“Teknologi hijau (Greentech) yang juga dikenal
dengan teknologi lingkungan (envirotech) dan teknologi bersih (cleantech)
adalah integrasi antara teknologi modern dan ilmu lingkungan untuk lebih
melestarikan lingkungan global dan sumber daya alam serta untuk mengurangi
dampak negatif dari aktifitas manusia di planet bumi”
Tampilkan postingan dengan label @A34-KHOIRUL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label @A34-KHOIRUL. Tampilkan semua postingan
Kamis, 15 Desember 2016
Rabu, 07 Desember 2016
Pencemaran Udara akibat pembuangan limbah Industri
Pencemaran udara
akibat pembuangan limbah industri
Sektor
industri merupakan salah satu sektor yang menjadi tulang punggung perekonomian
Indonesia. Perkembangan sektor industri memiliki peran penting dalam memberikan
dampak positif terhadap perekonomian seperti memperluas kesempatan kerja bagi
masyarakat, meningkatkan devisa negara dari ekspor, dan sebagai penyumbang yang
cukup besar terhadap pendapatan nasional.Di
sisi lain pertumbuhan sektor industri juga membawa efek negatif terhadap
lingkungan yaitu semakin meningkatnya jumlah limbah industri yang berpotensi
menimbulkan pencemaran sehingga dapat menyebabkan penurunan kualitas
lingkungan. Kegiatan sektor industri bisa dipastikan menimbulkan dampak
eksternalitas. Eksternalitas yaitu keterkaitan suatu kegiatan dengan kegiatan
lain yang tidak melalui mekanisme pasar. Industri menghasilkan beragam limbah,
seperti: limbah cair, padat, gas, dan lain-lain. Limbah-limbah ini biasanya
langsung dibuang ke lingkungan, tanpa melalui proses pengolahan dan penanganan.
Salah satu pencemaran lingkungan yang belakangan ini mempunyai dampak yang
besar terhadap lingkungan yaitu:
- Pencemaran Udara
Pencemaran
udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di
atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan
tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti. Pencemaran
udara dapat ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia. Sifat
alami udara mengakibatkan dampak pencemaran udara dapat bersifat langsung dan
lokal, regional, maupun global. Banyak faktor yang dapat menyebabkan pencemaran
udara, diantaranya pencemaran yang ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun
kegiatan manusia atau kombinasi keduanya. Pencemaran udara dapat mengakibatkan
dampak pencemaran udara bersifat langsung dan lokal, regional, maupun global
atau tidak langsung dalam kurun waktu lama. Dampak kesehatan yang akan
di timbulkan yaitu substansi pencemar yang terdapat di udara dapat masuk ke
dalam tubuh melalui sistem pernapasan. Jauhnya penetrasi zat pencemar ke dalam
tubuh bergantung kepada jenis pencemar. Partikulat berukuran besar dapat
tertahan di saluran pernapasan bagian atas, sedangkan partikulat berukuran
kecil dan gas dapat mencapai paru-paru. Dari paru-paru, zat pencemar diserap
oleh sistem peredaran darah dan menyebar ke seluruh tubuh. Dampak kesehatan
yang paling umum dijumpai adalah ISPA (infeksi saluran pernapasan akut),
termasuk di antaranya, asma, bronkitis, dan gangguan pernapasan lainnya. Untuk
mengatasi hal ini diperlukan instrumen ekonomi, salah satunya instrumen fiskal.
Pajak lingkungan atau green Tax merupakan salah satu instrumen fiskal yang umum
digunakan untuk mengatasi persoalan pencemaran lingkungan. Pajak lingkungan
akan dikenakan kepada industri manufaktur karena industri tersebut dianggap
tidak ramah lingkungan dan memiliki input dengan kadar pencemaran besar serta
dalam proses produksinya menghasilkan output limbah yang berpotensi mencemari
lingkungan. Industri tekstil merupakan salah satu industri manufaktur yang
potensial menghasilkan limbah. Rencana pemberlakuan pajak lingkungan tersebut
juga menimbulkan kontroversi, Namun di sisi lain bagi pihak yang pro atau
setuju, penerapan pajak lingkungan mencerminkan tanggung jawab industri
terhadap lingkungan. Pengenaan pajak lingkungan bukan berarti perusahaan
diperbolehkan untuk mencemari lingkungan melainkan harus menurunkan tingkat
pencemaran limbahnya. Tujuan penerapan pajak lingkungan salah satunya dalam
rangka menciptakan insentif bagi pengusaha untuk mendanai kegiatan pelestarian
lingkungan mengingat kegiatan industri telah menyebabkan penurunan kualitas
lingkungan. Kebijakan pemerintah selanjutnya adalah izin AMDAL, Amdal adalah
analisis mengenai dampak lingkungan. Setiap pengusaha yang ingin mendirikan
perusahaan/industri yang tempatnya atau dalam kegiatan produksinya bersentuhan
langsung dengan lingkungan harus mempunyai izin amdal dari pemerintah.
Pemerintah memberikan izin jika perusahaan dirasa tidak mencemari lingkungan
sehingga tidak membahayakan bagi masyarakat di sekitar perusahaan atau industri
tersebut. Tapi dalam kenyataannya banyak perusahaan/industri yang masih kurang
sadar akan bahayanya pencemaran lingkungan, sehingga banyak perusahaan nakal
yang masih belum mempunyai amdal tapi sudah mendirikan tempat usahanya.
Daftar Pustaka :
Rabu, 30 November 2016
sedikit tentang pencemaran lingkungan di Maluku
Pencemaran di Maluku
Kabupaten Maluku tenggara adalah salah
satu kabupaten di provinsi Maluku, Indonesia. Ibukota kabupaten ini terletak di
Langgur. Pada awalnya, ibukota berada di Kota Tual, namun setelah resmi menjadi
daerah otonom, ibukota kabupaten pun dipindahkan ke Langgur. Kabupaten ini
berbatasan dengan Laut Banda di utara dan timur, Laut Arafura di barat dan
Samudera Hindia di selatan.
Daerah Maluku tenggara ini tidak hanya terkenal sebagai sumber daya alam nya saja, namun lingkungan hidup di daerah ini juga turut mempengaruhi keindahan daerah otonom itu sendiri,
Daerah Maluku tenggara ini tidak hanya terkenal sebagai sumber daya alam nya saja, namun lingkungan hidup di daerah ini juga turut mempengaruhi keindahan daerah otonom itu sendiri,
Kondisi
Lingkungan
Lingkungan hidup Kabupaten Maluku Tenggara masih belum tercemar oleh kegiatan pembangunan karena belum terdapat industri pengolahan namun demikian ekosistem di kawasan pesisir terutama terumbu karang telah mengalami kerusakan akibat penangkapan ikan menggunakan potassium, bom, dan trawl. Fenomena ini menunjukan bahwa masyarakat masih belum memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya perlindungan lingkungan.
Berdasarkan hasil peman¬tauan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapeldada) Maluku Fauzan Chatib. Memastikan dua sungai di Maluku belum tercemar limbah berbahaya yaitu Sungai Bomaki di Kabupaten Maluku Teng-gara Barat dan Sungai Waisia di Kabupaten Seram Bagian Barat. Di masa depan Bapeldada akan memantau pergerakan penceraman, sehingga dibutuhkan langkah-lang¬kah strategis untuk menurunkan tingkat pencemaran. Pencemaran sungai terjadi karena pembuangan sampah masyarakat dan limbah industri di aliran sungai. Bahkan dampak perilaku itu, debit air sungai semakin menurun.Selain itu juga disebabkan adanya peningkatan pembangunan rumah masyarakat di daerah hulu, sehingga membuat penutupan lahan semakin terbuka dan mengakibatkan terjadinya banjir.
Kawasan hutan dimaluku juga dialihfungsikan untuk implementasi berbagai perencanaan pembangunan di Maluku yang kawasan hutan nya seluas 384.141 hektar dan telah mendapat persetujuan Menteri Kehutanan dan ditetapkan dengan SK Menteri Kehutanan No.871 tahun 2013. Selain itu proses alih fungsi kawasan hutan tersebut juga bertujuan mewujudkan ruang wilayah Maluku sebagai provinsi kepulauan yang aman, nyaman dan produktif berkelanjutan dan berbasis kelautan perikanan dan pariwisata demi peningkatan ekonomi.
Dari 11 kabupaten/kota di Maluku hanya Ambon yang memperoleh predikat sebagai kota dengan kualitas udara terbersih pada tahun 2013, di samping meraih penghargaan Adipura untuk kategori kota sedang terbersih dan teduh.
Masalah pencemaran udara yang diakibatkan asap kendaraan, tandas Said, bukan perkara mudah untuk diatasi dikarenakan sangat berkaitan erat dengan tingkat kesejahteraan masyarakat serta kemampuan pendapatan untuk membeli barang mewah tersebut, di mana angka penjualan kendaraan bermotor di daerah ini terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Karena itu pembangunan bidang lingkungan hidup hendaknya memperhatikan aspek keterpaduan, keanekaragaman hayati serta aspek pelestarian lingkungan, sehingga implementasinya tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan masyarakat.
Lingkungan hidup Kabupaten Maluku Tenggara masih belum tercemar oleh kegiatan pembangunan karena belum terdapat industri pengolahan namun demikian ekosistem di kawasan pesisir terutama terumbu karang telah mengalami kerusakan akibat penangkapan ikan menggunakan potassium, bom, dan trawl. Fenomena ini menunjukan bahwa masyarakat masih belum memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya perlindungan lingkungan.
Berdasarkan hasil peman¬tauan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapeldada) Maluku Fauzan Chatib. Memastikan dua sungai di Maluku belum tercemar limbah berbahaya yaitu Sungai Bomaki di Kabupaten Maluku Teng-gara Barat dan Sungai Waisia di Kabupaten Seram Bagian Barat. Di masa depan Bapeldada akan memantau pergerakan penceraman, sehingga dibutuhkan langkah-lang¬kah strategis untuk menurunkan tingkat pencemaran. Pencemaran sungai terjadi karena pembuangan sampah masyarakat dan limbah industri di aliran sungai. Bahkan dampak perilaku itu, debit air sungai semakin menurun.Selain itu juga disebabkan adanya peningkatan pembangunan rumah masyarakat di daerah hulu, sehingga membuat penutupan lahan semakin terbuka dan mengakibatkan terjadinya banjir.
Kawasan hutan dimaluku juga dialihfungsikan untuk implementasi berbagai perencanaan pembangunan di Maluku yang kawasan hutan nya seluas 384.141 hektar dan telah mendapat persetujuan Menteri Kehutanan dan ditetapkan dengan SK Menteri Kehutanan No.871 tahun 2013. Selain itu proses alih fungsi kawasan hutan tersebut juga bertujuan mewujudkan ruang wilayah Maluku sebagai provinsi kepulauan yang aman, nyaman dan produktif berkelanjutan dan berbasis kelautan perikanan dan pariwisata demi peningkatan ekonomi.
Dari 11 kabupaten/kota di Maluku hanya Ambon yang memperoleh predikat sebagai kota dengan kualitas udara terbersih pada tahun 2013, di samping meraih penghargaan Adipura untuk kategori kota sedang terbersih dan teduh.
Masalah pencemaran udara yang diakibatkan asap kendaraan, tandas Said, bukan perkara mudah untuk diatasi dikarenakan sangat berkaitan erat dengan tingkat kesejahteraan masyarakat serta kemampuan pendapatan untuk membeli barang mewah tersebut, di mana angka penjualan kendaraan bermotor di daerah ini terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Karena itu pembangunan bidang lingkungan hidup hendaknya memperhatikan aspek keterpaduan, keanekaragaman hayati serta aspek pelestarian lingkungan, sehingga implementasinya tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan masyarakat.
Sampah Kepung Kota Ambon
SAMPAH kini menjadi masalah pelik di Kota Ambon. Bukan saja kontraversi terkait Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gunung Nona yang membawa dampak buruk bagi masyarakat sekitarnya, namun sampah sudah menjadi masalah besar karena dasar laut di Teluk Dalam Ambon telah menumpuk sampah yang kian menggunung. Ibaratnya, sampah sudah mengepung Kota Ambon karena dari gunung sampai ke laut telah dipenuhi sampah.
Teluk Dalam Ambon semakin dangkal. Jika tahun 1980-an kedalaman Teluk Dalam Ambon rata-rata sekitar 40 meter, saat ini telah terjadi kedangkalan hingga tinggal 25 meter. Demikian diungkapkan Koordinator Koalisi Peduli Lingkungan Hidup Maluku Dr. Semmy Littik.
Menurut peneliti sekaligus dosen di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Pattimura ini, kedangkalan disebabkan erosi yang terbawa aliran sungai mengakibatkan sendimentasi lumpur di dasar laut. Kondisi ini diperparah dengan tumpukan sampah di dasar laut yang semakin menggunung.
Selain pendangkalan Teluk Dalam Ambon, persediaan air tanah untuk masyarakat Ambon kian kritis. Hal ini terjadi karena sejumlah kawasan resapan air dan konservasi alam seperti Air Besar, Kayu Tiga, dan Gunung Nona sudah rusak akibat ulah manusia. Selain penebangan pohon yang tidak terkendali, kawasan-kawasan resapan air yang selama ini menjadi penyangga untuk suplai kebutuhan air bagi masyarakat Ambon telah dibuka menjadi kawasan pemukiman penduduk.
Aktivis Lingkungan Hidup dari Humanum Linda Holle mengemukakan, selain sampah dan krisis air di Ambon, beberapa kasus lingkungan hidup juga terjadi di daerah lain semakin bertambah parah akibat lemahnya sistem hukum, regulasi, dan peraturan tentang lingkungan hidup yang tidak cukup memberikan perlindungan terhadap pelestarian lingkungan hidup.
Selain itu, imbas dari kebijakan pemerintah turut mengancam kelestarian lingkungan hidup. Sejumlah persoalan lingkungan hidup, kata Linda, bahkan terjadi akibat kebijakan pemerintah.
Sejumlah kasus lingkungan hidup itu antara lain, pencemaran Teluk Dalam Ambon akibat pembangunan yang dilakukan perusahaan developer PT. Modern Multi Guna (MMG) yang sampai kini tidak terlihat upaya pemulihan. Akibat pembangunan itu, kawasan konservasi hutan mangrove di pesisir pantai Hative Kecil hingga Paso mengalami ancaman kerusakan. Bibir pantai tertutup lumpur berjarak 1.500 meter dengan lebar ke arah laut mencapai 1.000 meter. Selain itu, rusaknya ekosistem perairan dan ekosistem mangrove mengakibatkan matinya biota-biota laut pada ekosistem tersebut.
Selain itu, kata Linda, ada pula kasus ilegal longging di Desa Rumakay Kabupaten Seram Bagian Barat. Kasus ini sudah ada proses hukum namun belum terlihat hasilnya. Kasus ilegal logging di Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2007 yang sampai saat ini juga proses hukumnya tidak ada tindaklanjutnya.
Kasus eksplorasi tambang di Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah tanpa persetujuan masyarakat adat setempat. Kasus pencemaran lingkungan di Desa Galala dan Hative Kecil oleh pembuangan limba solar dari PLTD Hative Kecil berdampak pada air tanah yang menjadi kebutuhan hidup masyarakat setempat. Serta pencemaran lingkungan hidup di lokasi TPA Gunung Nona, Ambon mengakibatkan polusi udara terhadap pemukiman padat penduduk di sekitar lokasi tempat pembuangan akhir tersebut.
“Hak atas lingkungan hidup adalah hak asai manusia. Kerusakan lingkungan hidup harus dilihat sebagai masalah pelanggaran hak asasi manusia. Untuk itu kami sangat berharap ada progres dari aparat penegak hukum yang menangani kasus-kasus lingkungan terutama kasus ilegal logging. Karena sampai saat ini belum ada pelaku pengrusakan hutan yang kebanyakan milik ulayat masyarakat lokal tidak sampai dituntaskan melalui jalur hukum,” kata Staf Pemantauan Kantor Perwakilan Komnas HAM Maluku ini (blasteran elhau)
SAMPAH kini menjadi masalah pelik di Kota Ambon. Bukan saja kontraversi terkait Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gunung Nona yang membawa dampak buruk bagi masyarakat sekitarnya, namun sampah sudah menjadi masalah besar karena dasar laut di Teluk Dalam Ambon telah menumpuk sampah yang kian menggunung. Ibaratnya, sampah sudah mengepung Kota Ambon karena dari gunung sampai ke laut telah dipenuhi sampah.
Teluk Dalam Ambon semakin dangkal. Jika tahun 1980-an kedalaman Teluk Dalam Ambon rata-rata sekitar 40 meter, saat ini telah terjadi kedangkalan hingga tinggal 25 meter. Demikian diungkapkan Koordinator Koalisi Peduli Lingkungan Hidup Maluku Dr. Semmy Littik.
Menurut peneliti sekaligus dosen di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Pattimura ini, kedangkalan disebabkan erosi yang terbawa aliran sungai mengakibatkan sendimentasi lumpur di dasar laut. Kondisi ini diperparah dengan tumpukan sampah di dasar laut yang semakin menggunung.
Selain pendangkalan Teluk Dalam Ambon, persediaan air tanah untuk masyarakat Ambon kian kritis. Hal ini terjadi karena sejumlah kawasan resapan air dan konservasi alam seperti Air Besar, Kayu Tiga, dan Gunung Nona sudah rusak akibat ulah manusia. Selain penebangan pohon yang tidak terkendali, kawasan-kawasan resapan air yang selama ini menjadi penyangga untuk suplai kebutuhan air bagi masyarakat Ambon telah dibuka menjadi kawasan pemukiman penduduk.
Aktivis Lingkungan Hidup dari Humanum Linda Holle mengemukakan, selain sampah dan krisis air di Ambon, beberapa kasus lingkungan hidup juga terjadi di daerah lain semakin bertambah parah akibat lemahnya sistem hukum, regulasi, dan peraturan tentang lingkungan hidup yang tidak cukup memberikan perlindungan terhadap pelestarian lingkungan hidup.
Selain itu, imbas dari kebijakan pemerintah turut mengancam kelestarian lingkungan hidup. Sejumlah persoalan lingkungan hidup, kata Linda, bahkan terjadi akibat kebijakan pemerintah.
Sejumlah kasus lingkungan hidup itu antara lain, pencemaran Teluk Dalam Ambon akibat pembangunan yang dilakukan perusahaan developer PT. Modern Multi Guna (MMG) yang sampai kini tidak terlihat upaya pemulihan. Akibat pembangunan itu, kawasan konservasi hutan mangrove di pesisir pantai Hative Kecil hingga Paso mengalami ancaman kerusakan. Bibir pantai tertutup lumpur berjarak 1.500 meter dengan lebar ke arah laut mencapai 1.000 meter. Selain itu, rusaknya ekosistem perairan dan ekosistem mangrove mengakibatkan matinya biota-biota laut pada ekosistem tersebut.
Selain itu, kata Linda, ada pula kasus ilegal longging di Desa Rumakay Kabupaten Seram Bagian Barat. Kasus ini sudah ada proses hukum namun belum terlihat hasilnya. Kasus ilegal logging di Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2007 yang sampai saat ini juga proses hukumnya tidak ada tindaklanjutnya.
Kasus eksplorasi tambang di Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah tanpa persetujuan masyarakat adat setempat. Kasus pencemaran lingkungan di Desa Galala dan Hative Kecil oleh pembuangan limba solar dari PLTD Hative Kecil berdampak pada air tanah yang menjadi kebutuhan hidup masyarakat setempat. Serta pencemaran lingkungan hidup di lokasi TPA Gunung Nona, Ambon mengakibatkan polusi udara terhadap pemukiman padat penduduk di sekitar lokasi tempat pembuangan akhir tersebut.
“Hak atas lingkungan hidup adalah hak asai manusia. Kerusakan lingkungan hidup harus dilihat sebagai masalah pelanggaran hak asasi manusia. Untuk itu kami sangat berharap ada progres dari aparat penegak hukum yang menangani kasus-kasus lingkungan terutama kasus ilegal logging. Karena sampai saat ini belum ada pelaku pengrusakan hutan yang kebanyakan milik ulayat masyarakat lokal tidak sampai dituntaskan melalui jalur hukum,” kata Staf Pemantauan Kantor Perwakilan Komnas HAM Maluku ini (blasteran elhau)
http://indonesiarayanews.com/read/2014/06/24/96851/364141-ha-hutan-di-maluku-disetujui-beralihfungsi
http://ditjenbun.pertanian.go.id/pascapanen/berita-186-komoditas-perkebunan-turut-andil-dalam-bulan-menanam-nasional-di-kabupaten-maluku-tenggara-barat-.html
http://www.kabartimur.co.id/index.php/daerah/item/1277-dua-sungai-di-maluku-belum-tercemar#itemCommentsAnchor
Rabu, 23 November 2016
kimia dalam parfum
PARFUM
·
Definisi , Sejarah dan Persyaratan Parfum
Kata "parfum" berasal dari bahasa
Latin yaitu per fume yang artinya
"melalui asap". Parfum atau
biasa disebut minyak wangi, didefinisikan sebagai
campuran minyak esensial
dan
senyawa
aroma, fiksatif, dan pelarut yang
digunakan untuk memberikan
bau
wangi
untuk
tubuh
manusia,
obyek,
atau
ruangan. Jumlah dan tipe pelarut yang
bercampur dengan parfum tersebut akan
menentukan jenis suatu parfum
berdasarkan konsentrasi pelarutnya.
Parfum telah dikenal sejak ribuan tahun
yang lalu. Bentuk pertama dari
parfum adalah dupa yang ditemukan
sekitar
4000
tahun
yang
lalu
di
Mesopotamia. Pada masa itu, salah satu
kegunaan parfum yaitu berupa bentuk
pembakaran dupa dan herbal aromatik
yang digunakan dalam pelayanan k m yaitu
sekitar tahun 1000 SM. Botol parfum
terbuat dari gelas atau kaca. eagamaan,
seringkali untuk aromatik gums,
kemenyan dan mur, dan juga dikumpulkan dari
kayu-kayuan. Selain itu, pada zaman dahulu,
parfum
digunakan
untuk
membalsemkan mayat dengan
wangi-wangian yang berasal dari campuran kayu
dan resin yang dicampur
dalam air dan minyak. Negara pertama yang menjadikan
parfum sebagai salah satu
budaya yaitu Mesir, diikuti oleh Cina
kuno, Hindu,
Israel, Carthaginians,
Arab, Yunani, dan Romawi.
Di Eropa, parfum pertama
kali masuk pada abad ke-14. Seni pembuatan
parfum tumbuh subur pada
masa Renaissance di Italia. Kemudian pada abad ke-
16, pengolahan parfum
Italia dibawa ke Perancis oleh pembuat parfum Chaterine
de’ Medici yaitu Rene le Florentin.
Kemudian,
industri
parfum
di
Perancis
berkembang pesat dengan
munculnya usaha pembibitan bunga-bungaan
untuk
bahan parfum menjadi industri terutama
di selatan
Perancis. Setelh itu,
seni
pembuatan parfum berkembang
pesat dan menjadikan Perancis sebagai pusat
parfum dan pembuatan
kosmetik, bahkan hingga saat ini. Puncaknya yaitu pada
abad ke-18, perkebunan
tumbuhan wewangian bermunculan di Perancis, untuk
memenuhi kebutuhan bahan
dasar parfum.
Seni membuat parfum yang
disebut Perfumery dimulai di Mesopotamia
dan Mesir kuno, kemudian
disempurnakan oleh Romawi dan Persia. Penyulingan
parfum pertama kali
dilakukan oleh Attar di India Utara menggunakan agarwood
oil pada abad ke-7. Sementara itu, penyulingan
secara
kimia
pertama
kali
dilakukan oleh wanita bernama
Tapputi,
yaitu
seorang
pembuat
parfum
di
Mesopotamia. Dia menyuling
bunga-bungaan,
minyak
dan
calamus dengan
wangi-wangian lain yang
kemudian disaring dan dimasukkan kembali pada suatu
alat suling selama beberapa
kali. Ia juga menggunakan tumbuh-tumbuhan lain
yaitu almond, corriander, myrtle, conifer resin, bergamot, dan
bunga-bungaan
lain.
Pada abad ke-9, seorang
ahli kimia dari Arab bernama Al-Kindi menulis
sebuah buku berjudul
Book of the Chemistry of Perfume
and
Distillations
mengenai resep
wangi-wangian dari minyak, salves, aromatic water dan bahan
pengganti atau imitasi dari
obat-obatan yang mahal. Didalam buku tersebut juga
terdapat 107 metode dan
resep serta alat-alat pembuatan parfum.
Menurut Takeo Mitsui (1997), parfum
yang baik harus memiliki
persyaratan sebagai
berikut:
·
Harus sesuai dengan konsep
produk
·
Memiliki aroma yang enak
·
Memiliki keaslian dan
bebauan modern
·
Memiliki kualitas yang baik
·
Tidak berbau menyengat
Klasifikasi Parfum
·
Berdasarkan Pengguna
1.
Parfum untuk pria
2.
Parfum untuk wanita
3.
Parfum unisex
·
Berdasarkan Volitilitas
1. Top Note
Wangi pertama yang tercium
dari suatu parfum dan paling volatil.Biasanya memiliki durasi
yang pendek, yaitu
maksimal 30 menit.Contohnya
yaitu Citrus dan
Fruity yang berasal dari
wangi buah-buahan.
2. Middle Note
Wangi yang tercium lebih dalam dari jenis top note, durasinya
sekitar30 menit hingga 1 jam.
Contohnya adalah Floral yang berasal dariwangi bunga.
3. Base Note
Wangi yang tertinggal tahan
lama dan masih dapat tercium
setelahpemakaian beberapa jam. Parfum jenis ini memiliki volatilitas
terkecil.Contohnya adalah Woody atau parfum yang berasal dari wangi
kayu-kayuan.
·
Berdasarkan Konsentrat
Minyak parfum perlu diencerkan dengan pelarut karena
minyakesensial/murni (baik yang alami maupun sintetis) mengandung
konsentrattinggi dari komponen volatil yang mungkin akan mengakibatkan
reaksialergi dan kemungkinan cedera ketika digunakan langsung ke kulit atau pakaian.
Pelarut juga dapat menguapkan minyak esensial dan membantumereka menyebar ke
udara. Pelarut yang paling umum digunakan untukpengenceran minyak parfum adalah
etanol atau campuran etanol dan air.Minyak parfum juga dapat diencerkan dengan
cara menetralkan bau lemakmenggunakan jojoba,
minyak kelapa difraksinasi
atau lilin. Persentasevolume
konsentrat dalam minyak parfum adalah sebagai berikut:
1. Perfume Extract
(Extrait)Parfum jenis ini wanginya paling tahan lama, yaitu hingga 48
jamkarena mengandung 20-40%
konsentrat tanpa dicampur
denganalkohol.
2. Eau de Perfume
(EDP)Wangi parfum ini dapat bertahan hingga 24 jam. Kadar konsentratyaitu
berkisar antara 15-22% dengan sedikit dicampur dengan alkohol.
3. Eau de Toilette
(EDT)Parfum ini dapat bertahan cukup lama dengan kadar konsentrat sekitar12
persen dan dicampurkan dengan alkohol.
4. Eau de Cologne
(EDC)Parfum jenis ini
yang paling ringan
karena hanya mengandungkonsentrat sebesar dengan 5% dan
mengandung alkohol paling banyakjika dibandingkan dengan ketiga jenis parfum
sebelumnya.
5. After ShaveKadar konsentrat
yang terkandung yaitu
3% atau kurang
denganditambahkan alkohol cukup tinggi. Jenis parfum ini dapat bertahankurang lebih
2 hingga 3
jam. Parfum ini
mengandung balm ataualoe/lidah buaya yang digunakan untuk
menenangkan pori-pori setelahbercukur.
Kandungan alkohol didalamnya
juga berfungsi untukmenutup kembali pori-pori.
·
Sumber Parfum
Pada proses pembuatan
parfum, terdapat berbagai sumber yang dapatdigunakan untuk membuat parfum yaitu
terdiri dari :
Parfum berasal dari
tumbuhanParfum yang berasal dari tumbuhan didapat dari minyak atsiri
yangdiperoleh dari berbagai bagian tertentu pada tumbuhan, seperti :
a. Bunga, contohnya bunga
mawar, lavender, orange blossomb.
b. Biji, contohnya biji caraway (jintan), almond
(Prunus amygdalus)
c. Daun, contohnya daun bay,
thyme, patchoull(nilan)d. Kayu, contohnya pada kayu cendana, cedar, aloe.
Metode Pembuatan Parfum
1. Pengumpulan bahan mentah
Dalam pembuatan parfum,
bahan-bahan alami yang akan diekstrak minyakatsirinya dikumpulkan terlebih
dahulu, seperti bunga, buah, akar, daun, biji, atau kelenjar dari hewan.
2. Ekstraksi Bahan-bahan
mentah alami yang telah dikumpulkan kemudian diekstraksi yang dapat dilakukan
dengan cara :
a. Hidrodistilasi : bahan mentah dibenamkan dalam air dan
dipanaskanhingga mendidih. Minyak atsiri ditarik dengan uap air. Ketika
destilatterkondensasi menjadi cair,
minyak atsiri yang
diperoleh mudahterpisah dengan
air dan akan berada di atas air. Suhu saat destilasiyang tidak
pernah mencapai suhu
di atas 100o
C meminimalkandekomposisi minyak
akibat panas.
b. Steam distillation / destilasi uap : bahan mentah
dilewatkan denganuap bertekanan yang
mengalir hingga komponen
yang beraromaterekstraksi. Uap
terkondensasi menjadi cair dan minyak atsiri terpisahdari air. Metode ini
paling banyak digunakan saat ini, berguna untukmendapatkan minyak atsiri yang
tahan pemanasan. Suhu dapat diaturagar mencapai laju maksimum ekstraksi dengan
dekomposisi termalyang rendah.

DAFTAR PUSTAKA :
Rabu, 21 September 2016
Bentuk Energi dan Bahasa Termodinamika
Energi
adalah kemampuan melakukan usaha atau kerja. Menurut hukum Termodinamika
Pertama, energy bersifat kekal.
Kamis, 15 September 2016
APIKASI STIOKIOMETRI
Materi
Stoikiometri Kimia Dasar
Bagaimana cara untuk mengukur jumlah suatu
senyawa yang terkandung dalam suatu material? Ini merupakan pertanyaan dasar
yang telah dijawab oleh para kimiawan terdahulu. Mereka menjawabnya dengan
sebuah konsep ilmu
kimia yang dinamakan Stoikiometri. Apa pengertian stoikiometri? Apa
saja prinsip yang mendasari Stoikiometri? Bagaimana penerapan konsep
stoikiometri?
Mari kita ulas bersama!
Mari kita ulas bersama!
Pengertian Stoikiometri
Stoikiometri
berasal dari dua suku kata bahasa Yunani yaitu Stoicheion yang berarti
"unsur" dan Metron yang berarti "pengukuran".
Stoikiometri adalah suatu pokok bahasan dalam kimia yang melibatkan keterkaitan reaktan dan produk dalam sebuah reaksi kimia untuk menentukan kuantitas dari setiap zat yang bereaksi.
Pada bingung ya? Oke gini dehh sederhanya.
Stoikiometri adalah suatu pokok bahasan dalam kimia yang melibatkan keterkaitan reaktan dan produk dalam sebuah reaksi kimia untuk menentukan kuantitas dari setiap zat yang bereaksi.
Pada bingung ya? Oke gini dehh sederhanya.
Stoikiometri merupakan pokok bahasan dalam ilmu kimia yang
mempelajari tentang kuantitas zat dalam suatu reaksi kimia.
Jika terjadi suatu reaksi kimia, mungkin kamu ingin mengetahui berapa jumlah zat hasil reaksinya? Atau jika kamu ingin melakukan reaksi kimia untuk menghasilkan produk dalam jumlah tertentu, maka kamu harus mengatur berapa jumlah reaktan dalam reaksinya. Ini semua merupakan bahasan dalam stoikiometri.
Sebelum
melakukan perhitungan Stoikiometri, persamaan reaksi yang kita miliki harus
disetarakan terlebih dahulu.
Penyetaraan Reaksi Kimia
Reaksi kimia
sering dituliskan dalam bentu persamaan dengan menggunakan simbol unsur.
Reaktan adalah zat yang berada di sebelah kiri, dan produk ialah zat yang
berada di sebelah kanan, kemudian keduanya dipisahkan oleh tanda panah (bisa
satu / dua panah bolak balik). Contohnya:
2Na(s)+HCl(aq)→2NaCl(aq)+H2(g)
Persamaan reaksi kimia itu seperti resep
pada reaksi, sehingga menunjukkan semua yang berhubungan dengan reaksi yang
terjadi, baik itu ion, unsur, senyawa, reaktan ataupun produk. Semuanya.
Kemudian seperti halnya pada resep, terdapat proporsi pada persamaan tersebut yang ditunjukkan dalam angka-angka di depan rumus molekul tersebut.
Jika diperhatikan lagi, maka jumlah atom H pada reaktan(kiri) belum sama dengan jumlah atom H pada produk(kanan). Maka reaksi ini perlu disetarakan. Penyetaraan reaksi kimia harus memenuhi beberapa hukum kimia tentang materi.
Kemudian seperti halnya pada resep, terdapat proporsi pada persamaan tersebut yang ditunjukkan dalam angka-angka di depan rumus molekul tersebut.
Jika diperhatikan lagi, maka jumlah atom H pada reaktan(kiri) belum sama dengan jumlah atom H pada produk(kanan). Maka reaksi ini perlu disetarakan. Penyetaraan reaksi kimia harus memenuhi beberapa hukum kimia tentang materi.
1. Konsentrasi Larutan
a. Pengertian Konsentrasi Larutan
Konsentrasi adalah istilah umum untuk menyatakan banyaknya bagian zat terlarut dan pelarut yang terdapat dalam larutan. Konsentrasi dapat dinyatakan secara kuantitatif maupun secara kualitatif. Untuk ukuran secara kualitatif, konsentrasi larutan dinyatakan dengan istilah larutan pekat (concentrated) dan encer (dilute). Kedua isitilah ini menyatakan bagian relatif zat terlarut dan pelarut dalam larutan. Larutan pekat berarti jumlah zat terlarut relatif besar, sedangkan larutan encer berarti jumlah zat terlarut relatif lebih sedikit. Biasanya, istilah pekat dan encer digunakan untuk membandingkan konsentrasi dua atau lebih larutan.Dalam ukuran kuantitatif, konsentrasi larutan dinyatakan dalam g/mL (sama seperti satuan untuk densitas). Namun, dalam perhitungan stoikiometri satuan gram diganti dengan satuan mol sehingga diperoleh satuan mol/L. Konsentrasi dalam mol/L atau mmol/mL dikenal dengan istilah molaritas atau konsentrasi molar.
b. Molaritas
Molaritas atau kemolaran menyatakan jumlah mol zat terlarut (n) dalam satu liter larutan (L) atau milimol zat terlarut (n) dalam setiap satu mililiter larutan (mL).
atau
Keterangan: W = berat zat (gram)
Mr = masa molekul relative zat
V = volume larutan (mL)
Suatu larutan dapat dibuat dengan cara melarutkan zat terlarut murniatau mengencerkan dari larutan pekatnya: Agar lebih jelas, perhatikanlah contoh berikut:
1) Penentuan Molaritas dengan Cara Pelarutan
Jika kita ingin membuat 250 mL larutan K2CrO4 0,25 M dari bentuk kristal, caranya adalah dengan menghitung massa zat yang akan dilarutkan.
mol K2CrO4 = 250 mL x 0,25 M
= 0,0625 mol
g K2CrO4 = 0,0625 mol x 194 g / mol
= 12,125 g
Jadi, yang harus dilakukan adalah melarutkan 12,125 g kristal K2CrO4 ke dalam 250 mL air
2. Perhitungan Kimia
a. Mol dan Persamaan Reaksi
Kita telah memahami bahwa satu mol suatu senyawa mengandung 6,02 x 1023 partikel senyawa tersebut. Jika diterapkan untuk atom atau molekul, maka:
1 mol = 6,02 x 1023 atom / molekul
Untuk mengingatkan hubungan antara konsep mol dengan jumlah partikel, massa atom/ molekul, volume standar, dan molaritas, perhatikan diagram “Jembatan Mol” berikut!
Bagan di atas memperlihatkan bahwa mol dapat men¬jembatani berbagai parameter sehingga memudahkan kita untuk memahami sebuah reaksi kimia.
Pada bagan tersebut, ditunjukkan bahwa semua jalur yang menuju ke mol menggunakan tanda “ pembagian “, sedangkan jalur yang keluar dari mol menggunakan tanda “perkalian”, kecuali untuk molaritas (M).
Sebagai contoh, perhatikan reaksi berikut!
H2(g) + O2(g) — H2O(g)
Reaksi di atas memperlihatkan bahwa jumlah atom oksigen pada reaktan ada dua buah, sedangkan jumlah oksigen di produk ada satu buah. Hal ini berbeda dengan atom H yang sudah sama. Oleh karena itu, reaksi harus disetarakan.
Penyetaraan reaksi dapat dilakukan dengan membuat koefisien O2 = ½ sehingga persamaan reaksinya menjadi sebagai berikut.
H2(g) + ½ O2(g) — H2O(g)
Pada reaksi di atas jumlah atom O dengan H pada reaktan sudah setara dengan jumlah atom O dan H pada produk. Angka pecahan dalam persamaan dapat dihilangkan dengan mengalikan dua terhadap semua koefisien reaksi.
2H2(g) + O2(g) 2H2O(g)
Persamaan reaksi di atas menunjukkan bahwa koefisien reaksi masing-masing untuk H2, 02, dan H2O adalah 2, 1, dan 2. Dalam perhitungan kimia, koefisien reaksi melambangkan perbandingan mol zat reaktan dan produk dalam suatu reaksi. Artinya, perbandingan mol dalam reaksi di atas, yaitu antara H2, 02, dan H2O adalah 2 : 1 : 2.
Perhatikanlah ilustrasi di bawah ini!
2H2(g) + O2(g) —————- 2H2O(g)
Perbandingan mol 2 : 1 : 2
Kesimpulan dari pembahasan di atas adalah jika kita mereaksikan 2 mol H2 dengan 1 mol O2 akan menghasilkan 2 mol H2O. Jika kita mereaksikan 1 mol H2, maka akan membutuhkan 2 mol O2 untuk menghasilkan 1 mol H2O.
Persamaan reaksi tersebut juga dapat diartikan bahwa 2 mol molekul hidrogen bereaksi dengan 1 mol molekul oksigen menghasilkan 2 mol molekul air
2H2 + O2 —————– H2O
2 molekul 1 molekul —————– 2 molekul
2 mol 1 mol —————– 1 mol
4 gram + 32,00 gram —————– 36 gram
36 gram reaktan 36 gram produk
Contoh lain adalah pembakaran gas metana di udara.
metana + oksigen ———————— karbondioksida + air
CH4 + 202 ———————– CO2 + 2H20
Persamaan reaksi menunjukkan bahwa 1 mol CH4 bereaksi dengan 2 mol O2 menghasilkan 1 mol CO2 dan 2 mol H2O.
Dari persamaan reaksi dapat kita katakan bahwa:
Jumlah mol H2O yang dihasilkan = 2
Jumlah mol CH4 yang beraksi 1
Perbandingan ini dapat digunakan untuk menghitung massa air yang dihasilkan ketika sejumlah tertentu gas metana terbakar di udara.
3. Kimia Analitik
Pengertian
Kimia analitik merupakan ilmu kimia yang mendasari analisis
dan pemisahan sampel. Analisis dapat bertujuan untuk menentukan
jenis komponen apa saja yang terdapat dalam suatu sampel (kualitatif),
dan juga menentukan berapa banyak komponen yang ada dalam suatu
sampel (kuantitatif). Tidak semua unsur atau senyawa yang ada dalam
sampel dapat dianalisis secara langsung, sebagian besar memerlukan proses
pemisahan terlebih dulu dari unsur yang mengganggu.
Sekilas aplikasi dalam beberapa bidang
- Dalam ilmu lingkungan, pemantauan kadar pencemar memerlukan metoda analisis yang tepat, cepat dan peka untuk menentukan berbagai konstituen yang sering berjumlah renik.
- Dalam bidang kedokteran diperlukan berbagai analisis untuk menentukan berbagai unsur atau senyawa dalam sampel seperti darah, urin, rambut, tulang dan sebagainya.
- Di bidang pertanian, komposisi pupuk yang tepat sehingga tumbuhan menghasilkan panen seperti yang diharapkan juga memerlukan metoda analisis yang tepat untuk mengetahuinya.
- Di bidang industri metoda analisis diperlukan untuk memonitoring bahan baku, proses produksi, produk maupun limbah yang dihasilkan. Itu adalah sebagian saja yang dapat dikemukakan mengenai peranan kimia analitik dalam kehidupan manusia.
Daftar Pustaka
Label:
@A33-ANDRI,
@A34-KHOIRUL,
Tugas K02
Langganan:
Komentar (Atom)





