.

Sabtu, 10 Februari 2018

PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENCEMARAN LINGKUNGAN

Oleh: Veryzal Danang N (@G07-Veryzal)

Abstrak:

Pencemaran  lingkungan terus menerus terjadi, bahkan cenderung meningkat dari waktu ke waktu. Berbagai aktivitas manusia, seperti transportasi dan industri telah menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan. Akibatnya, lingkungan menjadi rusak dan pada akhirnya berdampak buruk bagi kehidupan manusia.

Karena itulah, manusia harus segera melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan agar dampak negatif pencemaran lingkungan bagi manusia dan makhluk hidup lainnya dapat dikurangi. Jika kita dapat mencegah dan menanggulangi  pencemaran lingkungan, maka lingkungan yang nyaman dan sehat serta  fungsinya lestari  dapat dinikmati pula oleh generasi yang akan datang.

Kata Kunci:  Reuse, Reduce, Recycle.



Isi:

Jumlah manusia terus bertambah dan kebutuhannya pun terus meningkat. Kebutuhan tersebut dapat berupa kebutuhan primer maupun sekunder. Kebutuhan primer merupakan kebutuhan pokok yaitu makanan, pakaian, perumahan, sedangkan kebutuhan sekunder merupakan kebutuhan tambahan berupa kebutuhan rekreasi, transportasi dan lain-lain. Berbagai kebutuhan tersebut dapat dipenuhi dengan memanfaatkan berbagai jenis sumberdaya alam, baik sumberdaya alam yang dapat diperbarui maupun yang tidak dapat diperbarui.  Pengambilan yang dilakukan secara terus menerus berdampak pada semakin berkurangnya cadangan sumberdaya alam, khususnya yang tidak dapat diperbarui. Pengambilan dan pemanfaatan sumberdaya alam juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang mengancam keberadaan manusia itu sendiri. 

Apa yang harus dilakukan manusia untuk mengurangi dampak buruk pemanfaatan sumberdaya alam terhadap lingkungan? Beberapa hal yang perlu dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran l ingkungan adalah dengan  mengurangi penggunaan bahan pencemar (reduce), menggunakan kembali barang untuk kegunaan yang sama (reuse), dan melakukan daur ulang barang (recycle).

Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa upaya penanganan terhadap permasalahan pencemaran terdiri dari langkah pencegahan terhadap permasalahan pencemaran terhadap permasalahan pencemaran terdiri dari langkah pencegahan dan pengendalian.

Upaya pencegahan adalah mengurangi sumber dampak lingkungan yang lebih berat. Ada pun penanggulangan atau pengendaliannya adalah upaya pembuatan standar bahan baku mutu lingkungan, pengawasan lingkungan dan penggunaan teknologi dalam upaya mengatasi masalah pencemaran lingkungan.

Pada dasarnya ada tiga cara yang dapat dilakukan dalam rangka pencegahan pencemaran lingkungan, yaitu:

1. Secara Administratif
Upaya pencegahan pencemaran lingkungan secara administratif adalah pencegahan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pemerintah dengan cara mengeluarkan kebijakan atau peraturan yang berhubungan dengan lingkungan hidup. Contohnya adalah dengan keluarnya undang-undang tentang pokok-pokok pengelolaan lingkungan hidup yang dikeluarkan oleh presiden Republik Indonesia pada tanggal 11 Maret 1982. Dengan adanya AMDAL sebelum adanya proyek pembangunan pabrik dan proyek yang lainnya.

2. Secara Teknologis
Cara ini ditempuh dengan mewajibkan pabrik untuk memiliki unit pengolahan limbah sendiri. Sebelum limbah pabrik dibuang ke lingkungan, pabrik wajib mengolah limbah tersebut terlebih dahulu sehingga menjadi zat yang tidak berbahaya bagi lingkungan.

3. Secara Edukatif
Cara ini ditempuh dengan melakukan penyuluhan terhadap masyarakat akan pentingnya lingkungan dan betapa bahayanya pencemaran lingkungan. Selain itu, dapat dilakukan melalui jalur pendidikan-pendidikan formal atau sekolah.

Daftar Pustaka:

- Hidayat, Atep Afia, dan M. Kholil.2017.Manajemen Lingkungan dengan Berfikir Hijau. Yogyakarta: Wahana Resolusi
- Hidayat, Atep Afia dan M. Kholil.2017.kimia,industry dan teknologi hijau. Jakarta : Pantona Media


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.