.

Sabtu, 11 Februari 2017

LIMBAH AIR WUDHU - PENGOLAHAN LIMBAH AIR WUDHU



Pengertian Wudhu
Kata wudhu berasal dari bahasa Arab وُضُوْء yang artinya menurut bahasa ialah bersih atau indah. Wudhu menurut pengertian istilah syariat Islam adalah membersihkan anggota wudhu dengan air yang suci menyucikan berdasarkan syarat dan rukun tertentu untuk menghilangkan hadats kecil. Allah swt. berfirman:

يَآاَيُّهَا الَّذِيْنَ اَمَنُوْآ اِذَا قُمْتُمْ اِلىَ الصَّلَوةَ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَ اَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوْسِكُمْ وَ اَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِ ـ المائدة
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman apabila kamu hendak mengerjakan sholat maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki." (al-Maidah: 6).

Nabi Muhammad saw. juga bersabda:

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ النَّبِيَ ص.م. قَالَ: لاَيَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ اَحَدِكُمْ اِذَا اَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّاءِ ـ رواه الشيخان و ابو داود و الترمذى
Artinya: "Dari Abu Hurairah ra. bahwa Nabi saw. bersabda: Allah tidak menerima sholat salah seorang di antaramu, jika ia berhadats, sampai ia berwudhu lebih dahulu." (H.R. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Turmudzi).



Air wudhu yang dihabiskan oleh masyarakat DKI jakarta
Jakarta memiliki luas sekitar 661,52 km² (lautan: 6.977,5 km²), dengan penduduk berjumlah 10.065.30 jiwa (2011).[10] Wilayah metropolitan Jakarta (Jabodetabek) yang berpenduduk sekitar 28 juta jiwa,[8] merupakan metropolitan terbesar di Asia Tenggara atau urutan kedua di dunia.

Kita hitung saja angka abstraknya, jika penduduk rata-rata DKI Jakarta yang melaksankan sholat 70% , dan membutuhkan waktu untuk wudhu sekitar +/- 60 Detik, jika arus air rata rata 5liter/m , maka :
Warga :
10.187.595 x 70 % = 7.129.216 Warga
Air :
5 liter x 5 Waktu =  25L/orang
7.129.216 x 25 L = 178,230,412 L/ Hari =  178,230.412m3
Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Tamiang menaikkan harga tarif air bersih dari Rp 350 menjadi Rp 1.250 per meter kubik (M3). Kenaikan ini merupakan bentuk penyesuaian seiring naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM), sehingga berdampak terhadap naiknya biaya operasional PDAM
178,230.412 m3 x 1250 =   Rp. 227,788,015
Kita menghabiskan air sebanyak 178,230.412m3 dan biaya Rp. 227,788,015 (wowwwww ) :D
Penanggulangannyaa ? bagaimana Pak Bu?
Sebelum Saya menjelaskan bagaimana cara menanggulangi, saya jelaskan Sifat Limbah Air wudhu.
Sifat Limbah Air wudhu :
-          Tidak Berwarna
-          Tidak Berbau
-          Tidak Terlalu Kotor (menurut saya)
Cara menanggulangi secara sederhana adalah????
-          Ganti Sistem tempat wudhu ( Bak Air seperti yang berada di kampung kampung )
-        1.    Perkecil arus yang keluar di air wudhu dari rata rata 5 liter menjadi 2/3 liter, selama ini kita jauh dari sunah nabi, kenapa? Berikut contoh gambarnya

-       2.   Daur ulang air wudhu ,  bisa diputer ulang dan difilter secara sederhana dan hanya untuk menyiram tanaman atau dijual ke PDAM, kenapa ? tanpa kalian sadari PDAM mengambil dari air kali yang sangat kotor,berwarna, berbau, laluuuuuu, kalau air wudhu yang tidak terlalu kotor kemungkinan besar PDAM tertarik, selain mengurangi bahan produksi, yang karena asalnya air tidak terlalu kotor. (Let’s Tryyyyy !!! )

-       3.   Irigasi, Air limbah dialirkan ke dalam parit-parit terbuka yang digali dan air akan merembes masuk ke dalam tanah melalui dasar dan dinding parit-parit tersebut. Dalam keadaan tertentu air buangan dapat digunakan untuk pengairan ladang pertanian atau perkebunan dan sekaligus berfungsi untuk pemupukan.







 Jika kita mensave saja minimal 30 %
 maka : 30 % x  Rp. 227,788,015 = Rp . 68.336.404/ Hari,
belum lagi dari yang ditampung untuk dijuall, woww woww woww :D Sorry lebay
awkkwkw 
Okee , Saya sudah mencoba menjalankan project ini tapee gagalllll, ga ada suport dari sekolah ( karena ide ini sebenernya dari jaman sekolah)
ehehe
 jika ingin mengobrol lebih lanjut untuk menjalankan project ini , bisa langsung menghubungi admin Blog Ini :D
 




http://software-comput.blogspot.co.id/2013/04/makalah-pengelolaan-limbah-rumahtangga_8.html
 https://docs.google.com/document/d/1G4i8dRyAh9lNuTx-rPkbZk6ILurcUOYxyOYR6D4XeOo/edit
http://hikmah-kata.blogspot.co.id/2012/09/pengertian-wudhu-dan-dalil-hukumnya.html







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.