.

Sabtu, 16 September 2017

Permintaan dan Penyediaan Tenaga Lisrik

@proyekA03, @E09-Maulani
Oleh Maulani Nurtilawah
Permintaan adalah jumlah barang atau jasa yang ingin dan mampu dibeli oleh konsumen, pada berbagai tingkat harga, dan pada waktu tertentu. (Ensiklopedia, 2017)
Sedangkan Penyediaan berarti proses, cara, perbuatan menyediakan (Staf, 2017). Secara tidak langsung Penyediaan adalah suatu barang atau produk yang sudah ada atau berupa proses dan pengolahan lainnya.
Tenaga Listrik adalah adalah energi utama yang dibutuhkan bagi peralatan listrik/energi yang tersimpan dalam arus listrik (Ensiklopedia, 2017).
lalu Permintaan dan Penyedian tenaga Listrik adalah penyusunan rencana usaha penyediaan tenaga listrik yang wajib dibuat oleh Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum yang disahkan oleh Menteri dan digunakan sebagai pedoman pelaksanaan penyediaan tenaga  listrik (PP Republik Indonesia No.10 Tahun 1989)
Usaha penyediaan tenaga listrik pada dasarnya dilakukan oleh Negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh badan usaha milik negara sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan yang ditugasi untuk melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan melaksanakan pekerjaan usaha penunjang tenaga listrik. Namun, dalam upaya memenuhi kebutuhan tenaga listrik secara lebih merata dan untuk lebih meningkatkan kemampuan negara dalam hal penyediaan tenaga listrik serta dalam rangka keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan ketenagalistrikan, kepada koperasi atau swasta diberi kesempatan untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagai Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum.
Perkembangan Industri yang pertamanya terpusat di Pulau Jawa secara pasti telah menigkatkan kebutuhan energi yang sangat besar. Ciri lain daro penyediaan tenaga listrik adalah sifatnya yang padat modal. Penyediaan tenaga listrik memerlukan biaya yang besar untuk membangun sarana pembangkitan, tranmisi dan distribusi. 
Dalam rangka Penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik diatur :
1. Hak dan kewajiban pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan dan pemegang izin usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum dalam penyediaan tenaga listrik.
2. hak dan kewajiban masyarakat dalam pemanfaatan tenaga listrik
3. Syarat-syarat penyambungan tenaga listrik 

 DAFTAR PUSTAKA
Anonim,2017. Penyediaan dan pemanfaatan Tenaga Listrik. SJDIH Depkeu dalam http://www.sjdih.depkeu.go.id/fulltext/1989/10TAHUN~1989PPPenj.htm (diakses tanggal 16 September 2017)
Ensiklopedia,2017. Energi Listrik. Wikipedia dalam  https://id.wikipedia.org/wiki/Energi_listrik (diakses tanggal 16 September 2017)
Ensilopedia,2017. Penawaran dan Permintaan. Wikipedia dalam https://id.wikipedia.org/wiki/Penawaran_dan_permintaan (diakses tanggal 16 September 2017)
Liek Wilardjo, Pembangunan PLTN. Books dalam https://books.google.co.id/books?id=6X68aAtbD48C&pg=PA300&lpg=PA300&dq=permintaan+dan+penyediaan+tenaga+listrik&source=bl&ots=E83l8qCarr&sig=uh3jbb8UfZ1R4K0v2WeqCT5LTDA&hl=en&sa=X&redir_esc=y#v=onepage&q=permintaan%20dan%20penyediaan%20tenaga%20listrik&f=false  (diakses tanggal 16 September 2017)
Staff, 2017. Penyediaan. Apaarti.com dalam https://www.apaarti.com/penyediaan.html 
(diakses tanggal 16 September 2017)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.