Udara adalah faktor penting dalam kehidupan, namun, di era
modern, sejalan dengan perkembangan pembangunan fisik kota dan pusat industri,
serta berkembangnya transportasi, telah menyebabkan kualitas udara mengalami
perubahan. Dari yang mulanya segar, kini, kering dan kotor akibat dari
terjadinya pencemaran udara karena kendaraan transportasi. Lewat penggunaan
metode kepustakaan, maka, tampak dengan jelas ada beberapa hal yang harus
mendapatkan perhatian yang serius, di antaranya; 1. Pemberian izin bagi angkutan
umum kecil lebih dibatasi, sementara, kendaraan angkutan massal, diperbanyak.
2. Kontrol jumlah kendaraan pribadi. 3. Pembatasan usia kendaraan . 4.
Pembangunan MRT, dan pembuatan Electronic Road Pricing. 5. Pengaturan lalu
lintas, rambu-rambu, dan tindakan tegas terhadap pelanggaran berkendaraan. 6.
Uji emisi harus dilakukan secara berkala pada kendaraan umum maupun pribadi. 7.
Penanaman pohon berdaun lebar di pinggir jalan yang lalu lintasnya padat serta
di sudut-sudut kota.
Kata kunci: pencemaran udara, emisi gas buang, kehidupan,
lingkungan
PENDAHULUAN
Indonesia merupakan pangsa pasar yang sangat potensial bagi
penjualan kendaraan bermotor berbagai jenis dan merk, hal ini dapat dilihat
dari besarnya tingkat pertumbuhan kendaraan bermotor yang menembus angka 15%
per tahun (BPS, 2011) atau 7,9 juta kendaraan per tahun. Pertumbuhan kendaraan
bermotor yang tinggi tidak hanya didukung oleh jumlah penduduknya Indonesia
yang besar (240 juta), akan tetapi juga didukung oleh karakteristik orang
Indonesia yang senang berganti-ganti kendaraan untuk menunjukkan eksistensi dan
gengsi mereka di masyarakat. Di samping itu, regulasi pemerintah yang tidak
melakukan pembatasan terhadap pertumbuhan kendaraan bermotor turut menyumbang
tingginya tingkat pertumbuhan kendaraan bermotor di Indonesia.
Tingkat pertumbuhan kendaraan bermotor yang tinggi, di satu
sisi dapat mendorong tingkat pertumbuhan ekonomi, akan tetapi di sisi lain
dapat menimbulkan dampak lingkungan yang sangat serius. Dampak lingkungan yang
ditimbulkan di antaranya kemacetan, kebisingan hingga pencemaran atau polusi
udara yang diakibatkan oleh emisi gas buang yang dihasilkan oleh mesin
kendaraan bermotor. Saat ini emisi gas buang hasil pembakaran mesin kendaraan
bermotor merupakan faktor penyebab polusi yang paling dominan, terutama di
kota-kota besar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontribusi pencemaran udara
yang berasal dari sektor transportasi mencapai 60%, selebihnya sektor industri
25%, rumah tangga 10% dan sampah 5% (Saepudin dan Admono, 2005). Hasil studi
juga menunjukkan bahwa bahan pencemar udara di kota-kota besar seperti
karbonmonoksida (CO), hidrokarbon (HC), ozon (O3) dan partikulat telah
melampaui ambang batas baku mutu udara.
Kondisi di atas tentu saja sangat mengkhawatirkan, karena
emisi gas buang yang dihasilkan akan terus mengalami peningkatan seiring dengan
laju pertumbuhan kendaraan bermotor. Oleh karena itu polusi udara yang
ditimbulkan oleh emisi gas buang ini harus segera dikendalikan mengingat di
dalam gas buang kendaraan bermotor banyak mengandung senyawa kimia yang berbahaya
bagi manusia urgensinya berkaitan dengan system pernapasan dan kualitas
kesehatan manusia secara keseluruhan yang sangat membutuhkan oksigen . Beberapa
senyawa yang dinyatakan dapat membahayakan kesehatan manusia adalah oksida sulfur
(SOx) oksida nitrogen (NOx), oksida karbon (COx), hidrokarbon (HC), logam berat
tertentu (Pb) dan partikulat. Dampak yang ditimbulkan dapat berupa gangguan
saluran pernafasan, gangguan organ dalam seperti paru-paru hati dan lainnya,
gangguan syaraf, gangguan reproduksi, menurunkan kecerdasan pada anak serta
dapat menimbulkan kematian. mengutip pernyataan Dr. Otto Warburg , bahwa
sel-sel kanker tidak dapat tumbuh dalam lingkungan yang kaya oksigen , ketika
tubuh kekurangan oksigen maka aknker segera mengancam .
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dalam penelitian
ini akan dilakukan investigasi terhadap emisi gas buang kendaraan khususnya
yang bermesin bensin dari berbagai merk kendaraan pada berbagai tahun
pembuatan. Senyawa kimia dari emisi gas buang yang dikaji adalah
karbonmonoksida (CO) dan hidrokarbon (HC), karena kedua senyawa berdampak
langsung bagi kesehatan manusia. Tujuan dari investigasi ini adalah untuk mengetahui
kadar emisi gas buang kendaraan bermotor bermesin bensin dari berbagai merk
kendaraan dan untuk mengetahui pola emisi gas buang kendaraan bermotor bermesin
besin yang didasarkan pada tahun pembuatannya. Hasil dari penelitian ini
diharapkan dapat memberikan gambaran bagi para pihak terutama bagi para
pengambil kebijakan untuk segera mengambil langkah-langkah dalam mengurangi
dampak emisi gas buang kendaraan dengan memperketat ambang batas emisi gas
buang kendaraan demi kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang.
ISI
Tidak ada yang bisa menepis, betapa, emisi gas buang, berupa
asap knalpot, adalah akibat terjadinya proses pembakaran yang tidak sempurna,
dan mengandung timbal/timah hitam (Pb), suspended particulate matter (SPM),
oksida nitrogen (NOx), oksida sulfur (SO2), hidrokarbon (HC), karbon monoksida
(CO), dan oksida fotokimia (Ox)” (BPLH DKI Jakarta, 2013).
Selanjutnya, emisi gas buang yang paling signifikan dari
kendaraan bermotor ke atmosfer berdasarkan massa, adalah gas karbondioksida
(CO2), dan uap air (H2O) yang dihasilkan dari pembakaran bahan bakar yang
berlangsung sempurna yang dapat dicapai dengan tersedianya suplai udara yang
berlebih. Namun demikian, kondisi pembakaran yang sempurna dalam mesin
kendaraan, jarang sekali terjadi.
Motor atau mesin bensin atau sering disebut mesin otto
adalah salah satu jenis mesin pembakaran dalam yang menggunakan percikan bunga
api listrik dari busi untuk menciptakan penyalaan dan membakar bahan bakar di
dalam ruang bakar. sehingga mesin bensin juga dikenal dengan istilah mesin
penyalaan cetus api (spark ignition engine). Mesin ini dirancang dengan
bahakan bakar bensin (gasoline) atau yang sejenisnya.
Pada mesin bensin, pada umumnya udara dan bahan bakar
dicampur sebelum masuk ke ruang bakar, sebagian kecil mesin bensin modern
mengaplikasikan injeksi bahan bakar langsung ke silinder ruang bakar termasuk
mesin bensin 2 tak untuk mendapatkan emisi gas buang yang ramah lingkungan.
Proses pencampuran udara dan bahan bakar dilakukan oleh karburator atau sistem
injeksi, keduanya mengalami perkembangan dari sistem manual sampai dengan
penambahan sensor-sensor elektronik. Sistem Injeksi Bahan bakar di motor otto
terjadi diluar silinder, tujuannya untuk mencampur udara dengan bahan bakar
seproporsional mungkin.
Siklus kerja dari mesin bensin
dapat dilihat pada gambar 1.
Siklus di atas tersiri dari 4 proses, yakni :
Siklus di atas tersiri dari 4 proses, yakni :
1. Proses pemasukan campuran
bahan bakar-udara yang dilanjutkan dengan langkah kompresi (a – b)
2. Pada akhir langkah kompresi
campuran bahan bakar-udara di dalam ruang bakar (silinder) terjadi proses
pembakaran pada volume konstan. Pada proses pembakaran ini sejumlah kalor akan
dihasilkan dan dapat digunakan untuk proses berikutnya (b – c).
3. Proses ekspansi atau langkah
tenaga (kerja). Dalan proses ini, gas panas hasil pembakaran akan mendorong
piston melakukan ekspansi dan menghasilkan tenaga atau kerja (c – d).
4. Langkah pembuangan gas hasil
pembakaran keluar dari ruang bakar (silinder) atau langkah buang (d – a).
Keempat proses di atas akan
terjadi secara berulang-ulang hingga membentuk siklus motor bensin atau siklus
otto.
2. Emisi Gas Buang Kendaran
Emisi gas buang kendaraan adalah
sisa hasil pembakaran bahan bakar di dalam mesin kendaraan yang dikeluarkan
melalui sistem pembuangan mesin, sedangkan proses pembakaran adalah reaksi
kimia antara oksigen di dalam udara dengan senyawa hidrokarbon di dalam bahan
bakar untuk menghasilkan tenaga. Dalam reaksi yang sempurna, maka sisa hasil
pembakaran adalah berupa gas buang yang mengandung karbondioksida (CO2), uap
air (H2O), Oksigen (O2) dan Nitrogen (N2). Dalam prakteknya, pembakaran yang
terjadi di dalam mesin kendaraan tidak selalu berjalan sempurna sehingga di
dalam gas buang mengandung senyawa berbahaya seperti karbonmonoksida (CO),
hidrokarbon (HC), Nitrogenoksida (NOx) dan partikulat. Di samping itu untuk
bahan bakar yang mengandung timbal dan sulfur, hasil pembakaran di dalam mesin
kendaraan juga akan menghasilkan gas buang yang mengandung sulfurdioksida (SO2)
dan logam berat (Pb).
Secara umum komposisi gas buang
kendaraan bermesin bensin dapat dilihat pada gambar 2 (Anonim, 2012).
Motor bensin dapat juga
mengeluarkan emisi gas sulfurdioksida (SO2) dalam jumlah yang kecil.
A. Proses Terjadinya Emisi Gas
Buang oleh Kendaraan Transportasi
Tidak ada yang bisa menepis,
betapa, emisi gas buang, berupa asap knalpot, adalah akibat terjadinya proses
pembakaran yang tidak sempurna, dan mengandung timbal/timah hitam (Pb), suspended
particulate matter (SPM), oksida nitrogen (NOx), oksida sulfur (SO2),
hidrokarbon (HC), karbon monoksida (CO), dan oksida fotokimia (Ox)” (BPLH DKI
Jakarta, 2013).
Selanjutnya, emisi gas buang yang
paling signifikan dari kendaraan bermotor ke atmosfer berdasarkan massa, adalah
gas karbondioksida (CO2), dan uap air (H2O) yang dihasilkan dari pembakaran
bahan bakar yang berlangsung sempurna yang dapat dicapai dengan tersedianya
suplai udara yang berlebih. Namun demikian, kondisi pembakaran yang sempurna
dalam mesin kendaraan jarang sekali terjadi .
B. Dampak Terjadinya
Pencemaran Udara Terhadap Kehidupan dan Lingkungan
Sebagaimana kita ketahui bersama,
pencemaran udara atau perubahan salah satu komposisi udara dari keadaan normal,
mengakibatkan terjadinya perubahan suhu dalam kehidupan manusia. Pembangunan
transportasi yang terus dikembangkan menyusul dengan permintaan pasar,
ternyata, telah mendorong terjadinya bencana pembangunan. Saat ini, kita semua
telah mengetahui bahwa pengaruh polusi udara juga dapat menyebabkan pemanasan
efek rumah kaca (ERK) bakal menimbulkan pemanasan global atau (global
warming) (Sudrajad, 2006).
Tentunya, hal ini harus merupakan
sebuah peringatan kepada para pemilik kebijakan industri dan kebijakan
transportasi agar melihat kepada masalah udara di sekitarnya. Proses
pembangunan yang ada di Indonesia dalam konteks transportasi, ternyata, telah
menimbulkan bencana pembangunan yang pada akhirnya bermuara menjadi
permasalahan ekologis. Akibatnya, udara sebagai salah satunya commons yang
open access menjadi berbahaya bagi kesehatan manusia dan alam
sekitarnya. Sumber dan Standar Kesehatan Emisi Gas Buang disajikan pada Tabel 3
berikut.
Tabel
3 Sumber dan Standar Kesehatan Emisi Gas Buang
Pencemar
|
Keterangan
|
Karbon monoksida (CO)
|
Standar kesehatan: 10 mg/m3 (9 ppm)
|
Oksida sulfur (S0x)
|
Standar kesehatan: 80 ug/m3 (0.03 ppm)
|
Partikulat Matter
|
Standar kesehatan: 50 ug/m3 selama 1 tahun;
150 ug/m3
|
Okdida Nitrogen (N0x)
|
Standar kesehatan: 100 pg/m3 (0.05 ppm) selama
1 jam
|
Ozon (03)
|
Standar kesehatan: 235 ug/m3 (0.12 ppm) selama
1 jam
|
Akibat yang terjadi dari emisi
gas buang akan terjadi Dampak yang ditimbulkan berupa asap dan uap yang berbau
dan akan mempengaruhi pernafasan, penciuman, penglihatan, badan menjadi lemas,
IQ berkurang dan bila dibiarkan secara terus menerus akan mengakibatkan
kematian massal. Dampak yang ditimbulkan oleh emisi gas buang kendaraan tidak
hanya berdampak pada manusia saja tetapi juga pada hewan dan tumbuhan.
Tugaswati (2008) menyatakan bahwa
setelah berada di udara, beberapa senyawa yang terkandung dalam emisi gas buang
kendaraan bermotor dapat berubah karena terjadinya suatu reaksi, misalnya
dengan sinar matahari dan uap air, atau juga antara senyawa-senyawa tersebut
satu dengan yang lain. Proses reaksi tersebut ada yang berlangsung cepat dan
terjadi saat itu juga di lingkungan jalan raya, dan ada pula yang berlangsung
dengan lambat. Reaksi kimia di atmosfer kadangkala berlangsung dalam suatu
rantai reaksi yang panjang dan rumit, dan menghasilkan produk akhir yang dapat
lebih aktif atau lebih lemah dibandingkan senyawa aslinya. Sebagai contoh,
adanya reaksi di udara yang mengubah nitrogen monoksida (NO) yang terkandung di
dalam gas buang kendaraan bermotor menjadi nitrogen dioksida (NO2 ) yang lebih
reaktif, dan reaksi kimia antara berbagai oksida nitrogen dengan senyawa
hidrokarbon yang menghasilkan ozon dan oksida lain, yang dapat menyebabkan asap
awan fotokimi (photochemical smog). Pembentukan smog ini kadang
tidak terjadi di tempat asal sumber (kota), tetapi dapat terbentuk di pinggiran
kota. Jarak pembentukan smog ini tergantung pada kondisi reaksi dan kecepatan
angin. Photocemical smog akan menghalangi pandangan, iritasi mata dan dapat
menjadi penyebab kanker.
Untuk bahan pencemar yang
sifatnya lebih stabil seperti limbah (Pb), beberapa hidrokarbon-halogen dan
hidrokarbon poliaromatik, dapat jatuh ke tanah bersama air hujan atau mengendap
bersama debu, dan mengkontaminasi tanah dan air. Senyawa tersebut selanjutnya
juga dapat masuk ke dalam rantai makanan yang pada akhirnya masuk ke dalam
tubuh manusia melalui sayuran, susu ternak, dan produk lainnya dari ternak
hewan. Karena banyak industri makanan saat ini akan dapat memberikan dampak
yang tidak diinginkan pada masyarakat kota maupun desa.
Bahaya gas buang kendaraan
bermotor terhadap kesehatan tergantung dari toksitas (daya racun) masing-masing
senyawa dan seberapa luas masyarakat terpajan olehnya. Tugaswati (2009)
menyatakan berdasarkan sifat kimia dan perilakunya di lingkungan, dampak bahan
pencemar yang terkandung di dalam gas buang kendaraan bermotor digolongkan
sebagai berikut :
1. Bahan-bahan pencemar yang
terutama mengganggu saluran pernafasan. Yang termasuk dalam golongan ini adalah
oksida sulfur, partikulat, oksida nitrogen, ozon dan oksida lainnya.
2. Bahan-bahan pencemar yang
menimbulkan pengaruh racun sistemik, seperti hidrokarbon monoksida dan
timbel/timah hitam.
3. Bahan-bahan pencemar yang
dicurigai menimbulkan kanker seperti hidrokarbon.
4. Kondisi yang mengganggu
kenyamanan seperti kebisingan, debu jalanan, dll.
Dampak masing-masing senyawa di
dalam gas buang terhadap kesehatan adalah sebagai berikut (anonim, 2013) :
1. CO (Karbon Monoksida) dapat
mengurangi jumlah oksigen dalam darah, sehingga bisa mengganggu cara berfikir,
penurunan refleks dan gangguan jantung, dan apabila terkomsumsi dalam jumlah
besar akan mengkibatkan kematian.
2. HC (Hidrokarbon) dapat
mengakibatakan iritasi pada mata, batuk, rasa mengantuk, bercak kulit dan
perubahan kode genetik. 5
3. PM10 (Partikulat) jika masuk
dalam sistem pernafasan sampai ke bagian paru-paru terdalam sehingga
menimbulkan infeksi saluran pernafasan atas, jantung, bronchitis, asma.
4. Pb (Timbal) dapat meracuni
sistem pembentukan darah merah, sehingga mengakibatkan gangguan pembentukan sel
darah merah, anemia, tekanan darah tinggi dan mengurangi fungsi pada ginjal,
pengaruh pada anak-anak adalah penurunan kemampuan otak dan kecerdasan.
5. SOx (Oksida Belerang) dapat
menimbulkan efek iritasi pada saluran nafas, sehingga menimbulkan batuk sampai
sesak nafas, meningkatkan kasus asma
6. NOx (Oksida Nitrogen) bisa
menimbulkan gangguan jaringan paru seperti, melemahkan sistem pertahan paru,
asma, infeksi saluran nafas.
Mengingat besarnya bahaya yang
ditimbulkan oleh beberapa senyawa-senyawa di dalam emisi gas buang kendaraan
bermotor, maka Pemerintah melalui Menteri Negara Lingkungan Hidup menetapkan
Peraturan Menteri No. 05 Tahun 2006 tentang ambang batas emisi gas buang
kendaraan lama sebagai berikut :
Uji emisi gas buang kendaraan
bermotor adalah proses pengukuran kadar dari senyawa-senyawa yang terkadung di
dalam emisi gas buang kendaraan bermotor. Uji emisi gas buang dimaksudkan untuk
mengetahui karakteristik dari emisi gas buang kendaraan bermotor, Selanjutnya
hasil dari uji emisi gas buang ini dapat digunakan untuk pengendalian dan
penyusunan regulasi terhadap emisi buang kendaraan bermotor.
Pada negara-negara yang memiliki
standar emisi gas buang kendaraan yang ketat, ada 5 unsur dalam gas buang
kendaraan yang akan diukur yaitu senyawa HC, CO, CO2, O2 dan senyawa NOx.
Sedangkan pada negara-negara yang standar emisinya tidak terlalu ketat, hanya
mengukur 4 unsur dalam gas buang yaitu senyawa HC, CO, CO2 dan O2, termasuk
Indonesia. (Gunandi, 2010).
Di Indonesia, cara uji emisi gas
buang kendaraan bermesin bensin kategori M, N dan O pada kondisi idle menggunakan
SNI 19-7118.1-2005. Kondisi idle adalah kondisi dimana mesin kendaraan
pada putaran dengan :
a. Sistem kontrol bahan bakar
(misal : choke, akselerator) tidak bekerja;
b. Posisi transmisi netral untuk
kendaraan manual atau semi otomatis;
c. Posisi transmisi netral atau
parkir untuk kendaraan otomatis;
d. Perlengkapan atau asesoris
kendaraan yang dapat mempengaruhi putaran tidak dioperasikan atau dapat
dijalankan atas rekomendasi manufaktur.
Pengujian idle dilakukan
dengan cara menghisap gas buang kendaraan bermotor dengan alat uji gas analyser
kemudian diukur kandungan karbon monoksida (CO) dan hidrokarbon (HC).
D. Upaya untuk Mengurangi
Dampak Polusi/Pencemaran Udara
Upaya pengendalian pencemaran
udara akibat kendaraan bermotor yang mencakup upaya-upaya pengendalian baik
langsung maupun tidak langsung, akan dapat
menurunkan tingkat emisi dari kendaraan bermotor secara efektif antara lain
(Sudrajad, 2006):
1. Mengurangi jumlah mobil lalu
lalang. Misalnya dengan jalan kaki, naik sepeda, kendaraan umum, atau naik satu
kendaraan pribadi bersama teman-teman (car pooling).
2. Selalu merawat mobil dengan
saksama agar tidak boros bahan bakar dan asapnya tidak mengotori udara.
3. Meminimalkan pemakaian AC.
Pilihlah AC non-CFC dan hemat energi.
4. Memilih bensin yang bebas
timbal
5. Menggunakan mobil yang ramah
lingkungan seperti mobil hydrogen atau mobil listrik
6. Perlu adanya peraturan
perundang-undangan yg mengartur tentang pencemaran udara
7. meningkatkan kesadaran dan
meryubah prilaku agar tidak terjadinya kerusakan akibat pencemaran udara.
Kesimpulan
Solusi untuk mengatasi polusi
udara kota, terutama ditujukan pada pembenahan sektor transportasi dengan tanpa
mengabaikan sektor-sektor lain, maka, tidak ada kata lain kecuali harus mau
belajar dari kota-kota besar lain di dunia yang telah berhasil menurunkan
polusi udara dan angka kesakitan serta kematian yang diakibatkan karenanya. Di
antaranya, dengan pembatasan izin bagi angkutan umum kecil, dengan memperbanyak
kendaraan angkutan massal; seperti bus dan kereta api, diperbanyak. Kemudian,
kontrol terhadap jumlah kendaraan pribadi juga dapat dilakukan seiring dengan
perbaikan pada sejumlah angkutan umum.
Selanjutnya, pembatasan usia
kendaraan terutama bagi angkutan umum juga perlu mendapatkan pertimbangan
secara khusus, mengingat, semakin tua kendaraan, apalagi yang kurang terawat,
sangat berpotensi besar sebagai penyumbang polutan udara. Selaras dengan itu,
pembangunan MRT, dan Electronic Road Pricing (ERP), juga mendesak untuk
direalisasikan. Di samping itu, pengaturan lalu lintas, rambu-rambu, dan
tindakan tegas terhadap pelanggaran berkendara benar-benar dapat diwujudkan,
begitu juga uji emisi yang dilakukan secara berkala, serta penanaman pohon
berdaun lebar di pinggir jalan, terutama yang lalu lintasnya padat, dapat juga
mengurangi polusi udara.
DAFTAR PUSAKA
Hidayat, Atep Afia dan Muhammad
Kholil , 2017, Kimia, indutri dan teknologi hijau , pantona media
Hassan, M. Iqbal. 2002. Pokok-Pokok
Materi Metodologi Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Winarno, Joko, 2014, Studi Emisi
Gas Buang Kendaraan Bensin Pada Berbagai Merk Kendaraan dan Tahun Pembuatan.
Saidah, Deslida, Ismiyati dan
Devi Marlita ,2014, Pencemaraan Udara Akibat Emisi Gas Buang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.