@proyekA03, @E09-Maulani
Oleh Maulani Nurtilawah
Permintaan adalah jumlah barang atau jasa yang ingin dan mampu dibeli
oleh konsumen, pada berbagai tingkat harga, dan pada waktu tertentu. (Ensiklopedia, 2017)
Sedangkan Penyediaan berarti proses, cara, perbuatan menyediakan (Staf, 2017). Secara tidak langsung Penyediaan adalah suatu barang atau produk yang sudah ada atau berupa proses dan pengolahan lainnya.
Tenaga Listrik adalah adalah energi utama yang dibutuhkan bagi peralatan listrik/energi yang tersimpan dalam arus listrik (Ensiklopedia, 2017).
lalu Permintaan dan Penyedian tenaga Listrik adalah penyusunan rencana usaha penyediaan tenaga
listrik yang wajib dibuat oleh Pemegang
Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan
Untuk Kepentingan Umum yang disahkan oleh Menteri dan digunakan sebagai
pedoman pelaksanaan penyediaan tenaga listrik (PP Republik Indonesia No.10 Tahun 1989)
Usaha penyediaan tenaga listrik pada dasarnya
dilakukan oleh Negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh badan
usaha milik negara sebagai Pemegang Kuasa
Usaha Ketenagalistrikan yang ditugasi untuk melaksanakan usaha
penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan umum dan melaksanakan pekerjaan usaha penunjang tenaga
listrik. Namun, dalam upaya memenuhi kebutuhan tenaga listrik secara
lebih merata dan untuk lebih meningkatkan kemampuan negara dalam hal
penyediaan tenaga listrik serta dalam rangka keikutsertaan masyarakat
dalam pembangunan ketenagalistrikan, kepada koperasi atau swasta
diberi kesempatan untuk melakukan usaha penyediaan
tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagai Pemegang Izin Usaha
Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum.
Perkembangan Industri yang pertamanya terpusat di Pulau Jawa secara pasti telah menigkatkan kebutuhan energi yang sangat besar. Ciri lain daro penyediaan tenaga listrik adalah sifatnya yang padat modal. Penyediaan tenaga listrik memerlukan biaya yang besar untuk membangun sarana pembangkitan, tranmisi dan distribusi.
Dalam rangka Penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik diatur :
1. Hak dan kewajiban pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan dan pemegang izin usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum dalam penyediaan tenaga listrik.
2. hak dan kewajiban masyarakat dalam pemanfaatan tenaga listrik
3. Syarat-syarat penyambungan tenaga listrik
DAFTAR PUSTAKA
Anonim,2017. Penyediaan dan pemanfaatan Tenaga Listrik. SJDIH Depkeu dalam http://www.sjdih.depkeu.go.id/fulltext/1989/10TAHUN~1989PPPenj.htm (diakses tanggal 16 September 2017)
Ensiklopedia,2017. Energi Listrik. Wikipedia dalam https://id.wikipedia.org/wiki/Energi_listrik (diakses tanggal 16 September 2017)
Ensilopedia,2017. Penawaran dan Permintaan. Wikipedia dalam https://id.wikipedia.org/wiki/Penawaran_dan_permintaan (diakses tanggal 16 September 2017)
Liek Wilardjo, Pembangunan PLTN. Books dalam https://books.google.co.id/books?id=6X68aAtbD48C&pg=PA300&lpg=PA300&dq=permintaan+dan+penyediaan+tenaga+listrik&source=bl&ots=E83l8qCarr&sig=uh3jbb8UfZ1R4K0v2WeqCT5LTDA&hl=en&sa=X&redir_esc=y#v=onepage&q=permintaan%20dan%20penyediaan%20tenaga%20listrik&f=false (diakses tanggal 16 September 2017)
Staff, 2017. Penyediaan. Apaarti.com dalam https://www.apaarti.com/penyediaan.html
(diakses tanggal 16 September 2017)
(diakses tanggal 16 September 2017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.