ABSTRAK
Polutan udara adalah suatu zat atau bahan yang
menyebabkan suatu polusi. Suatu zat disebut polutan bila keberadaanya disuatu
lingkungan dapat menyebabkan kerugian terhadap makhluk hidup. Dengan kata lain
polutan apabila jumlahnya melebihi jumlah normal , berada pada waktu yang tidak
tepat dan berada pada tempat yang tidak tepat.
Kata Kunci : Partikel,Pencemaran Udara
Menurut Hidayat dan Kholil (2017) Udara ada
kaitannya dengan biosfer. Adapun yang dimaksud dengan biosfer ialah mencangkup
semua bagian permukaan planet bumi yang dapat dijadikan habitat makhluk hidup.
Biosfer meliputi tiga bagian, yakni : Hidrosfer yang meliputi perairan planet
bumi, fungsi uatama bagian manusia,hewan dan tumbuhan ialah menyediakan air.
Liosfer meliputi permukaan planet bumi yang padat terdiri dari tanah dan dan
batuan,fungsi utama bagi manusia, dan atmosfer berupa lingkaram udara yang
menyelimuti hidrosfer dan litosfer, fungsi utama bagi manusia , hewan dan
tumbuhan adalah menyediakan oksigen.
Menurut
bahcin fuad . (2017) Sumber Pencemaran Udara
Ada 2 kategori sumber pencemar udara :
1. Sumber Bergerak :
Seperti Kendaraan bermotor, kereta api, kapal laut, pesawat terbang.
2. Sumber Tidak bergerak :
Yaitu Industri, pembangkit tenaga listrik, rumah tangga, dan kebakaran hutan dan lahan.
Untuk pencemaran udara di daerah perkotaan dan sekitarnya, 70 – 80% disebabkan oleh sektor transportasi.
Ada 2 kategori sumber pencemar udara :
1. Sumber Bergerak :
Seperti Kendaraan bermotor, kereta api, kapal laut, pesawat terbang.
2. Sumber Tidak bergerak :
Yaitu Industri, pembangkit tenaga listrik, rumah tangga, dan kebakaran hutan dan lahan.
Untuk pencemaran udara di daerah perkotaan dan sekitarnya, 70 – 80% disebabkan oleh sektor transportasi.
Zat-zat
Pencemar Udara, Sumbernya, dan Dampaknya pada Kesehatan
Sekarang, mari berkenalan dengan zat-zat berbahaya di lingkungan udara kita.. Jangan dicuekin, kasihan mereka.. Khe..he3x.. :D ntar mereka bisa marah n menteror kita loh..
1. Sulfur dioksida (SO2)
- sumber : pembakaran dari kegiatan rumah tangga/ domestik, pembangkit tenaga listrik, kilang minyak, pabrik baja/ logam.
- Dampak : menimbulkan efek iritasi (luka lecet) pada saluran nafas, sehingga menimbulkan gejala batuk, sesak nafas (meningkatkan kasus asma)
2. Partikel debu melayang di udara (TSP, PM 10, PM 2,5)
- sumber : pembakaran domestik, emisi kendaraan bermotor, pabrik gas, pembangkit tenaga listrik, kilang minyak, pabrik semen, tempat pembakaran sampah, pabrik keramik, pabrik pelebur logam.
- Dampak : masuk ke dalam sistem pernafasan atas sampai ke bagian paru-paru terdalam (alveoli : tempat pertukaran gas di paru2 dan darah). Sehingga : menimbulkan infeksi saluran pernafasan atas, jantung, bronchitis, asma.
3. Hidrokarbon (HC)
- sumber : emisi kendaraan bermotor, kilang minyak.
- Dampak : menimbulkan iritasi pada membrane mukosa dan bila terhisap oleh paru-paru akan menimbulkan luka di bagian dalam dan timbul infeksi.
4. Nitrogen oksida (NOx)
- Sumber : emisi kendaraan bermotor, pabrik pengolahan asam nitrat, pabrik baja/ logam, pabrik pupuk.
- dampak : keracunan gas NOx menyebabkan susah bernafas dan dapat menyebabkan kematian.
5. karbon monoksida (CO)
- sumber : emisi kendaraan bermotor.
- dampak : CO yang ikut dalam aliran darah akan membentuk karboksihaemoglobin (COHb). COHb merupakan senyawa yang stabil sehingga fungsi darah sebagai pengangkut oksigen terganggu. Keracunan gas CO ditandai dengan pusing/ bingung, sakit kepala, dan mual. Keadaan lebih berat berupa menurunnya kemampuan gerak tubuh, gangguan kardiovaskular, serangan jantung, sampai pada kematian.
6. Karbon dioksida (CO2)
- sumber : sisa-sisa pembakaran domestik dan industri, emisi kendaraan bermotor.
7. Amoniak (NH3)
- sumber : Pabrik pembuatan amoniak dan pengubahan amoniak (pabrik pupuk)
8. Klorine dan Hidrogen Klorida
- sumber : pabrik clorine, pabrik alumunium, pengolahan kembali logam
9. Merkaptan
- sumber : kilang minyak, pabrik pembuatan bubur kertas.
10. Hidrogen sulfide (H2S)
- sumber : Pembangkit tenaga listrik, pengenceran logam, vulkanisir/ tambal ban dan kegiatan pembakaran batu bara.
11. Timah Hitam (Pb)
- sumber : emisi kendaraan bermotor
- dampak : mengganggu peredaran darah, sistem saraf, ginjal, dan sistem reproduksi. Pengaruh Pb di daerah dalam dapat menimbulkan anemia. Bagi ibu yang sedang hamil Pb dapat menghambat pertumbuhan janin, Sedangkan bagi anak-anak dapat menurunkan tingkat kecerdasan (IQ).
Sekarang, mari berkenalan dengan zat-zat berbahaya di lingkungan udara kita.. Jangan dicuekin, kasihan mereka.. Khe..he3x.. :D ntar mereka bisa marah n menteror kita loh..
1. Sulfur dioksida (SO2)
- sumber : pembakaran dari kegiatan rumah tangga/ domestik, pembangkit tenaga listrik, kilang minyak, pabrik baja/ logam.
- Dampak : menimbulkan efek iritasi (luka lecet) pada saluran nafas, sehingga menimbulkan gejala batuk, sesak nafas (meningkatkan kasus asma)
2. Partikel debu melayang di udara (TSP, PM 10, PM 2,5)
- sumber : pembakaran domestik, emisi kendaraan bermotor, pabrik gas, pembangkit tenaga listrik, kilang minyak, pabrik semen, tempat pembakaran sampah, pabrik keramik, pabrik pelebur logam.
- Dampak : masuk ke dalam sistem pernafasan atas sampai ke bagian paru-paru terdalam (alveoli : tempat pertukaran gas di paru2 dan darah). Sehingga : menimbulkan infeksi saluran pernafasan atas, jantung, bronchitis, asma.
3. Hidrokarbon (HC)
- sumber : emisi kendaraan bermotor, kilang minyak.
- Dampak : menimbulkan iritasi pada membrane mukosa dan bila terhisap oleh paru-paru akan menimbulkan luka di bagian dalam dan timbul infeksi.
4. Nitrogen oksida (NOx)
- Sumber : emisi kendaraan bermotor, pabrik pengolahan asam nitrat, pabrik baja/ logam, pabrik pupuk.
- dampak : keracunan gas NOx menyebabkan susah bernafas dan dapat menyebabkan kematian.
5. karbon monoksida (CO)
- sumber : emisi kendaraan bermotor.
- dampak : CO yang ikut dalam aliran darah akan membentuk karboksihaemoglobin (COHb). COHb merupakan senyawa yang stabil sehingga fungsi darah sebagai pengangkut oksigen terganggu. Keracunan gas CO ditandai dengan pusing/ bingung, sakit kepala, dan mual. Keadaan lebih berat berupa menurunnya kemampuan gerak tubuh, gangguan kardiovaskular, serangan jantung, sampai pada kematian.
6. Karbon dioksida (CO2)
- sumber : sisa-sisa pembakaran domestik dan industri, emisi kendaraan bermotor.
7. Amoniak (NH3)
- sumber : Pabrik pembuatan amoniak dan pengubahan amoniak (pabrik pupuk)
8. Klorine dan Hidrogen Klorida
- sumber : pabrik clorine, pabrik alumunium, pengolahan kembali logam
9. Merkaptan
- sumber : kilang minyak, pabrik pembuatan bubur kertas.
10. Hidrogen sulfide (H2S)
- sumber : Pembangkit tenaga listrik, pengenceran logam, vulkanisir/ tambal ban dan kegiatan pembakaran batu bara.
11. Timah Hitam (Pb)
- sumber : emisi kendaraan bermotor
- dampak : mengganggu peredaran darah, sistem saraf, ginjal, dan sistem reproduksi. Pengaruh Pb di daerah dalam dapat menimbulkan anemia. Bagi ibu yang sedang hamil Pb dapat menghambat pertumbuhan janin, Sedangkan bagi anak-anak dapat menurunkan tingkat kecerdasan (IQ).
Kebijakan
Pemerintah dalam Penanganan Pencemaran Udara.
This is the critical point.. Kita sebagai masyarakat yang tidak punya wewenang mengatur pabrik2 ataupun mengurus BBM selain menanam pohon di lingkungan sekitar ataupun rajin olahraga di pagi hari demi kesehatan. Kita hanya bisa berharap kepada pemerintah untuk mengurus dan mengatur sarana-prasarana yang menjadi sumber pencemar udara.. Well, pemerintah kita faktanya memang sudah mengeluarkan kebijakan2 untuk menangani masalah pencemaran udara. Mari kita lihat kebijakannya berikut ini.. :
Dasar-Dasar Kebijakan Pengendalian Pencemaran Udara :
1. Undang-undang No.23 tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
This is the critical point.. Kita sebagai masyarakat yang tidak punya wewenang mengatur pabrik2 ataupun mengurus BBM selain menanam pohon di lingkungan sekitar ataupun rajin olahraga di pagi hari demi kesehatan. Kita hanya bisa berharap kepada pemerintah untuk mengurus dan mengatur sarana-prasarana yang menjadi sumber pencemar udara.. Well, pemerintah kita faktanya memang sudah mengeluarkan kebijakan2 untuk menangani masalah pencemaran udara. Mari kita lihat kebijakannya berikut ini.. :
Dasar-Dasar Kebijakan Pengendalian Pencemaran Udara :
1. Undang-undang No.23 tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Menurut
Ratrani (2008) Dampak Pencemaran Udara
Pencemaran
udara pada dasarnya berbentuk partikel (debu, aerosol, timah hitam) dan gas
(CO, NOx, SOx, H2S, hidrokarbon). Udara yang tercemar dengan partikel dan gas
ini dapat menyebabkan gangguan kesehatan yang berbeda tingkatan dan jenisnya,
tergantung dari macam, ukuran dan komposisi kimiawinya . Gangguan tersebut
terutama terjadi pada fungsi faal dari organ tubuh seperti paru – paru dan
pembuluh darah atau menyebabkan iritasi
pada mata
dan kulit . Pencemaran udara karena partikel debu biasanya menyebabkan penyakit
pernafasan kronis seperti bronchitis khronis, emfisema (penggelembungan rongga
atau jaringan karena gas atau udara didalamnya; busung angin) , paru, asma
bronkial dan kanker paru. Pencemar gas yang terlarut dalam udara dapat langsung
masuk kedalam tubuh sampai ke paru – paru yang pada akhirnya diserap oleh
sistem peredaran darah . Kadar timah (Pb) yang tinggi di udara dapat mengganggu
pembentukan sel darah merah. Gejala keracunan dini mulai ditunjukkan dengan terganggunya
fungsi enzim untuk pembentukan sel darah merah, yang pada akhirnya dapat
menyebabkan gangguan kesehatan lainnya seperti anemia , kerusakan ginjal, dan
lain – lain. Sedangkan keracunan Pb bersifat akumilatif. Keracunan gas CO timbul
akibat terbentuknya karboksihemoglobin
(COHb) dalam
darah. Afinitas CO yang lebih besar dibandingkan dengan oksigen (O2) terhadap
Hb menyebabkan fungsi Hb untuk membawa oksigen keseluruh tubuh menjadi
terganggu. Berkurangnya penyediaan oksigen kedalam tubuh akan membuat
sesak nafas,
dan dapat menyebabkan kematian, apabila tidak segera mendapat udara segar .
Bahan pencemar SOx, NOx,H2S dapat merangsang saluran
pernafasan
yang mengakibatkan iritasi dan peradangan
Daftar
Pustaka
Ratnani .R.D MOMENTUM Vol 4, No 2 (2008) TEKNIK PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA YANG DIAKIBATKAN OLEH PARTIKEL.
Dalam http://download.portalgaruda.org/article.php?article=344642&val=8012&title=TEKNIK%20PENGENDALIAN%20%20%20PENCEMARAN%20UDARA%20%20%20YANG%20DIAKIBATKAN%20OLEH%20PARTIKEL
Diunduh (10 februari 2018)
Hidayat, Atep Afia dan M. kholil 2017, Buku Kimia
Industri dan Teknologi Hijau, Pantona media, Jakarta, 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.