.

Senin, 24 Desember 2018

Pengembangan Industri Hijau



Negara kita Indonesia masih memerlukan pengembangan di sektor industri dalam upaya pengelolaan lingkungan hijau. Pelaku industri dituntut secara aktif dan bijak menggunakan sumber daya dan teknologi ramah lingkungan sehingga menciptakan efektivitas dan efisiensi bagi keberlanjutan usaha.

Menurut Kebijakan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia mengenai Pengembangan Industri Hijau tahun 2012, tantangan
pengembangan industri hijau berdasarkan tuntutan global mengenai penggunaan energi hijau membutuhkan beberapa aspek yang harus dibenahi. Tantangan tersebut antara lain membutuhkan penggantian/modifikasi mesin industri, dibutuhkannya penghargaan bagi kalangan industri yang telah mewujudkan industri hijau, serta dibutuhkannya perumusan pola insentif bagi industri yang telah menerapkan industri hijau.  

Penerapan industri hijau dilaksanakan dengan pemenuhan terhadap Standar Industri Hijau (SIH) yang secara bertahap dapat diberlakukan secara wajib.

Pemenuhan terhadap Standar Industri Hijau oleh perusahaan industri dibuktikan dengan diterbitkannya sertifikat industri hijau yang sertifikasinya dilakukan melalui suatu rangkaian proses pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) yang terakreditasi. Proses pemeriksaan dan pengujian dalam rangka pemberian sertifikat industri hijau dilaksanakan oleh auditor industri hijau yang wajib memiliki sertifikasi kompetensi auditor industri hijau.

Sasaran untuk Pengembangan Industri Hijau dari Kementrian Perindustrian adalah sebagai berikut:
  • Tersusunnya standar industri hijau (jenis industri)
  • Terakreditasinya lembaga sertifikasi (unit)
  • Tersertifikasi auditor industri hijau (orang)
  • Bantuan prasarana industri hijau pada sentra IKM (unit)
  • Bantuan fasilitasi untuk sertifikasi industri hijau (kegiatan)


Dalam rangka mencapai sasaran tersebut di atas, maka akan dilakukan beberapa hal sebagai berikut:

1. Penetapan standar industri hijau, meliputi antara lain:
  • Melakukan benchmarking standar industri hijau di beberapa negara.
  • Menetapkan Panduan Umum penyusunan Standar Industri Hijau dengan memperhatikan sistem standardisasi nasional dan/atau sistem standar lain yang berlaku.
  • Melakukan penyusunan Standar Industri Hijau berdasarkan kelompok Industri sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
  • Menetapkan Standar Industri Hijau
  • Memberlakukan Standar Industri Hijau secara wajib yang dilakukan secara bertahap
  • Melakukan pengawasan terhadap perusahaan industri yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
  • Menetapkan Peraturan Menteri mengenai pengawasan terhadap Perusahaan Industri yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
  • Melakukan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan negara yang telah menerapkan standar industri hijau atau standar lainnya yang sejenis


2. Pembangunan dan pengembangan lembaga sertifikasi industri hijau yang terakreditasi serta peningkatan kompetensi auditor industri hijau, meliputi antara lain:
  • Menyusun Pedoman Umum Pembentukan Lembaga Sertifikasi
  • Menyusun Standar Kompetensi Auditor Industri Hijau
  • Menyusun Standard Operating Procedure (SOP) Sertifikasi Industri Hijau
  • Menyusun Modul Pelatihan Industri Hijau
  • Menunjuk Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang terakreditasi
  • Menetapkan Pedoman Akreditasi terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
  • Melakukan Pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
  • Melakukan pelatihan auditor industri hijau


3. Pemberian fasilitas untuk industri hijau, meliputi:

  • Fasilitas fiskal yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  • Fasilitas non-fiskal berupa :
  • pelatihan peningkatan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia Industri;
  • sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia Perusahaan Industri;
  • bantuan pembangunan prasarana fisik bagi Perusahaan Industri kecil dan industri menengah; dan
  • penyediaan bantuan promosi hasil produksi bagi Perusahaan Industri.


Daftar Pustaka:


Administrator. 2013. Kebijakan Pengembangan Industri Hijau. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.