Pengertian
Pencemaran Lingkungan Menurut para ahli :
Pengertian
pencemaran lingkungan menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun
1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 1 ayat 12 adalah :
“ Pencemaran
lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi,
dan atau komponen lainnya kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia
sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan
lingkungan hidup tersebut tidak dapat berfungsi sebagimana peruntukkannya”.
Pengertian pencemaran lingkungan menurut SK menteri
lingkungan hidup adalah :
“ Masuknya atau
dimasukkannya makhluk hidup, zat energi dan atau komponen lain ke dalam
air/udara dan atau berubahnya tatanan (komposisi) air/udara oleh kegiatan
manusia dan proses alam, sehingga kualitas air atau udara menjadi kurang atau
tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya”.
Ditinjau dari segi
ilmu kimia lingkungan :
“ Pencemaran lingkungan
adalah Peristiwa penyebaran bahan kimia dengan kadar tertentu yang dapat
merubah keadaan keseimbangan pada daur materi baik keadaan struktur maupun
fungsinya sehingga mengganggu keseimbangan”.
Didalam buku , A System View of Accounting for Waste oleh Munn :
“ Pencemaran lingkungan didefinisikan secara sederhana sebagai bentuk
atas bercampurnya senyawa asing dalam
senyawa alami yang berakibat pada terbentuknya senyawa baru yang sama sekali
berbeda dengan senyawa sebelumnya, atau dalam pengertian bahwa senyawa tersebut
adalah komponen dari lingkungan hidup yang tercemar” .
Unsur unsur pendukung dalam pencemaran dapat dikategorikan sebagai
pulutan yang berpotensi menimbulkan masalah dalam kondisi lingkungan yang
sesuai dengan peruntukkanya, sehingga dalam proses selanjutnya sangat
mempengaruhi kondisi secara signifikan dalam pemanfaatan ekonomis lainnya.
“ Pencemaran Lingkungan adalah Penurunan kualitas kondisi lingkungan yang dimaksud
yang dikarenakan gangguan atas kegiatan kegiatan oleh penyebab atau faktor
rangsangan dari luar yang tidak terkontrol sesuai dengan fungsi semestinya” .
Gangguan yang mungkin terjadi selama ini adalah
ditimbulkan dari kegiatan operasional usaha manusia dalam menjalankan kegiatan
bisnis, artinya manusia dalam menjalankan kegiatan bisnis tersebut menimbulkan
dampak dampak sisa dari kegatan tersebut sehingga secara normal peruntukkan
lingkungan tersebut tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Dengan
demikian ada tiga hal penting yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan,
yaitu:
- Unsur yang masuk dan atau dimasukkan kedalam lingkungan
- Kualitas dan atau penurunan kualitas lingkungan
- Peruntukkan atau fungsi lingkungan.
Berkaitan
dengan hal tersebut, yang menjadi persoalan adalah bagaimana mengetahui dan
mengukur komponen yang masuk atau dimasukkan kedalam lingkungan serta kualitas
lingkungan itu sendiri, serta hal hal yang berkaitan dengan peruntukan
lingkungan bagi sekitarnya. Dalam hal ini, perlu suatu penanganan masalah
pencemaran lingkungan dalam sebuah pedoman baku mutu, baik berupa baku mutu
lingkungan yang terdiri dari air, tanah, dan udara maupun baku mutu limbah
yaitu caur, gas, dan padat serta partikel.
Faktor-faktor pencemaran
lingkungan hidup
Berdasarkan
pengertian pencemaran lingkungan yang telah dijelaskan, adapun faktor-faktor
yang menyebabkan terjadinya pencemaran adalah:
- Pertambahan penduduk yang tak terkendali (over popula-tion);
- Pesatnya perkembangan dan penyebaran teknologi;
- Adanya polutan dalam jumlah besar dan alam tidak bisa lagi menetralisir. Suatu zat dapat dikatakan sebagai polutan jika kadarnya melebihi batas kadar normal atau ambang batas, berada pada waktu yang tidak tepat, dan berada pada tempat yang tidak semestinya.
Anonim.
2015. Pengertian Pencemaran Lingkungan (Pengertian Lengkap). ( http://www.belajarbagus.net/2015/02/pengertian-pencemaran-lingkungan.html
)
Anonim. 2015.
Pengertian Pencemaran Lingkungan. ( http://jurnalapapun.blogspot.co.id/2015/02/pengertian-pencemaran-lingkungan.html
)





