.

Minggu, 21 November 2021

Mendalami Pemahaman Konsepsi Industri Hijau Dalam Segi Kenyamanan Lingkungan

 Oleh : Mohammmad Simar Kurniawan

 (@T12-Simar)


Abstrak
Kesadaran industri di luar dan dalam negeri dilandasi oleh pemahaman bahwa penerapan konsep-konsep industri hijau secara berkelanjutan dapat menghasilkan peningkatan margin usaha dan meningkatkan daya saing usaha. Konsep industri hijau tersebut meliputi, antara lain, pemilihan dan subtitusi material serta energi kearah penggunaan yang lebih efisien dengan tidak mengurangi mutu produk, menjadi produk hijau sebagaimana direncanakan. Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Lingkup pembangunan industri hijau meliputi standarisasi industri hijau dan pemberian fasilitas untuk industri hijau. Selain itu juga industri hijau bisa dikatakan sebagai seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Kata kunci : industri hijau, lingkungan, pembagunan

Abstract
Industry awareness abroad and within the country is based on the understanding that the sustainable application of green industry concepts can result in increased business margins and increase business competitiveness. The green industry concept includes, among others, the selection and substitution of materials and energy towards more efficient use without reducing product quality, into green products as planned. Green industry is an industry that in its production process prioritizes efficiency and effectiveness in the use of resources in a sustainable manner so that it is able to harmonize industrial development with the preservation of environmental functions and can provide benefits to the community. The scope of green industry development includes the standardization of green industries and the provision of facilities for green industries. In addition, green industry can be said as all forms of economic activity that process raw materials and/or utilize industrial resources to produce goods that have added value or higher benefits, including industrial services.
Keywords: green industry, environment, development

I. LATAR BELAKANG

Pemahaman dan pengertian industri hijau bagi industri dalam negeri saat ini masih belum seragam. Sebagian mengartikan industri hijau adalah melakukan penghijauan dengan menanam pohon dan kebersihan dilokasi pabrik sehingga asri dipandang, sementara sebagian lain mengartikan industri hijau adalah bila telah melakukan penanganan limbah pabrik dan polusi yang dihasilkan akibat kegiatan industri dan akhirnya mendapatkan sertifikat PROPER yang diprogramkan, dikembangkan dan disosialisasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Pembangunan suatu negara bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, setiap insan manusia berperan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Dunia usaha juga berperan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dengan mempertimbangan faktor lingkungan hidup. Dunia usaha atau industri tidak lagi hanya memperhatikan berapa keuntungan yang didapat, melainkan harus juga memperhatikan aspek lingkungan.
Menurut Harahap (2012) Industri Hijau mengusung konsep terintegrasinya perencanaan dan implementasi pengelolaan lingkungan dalam manajemen industri. Dinamakan industry hijau berarti industry yang berwawasan lingkungan. Pengelolaan Lingkungan telah diberikan tempat bersamaan dengan proses perancangan hingga operasional suatu industri. Industri hijau merupakan salah satu jawaban terwujudnya bumi yang sehat, karena industri hijau merupakan suatu gerakan industri yang berwawasan lingkungan, menselaraskan pembangunan dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup, serta mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. Bumi yang sehat tergantung pada keberhasilan industri hijau yang diciptakan manusia. Pengembangan industri hijau ini bisa dilakukan dengan menggunakan bahan baku dari material yang ramah lingkungan, desain barang yang ramah lingkungan, menerapkan teknologi proses dengan sumber daya yang efisien, pengurangan emisi rumah kaca, dan transportasi yang ramah lingkungan. Isu lingkungan menjadi isu global sekarang ini dengan semakin banyaknya lembaga peduli lingkungan yang mempromosikan dan mengajak seluruh kalangan untuk menjaga lingkungan.

II. PERMASALAHAN

1.  Apa yang dimaksud dengan Industri Hijau ?
2. Bagaimana konsep, Tantangan serta strategi Pengembangan dari industri Hijau?
3. Apa sasaran dan manfaat dari adanya Industri Hijau?
4. Bagaimana upaya untuk mewujudkan konsep industri hijau ?

III. TUJUAN 

1. Untuk mengetahui pengertian dari Industri Hijau
2. Untuk mengetahui konsep, Tantangan serta strategi Pengembangan dari industri Hijau
3. Untuk mengetahui sasaran dan manfaat dari adanya Industri Hijau
4. Untuk mengetahui upaya dalam mewujudkan konsep industri hijau

IV. PEMBAHASAN

Menurut (Kementerian Perindustrian RI, 2012). Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat. industri hijau sebagai industri berwawasan lingkungan yang menyelaraskan pertumbuhan dengan kelestarian lingkungan hidup, mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya alam serta bermanfaat bagi masyarakat. Industri hijau dikaitkan dengan aktivitas perusahaan industri yang merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yeng berbentuk perorangan, badan usaha, atau badan hukum dan berkedudukan di Indonesia. Melalui penerapan industri hijau diupayakan dapat dipastikan semua industri, yang meliputi semua sektor, lokasi dan ukuran, untuk terus meningkatkan kinerja lingkungannya. Dalam hal ini termasuk komitmen dalam wujud tindakan untuk mengurangi beragam dampak lingkungan dari proses produksi, yaitu melalui penggunaan sumber daya yang lebih efisien, pengurangan bahkan penghilangan penggunaan bahan kimia beracun, subtitusi bahan bakar fosil dengan energi terbarukan, lebih mementingkan kesehatan dan keselamatan kerja, tuntutan supaya produsen lebih bertanggung jawab, dan pengutangan resiko secara keseluruhan.
Menurut Atamwinata (2012) Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Indonesia merupakan negara khatulistiwa, dari sabang sampai marokue di selimuti dengan warna hijau, hutan-hutan ada dimana-mana sehingga menciptakan udara yang segar dan suasana yang sangat nyaman. Namun keindahan alam Indonesia dari hari ke hari semakin punah. Hal ini bisa dibuktikan melalui pemberitaan media baik cetak maupun elektronik bahkan dapat dirasakan dengan semakin panasnya suhu bumi. Hal ini akibat penebangan hutan secara liar oleh tangan-tangan jahil yang tidak bertanggungjawab. Untuk menghijaukan kembali bumi Indonesia seperti dulu, salah satu cara yang bisa dilakukan dengan memberikan asupan berupa industri hijau. Industri hijau adalah industri yang tidak terlepas dari usaha menciptakan revolusi dan ekonomi hijau yang sangat di idamkan bumi saat ini untuk melawan kerusakan selanjutnya.
Definisi Industri Hijau (UU No tentang Perindustrian) Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia. Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan pelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Industri hijau mensyaratkan bahan baku, energi, dan proses yang ramah lingkungan. Selain itu dibutuhkan teknologi yang ramah lingkungan sehingga bisa se efisien mungkin dalam penggunaan sumber daya alam. Industri hijau juga mensyaratkan adanya limbah buang yang tidak terlalu merusak lingkungan.
Menurut Mulya (2012), konsep industri hijau menekankan kepada efisiensi serta efektifitas penggunaan bahan baku, jangan sampai terlalu banyak bahan baku yang terbuang percuma. Efisien dan efektifitas merupakan salah satu kunci utama konsep hijau. Bayangkan betapa banyaknya bahan yang bisa digunakan kalau ternyata bahan tersebut tidak terpakai karena penggunaan bahan baku yang tidak efisien. Input sama dengan output adalah hal minimal yang harus dicapai oleh setiap perusahaan. Bayangkan betapa sayangnya bahan terbuang, dan dampaknya sangat terasa bagi alam. Bahan mentah diproduksi dengan energi dari minyak bumi atau fosil, karena Indonesia masih didominasi energi fosil sebesar 37% berdasarkan data WWF. Berapa banyak karbon yang keluar terbuang sia-sia jika membuang bahan baku. Di tingkat global, terdapat tuntutan agar diterapkannya standar industri yang menitikberatkan pada upaya efisiensi bahan baku, air dan energi, diversifikasi energi, eco-design dan teknologi rendah karbon dengan sasaran peningkatan produktivitas dan minimalisasi limbah semakin tinggi. Untuk mendukung beralihnya sektor industri Indonesia dari Business as Usual (BAU) menjadi Green Business beberapa langkah sudah mulai dilakukan. Indonesia menyatakan tekad untuk menetapkan kebijakan, kerangka peraturan dan kelembagaan yang mendorong pergeseran ke arah industri yang efisien dan rendah karbon atau dikenal dengan istilah industri hijau. 3 Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
Menurut Harahap (2012) Sektor industry di Indonesia telah tumbuh dengan kondusif dan mampu bertahan mengahadapi krisis global di tahun 2009. Bahkan secara makro dunia industri masih mempertahankan surplus perdagangannya. Peningkatan kapasitas industry tentu dibarengi dengan peningkatan konsumsi sumber daya alam. Sudah sepantasnya lingkungan hidup mendapatkan perlakuan yang baik, setimpal dengan jasanya menyediakan sumber daya alam yang berlimpah. Air, udara, tanah dan segala kompleksitas kandungannya telah banyak dieksploitasi untuk menopang kehidupan manusia. Diperlukan langkah bijak untuk menjaga keseimbangan sumber daya alam dengan melakukan manajemen lingkungan yang sesuai dengan prinsip keberlanjutan. Industry hijau sudah menjadi istilah yang diterapkan oleh berbagai negara di dunia, sebagai tanggapan terhadap makin langkanya sumber daya alam, perubahan iklim, polusi udara, pemanasan global, dan sebagainya, yang makin mengarahkan pertumbuhan ekonomi yang harus bergantung pada proses produksi yang bersih dan efisien. Menurut Permenperin (2011). Industry hijau dapat didefinisikan sebagai industry berwawasan lingkungan yang menyelaraskan perumbuhan dengan kelestarian lingkungan hidup, mengutaman efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya alam serta bermanfaat bagi masyarakat. Industry hijau didasarkan pada dua prinsip yaitu, perbaikan terus menerus dan pembangunan berkelanjutan. Strategi penerapan industri hijau, yaitu mengembangkan industri yang sudah ada menuju industri hijau dan membangun industri baru dengan prinsip industri  hijau, mempunyai arti yang sangat luas karena didalamnya termasuk upaya pencegahan pencemaran dan perusakan lingkungan melalui upaya pemilihan bahan baku yang ramah lingkungan, meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya (bahan baku, energi dan air) pada setiap tahapan produksi, pembaharuan penggunaan atau perbaikan teknologi produksi rendah karbon, pilihan jenis proses yang efektif dan efisien, rancangan produk yang ramah lingkungan dan minimalisasi limbah. Adapun Tantangan dan strategi dalam rangka pengembangan program Green Industry (Industri Hijau) antara lain adalah sebagai berikut : 
Tantangan: 
1. Dibutuhkan penggantian/modifikasi mesin industri untuk mengganti/modifikasi mesin dibutuhkan investasi, sementara bunga komersial perbankkan nasional tinggi (14%) serta tidak adanya industri permesinan nasional.
2. Dibutuhkan penghargaan bagi kalangan industri yang telah mewujudkan industri hijau, misal: pemberian kompensansi dalam bentuk bantuan dana; bantuan teknis, dll untuk meningkatkan upaya perbaikan.
3. Perlu dirumuskan pola insentif bagi industri yang telah menerapkan industri hijau. 
Strategi : 
1. Mengembangkan kerjasama internasional terkait perumusan kebijakan dan pendanaan dalam pembangunan dan pengembangan industri hijau; 
2. Memperkuat kapasitas institutional untuk mengembangkan industri hijau;
3. Membangun koordinasi antara pemerintah, masyarakat dan sektor swasta;
4. Mempromosikan/mensosialisasikan kebijakan dan regulasi teknis yang berkaitan dengan industri hijau (meliputi bahan baku, proses produksi, teknologi dan produk yang ramah lingkungan). 
5.Meningkatkan kemampuan SDM, transfer teknologi, dan memperkuat R&D. 
Menurut Atamwinata (2012) Konsep industri hijau tidak hanya terkait dengan pembangunan industri yang ramah lingkungan tetapi juga berhubungan dengan penerapan sistem industri yang terintegrasi, holistik dan efisien. Pemikiran tentang konsep industri hijau juga memunculkan berbagai kajian, termasuk dalam manufaktur sehingga dikenal istilah sistem manufaktur yang berkelanjutan atau sustainable manufacturing. Pembangunan Industri Hijau bertujuan untuk mewujudkan Industri yang berkelanjutan dalam rangka efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelangsungan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Lingkup pembangunan industri hijau meliputi standarisasi industri hijau dan pemberian fasilitas untuk industri hijau. Strategi penerapan industri hijau, yaitu mengembangkan industri yang sudah ada menuju industri hijau dan membangun industri baru dengan prinsip industri  hijau, mempunyai arti yang sangat luas karena didalamnya termasuk upaya pencegahan pencemaran dan perusakan lingkungan melalui upaya pemilihan bahan baku yang ramah lingkungan, meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya (bahan baku, energi dan air) pada setiap tahapan produksi, pembaharuan penggunaan atau perbaikan teknologi produksi rendah karbon, pilihan jenis proses yang efektif dan efisien, rancangan produk yang ramah lingkungan dan minimalisasi limbah. 
Seiring dengan hal tersebut maka diperlukan dukungan berbagai teknologi: untuk menghasilkan bahan baku tanpa membahayakan kelestarian sumberdaya alam, untuk mengolah bahan baku secara efisien (zero waste), untuk menyediakan energi alternatif pensubstitusi energi fosil, untuk menyediakan bahan pembantu alternatif, serta untuk menangani limbah industri. Inovasi teknologi yang berbasis nanoteknologi dan bioteknologi akan menjadi bagian yang dapat mempercepat realisasi konsep industri hijau tersebut. Dan tentunya beberapa sasaran dalam mengembangkan industri hijau. Berikut ini dari Sasaran Pengembangan Industri Hijau antara lain : 
1.      Tersusunnya standar industri hijau (jenis industri).
2.       Terakreditasinya lembaga sertifikasi (unit).
3.      Tersertifikasi auditor industri hijau (orang).
4.      Bantuan prasarana industri hijau pada sentra IKM (unit).
5.      Bantuan fasilitasi untuk sertifikasi industri hijau (kegiatan).
  Dalam rangka mencapai sasaran tersebut di atas, maka akan dilakukan beberapa hal sebagai berikut:
1. Penetapan standar industri hijau, meliputi antara lain:
A. Melakukan benchmarking standar industri hijau di beberapa negara.
B.Menetapkan Panduan Umum penyusunan Standar Industri Hijau dengan memperhatikan sistem standardisasi nasional dan/atau sistem standar lain yang berlaku.
C. Melakukan penyusunan Standar Industri Hijau berdasarkan kelompok Industri sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
D. Menetapkan Standar Industri Hijau.
E. Memberlakukan Standar Industri Hijau secara wajib yang dilakukan secara bertahap.
D. Melakukan pengawasan terhadap perusahaan industri yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
E. Menetapkan Peraturan Menteri mengenai pengawasan terhadap Perusahaan Industri yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
F. Melakukan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan negara yang telah menerapkan standar industri hijau atau standar lainnya yang sejenis.
2. Pembangunan dan pengembangan lembaga sertifikasi industri hijau yang terakreditasi serta peningkatan kompetensi auditor industri hijau, meliputi antara lain:
A. Menyusun Pedoman Umum Pembentukan Lembaga Sertifikasi
B. Menyusun Standar Kompetensi Auditor Industri Hijau
C. Menyusun Standard Operating Procedure (SOP) Sertifikasi Industri Hijau
D. Menyusun Modul Pelatihan Industri Hijau
E. Menunjuk Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang terakreditasi
F. Menetapkan Pedoman Akreditasi terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
G. Melakukan Pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
H. Melakukan pelatihan auditor industri hijau
3. Pemberian fasilitas untuk industri hijau, meliputi:
A. Fasilitas fiskal yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
B. Fasilitas non-fiskal berupa pelatihan peningkatan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia Industri, sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia Perusahaan Industri, bantuan pembangunan prasarana fisik bagi Perusahaan Industri kecil dan industri menengah, dan penyediaan bantuan promosi hasil produksi bagi Perusahaan Industri
Strategi penerapan industri hijau, yaitu mengembangkan industri yang sudah ada menuju industri hijau dan membangun industri baru dengan prinsip industri  hijau, mempunyai arti yang sangat luas karena didalamnya termasuk upaya pencegahan pencemaran dan perusakan lingkungan melalui upaya pemilihan bahan baku yang ramah lingkungan, meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya (bahan baku, energi dan air) pada setiap tahapan produksi, pembaharuan penggunaan atau perbaikan teknologi produksi rendah karbon, pilihan jenis proses yang efektif dan efisien, rancangan produk yang ramah lingkungan dan minimalisasi limbah. Sedangkan berbagai manfaat Penerapan Industri Hijau, antara lain :
A. Meningkatkan profitabilitas (keuntungan) melalui peningkatan efisien sehingga dapat mengurangi biaya operasi, pengurangan biaya pengelolaan limbah dan tambahan pendapatan dari produk hasil samping
B. Meningkatkan image perusahaan
C. Meningkatkan kinerja perusahaan
D.  Mempermudah akses pendanaan
E. Flexsibelitas dalam regulasi
F. Terbukanya peluang pasar baru
G. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan
Menurut harahap (2012) terdapat beberapa Upaya pemerintah untuk mewujudkan konsep industri hijau, berbagai program terus dikembangkan untuk mendukung terwujudnya industri hijau, diantaranya : 

1. Menyusun rencana induk pengembangan industri hijau 
Rencana induk merupakan arahan kebijakan dan panduan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengembangkan industri hijau di Indonesia. Dokumen ini memuat visi, misi, roadmap dan rencana aksi pengembangan industri hijau sampai tahun 2030.

2.  Konservasi energi dan pengurangan emisi CO2 di sektor industri.
Sektor industri merupakan pengguna energi terbesar, dimana ± 47% energi nasional dikonsumsi oleh kegiatan industri. Kebutuhan energi terus meningkat, sementara cadangan sumber energi semakin menipis. Oleh sebab itu, harus ditingkatkan upaya konservasi dan diversifikasi energi sehingga dapat terjaga keberlanjutan sektor industri, disamping untuk memenuhi komitmen pemerintah Indonesia untuk penurunan emisi gas rumah kaca (GRK). Sebagaimana diketahui pemerintah Indonesia di Konvensi G-20 tahun 2009 di Pittsburg telah berkomitmen akan menurunkan emisi GRK sebesar 26% pada tahun 2020 apabila dilaksanakan secara mandiri (tanpa bantuan donor internasional) dan menjadi 41% apabila dibantu oleh donor internasional.

3. Penggunaan mesin ramah lingkungan
Program ini telah dimulai dengan melakukan restrukturisasi permesinan untuk industri tekstil dan produk tekstil, alas kaki, dan gula. Kondisi permesinan di beberapa jenis industri seperti tekstil, alas kaki, dan gula sudah tua sehingga boros dalam penggunaan sumber daya dan menurunkan tingkat efisiensi produksi. Untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas, Kementerian Perindustrian melakukan program restrukturisasi permesinan dengan memberi bantuan pembiayaan kepada industri untuk pembelian mesin-mesin baru. Program yang dimulai sejak tahun 2007 telah memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan produktivitas, efisiensi penggunaan sumber daya (bahan baku, energi dan air) serta mampu meningkatkan penyerapan tenaga kerja.

4. Menyiapkan standar industri hijau
Penyusunan standar industri hijau bertujuan untuk melindungi kepentingan perusahaan industri dan konsumen serta meningkatkan daya saing industri nasional dalam persaingan global. Kegiatan ini telah dimulai pada tahun 2012 dengan menyusun standar industri hijau untuk komoditi industri keramik dan industri tekstil. Penyusunan standar ini akan dilakukan secara bertahap untuk semua komoditi industri. Standar industri hijau pada awalnya akan bersifat sukarela (voluntary), tetapi seiring dengan berkembangnya tuntutan pasar di masa depan dapat juga diberlakukan secara wajib (mandatory).

5. Menyiapkan lembaga sertifikasi industri hijau
Bagi perusahaan industri yang telah memenuhi standar industri hijau akan diberikan sertifikat oleh suatu lembaga sertifikasi yang telah terakreditasi. Saat ini Kementerian Perindustrian sedang dalam proses penyiapan mekanisme dan lembaga sertifikasi yang nantinya dapat diakui baik secara nasional maupun internasional.

6. Menyiapkan insentif bagi industri hijau
Salah satu aspek penting dalam mendorong pengembangan industri hijau adalah perlunya pemberian stimulus berupa insentif (fiskal dan non fiskal) bagi pelaku industri untuk mendorong dan mempromosikan iklim investasi bagi pengembangan industri hijau. Investasi untuk industri hijau sangat besar, salah satunya adalah karena diperlukan penggantian mesin produksi dengan teknologi yang ramah lingkungan, oleh sebab itu diperlukan insentif dari pemerintah agar industri tetap bisa tumbuh dan berkembang di Indonesia. Tanpa dukungan insentif, dikhawatirkan industri bakal kalah bersaing, khususnya di pasar dalam negeri.

7. Penerapan produksi bersih
Penerapan produksi bersih di sektor industri telah dimulai sejak tahun 1990an. Berbagai program telah dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian untuk mendorong pelaku industri menerapkan produksi bersih, terutama untuk mendorong pelaku IKM agar menerapkan produksi bersih. Program-program yang telah dilakukan diantaranya adalah menyusun pedoman teknis produksi bersih untuk beberapa komoditi industri dan memberikan bantuan teknis kepada beberapa industri.

8. Penyusunan katalog material input ramah lingkungan
Penyusunan katalog ini bertujuan untuk menyediakan informasi bagi pelaku industri dalam memilih bahan baku dan bahan penolong yang lebih ramah lingkungan. Pada tahun 2012 telah disusun katalog untuk komoditi industri tekstil, keramik dan makanan. Penyusunan katalog ini akan terus dilakukan dalam rangka mendorong pelaku industri menuju industri hijau.


VI. KESIMPULAN

Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Dengan adanya industry hijau mewujudkan bertujuan industry yang berkelanjutan dalam rangka efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelangsungan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup. 
Industri Hijau merupakan yang berkomitmen untuk ramah lingkungan dengan berfokus pada pengembangan dan perbaikan secara terus-menerus dan praktek bisnis yang bertanggung jawab terhadap masyarakat baik di dalam maupun di luar organisasi, serta memperhatikan rantai pasok untuk pembangunan berkelanjutan. Perwujudan konsep industry hijau menimbulkan konsekuensi setiap industry harus memperhatikan kepentingan lingkungan, termasuk di dalamnya pemanfaatan bahan baku ramah lingkungan, penerapan kimia hijau, pengelolaan sampah daur ulang, penerapan teknologi untuk energi terbaharukan, dan analisis dampak lingkungan yang diterapkan dengan penuh kesungguhan

VI. DAFTAR PUSTAKA 

Atmawinata,  Achdiat. 2012. Pendalaman Struktur Industri Efisiensi Dan Efektivitas Dalam Implementasi Industri Hijau. Jakarta : Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Dalam https://kemenperin.go.id/download/6297/Efisiensi-dan-Efektivitas-dalam-Implementasi-Industri-Hijau (diunduh pada 18 November 2021).

Harapap, Tiasina. 2012. Green Industri. Medan : Universitas Negeri Medan. Dalam https://id.scribd.com/doc/96464295/Makalah-Green-Industry
(Diunduh 18 November 2021)

Hidayat, Atep Afia. 2021. Industri Hijau. Modul Kimia dan Pengetahuan Lingkungan Industri. Jakarta : Universitas Mercu Buana.

Kementrian Perindustrian Republik Indonesia. 2012. Kebijakan Pemngembangan Industri Hijau. Dalam http://iesr.or.id/files/2apr_WORKSHOP_ENERGI.pdf ( Dunduh 18 November Januari 2021)


Mulya, Rudini. 2012. Apa Itu Industi Hijau. Dalam https://www.scribd.com/document/105397640/Apa-Itu-Industri-Hijau-Rudini-Mulya (Diunduh 18 November 2021)






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.