.

Minggu, 21 November 2021

APLIKASI INDUSTRI HIJAU

 

Oleh: Anandha Ivana Larasati (@T07-Anandha)

ABSTRAK

Industri Hijau menjadi icon industri yang harus dipahami dan dilaksanakan, yaitu industri yang dalam proses produksinya menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. Penerapan industri hijau merupakan upaya pencegahan terhadap emisi dan limbah dengan menerapkan sistem industri yang lebih efisien dalam mengubah bahan baku menjadi produk, serta limbah menjadi produk ikutan (by product) yang lebih berguna. Pengembangan industri hijau juga menjadi tumpuan dalam upaya mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Develompent Goals (SDGs).

Kata kunci: indutri hijau, aplikasi

 

ABSTRACT

Green Industry becomes an icon of industry that must be understood and implemented, namely industries that in the production process apply efficiency and effectiveness efforts in the sustainable use of resources. The application of green industry is an effort to prevent emissions and waste by implementing industrial systems that are more efficient in converting raw materials into products, as well as waste into more useful by-product products. The development of the green industry is also a focus in efforts to realize sustainable development goals or Sustainable Develompent Goals (SDGs).

Keywords: green industry, application

 

PENDAHULUAN

Kawasan industri merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri (Undang-undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2014). Sarana dan prasarana tersebut antara lain akses jalan, penyediaan air bersih dan pengolahan limbah terpadu, jaringan listrik, jaringan telekomunikasi, dan sebagainya. Dalam kawasan industri terjadi berbagai aktivitas industri, yang mana aktivitas ini memiliki peran dalam pertumbuhan ekonomi, tetapi di sisi lain juga mendorong terjadinya kerusakan lingkungan. Kerusakan lingkungan yang dimaksud adalah akibat dari eksploitasi sumber daya alam yang digunakan sebagai sumber energi dan bahan baku dalam kegiatan industri, serta lingkungan sebagai tempat pembuangan limbah. Untuk meminimalkan kerusakan lingkungan tersebut, diperlukan suatu konsep yang dapat menyelaraskan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan, yang dikenal dengan industri hijau (green industry) (Hariz, dkk, 2018).

 

RUMUSAN MASALAH

  1. Apa yang dimaksud dengan industri hijau?
  2. Bagaimana aplikasi dari industri hijau?
  3. Apa saja strategi dan tantangan dalam penerapan industri hijau?

 

TUJUAN

  1. Untuk mengetahui definisi dari industri hijau
  2. Untuk mengetahui aplikasi industri hijau
  3. Untuk mengetahui strategi sekaligus tantangan dalam penerapan industri hijau

 

PEMBAHASAN

Menurut Atmawinata (2012), definisi industri hijau, industri yang berkelanjutan atau definisi yang lebih luas seperti Green Development atau Green Economy seringkali diangkat dari sudut pandang yang beragam sehingga terminologi tersebut saat ini dapat memiliki dimensi yang luas. Konsep industri hijau tidak hanya terkait dengan pembangunan industri yang ramah lingkungan tetapi juga berhubungan dengan penerapan sistem industri yang terintegrasi, holistik dan efisien. Pemikiran tentang konsep industri hijau juga memunculkan berbagai kajian, termasuk dalam manufaktur sehingga dikenal istilah sistem manufaktur yang berkelanjutan atau sustainable manufacturing. NACFAM-USA mendefinisikan sustainable manufacturing sebagai “penciptaan produk manufaktur yang bebas polusi, menghemat energi dan sumberdaya alam, serta ekonomis dan aman bagi karyawan, masyarakat dan pelanggan”.

Untuk memperbaharui konsep-konsep tentang industri, Kementerian Perindustrian mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perindustrian dimana didalamnya didefinisikan “Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.” Sebagai tindak lanjut operasional, Kementerian Perindustrian menyusun konsep industri hijau dalam Permenperind No. 05/M-IND/PER/1/2011 dimana industri hijau didefinisikan sebagai industri berwawasan lingkungan yang menyelaraskan pertumbuhan dengan kelestarian lingkungan hidup, mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumberdaya alam serta bermanfaat bagi masyarakat (Atmawinata, 2012).

Menurut Hidayat (2013), bahwa memang sulit untuk menjadikan industri dan lingkungan seiring dangan sejalan. Sektor industri tidak hanya mengeksploitir lingkungan, namun juga turut merawat dan melestarikannya. Dalam hal ini menurut Kepenperin (2012), Industri Hijau dapat dicapai antara lain melalui:

a.       Meningkatkan upaya-upaya pengelolaan intemaI/housekeeping;

b.      Meningkatkan proses pengawasan;

c.       Daur ulang bahan/material;

d.      Modiflkasi peralatan yang ada;

e.       Teknologi bersih;

f.        Perubahan bahan baku;

g.      Modifikasi produk; dan

h.      Pemanfaatan produk samping.

 

Adapun strategi dalam pengembangan industri hijau menurut Hutahaean (2017), meliputi:

a.       Greening of Existing Industries

Yaitu mengembangkan Industri yang sudah ada menuju Industri Hijau

b.      Creation of New Green Industries

Yaitu membangun Industri baru dengan prinsip Industri Hijau

 

Selanjutnya Kemenperin (2012) menjelaskan berbagai tantangan dalam penerapan Industri Hijau yang meliputi:

a.       Dibutuhkan investasi penggantian (modifikasi) mesin industri, sementara bunga komersial perbankkan nasiona| tinggi (14%) serta tidak adanya industri permesinan nasiona|;

b.      Dibutuhkan penghargaan bagi kalangan industri yang telah mewujudkan industri hijau, misal: pemberian kompensansi dalam bentuk bantuan dana; bantuan teknis, dan sebagainyal untuk meningkatkan upaya perbaikan;

c.       Perlu dirumuskan pola insentif bagi industri yang telah menerapkan industri hijau.

 

Menurut Hidayat (2021), banyak negara maju dan sedang berkembang yang sudah menerapkan konsep Indiustri Hijau dengan berbagai kreatifitas dan keterbatasannya. Adapun di Indonesia aplikasi Industri Hijau yang telah dilakukan antara lain (Kemenperin, 2012): 

  1. Penggunaan mesin ramah lingkungan melalui program restrukturisasi permesinan untuk industri tekstil dan produk tekstil, alas kaki, dan gula: program ini memberikan dampak yang signifikan berupa penghematan penggunaan energi sampai 25%, peningkatan produktivitas sampai 17%, peningkatan penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan efektivitas giling pada industri gula;
  2. Penerapan produksi bersih dengan memberikan pelatihan kepada pelaku industri dan aparatur, menyusun pedoman teknis produksi bersih untuk beberapa komoditi industri dan bantuan teknis kepada beberapa industri;
  3. Kebijakan teknis, yaitu perlindungan terhadap lapisan ozon melalui kontrol penggunaan Bahan Perusak Ozon (BPO) secara bertahap. (Peraturan Menteri Perindustrian No. 33 Tahun 2007: larangan Memproduksi Bahan Perusak lapisan Ozon serta Memproduksi yang menggunakan BPO;
  4. Penyusunan Data lnventori Emisi C02 equivalent di 700 perusahaan dari delapan sektor industri untuk penetapan baseline emisi GRK;
  5. Penyusunan Grand Strategi Konservasi Energi;
  6. Implementasi Konservasi energi pada 35 perusahaan industn' baja dan 15 perusahaan industri pulp dan kertas;
  7. Penyusunan Pedoman Teknis Penurunan Emisi GRK pada industri Semen;
  8. Himbauan kepada sektor industri agar lebih memanfaatkan mekanisme pembangunan bersih (“clean development mechanism" atau CDM);
  9. Pemberian penghargaan industri hijau: sembilan perusahaan industri; Tahu: perusahaan industri;
  10. Program Re-use air limbah hasil pengolahan pada Penyamakan Kulit di sentra industri Magetan;
  11. Program pengembangan biogas dari limbah industri tahu.

 

KESIMPULAN

Kesadaran industri di luar dan dalam negeri dilandasi oleh pemahaman bahwa penerapan konsep-konsep industri hijau secara berkelanjutan dapat menghasilkan peningkatan margin usaha dan meningkatkan daya saing usaha. Penerapan aplikasi industri hijau merupakan upaya pencegahan terhadap emisi dan limbah dengan menerapkan sistem industri yang lebih efisien dalam mengubah bahan baku menjadi produk, serta limbah menjadi produk ikutan (by product) yang lebih berguna. Melalui ini, dihrapkan akan meningkatkan pemahaman bagi dunia industri tentang perlunya penerapan prinsip-prinsip industri hijau untuk mencapai efisiensi.

 

DAFTAR PUSTAKA

Atmawinata, Achdiat. 2012. Pendalaman Struktur Industri Efisiensi dan Efektivitas dalam Implementasi Industri Hijau. Kemenperin . Dalam https://kemenperin.go.id/download/6297/Efisiensi-dan-Efektivitas-dalam-Implementasi-Industri-Hijau. (diakses 21 November 2021)

 Hariz, A. R., dkk. (2018). Pengembangan Kawasan Industri Ramah Lingkungan Sebagai Upaya Untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem (Studi Kasus di Taman Industri BSB Semarang). Journal of Biology and Applied Biology, Vol 1, No 1, 58-65. Dalam https://umb-post.mercubuana.ac.id/pluginfile.php/223029/mod_resource/content/1/Jurnal%20Industri%20Hijau%202.pdf (Diakses pada 21 November 2021).

Hidayat, Atep Afia. 2021. Industri Hijau. Modul Kimia dan Pengetahuan Lingkungan Indusrti. Jakarta. Universitas Mercu Buana.(diakses 21 November 2021)

Hutahaean, L. S. (2017). Pengembangan Industri Hijau Nasional. Dalam https://umb-post.mercubuana.ac.id/pluginfile.php/223035/mod_resource/content/1/PPT%20Industri%20Hijau.pdf (Diakses pada 21 November 2021).

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.