.

Sabtu, 31 Agustus 2019

Kendaraan Bermotor dan Dampaknya pada Kualitas Udara

oleh : Amalia Rizki Putri

Abstrak:

Pencemaran udara di Indonesia semakin parah. Salah satu penyebab pencemaran udara adalah jumlah kendaraan bermotor yang meningkat. Data terakhir pada tahun 2017, menurut Badan Pusat statistik kendaraan motor di Indonesia mencapai jumlah 113.030.793 unit. World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa diperkirakan 7juta orang meninggal setiap tahun karena pencemaran udara. Data WHO menunjukkan bahwa 9 dari 10 orang menghirup udara yang mengandung tinggi polutan.


Kata kunci : Pencemaran Udara, Kendaraan bermotor, jumlah kendaraan bermotor

          I. Pendahuluan

Jumlah penduduk yang ada di Indonesia sangat besar dan peningkatan jumlah penduduk di Indonesia pun terhitung cepat. Bersamaan dengan itu, kebutuhan setiap individu semakin meningkat dan kepemilikan jumlah kendaraan bermotor pun meningkat. Peningkatan jumlah kendaraan motor yang ada ini turut menyumbang polutan dengan jumlah yang besar ke udara. Kontribusi pencemaran udara yang berasal dari sektor transportasi mencapai 60 persen.
Polutan yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor antara lain karbon monoksida (O), nitrogen oksida (NOx), hidrokarbon (HC), Sulfur dioksida (SO2), Timah hitam (Pb) dan karbon dioksida (CO2). Dari beberapa jenis polutan ini, karbon monoksida (CO) merupakan salah satu polutan yang paling banyak dihasilkan oleh kendaraan bermotor. Polutan CO yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor memberi dampak negatif bagi kesehatan manusia. Karbon monoksida merupakan bahan pencemar berbentuk gas yang sangat beracun. Senyawa ini mengikat hemoglobin (Hb) dalam darah yang berfungsi mengantarkan oksigen segar ke seluruh tubuh, hal ini dapat menyebabkan fungsi Hb untuk membawa oksigen ke seluruh tubuh menjadi terganggu. Berkurangnya persediaan oksigen ke seluruh tubuh akan membuat sesak napas dan dapat menyebabkan kematian  apabila tidak segera ditangani.


II. Permasalahan

Pencemaran Udara
Pengertian pencemaran udara berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 pasal 1 ayat 12 mengenai Pencemaran Lingkungan yaitu pencemaran yang disebabkan oleh aktivitas manusia seperti pencemaran yang berasal dari pabrik, kendaraan bermotor, pembakaran sampah, sisa pertanian, dan peristiwa alam seperti kebakaran hutan, letusan gunung api yang mengeluarkan debu, gas, dan awan panas.

Zat Pencemar
        Zat pencemar disebut juga dengan pollutan. Soedomo (2001) menyatakan bahwa polutan adalah suatu zat atau bahan yang menyebabkan terjadinya polusi. Suatu zat disebut polutan bila keberadaannya di suatu lingkungan dapat menyebabkan kerugian terhadap mahluk hidup. Dengan kata lain dapat disebut polutan apabila jumlahnya melebihi  jumlah normal, berada pada waktu dan tempat yang tidak tepat.

Jenis Pencemar
Menurut Sunu (2001) pencemaran udara dibedakan atas bentuk, tempat, gangguan, serta dampak terhadap kesehatan, berdasarkan susunan kimia juga berdasarkan asal pencemaran udara itu sendiri.

a.       Berdasarkan Bentuk
Gas, merupakan uap yang dihasilkan dari zat padat atau zat cair karena dipanaskan atau menguap sendiri. Misal seperti CO2, CO, SOx, NOx
b.      Partikel
Pencemaran udara yang berasal dari zarah-zarah kecil yang terdispresi ke udara, wujudnya bisa padat, cair, atau padatan dan cairan secara bersama. Seperti contoh debu, kabut, asap, dan sebagainya
c.       Berdasarkan Asalnya
-          Primer, yaitu suatu bahan kimia yang ditambahkan langsung ke udara yang menyebabkan konsentrasinya meningkat dan membahayakan, seperti contoh CO2 yang meningkat di atas konsentrasi normal
-          Sekunder, adalah senyawa kimia yang berbahaya yang muncul dari hasil reaksi antara zat polutan primer dgn komponen alamiah, contohnya seperti Peroxy Acetil Nitrat (PAN)
d.      Berdasarkan Tempat
-          Indoor
Pencemaran udara bisa juga terjadi pada ruangan (indor air polution) yang biasa disebut juga dengan istilah udara tidak bebas seperti di rumah, bioskop, pabrik, sekolah, rumah sakit, dan juga bangunan-bangunan lain. Umumnya pencemaran itu berupa asap rokok, dan asap-asap yang lain
-          Outdoor
Selanjutnya adalah pencemaran udara pada ruangan (outdoor air polution) biasa disebut juga dengan istilah udara bebas seperti asap-asap dari sebuah industri atau kendaraan bermotor
e.      Berdasarkan Gangguan dan Dampak Terhadap Kesehatan
-          Irritansia, merupakan suatu zat pencemar yang menimbulkan iritasi pada jaringan tubuh, misal SO2, Ozon, juga Nitrogen Oksida
-          Aspeksia, ini adalah keadaan di mana darah dalam keadaan kekurangan oksigen dan tidak mampu melepas Karbon Diokasida. Gas tersebut dihasilkan dari CO, H2S, NH3, & CH4
-          Anestesia, zat ini mempunyai efek membius dan umumnya adalah pencemaran udara dalam ruangan. Contohnya seperti Formaldehide  Alkohol
-          Toksis, zat pencemar yang bisa mengakibatkan keracunan, seperti Fluor, Cadmium, Timbal, dan Insektisida
f.        Berdasarkan Susunan Kimia
-          Anorganik, zat ini merupakan zat pencemar yang tidak mengandung karbon seperti asbestos, asam sulfat, ammonia, dan sebagainya
-          Organik, merupakan zat pencemar yang memiliki kandungan karbon seperti pestisida, herbisida, dan beberapa jenis alkohol dll.

Dampak Pencemaran Udara
        Pencemaran Udara menimbulkan dampak yang negatif terhadap kesehatan manusia dan tentunya berdampak buruk terhadap lingkungan juga.
a.       Kesehatan Manusia
Pencemaran udara pada dasarnya berbentuk partikel (debu, aerosol, timah hitam) dan gas (CO, NOx, SOx, H2S, hidrokarbon). Udara yang tercemar dengan partikel dan gas ini dapat menyebabkan gangguan kesehatan yang berbeda tingkatan dan jenisnya, tergantung dari macam, ukuran dan komposisi kimiawinya . Gangguan tersebut terutama terjadi pada fungsi faal dari organ tubuh seperti paru – paru dan pembuluh darah atau menyebabkan iritasi pada mata dan kulit .
Pencemaran udara karena partikel debu biasanya menyebabkan penyakit pernafasan kronis seperti bronchitis khronis, emfisema (penggelembungan rongga atau jaringan karena gas atau udara didalamnya; busung angin) , paru, asma bronkial dan kanker paru.
Pencemar gas yang terlarut dalam udara dapat langsung masuk kedalam tubuh sampai ke paru – paru yang pada akhirnya diserap oleh sistem peredaran darah . Kadar timah (Pb) yang tinggi di udara dapat mengganggu pembentukan sel darah merah. Gejala keracunan dini mulai ditunjukkan dengan terganggunya fungsi enzim untuk pembentukan sel darah merah, yang pada akhirnya dapat menyebabkan gangguan kesehatan lainnya seperti anemia , kerusakan ginjal, dan lain – lain. Sedangkan keracunan Pb bersifat akumilatif. Keracunan gas CO timbul akibat terbentuknya karboksihemoglobin (COHb) dalam darah. Afinitas CO yang lebih besar dibandingkan dengan oksigen (O2) terhadap Hb menyebabkan fungsi Hb untuk membawa oksigen keseluruh tubuh menjadi terganggu. Berkurangnya penyediaan oksigen kedalam tubuh akan membuat sesak nafas, dan dapat menyebabkan kematian, apabila tidak segera mendapat udara segar . Bahan pencemar SOx, NOx,H2S dapat merangsang saluran pernafasan yang mengakibatkan iritasi dan peradangan.

b.      Lingkungan
Pencemaran Udara juga berdampak negatif terhadap lingkungan. Udara yang bersih menghasilkan penglihatan yang jernih.
-          Dampak terhadap Tanaman
Tanaman yang tumbuh di sekitar tempat yang terkena pencemaran udara tinggi dapat terganggu pertumbuhannya. Tanaman yang rawan penyakit, antara lain klorosis, nekrosis, serta bintik hitam. Zat yang menempel pada permukaan tanaman bisa menghambat proses fotosintesis.
Tanaman akan kekurangan nutrisi sebab tanah yang tercemar limbah telah membunuh organisme pengurai bangkai. Organismenya antara lain adalah bakteri, jamur, serta cacing, hingga sisa makhluk hidup misalnya potongan kayu, tumpukan rumput yang tak bisa diuraikan menjadi anorganik.
-          Terjadinya Hujan Asam
Derajat keasaman dengan (pH) normal air hujan ialah 5,6 karena terhadap karbondioksida (CO2) di atmosfer. Pencemar udara SO2 dan NO2 bereaksi terhadap air hujan membentuk asam dan menurunkan derajat pH air hujan. Dampak hujan asam antara lain akan mempengaruhi kualitas air permukaan, lalu tanaman menjadi layu dan mati, serta bersifat korosif sehingga akan membentuk karat di material dan bangunan.

-          Efek Rumah Kaca
Suhu udara yang meningkat sangat berhubungan dengan makin gundulnya hutan sebab penebangan liar dan juga kebakaran hutan. Hal ini meningkatkan pada kadar karbondioksida. Selanjutnya, aktivitas manusia dari hasil asap kendaraan bermotor dan juga asap rokok meningkatkan kadar CO2. Penumpukan dari Kadar CO2 di atmosfer akan sulit dinetrakan, pada akhirnya mengakibatkan efek rumah kaca.Kadar CO2 di angkasa sangat banyak. Dengan demikian, sinar matahari akan sampai ke permukaan bumi, lalu dipantulkan ke angka yang ternyata tertahan oleh lapisan dari gas CO2, dan akhirnya memantulkan kembali ke permukaan bumi.

Hal tersebut menyebabkan suhu dipermukaan bumi semakin tinggi. Jika suhu permukaan bumi makin tinggi, sudah tentu akan membawa pengaruh adanya kutub utara dan selatan. Kutub merupakan penyeimbang dari suhu udara di permukaan bumi. Suhu permukaan bumi yang semakin tinggi ataupun disebut dengan pemanasan global. Adapun dampak pemanasan global adalah pencairan es di kutub, perubahan iklim regional serta global dan juga perubahan siklus hidup flora dan fauna.

-           Penipisan Lapisan Ozon
Lapisan ozon fungsinya adalah menyaring sinar matahari berbahaya yakni sinar ultraviolet, selain itu lapisan ini fungsinya mengendalikan jumlah panas pada atmosfer. Kerusakan ozon bisa mengakibatkan kenaikannya suhu di atmofer, sehingga akan meningkatkan pemanasan global terhadap bumi ini.

Penyebab kerusakan ozon sebab penggunaan gas berbahaya berlebihan oleh manusia. Gas tersebut ialah Klorofluorokarbon (CFC), CFC dipakai dalam system pendingin misalnya seperti lemari es dan AC, aerosol & Styrofoam.

III. Pembahasan

Pencemaran udara pemicunya sangat beragam, begitu pula dampak yang ditimbulkan dan solusi yang harus ditempuh, mulai dari kasus asap rokok dan perokok pasif sampai pemanasan global dan efek rumah kaca. Ada beberapa kesamaan dalam solusinya, misalnya mempengaruhi “pelaku pencemaran udara” supaya dengan kesadarannya berhenti dari kebiasaan buruknya. Solusi pencemaran udara merupakan perpaduan antara teknologi, hukum dan perundang-undangan dan perubahan kebiasaan manusia (Hidayat, 2018).
Jumlah kendaraan bermotor sangat berpengauh terhadap tingginya jumlah polutan di udara. Data terakhir pada tahun 2017, menurut Badan Pusat statistik kendaraan motor di Indonesia mencapai jumlah 113.030.793 unit. Maka jumlah polutan seperti Karbon Monoksida (CO) yang terkandung di udara sangat besar dan akan mempengaruhi kesehatan. Langkah pencegahan bila dilakukan mungkin akan berdampak tapi tidak akan terlalu signifikan karena jumlah polutan yang sudah sangat besar, maka langkah penanggulangan sudah dibutuhkan. Upaya penanggulangan pencemaran udara dapat dilakukan melalui :
-          Pemantauan Emisi Kendaraan Bermotor
Pemantauan ini berfungsi untuk melihat dan mengetahui batas jumlah emisi gas polutan yang dikeluarkan kendaraan bermotor.
Dikutip dari CNN Indonesia (2019) Menurut Anies kendaraan yang kedapatan tidak lolos uji emisi akan dikenakan tarif parkir lebih tinggi daripada yang lolos uji emisi. Kewajiban uji emisi ini sebagai langkah pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota.
Untuk diketahui emisi kendaraan yang dihasilkan adalah HC (Hidrokarbon), CO (Karbon Monosikda), CO2 (Karbon Dioksida ), O2 (Oksigen) dan senyawa NOx (Nitrogen Oksida). Senyawa ini muncul saat terjadi pembakaran dalam mesin.
Zat-zat ini bisa diketahui besarannya ketika melakukan uji emisi dengan alat khusus. Dari situ pemilik bisa mengetahui mesin mobilnya bermasalah atau tidak, yang menjadi fokus uji emisi adalah gas HC dan CO, sebab merupakan zat gas yang bisa menimbulkan beberapa penyakit pada tubuh manusia. Kadar HC tinggi disebabkan bahan bakar yang tidak terbakar dengan sempurna. Sementara CO tinggi berarti pembakaran mesin kurang sempurna yang disebabkan kurangnya udara dalam campuran dengan bahan bakar.

-          Pengendalian dan Pemantauan
Pengendalian pengelolaan perlu mempertimbangkan keserasian antara faktor sumber emisi, dampak,kondisi sosial, ekonomi, dan politik serta melakukan pengukuran lapangan sesuai dengan kondisi.  Langkah pertama, dalam pengelolaan pencemaran udara adalah dengan melakukan pengkajian/identifikasi mengenal macam sumber, model dan pola penyebaran serta pengaruhnya / dampaknya. Sumber pencemaran udara yang sering dikenal dengan sumber emisi adalah tempat dimana pencemaran udara mulai dipancarkan keudara.
Model dan pola penyebaran dapat diperkirakan melalui studi pengenai kondisi fisik sumber (tinggi cerobong, bentuk, lubang pengeluaran dan besarnya emisi) , kondisi awal kualitas udara setempat (latar belakang), kondisi meteorologi dan topografi. Studi dampak pencemaran udara dilakukan terhadap kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan , material, estetika dan terhadap kemungkinan adanya perubahan iklim setempat (lokal) maupun regional. Langkah selanjutnya adalah mengetahui dan mengkomonikasikan tentang pentingnya pengelolaan pencemaran udara dengan mempertimbangkan keadaan sosial lingkungannya, yang behubungan dengan demografi , kondisi sosial ekonomi, sosial budaya dan psikologis serta pertimbangan ekonomi. Juga perlunya dukungan politik, baik dari segi hukum, peraturan, kebijakan maupun administrasi untuk melindungi pelaksanaan pemantauan, pengendalian dan pengawasan. Untuk melakukan pengukuran lapangan dalam rangka pemantauan pencemaran udara diperlukan pemilihan metoda secara tepat sesuai dengan kemampuan jaringan pengamatan, penempatan peralatan yang diperlukan untuk mengambil sampel dan kebutuhan peralatan beserta ahlinya untuk keperluan analisis .

IV. Kesimpulan dan Saran
Pengendalian pencemaran udara dapat dilakukan salah satunya dengan memperhatikan emisi gas buangan yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor. Dengan hal itu, maka jumlah emisi gas yang dibuang ke udara dapat dikendalikan.
Selain itu, agar pencemaran udara tidak semakin parah maka sebagai warga bumi kita harus melakukan sesuatu seperti misalnya engurangi penggunaan ribadi dan menggunakan transportasi umum agar tidak menambah polutan di udara.

Daftar Pustaka

Badan Pusat Statistik. 2017. Perkembangan Jumlah Kendaraan Bermotor Menurut Jenis, 1949-2017. Badan Pusat Statistik. Jakarta (diakses melalui : https://www.bps.go.id/linkTableDinamis/view/id/1133)

Sengkey,Sandri Linna dan Jansen,Freddy. 2011. Tingkat pencemaran udara CO akibat lalu lintas dengan model prediksi polusi udara skala mikro. Jurnal Ilmiah MEDIA ENGINEERING. Jakarta (diakses melalui : https://media.neliti.com/media/publications/98114-ID-none.pdf)

Soedomo,M. 2001. Pencemaran Udara Penerbit ITB. Bandung

Sunu, P., 2001. Melindungi Lingkungan dengan Menerapkan ISO 14001. Grasindo. Jakarta

Hidayat, Atep Afia dan Kholil, Muhammad. 2018. Kimia dan Pengetahuan Lingkungan Industri. Penerbit WR. Yogyakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.