.

Sabtu, 31 Agustus 2019

PNGENDALIAN PENCEMARAN UDARA MELALUI PENGOLAHAN RUANG TERBUKA HIJAU DI JAKARTA




SEPTIAWAN

@M11-SEPTIAWAN
Mata Kuliah Kimia dan Pengetahuan Lingkungan Industri
Fakultas Teknik Industri, Universitas Mercu Buana
 
ABSTRAK
Udara adalah faktor penting dalam kehidupan, namun, di era modern, sejalan dengan perkembangan pembangunan fisik kota dan pusat industri, serta berkembangnya transportasi, telah menyebabkan kualitas udara mengalami perubahan. Dari yang mulanya segar, kini, kering dan kotor akibat dari terjadinya pencemaran udara karena kendaraan transportasi. Lewat penggunaan metode kepustakaan, maka, tampak dengan jelas ada beberapa hal yang harus mendapatkan perhatian yang serius, di antaranya;  Pemberian izin bagi angkutan umum kecil lebih dibatasi, sementara, kendaraan angkutan massal, diperbanyak, Kontrol jumlah kendaraan pribadi, Pembatasan usia kendaraan. Pembangunan MRT, dan pembuatan Electronic Road Pricing, Pengaturan lalu lintas,  rambu-rambu, dan tindakan tegas terhadap pelanggaran berkendaraan. Uji emisi harus dilakukan secara berkala pada kendaraan umum maupunpribadi.Penanaman pohon berdaun lebar di pinggir jalan yang lalu lintasnya padat serta di sudut sudut kota.




KATA KUNCI
Kata kunci: pencemaran udara, emisi gas buang, kehidupan, lingkungan


 BAB I PENDAHULUAN
Berdasarkan Peraturan Menteri PU No.05/PRT/M/2008 tentang pedoman penyediaan dan pemanfaatan RTH di Kawasan Perkotaan disebutkan bahwa RTH merupakan area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat  tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Menurut Permen PU yang termasuk kedalam RTH publik/umum adalah taman dan hutan kota, jalur hijau jalan, sepadan sungai, sepadan pantai, pemakaman, dll. Sedangkan yang termasuk RTH privat/pribadi misalnya pekarangan rumah, halaman perkantoran, dll. Pemanfaatan data penginderaan jauh untuk penentuan RTH sudah banyak dilakukan. Penggunaan data Landsat 8 untuk penentuan RTH DKI Jakarta 2013 dengan metode indeks vegetasi yang dilakukan Febrianti et al. (2014a) memperoleh informasi tutupan vegetasi di DKI Jakarta mencapai 9% dari luas seluruh Jakarta. Namun penelitian ini menghitung secara general tutupan vegetasi tanpa membedakan apakah itu termasuk kedalam rencana detil tata ruang (RDTR) DKI Jakarta atau tidak.


BAB II PERMASALAHAN
1.Bagaimana pelaksanaan pengendalian pencemaran udara melalui pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Jakarta?
2.Apa saja kendala dalam pengendalian pencemaran udara melalui
pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Jakarta ?


BAB III PEMBAHASAN
1.     Pelaksanaan pengendalian pencemaran udara melalui pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Jakarta

Terdapat beberapa upaya yang telah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk memperbaiki mutu udara wilayah DKI Jakarta di antaranya melalui:

a.     Uji Emisi
Pemprov DKI Jakarta berupaya melakukan pengendalian emisikendaraan bermotor
dengan menyelenggarakan program Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor. Uji emisi adalah tes yang dilakukan untuk menguji apakah suatu kendaraan bermotor memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang. Hal ini
dilakukan karena pada dasarnya menurut ketentuan hukum yang berlaku, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang. Untuk mencapai hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup
DKI Jakarta (DLH DKI Jakarta) membuat kemudahan bagi para pengendara untuk melakukan uji emisi gratis, misalnya uji emisi kendaraan di Jakarta Pusat (Tugu Proklamasi, Monas, dan Gelora Bung Karno) secara berturut-turut pada 17-19 Juli 2018, di Jakarta Utara pada 16-18 Juli 2018, di Jakarta Selatan (TMP Kalibata) pada 24-26 Juli 2018 serta untuk daerah Jakarta Barat dan Jakarta Timur sudah dilakukan uji emisi pada bulan April 2018. Meskipun demikian, sebenarnya uji emisi gratis ini adalah spot-check (uji petik emisi), bukan uji emisi sebagaimana yang dimandatkan oleh peraturan perundang-undangan yang ada.
PP 41/1999 mengatur pemerintah untuk melakukan uji tipe emisi bagi produsen dan/atau
importir (untuk sumber bergerak tipe baru) dan uji emisi berkala bagi pengendara dan/atau
pemilik kendaraan (untuk sumber bergerak tipe lama).  Pada kenyataannya, uji tipe emisi
dilakukan, namun publikasi dari pelaksanaan uji tipe emisi bagi kendaraan tipe baru tidak
tersedia. Sedangkan, uji emisi berkala justru tidak dilakukan sama sekali. Dengan demikian,
tidak diketahui apakah kebijakan ini memiliki target yang jelas, terfokus maupun terukur untuk menurunkan tingkat pencemaran udara di DKI Jakarta.

b.      Car Free Day

Car Free Day (CFD) diatur dalam Perda 2/2005 dan merupakan salah satu upaya PPU yang
dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk wilayah DKI Jakarta. Dalam instrumen hukum
tersebut, CFD disebut dengan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). CFD adalah hari
dimana pada suatu waktu tertentu, kendaraan bermotor (kecuali Bus Trans Jakarta yang
menggunakan Bahan Bakar Gas) tidak boleh melintasi kawasan/ruas jalan yang sudah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan CFD, dimana pada pelaksanaan HBKB tersebut terdapat 3 kegiatan utama yang dilaksanakan yakni:
1. Penutupan jalan;
2. Pengukuran kualitas udara; dan
3. Kegiatan penunjang lainnya.
CFD diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan dalam rangka pemulihan mutu udara. CFD atau hari bebas kendaraan bermotor ini selanjutnya diatur di Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Pergub DKI Jakarta 12/2016), Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 545 Tahun 2016 tentang Penetapan Lokasi, Jadwal dan Tata Cara Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Provinsi DKI Jakarta (Kepgub DKI Jakarta 545/2016) serta Keputusan Gubernur No. 509/2016. Guna mengetahui mutu udara pada lokasi pelaksanaan CFD, dilakukan pengukuran mutu udara pada setiap pelaksanaan CFD di tingkat provinsi dan kota administrasi.Pengukuran mutu udaradilakukan terhadap parameter NO2, SO2, HC, CO dan PM.  Dalam hal ini, konsentrasi masing-masing parameter pencemar diperbandingkan antara hari libur, pada saat pelaksanaan CFD maupun pada saat hari kerja (lihat: Lampiran 4 “Pengukuran Mutu Udara pada Pelaksanaan CFD”). Meskipun demikian, Pemprov DKI Jakarta tidak menentukan target penurunan beban kelima parameter pencemar tersebut. Pemprov DKI Jakarta hanya menghitung selisih konsentrasi masing-masing pencemar pada saat pelaksanaan CFD dan pada hari kerja.


c.       Ganjil-Genap

Kebijakan ini adalah kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam melakukan pembatasan kendaraan yang mengacu pada angka terakhir dari nomor plat kendaraan bermotor roda
empat. Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan tertentu pada tanggal genap dan setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan tertentu pada tanggal ganjil. Kebijakan ini kemudian diperpanjang jangka berlakunya karena pelaksanaan Asian Para Games 2018 melalui penetapan Pergub DKI Jakarta No. 92 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Menjelang dan Selama Penyelenggaraan Asian Para Games 2018 (Pergub 92/2018) dengan perubahan kecil
mengenai ruas jalan kawasan diberlakukannya ganjil-genap (lihat Lampiran 7 “Ruas Jalan Kawasan Pembatasan Lalu Lintas Jalan dengan Sistem Ganjil-Genap Menjelang dan Selama Penyelenggaraan Asian Para Games 2018 Menurut Pergub 92/2018”). Oleh karena menurut hasil evaluasi DLH DKI Jakarta penerapan kebijakan ini dianggap berdampak positif pada peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang jalan, maka penyelenggaraan kebijakan ini diperpanjang melalui Pergub DKI Jakarta No. 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap (Pergub 106/2018) dengan ruas jalan kawasan diberlakukannya ganjil-genap yang sedikit berbeda dengan yang sebelumnya (lihat Lampiran 8 “Ruas Jalan Kawasan Pembatasan Lalu Lintas Jalan dengan Sistem Ganjil-Genap Menurut Pergub 106/2018). Dengan diberlakukannya instrumen hukum yang terakhir ini, kebijakan ganjil-genap diberlakukan mulai tanggal 15 Oktober 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 mulai hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Adapun menurut hasil peninjauan yang dilakukan oleh Badan Pengelola Transportasi Jakarta
(BPTJ) terhadap kinerja ruas jalan sebelum dan setelah perluasan ganjil genap, diketahui bahwa terdapat perubahan VC Ratioyang signifikan antara sebelum dan sesudah diberlakukannya ganjil-genap di ruas Jl. M.H Thamrin (Tosari), Jl. Rasuna Said (GOR Sumantri), Jl. S. Parman (Mall TA) dan Jl. Metro Pondok Indah (PIM). Kinerja jalan menjadi lebih baik setelah diberlakukannya ganjil-genap Sementara itu, kinerja jalan alternatif lebih dinamis karena setelah pemberlakuan sistem ganjil-genap di ruas jalan alternatif relatif menurun .

d.      Kawasan Dilarang Merokok

Perda 2/2005 menyatakan bahwa tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum adalah kawasan dilarang merokok.
Pimpinan atau penanggung jawab tempat umum dan tempat kerja dalam hal ini harus menyediakan tempat khusus untuk merokok serta menyediakan alat penghisap udara sehingga tidak menganggu kesehatan bagi yang tidak merokok.Sedangkan dalam angkutan
umum dapat disediakan tempat khusus untuk merokok dengan ketentuan:
a.        Lokasi tempat khusus untuk merokok terpisah secara fisik/tidak bercampur dengan
kawasan tanpa rokok pada angkutan umum yang sama;
b.      Dalam tempat khusus untuk merokok harus dilengkapi alat penghisap udara atau memiliki sistem sirkulasi udara yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengenai kawasan dilarang merokok ini diatur secara khusus dalam Peraturan Gubernur DKI
Jakarta No. 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan dan
Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok (Pergub 50/2012). Menurut instrumen hukum tersebut, BPLHD, Walikota/Bupati, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinas KUMKMP), Dinas Olahraga dan Pemuda, Satuan Polisi Pamong Praja, Biro Pendidikan dan Mental Spiritual dan Biro Umum wajib melakukan pengawasan penaatan kawasan dilarang merokok.
Pengawasan penaatan kawasan dilarang merokok ini dilakukan berdasarkan tugas pengawasan yang dilakukan oleh SKPD/UKPD dan Walikota/Bupati, pengaduan masyarakat, temuan langsung dan informasi dari media massa.
Berdasarkan data Kawasan Dilarang Merokok di Provinsi DKI Jakarta yang dimiliki DLH DKI Jakarta untuk periode Januari 2017 hingga Desember 2018, ditinjau dari laporan penanganan pengaduan, hampir seluruh wilayah administratif DKI Jakarta (77.78%) tidak menaati kebijakan Kawasan Dilarang Merokok. Kebijakan ini tidak memiliki target yang terfokus dan terukur untuk menuruni tingkat pencemaran udara di DKI.

c.       Larangan Pembakaran Sampah
Dinyatakan dalam Perda 2/2005, setiap orang atau badan dilarang membakar sampah di ruang terbuka yang mengakibatkan pencemaran udara.Dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah (Perda 3/2013) juga diatur bahwa setiap orang dilarang membakar sampah yang mencemari lingkungan. Sebagai sanksinya, setiap orang yang lalai atau dengan sengaja membakar sampah yang mencemari lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009) yakni pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Sayangnya, berdasarkan keterangan yang diberikan oleh DLH DKI Jakarta, kebijakan ini tidak dievaluasi sehingga tidak ada Dokumen Evaluasi Dampak Kebijakan Larangan Pembakaran Sampah, yang ada hanyalah penanganan pengaduan saja. Dengan demikian, kebijakan ini juga tidak memiliki target yang terfokus dan terukur untuk mengendalikan pencemaran udara yang terjadi di DKI Jakarta.

2.     Kendala Dalam Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Udara Melalui Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Jakarta

Pelaksanaan pengendalian pencemaran udara melalui pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Jakarta tidak terhindar dari adanya kendala, baik dari pemerintah sendiri maupu masyarakat. Beberapa kendala dalam pengendalian pencemaran udara melalui pengelolaan RTH adalah sebagai berikut :



1.      Kurangnya kesadaran masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan
dan perawatan terhadap kendaraan bermotor. Sejauh ini program pengujian emisi kendaraan bermotor telah dijadikan sebagai salah satu syarat dalam pengurusan izin beroperasi kendaraan bermotor. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya sering dianggap oleh masyarakat sebagai salah satu syarat yang tidak begitu penting untuk dilakukan. Pengujian emisi dan
perawatan kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala dapat membantu menekan jumlah zat-zat berbahaya dari gas buang/emisi yang dilepaskan ke udara ambien, sehingga dapat membantu program pengendalian pencemaran udara.

2.      Kurangnya sarana transportasi umum yang memadai. Transportasi umum yang ada di wilayah Jakarta baik itu angkutan umum yang disediakan oleh swasta dan bus angkutan umum Trans Jakarta yang disediakan pemerintah belum sepenuhnya dapat menjawab kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi yang mudah diakses, nyaman dan murah tentunya, akan pertimbangan inilah sehingga masyarakat lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi.

3.    Kurangnya sosialisasi tentang pengendalian pencemaran udara dan pengelolaan RTH kepada masyarakat. Kurangnya sosialisasi membuat masyarakat tidak mengetahui dampak negatif yang ditimbulkan dari pencemaran udara dan kurangnya RTH, sehingga peran serta masyarakat dalam pengendalian pencemaran udara dan pengelolaan RTH tidak bisa berjalan secara optimal.

4.    Keterbatasan lahan dan sulit untuk menentukan lahan yang dapat digunakan sebagai Ruang Terbuka Hijau. Permasalahan keterbatasan lahan dalam rangka penyediaan RTH dikarenakan tingginya harga tanah di Jakarta Keterbatasannya anggaran yang disiapkan pemerintah dalam rangka penyediaan RTH membuat pemerintah tidak dapat memenuhi penawaran yang diberikan oleh masyarakat. Permasalahan penyediaan lahan ini juga berdampak pada penyebaran RTH yang kurang merata serta penempatannya yang kurang tepat.

5.    Kurangnya perhatian pemerintah Kota Jakarta dalam perawatan Ruang Terbuka Hijau. Kurangnya perawatan RTH seringkali terjadi pada musim kemarau, sehingga banyak tanaman yang baru saja ditanam menjadi tidak terurus dan akhirnya mati kekeringan.

BAB IV KESIMPULAN
Pelaksanaan pengendalian pencemaran udara melalui pengelolaan RTH di Jakarta yang telah berjalan masih kurang efektif. Penyebab utamanya adalah kurangnya luasan RTH publik yang dimiliki wilayah Jakarta. Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pengendalian pencemaran udara melalui pengelolaan RTH di Jakarta, diantaranya berupa : kurangnya kesadaran masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan dan perawatan terhadap kendaraan bermotor, keterbatasan lahan dan sulit untuk menentukan lahan yang dapat digunakan sebagai Ruang Terbuka Hijau, serta kurangnya perhatian pemerintah Jakarta dalam perawatan Ruang Terbuka Hijau.


DAFTAR PUSTAKA
Pasal 11 Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor
Hasni, 2010, Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah dalam konteks UUPA-UUPR-UUPLH, edisi kedua, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Ir. Bambang Prihartono, MSCE, Ganjil Genap “Katanya & Ternyata, (Jakarta: Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, 2018), hlm. 47-48.
http://e-journal.uajy.ac.id/9198/1/JURNALHK10270.pdf, diakses pada hari kamis, 29 Agustus 2019

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.