Teluk
Lampung merupakan daerah yang pesisirnya digunakan untuk berbagai kegiatan,
seperti perikanan tangkap,budidaya mutiara, pariwisata, pelayan, pelabuhan,
pemukiman maupun kegiatan perdagangan, juga merupakan bermuaranya berbagai
sungai, seperti Way Kuala, Way Lunik, Way Kahuripan danWay Galih, yang melewati
daerah perindustrian di Daerah Teluk Betung, dan Panjang, sertaWay Balau
yangmelewati daerah padat pemukiman di Kota Karang dan tempat pembuang sampah
di Bakung.
Berbagai kegiatan seperti tersebut diatas akan menghasil berbagai
limbah baik organik maupun anorganik yang berpotensi terjadinya penurunan
kualitas perairan Teluk Lampung. Semakin kompleknya limbah yang masuk keperairan,
tidak menutup kemungkian logam berat juga terdapat di perairan tersebut. Karena
kegiatan manusia merupakan suatu sumber utama pemasukan logam ke lingkungan
perairan, seperti kegiatan pertambangan yang menyebabkan terbukanya lapisan
batuan yang mempercepat pelapukan batuan, seperti terbukanya mineral pirit dan sulfida
yang teroksidasi dengan oksigen atmosfer yang menyebabkan aliran pembuangan
menjadi asam.
Sumber
logamberat lainnya adalah berasal dari :
(1) limbah rumah tangga yang berasal dari
sampah-sampahmetabolik,
korosi pipa-pipa
airmisalnyaCu, Pb, Zn danCd, dan produk-produk konsumermisalnya
detergenmengandungFe,MN,Cr, Ni, Co, Zn, Cr, B, Hg dan As;
(2) limbah atau
buangan industri baik berasal dalamcairan limbah yang berhubungan
secara khusus
dalamproses produk tertentu, penimbunan dan pencucian lumpur industri;
(3) pembakaran
bahan bakar yangmengandung limbah hitamtermasuk transportasi baik daratmaupun
laut yangmasukmelalui air hujan;
(4) aktifitas pertanian
yang berasal dari erosi tanah yang kaya akan logamyang berasal dari sisa-sisa
tumbuhan dan hewan, pupuk fosfat, herbisida, fungisida, serta melalui pemakaian
cairan limbah atau lumpur sebagai pupuk.
Menurut Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2001,
pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan
atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air
turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi
sesuai dengan peruntukannya.
Berkaitan dengan pencemaran air terdapat tiga penyebab
utama tercemarnya lingkungan perairan (Environmental Agency, 1962), yaitu:
- Peningkatan konsumsi atau penggunaan air sehubungan dengan peningkatan ekonomi dan taraf hidup masyarakat, dengan konsekuensi meningkatnya air limbah yang mengandung berbagai senyawa atau materi tertentu.
- Terjadinya pemusatan penduduk dan industri diikuti dengan peningkatan buangan yang tertampung di lingkungan perairan sehingga daya pemulihan diri perairan tersebut terlampaui. Akibatnya perairan menjadi tercemar dengan tingkat yang semakin berat.
- Kurangnya atau rendahnya investasi sosial, ekonomi dan budaya untuk memperbaiki lingkungan perairan, seperti investasi untuk sistem sanitasi, pengolahan limbah dan perlakuan lainnya.
Berdasarkan
data hasil pemantauan kualitas lingkungan yang dilakukan oleh Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (BAPEDALDA) Kota Bandar Lampung tahun
2005 diketahui bahwa kualitas perairan sungai yang ada di Kota Bandar Lampung
kondisinya cukup memprihatinkan.
Secara
hidrologi Kota Bandar Lampung mempunyai dua sungai besar (main drain) yaitu Way
Kuripan dan Way Kuala dan 23 sungai-sungai kecil, semua sungai yang ada
merupakan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berada dalam wilayah Kota Bandar
Lampung dan sebagian besar bermuara ke Teluk Lampung.
Badan Pengelola lingkungan
hidup Daerah Lampung memastikan perairan laut di wilayah Bandar Lampung
telah mengalami pencemaran. Pencemaran terjadi sebagai dampak dari aktivitas
masyarakat yang bermukim di sekitar pesisir seperti kegiatan rumah tangga,
pengolahan ikan, dan industri lainnya di sekitarnya. Pencemaran tersebut
dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang berada di kawasan pesisir Teluk
Lampung yang dilakukan dengan pembuangan limbah hasil industri. Pelaku pencemaran lingkungan dapat dikenai
ketentuan Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan maupun
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan
Hidup.
Ciri-ciri
Pencemaran yang terjadi di Teluk Lampung
Terjadinya pencemaran limbah di
wilayah pesisir pantai Teluk Lampung ditandai dari perubahan warna permukaan
air laut di kawasan tersebut yang menjadi merah. Selain itu, banyak ikan
tangkapan yang mati, baik itu dari tangkapan bubu, sodo ataupun hasil budidaya
dalam keramba. Berdasarkan pengecekan yang telah dilakukan, permukaan air laut
yang menjadi merah ini terlihat di kawasan pantai Panjang hingga kawasan Pusat
Pelelangan Ikan (PPI) Lempasing. Mereka yang sedikitnya biasa mendapatkan 10
kilogram ikan perhari, saat ini untuk mendapatkan 1 kilogram saja sulit.
Kandungan
dalam Pencemaran Teluk Lampung
Menurut Badan Pengelola lingkungan
hidup Daerah (BPLHD) Lampung Pencemaran perairan Bandar Lampung atau yang
lebih dikenal sebagai Teluk Lampung juga dimungkinkan terjadi sebagai dampak
banyaknya polutan yang terbuang bersama-sama aliran sungai dari wilayah Bandar
Lampung yang sudah tercemar dan masuk ke laut.
Berdasarkan pengukuran chemical oxygen demand (COD)
dan atau biological oxygen demand (BOD) serta oksigen terlarut atau DO di
delapan wilayah perairan Teluk Lampung, diketahui adanya pencemaran bahan
organik yang tinggi. Standar baru mutu untuk BOD sekitar 6 mg per liter, COD
2,6 mg per liter, dan DP 4 mg per liter.
Kandungan COD, BOD, dan DO
melebihi standar baku mutu. Diantaranya terdapat di perairan laut seperti
Pelabuhan Feri Srengsem Panjang, perairan tengah laut, perairan laut di sekitar
pulau Kubur, dan perairan pantai Puri Gading, Telukbetung Barat, Bandar
Lampung. Selain itu, BPLHD Lampung juga mendapati adanya kandungan logam berat
seperti timbal dan air raksa yang melebihi baku mutu di perairan tersebut.
Dapat dikatakan bahwa semua logam berat dapat menjadi
racun bagi
tubuh makhluk hidup apabila melampaui ambang batas yang diizinkan. Namun
sebagian dari logam berat tersebut memang dibutuhkan didalam tubuh makhluk
hidup dalam jumlah sedikit, yang juga apabila tidak terpenuhi akan berakibat
fatal terhadap kelangsungan hidup dari makhluk hidup tersebut. Berdasarkan
sudut pandang toksikologi, logam berat dapat dibagi dalam dua jenis.
Pertama,
logam berat esensial, di mana keberadaannya dalam jumlah tertentu sangat
dibutuhkan
oleh organisme hidup, namun dalam jumlah yang berlebihan dapat menimbulkan efek
racun. Contoh logam berat ini adalah Zn, Ni, Cu, Fe, Co, Mn dan lain
sebagainya.
Sedangkan jenis
kedua, logam berat tidak esensial atau beracun, dimana keberadaannya
dalam tubuh
masih belum diketahui manfaatnya atau bahkan dapat bersifat racun,
seperti Hg,
Cd, Pb, Cr dan lain- lain.
Berdasarkan sifat kimia dan fisikanya, maka tingkat
atau daya racun logam berat
terhadap
hewan air dapat diurutkan (dari tinggi ke rendah) yaitu merkuri (Hg),
kadmium
(Cd), seng (Zn), timah hitam (Pb), krom (Cr), nikel (Ni), dan kobalt
(Co).
Daftar Pustaka
Tugiyono. 2007. Bioakumulasi logam hg dan pb di perairan
teluk lampung,
Propinsi lampung. Jurnal Pendidikan, Vol. 13, No. 1, Hal.: 44 – 48 ISSN
1978-1873.
@A13-RIFKA
BalasHapusPOINT 3
alhamdulillah ya
Kami Jingga A Raya perusahaan profesional penyedia jasa Coating, Epoxy Flooring, waterproofing, dan supplier bagi segala kebutuhan industri dll
BalasHapusPengalaman kami untuk hasil terbaik Anda
Silahkan berkunjung ke website kami : www.jinggaraya.com
Kami melayani seluruh area Indonesia
#epoxysemarang #epoxysolo #epoxyyogyakarta #epoxyjawatengah #epoxysurabaya #epoxymalang #epoxysidoarjo #epoxymojokerto #epoxyjawatimur #epoxybandung #epoxypurwakarta #epoxycirebon #epoxyjawabarat #epoxyserang #epoxytangerang #epoxybanten #epoxyjakarta #epoxylampung #epoxysumatra #epoxybali #epoxykalimantan #epoxysulawesi #epoxyindonesia #epoxykita