.

Rabu, 30 November 2016

Pencemaran Sungai Kahayan di Kalimantan Tengah


Pencemaran adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan/ atau komponen lain ke dalam air atau udara. Pencemaran juga bisa berarti berubahnya tatanan (komposisi) air atau udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air/ udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya.

Untuk mencegah terjadinya pencemaran terhadap lingkungan oleh berbagai aktivitas industri dan aktivitas manusia, maka diperlukan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan dengan menetapkan baku mutu lingkungan.

Pencemaran terhadap lingkungan dapat terjadi di mana saja dengan laju yang sangat cepat, dan beban pencemaran yang semakin berat akibat limbah industri dari berbagai bahan kimia termasuk logam berat.

Pencemaran dapat terjadi baik di daratan, daerah perairan maupun di udara. Pencemaran sungai adalah suatu kondisi tercemarnya air sungai yang disebabkan oleh limbah industri, limbah penduduk, limbah peternakan, maupun pencemaran yang disebabkan oleh adanya bahan-bahan kimia yang terlarut dalam air sungai. Pencemaran dapat menyebabkan terganggunya semua spesies makhluk hidup yang ada diplanet bumi. Sekitar 60% spesies hewan dan tumbuhan terdapat di permukaan atau dalam air. Sungai Kahayan merupakan sungai yang bermuara di 3 kabupaten/ kota yaitu Kota Palangkaraya, Kabupaten Gunung Mas, dan Kabupaten Pulang Pisau.

Pencemaran yang terjadi di Sungai Kahayan kian parah akibat seringnya aktivitas liar dari para penambang emas. Berdasarkan hasil penelitian sampel air di daerah aliran sungai (DAS) Kahayan di Kecamatan Banama Tingang dan DAS Sebanggau di Kecamatan Sebangau Kuala (Sebakul) di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), menunjukkan DAS tercemar limbah merkuri.

Limbah merkuri pada DAS Kahayan kandungannya 4,218 miligram per liter. Sementara itu, titik sampel air kedua diambil di DAS Kecamatan Sebakul dengan kadar tercemar limbah merkuri sebesar 1,298 miligram per liter, untuk 2012. Sementara di DAS Kahayan, kosentrasi merkuri tinggi antara 2,966 hingga 4,687 mikro gram per liter ditemukan di Bawan, Tanjung Sanggalang, Tumbang Rungan, Jembatan Kahayan, Jabiren, dan Pulang Pisau.

Kandungan merkuri yang ada terutama di DAS Sebakul diyakini hanya limbah larutan dari daerah hilir yang menuju dan tertumpuk di muara laut saja, sebab di DAS Sebakul hampir tidak ada penambang yang mencari emas di sungai dengan bahan merkuri. Merkuri sendiri sangat berbahaya karena senyawanya bersifat sangat toksik bagi manusia dan hewan. Bahkan senyawa merkuri dapat terserap dalam usus dan terakumulasi dalam ginjal dan hati dalam waktu cukup lama, serta dapat mengakibatkan kerusakan otak.

 
Keadaan ini tentu sangat memprihatinkan bagi kita, apalagi warga yang sudah biasa menggantungkan hidupnya pada sungai Kahayan. Semoga pencemaran yang terjadi pada sungai Kahayan dapat berkurang dan masyarakat sendiri dapat meningkat kesadarannya untuk menjaga kebersihan sungai tempat mereka bergantung hidup.

Sementara itu, Direktur Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (LSM-AMPUH) Jarpen Gultom mengatakan, bahwa hal ini Pemerintah Daerah untuk segera mengambil tindakan. Karena ini bukan hanya pencemaran lingkungan semata, melainkan menyangkut hidup orang banyak.

Daftar Pustaka:

Humaniora, 2014. “Mari Selamatkan Sungai Kahayan Dari Pencemaran Limbah dan Merkuri”. http://radaronline.co.id/2014/06/06/mari-selamatkan-sungai-kahayan-dari-pencemaran-limbah-dan-merkuri/. Jakarta. 30 November 2016

Wikipedia. 2016. “Pencemaran”. https://id.wikipedia.org/wiki/Pencemaran. Jakarta. 30 November 2016

Hidayat, Atep Hafia. 2016. “Modul KPLI 09”. Jakarta. 30 November 2016

1 komentar:

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.