.

Rabu, 07 Desember 2016

Pencemaran Udara akibat pembuangan limbah Industri



Pencemaran udara akibat pembuangan limbah industri
Sektor industri merupakan salah satu sektor yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Perkembangan sektor industri memiliki peran penting dalam memberikan dampak positif terhadap perekonomian seperti memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat, meningkatkan devisa negara dari ekspor, dan sebagai penyumbang yang cukup besar terhadap pendapatan nasional.Di sisi lain pertumbuhan sektor industri juga membawa efek negatif terhadap lingkungan yaitu semakin meningkatnya jumlah limbah industri yang berpotensi menimbulkan pencemaran sehingga dapat menyebabkan penurunan kualitas lingkungan. Kegiatan sektor industri bisa dipastikan menimbulkan dampak eksternalitas. Eksternalitas yaitu keterkaitan suatu kegiatan dengan kegiatan lain yang tidak melalui mekanisme pasar. Industri menghasilkan beragam limbah, seperti: limbah cair, padat, gas, dan lain-lain. Limbah-limbah ini biasanya langsung dibuang ke lingkungan, tanpa melalui proses pengolahan dan penanganan. Salah satu pencemaran lingkungan yang belakangan ini mempunyai dampak yang besar terhadap lingkungan yaitu:
  • Pencemaran Udara
Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti. Pencemaran udara dapat ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia. Sifat alami udara mengakibatkan dampak pencemaran udara dapat bersifat langsung dan lokal, regional, maupun global. Banyak faktor yang dapat menyebabkan pencemaran udara, diantaranya pencemaran yang ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia atau kombinasi keduanya. Pencemaran udara dapat mengakibatkan dampak pencemaran udara bersifat langsung dan lokal, regional, maupun global atau tidak langsung dalam kurun waktu lama. Dampak kesehatan yang akan di timbulkan yaitu substansi pencemar yang terdapat di udara dapat masuk ke dalam tubuh melalui sistem pernapasan. Jauhnya penetrasi zat pencemar ke dalam tubuh bergantung kepada jenis pencemar. Partikulat berukuran besar dapat tertahan di saluran pernapasan bagian atas, sedangkan partikulat berukuran kecil dan gas dapat mencapai paru-paru. Dari paru-paru, zat pencemar diserap oleh sistem peredaran darah dan menyebar ke seluruh tubuh. Dampak kesehatan yang paling umum dijumpai adalah ISPA (infeksi saluran pernapasan akut), termasuk di antaranya, asma, bronkitis, dan gangguan pernapasan lainnya. Untuk mengatasi hal ini diperlukan instrumen ekonomi, salah satunya instrumen fiskal. Pajak lingkungan atau green Tax merupakan salah satu instrumen fiskal yang umum digunakan untuk mengatasi persoalan pencemaran lingkungan. Pajak lingkungan akan dikenakan kepada industri manufaktur karena industri tersebut dianggap tidak ramah lingkungan dan memiliki input dengan kadar pencemaran besar serta dalam proses produksinya menghasilkan output limbah yang berpotensi mencemari lingkungan. Industri tekstil merupakan salah satu industri manufaktur yang potensial menghasilkan limbah. Rencana pemberlakuan pajak lingkungan tersebut juga menimbulkan kontroversi, Namun di sisi lain bagi pihak yang pro atau setuju, penerapan pajak lingkungan mencerminkan tanggung jawab industri terhadap lingkungan. Pengenaan pajak lingkungan bukan berarti perusahaan diperbolehkan untuk mencemari lingkungan melainkan harus menurunkan tingkat pencemaran limbahnya. Tujuan penerapan pajak lingkungan salah satunya dalam rangka menciptakan insentif bagi pengusaha untuk mendanai kegiatan pelestarian lingkungan mengingat kegiatan industri telah menyebabkan penurunan kualitas lingkungan. Kebijakan pemerintah selanjutnya adalah izin AMDAL, Amdal adalah analisis mengenai dampak lingkungan. Setiap pengusaha yang ingin mendirikan perusahaan/industri yang tempatnya atau dalam kegiatan produksinya bersentuhan langsung dengan lingkungan harus mempunyai izin amdal dari pemerintah. Pemerintah memberikan izin jika perusahaan dirasa tidak mencemari lingkungan sehingga tidak membahayakan bagi masyarakat di sekitar perusahaan atau industri tersebut. Tapi dalam kenyataannya banyak perusahaan/industri yang masih kurang sadar akan bahayanya pencemaran lingkungan, sehingga banyak perusahaan nakal yang masih belum mempunyai amdal tapi sudah mendirikan tempat usahanya.

Daftar Pustaka :
 


27 komentar:

  1. @A02-RAHMAT

    POIN : 2

    kota manakah yang memiliki pencemaran udara tertinggi?

    BalasHapus
  2. @A28-ZAKI

    POIN 3

    ternyata banyak sekali dampak dari limbah industri

    BalasHapus
  3. @A10-LUKMAN

    Poin 3

    Artikel sangat bermanfaat!!

    BalasHapus
  4. @A37-ANDIKA
    Point : 3
    ( Penulisannya harap di perbaiki agar tampak menarik )

    BalasHapus
  5. @25-PUTRI


    POIN 3


    cara nulis daftar pustakanya salahh...

    BalasHapus
  6. @A18-FAKHRIZAL

    Poin 3

    Dimanakah tempat paling sering kita jumpai masalah ini?

    BalasHapus
  7. @A15-RANIYAH

    POIN 2

    Artikelnya diperbanyak lagi, bermanfaat sekali

    BalasHapus
  8. @A31-ALAM

    POIN 3

    KOMENTAR :wow setelah saya membaca artikel ini saya menjadi semakin ingin tau tentang materi anda .terimakasih

    BalasHapus
  9. @A19-Hariadi

    Poin 2

    Pencemaran udara oleh industri apakah jauh lebih sedikit dibanding pencemaran udara dijakarta?

    BalasHapus
  10. @A09-RIZKY

    poin 3

    artikel yg cukup menarik

    BalasHapus
  11. @A38-farida

    Poin : 3

    Artikel nya cukup menarik

    BalasHapus
  12. @A24-TANIA

    poin 3

    artikelnya sudah bagus, tetapi mind mapnya kurang menarik

    BalasHapus
  13. @A07-RONA

    Poin 3

    limbah apakah yang paling berbahay terhadap lingkungan ?

    BalasHapus
  14. @A06-ANUGGRAH

    POIN 3

    tolong ditambah gambar

    BalasHapus
  15. @A32-VARATRI

    poin 3

    artikelnya terlalu singkat

    BalasHapus
  16. @A05-RAMADHON

    POIN 2

    Artikelnya masih kurang jelas dan mindmapnya kurang menarik daftar pustaka diperbaiki lagi

    BalasHapus
  17. @A17-DHICO

    Poin 2

    Penulisannya perlu diperbaiki, isi artikel dan mindmapnya perlu di lengkapi lagi.

    BalasHapus
  18. @A16-SITI

    POIN 2

    Penulisan artikelnya perlu diperbaiki lagi

    BalasHapus
  19. @A20-irwansyah

    Poin 3

    Biar tidak tercemar jadi harus gmna

    BalasHapus
  20. @A29-Fauzi

    point 3

    bagaimana cara menanganinya?

    BalasHapus
  21. @40-IBRAHIM

    POIN 3

    Sangat menarik untuk dibaca
    Terimakasih khoirul amin

    BalasHapus
  22. @A03-KHARISMA

    Poin 3

    artikelnya lebih di rapihin lagi y gan.

    BalasHapus
  23. @A14-Fadhli

    point 3

    artikelnya menarik untuk dibaca

    BalasHapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.