.

Rabu, 14 Februari 2018

Kenalan dengan Industri Hijau, yuk!

Oleh : Fitriana Eka Setyaningrum (@G09-Fitriana)



Abstract :

The Green Industry is an industry icon that must be understood and implemented. The production process of industries will apply efficiency and effectiveness in sustainable resource. It is necessary to support various technologies: to produce raw materials without endangering the sustainability of natural resources, to process raw materials efficiently (zero waste), to provide alternative energy substitutes fossil energy, to provide alternative auxiliaries, and to handle industrial waste. Technology innovation based on nanotechnology and biotechnology will be the part that can accelerate the realization of the green industry concept. 

Keyword : Green Industry, SIH, Safety



Content :


(Sumber : http://www.hestanto.web.id/)
Meningkatnya perkembangan industri di Indonesia tentunya harus diimbangi oleh besarnya mutu lingkungan di kawasan sekitar. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mendukung adanya Industri Hijau. Darsono dalam Hidayat (2014) bahwa Industri Hijau merupakan penerapan teknologi yang ramah lingkungan yang mampu mengubah lingkungan hidup agar sesuai dengan kehidupan manusia, sumber daya alam diambil dan diolah untuk sebesar-besarnya kesejahteraan manusia secara lestari.

Sehinggga pada penerapannya Industri Hijau diharapkan mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Menurut Menperin dalam Hartono (2013), bahwa Pengembangan industri hijau dapat dilakukan melalui beberapa penerapan seperti produksi bersih (cleaner production), konservasi energi (energy efficiency), efisiensi sumberdaya (resource efficiency eco-design), proses daur ulang, dan low-carbon technology. Melalui penerapan industri hijau akan terjadi efisiensi pemakaian bahan baku, energi dan air, sehingga limbah maupun emisi yang dihasilkan menjadi minimal dan proses produksi akan menjadi lebih efisien yang dapat meningkatkan daya saing produk industri nasional.

Menurut Hestanto (2016) bahwa Dalam rangka mencapai sasaran tercapainya Industri Hijau, maka akan dilakukan beberapa hal sebagai berikut:

1. Penetapan standar industri hijau, meliputi antara lain:


  • Melakukan benchmarking standar industri hijau di beberapa negara.
  • Menetapkan Panduan Umum penyusunan Standar Industri Hijau dengan memperhatikan sistem standardisasi nasional dan/atau sistem standar lain yang berlaku.
  • Melakukan penyusunan Standar Industri Hijau berdasarkan kelompok Industri sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
  • Menetapkan dan Memberlakukan Standar Industri Hijau secara wajib yang dilakukan secara bertahap
  • Melakukan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan negara yang telah menerapkan standar industri hijau atau standar lainnya yang sejenis


2. Pembangunan dan pengembangan lembaga sertifikasi industri hijau yang terakreditasi serta peningkatan kompetensi auditor industri hijau, meliputi antara lain:


  • Menyusun Pedoman Umum Pembentukan Lembaga Sertifikasi
  • Menyusun Standar Kompetensi Auditor Industri Hijau
  • Menyusun Standard Operating Procedure (SOP) Sertifikasi Industri Hijau
  • Menyusun Modul Pelatihan Industri Hijau
  • Menunjuk Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang terakreditasi


3. Pemberian fasilitas untuk industri hijau, meliputi:


  • Fasilitas fiskal yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  • Fasilitas non-fiskal berupa : pelatihan peningkatan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia Industri; sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia Perusahaan Industri; bantuan pembangunan prasarana fisik bagi Perusahaan Industri kecil dan industri menengah; dan penyediaan bantuan promosi hasil produksi bagi Perusahaan Industri.

Menurut Fauzi (2016) bahwa Dengan penerapan industri hijau melalui penggunaan teknologi rendah karbon, tentunya akan memberikan dampak penghematan energi, air dan bahan baku. Selain itu juga akan meningkatkan produktivitas dan menghasilkan limbah yang lebih sedikit. Sedangkan menurut Haris (2015) bahwa Meskipun sudah banyak industri yang telah menerapkan industri hijau, tetapi langkah pemberian penghargaan perlu terus dilakukan agar semakin banyak industri yang termotivasi untuk menerapkan industri hijau, dengan harapan daya saing industri semakin meningkat seiring dengan meningkatnya efisiensi proses produksi.

Karenanya untuk menjaga keseimbangan lingkungan kita perlu meningkatkan kecintaan dengan menerapkan ide-ide industri hijau di Indonesia. Pemerintah juga memiliki tantangan berat yakni mengembangkan industri hijau yang kompetitif, ekonomi hijau (green economy), menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB).


Daftar Pustaka :

Hidayat, Atep Afia dan M. Kholil. 2017. Kimia, Industri dan Teknologi Hijau. Jakarta: Pantona Media 

Haris. 2015. Pelaku Usaha Dituntut untuk Berwawasan Industri Hijau. Jakarta (Diunduh pada tanggal 14 Februari 2018)

Fauzi, Muhammad. 2016. Industri Hijau Definisi dan Konsep. (Diunduh pada tanggal 14 Februari 2018)

Hestanto. 2016. Pembangunan Industri Hijau Indonesia. (Diunduh pada tanggal 14 Februari 2018)

Hartono. 2015. Kemenperin Dorong Pengembangan Industri Hijau. (Diunduh pada tanggal 14 Februari 2018)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.