.

Selasa, 19 September 2017

HARGA LISTRIK DAN KEBUTUHAN TENAGA LISTRIK






@E10-Farhan, @ProyekA03
Disusun Oleh: Muhamad Farhan Naufal

LATAR BELAKANG
Energi listrik telah menjadi kebutuhan pokok dalam kehidupan modern manusia, tanpa listrik aktivitas menjadi lumpuh. Hampir seluruh aspek kehidupan akan terpengaruh termasuk roda pemerintahan dan perekonomian secara khusus bisa terganggu bila tidak ada listrik, hampir seluruh aktivitas kehidupan modern sangat bergantung pada listrik. PT PLN (Persero) yang menjadi perpanjangan tangan Pemerintah dalam menyediakan listrik bagi masyarakat harus terus meningkatkan kapasitasnya agar mampu mengimbangi tingginya pertumbuhan permintaan listrik di Indonesia.
 Kebutuhan listrik nasional rata-rata tumbuh sekitar 8 – 9 % per tahun. Angka ini berarti bahwa setiap tahun harus ada tambahan sekitar 5.700 MW kapasitas pembangkit baru. Tantangan berikutnya adalah bahwa kenyataan rasio elektrifikasi yang baru mencapai sekitar 80,5%, artinya masih ada sekitar 19,5% masyarakat belum memiliki akses terhadap listrik sehingga tidak dapat menikmati listrik.

 Perlu kita ketahui bahwa subsidi listrik yang harus ditanggung oleh Pemerintah dalam belanja APBN terus meningkat, dimana pada tahun 2013, jumlah subsidi listrik naik mencapai Rp 101,21 triliun. Padahal pada era tahun 2000-2004, subsidi listrik hanya berkisar Rp 3,3 triliun. Ini artinya subsidi listrik mengalami laju peningkatan yang luar biasa, lebih dari 30 kali lipat. 

TARIF DASAR LISTRIK

Tarif dasar listrik atau biasa disingkat TDL, adalah tarif yang boleh dikenakan oleh pemerintah untuk para pelanggan PLN. PLN adalah satu-satunya perusahaan yang boleh menjual listrik secara langsung kepada masyarakat Indonesia, maka TDL bisa dibilang adalah tarif untuk penggunaan listrik di Indonesia. Saat ini TDL rata-rata adalah USD 0,065 /kWh. Pada 2004, tarif nonsubsidi pelanggan 6.600 VA ke atas sekitar Rp 1.380 per kilowatt-hour (kWh), sedang tarif subsidi sekitar Rp 600 per kWh. Pada awal 2008 , diberlakukan tarif non subsidi untuk pelanggan listrik dengan daya 6600 keatas.

Mulai 1 Juli 2010, pemerintah memutuskan menaikkan TDL rata-rata 10%. Hal ini didasarkan pada Pasal 8 UU No.2 Tahun 2010, untuk menutupi kekurangan subsidi sebesar Rp4,8 triliun karena alokasi anggaran subsidi listrik ditetapkan Rp.55,1 triliun. Tetapi untuk TDL 450-900 VA, DPR memutuskan tidak ada kenaikan. Kenaikan TDL ini mengundang aksi demo dari Mahasiswa, menurut mereka kenaikan hanya menambah penderitaan rakyat, terutama dari kalangan menengah ke bawah. Tetapi menurut PLN, kenaikan TDL adalah untuk meningkatkan kinerja PLN. Selama ini PLN berusaha menutupi kekurangan pasokan dengan menambah pembangkit kecil dan genset. Tapi yang terjadi selama ini melayani lebih dari 200 pelanggan. PT. PLN menjamin tidak akan ada pemadaman bergilir lagi setelah tarif dasar listrik naik pada 1 Juli 2010.
Mulai tahun 2016, PLN menyesuaikan tarif listrik dan menyalurkan subsidi listrik hanya kepada rakyat yang tidak mampu agar subsidi lebih tepat sasaran. Tarif Tenaga Listrik 2016 mengalami penurunan harga.

POTRET KETENAGALISTRIKAN INDONESIA

A.   Pada tahun 2012 kapasitas terpasang pembangkit tenaga listrik adalah 45.253 MW. Kapasitas pembangkit tenaga listrik ini naik menjadi 47.128 MW pada tahun 2013.
B.   Penambahan transmisi tenaga listrik selama kurun waktu 2004 s.d. 2012 adalah sepanjang 7.302 kms, yaitu 4.155 kms pada tahun 2004-2009 (masa Pemerintahan KIB I), dan 3.147 kms selama kurun waktu tahun 2009-2012 (masa Pemerintahan KIB II).
C.   Penambahan jaringan distribusi tenaga listrik selama kurun waktu 2004 s.d. 2012 adalah sepanjang 134.201 kms, yaitu 31.762 kms pada tahun 2004-2009 (masa Pemerintahan KIB I), dan 102.449 kms selama kurun waktu tahun 2009-2012 (masa Pemerintahan KIB II).
KEBIJAKAN PENGURANGAN SUBSIDI LISTRIK
 Pada dasarnya subsidi listrik adalah selisih antara harga jual/tarif listrik dengan biaya produksinya. Saat ini masih terdapat selisih yang jauh antara biaya produksi dengan harga jualnya ke konsumen. Seabgai gambaran, berdasarkan data realisasi tahun 2013, rata-rata BPP tenaga listrik sebesar Rp.1.289/kWh, dengan margin 7% menjadi sebesar Rp. 1.379/kWh, sementara harga jual rata-rata (tarif) yang dibayar oleh pelanggan hanya sebesar Rp.819/kWh, sehingga ada selisih sebesar Rp. 560/kWh. 

DAFTAR PUSTAKA:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.