.

Sabtu, 17 Februari 2018

Sertifikasi Industri Hijau, Susahkah?



Oleh : Agus Rahman Saleh

Abstrak : pesatnya pertumbuhan industri menyebabkan pemerintah giat melakukan perubahan kepada dunia industri. Seperti dengan mengenalkan industri hijau. Industri hijau adalah sebuah konsep industri yang berwawasan lingkungan yang menyelaraskan pertumbuhan dengan kelestarian lingkungan hidup, mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya serta bermanfaat bagi masyarakat. Namun dalam pelaksanaan nya untuk mendapatkan “cap” perusahaan yang menerapkan industri hijau harus lah melalui sertifikasi dari lembaga yang berwenang. Pertanyaannya apakah mendapatkan sertifikasi tersebut semudah membalikkan telapak tangan?


Kata kunci : industri, hijau, sertifikasi, kemenprin

Konsep industri hijau semakin diminati akhir akhir ini. Karena melihat banyaknya efek positif yang ditimbulkan oleh penggunaan konsep industri seperti ini, menyebabkan ramai nya perusahaan untuk mendaftarkan perusahaan nya agar mendapat cap sebagai perusahaan yang menerapkan konsep industri hijau. 

Menurut kemenprin (2016) Konsep industri hijau adalah mengutamakan efisiensi dalam proses produksi (penggunaan material, energi dan air dengan intensitas yang rendah), penggunaan energi alternatif, melakukan minimisasi limbah dan pemenuhan baku mutu lingkungan, menggunakan teknologi rendah karbon, serta SDM yang kompeten.

Perusahaan/industri yang telah menerapkan prinsip industri hijau akan mendapatkan manfaat, yaitu efisiensi bahan baku, energi dan air, sehingga limbah dan emisi yang dihasilkan menjadi minimal. Dengan proses produksi yang lebih efisien, akan turut meningkatkan daya saing produk.
Proses sertifikasi yang dalam hal ini dilakukan oleh Balai Sertifikasi Industri dibawah naungan Kementrian Perindustrian membetuhkan biaya. Biaya tersebut ditentukan oleh beberapa faktor. Seperti yang tercantum di website Balai Sertifikasi Industri berikut adalah faktor-faktor yang mempengaruhi mahal atau murahnya proses sertifikasi untuk mendapatkan industri hijau:
1.      Jumlah Tenaga Kerja
2.      Lini Produksi
3.      Jumlah Standart (SNI)
4.      Lokasi Pabrik

Penulis melakukan sampling untuk memperkirakan berapa biaya yang dibutuhkan untuk proses sertifikasi dan berikut hasilnya :



Menurut kemenprin dalam media indonesia Kementerian Perindustrian mendorong pola industri hijau sebagai upaya mendongkrak daya saing produk Indonesia ke pasar ekspor. Salah satu caranya dengan menggratiskan perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikasi industri hijau untuk 2016.

“Semuanya akan gratis. Nanti akan keluar peraturan menteri perindustrian tentang standar industri hijau,” ungkap Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Haris Munandar di Jakarta, kemarin. Perusahaan yang mendapatkan sertifikat nantinya bisa memasang logo tersebut di produk mereka.

Perusahaan Indonesia sudah harus menerapkan industri hijau jika ingin menembus pasar ekspor di negara maju. Pasalnya, standardisasi lingkungan telah menjadi mekanisme nontariff barriers negara maju untuk membendung impor. 

Daftar Pustaka 

Hidayat, Atep Afia., Kholil, Muhammad. 2017. Kimia Industri dan Teknologi Hijau. Jakarta: Pantona Media.

Kemenprin. 2016. Asesmen Lembaga Sertifikasi Industri Hijau di BBKK. http://www.kemenperin.go.id/artikel/16435/Asesmen-Lembaga-Sertifikasi-Industri-Hijau-di-BBKK. Diakses pada 17 Februari 2018.

Kemenprin. 2016. Sertifikasi Industri Hijau akan Digratiskan. http://www.kemenperin.go.id/artikel/13850/Sertifikasi-Industri-Hijau-akan-Digratiskan. diakses pada 17 Februari 2018.

 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.