.

Selasa, 10 Oktober 2017

Pencemaran Lingkungan di Yogyakarta
















Pencemaran Lingkungan di Yogyakarta
Oleh: Ellyza Anggraini
@D19-Ellyza, @ProyekB06

Jika kita berbicara tentang kerusakan lingkungan maka tidak akan ada habisnya setiap daerah setiap provinsi pasti ada saja probelmanya , bahkan bukan hanya di indonesia saja tapi juga berbagai kerusakan linkungan hidup di berbagai negara. Tapi kali ini saya akan mengangkat kerusakan lingkungan di indonesia yaitu provinsi di daerah istimewa Yogyakarta.

Pencemaran sungai di Yogyakarta yang terjadi beberapa tahun belakangan
ini sudah merupakan salah satu masalah serius yang sering ditemui di lapangan.
Pembuangan limbah yang berasal dari domestik maupun industri akan
mengakibatkan meningkatnya pencemaran di sungai. Beban pencemar yang
masuk tersebut mengakibatkan penurunan kualitas air (Anonim, 2002)
.
 Sumber pencemar yang diduga mencemari sungai ini antara lain
industri, industri kecil, limbah rumah tangga, peternakan. Akibat yang
ditimbulkan antara lain menurunnya kualitas air serta ancaman longsor akibat
pendangkalan sungai. Kasus yang sering terjadi ini ternyata sudah mencapai
tingkat yang memprihatinkan (Bernas, 2001; Suara Pembaruan, 2004; Media
Indonesia Online, 2004; Kompas, 2005)
Pencemaran yang terjadi di sungai Winongo selain karena pencemar
organik juga terjadi karena pencemar anorganik seperti logam berat. Penelitian
yang dilakukan oleh Lobo (2002) memberikan gambaran bahwa berbagai jenis
logam berat seperti Al, Cu, Fe, Cr dan Mn dapat ditemui di sungai Winongo.
Berdasarkan hasil yang diperoleh, logam berat tersebut belum melampaui baku
mutu badan air seperti yang diatur oleh Kep. Gub. DIY No. 214/KPTS/1991.
Kemudian dibuatlah suatu program untuk
menjamin peraturan tersebut dilaksanakan. Program tersebut salah satunya adalah
Program Kali Bersih. Program tersebut dalam prakteknya dilakukan oleh
BAPEDALDA bekerjasama dengan beberapa pihak terkait antara lain seperti
Dinas Pengairan, Departemen Kehutanan, BAPPEDA. Program yang telah
dilaksanakan sekitar 13 tahun ini bertujuan untuk menyadarkan berbagai pihak
khususnya pada kalangan industri untuk memperhatikan buangan limbahnya.
Berkaitan dengan dilaksanakannya program tersebut, maka perlu dilakukan suatu
kegiatan pemantauan kualitas air sungai untuk mengetahui sejauh mana program
tersebut telah berhasil dilaksanakan.
Di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DIY, Fathur menyebut pengubahan status fungsi hutan Merapi menjadi Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) menuai polemik dalam masyarakat. Kawasan seluas 6410 ha ini dinilai WALHI membatasi ruang dan akses masyarakat baik ekonomi, kultural, maupun sosial.  Contohnya di daerah Bantul. Penambangan batu di area perbukitan di Bantul makin marak. Aktivitas ini mengancam kelestarian lingkungan dan berpotensi memicu bencana alam penambangan batu di antaranya terdapat di Kecamatan Pajangan dan Pleret. Di Pajangan, lokasi penambangan berlokasi di dekat Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bantul serta di daerah Selarong. Bahkan di Selarong, penambangan lebih masif karena menggunakan alat berat, Cokrowiyarjo, 64, penambang di dekat Rutan Pajangan mengatakan, dalam dua hari ia berhasil mengumpulkan satu rit truk batu.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bantul, Suwito, mengatakan, penambangan bukit batu bila dilakukan terus menerus akan merusak keseimbangan ekosistem di sekitarnya. Selain merusak lingkungan, teknik penambangan yang salah dapat menyebabkan longsor. Pernyataan itu menurutnya bukan tanpa bukti. Sebab di Kecamatan Piyungan sudah terjadi longsor bukit batu yang disebabkan aktivitas penambangan.
Pemerintah, menurut Suwito, kesulitan menertibkan aktivitas tambang yang dilakukan warga di atas tanah pribadi. Upaya yang dapat dilakuan hanya dengan sosialiasi mengenai dampak negatif penambangan batu tersebut.
Bukan hanya penambangan batu saja yan marak di bantul tapi juga penambangan pasir yang sangat mengancam lingkungan dan masyarakat di sekitanya
Dampak buruk telah menanti jika keberadaan penambangan pasir di sepanjang Sungai Progo dibiarkan. Yang utama adalah kerusakan lingkungan. Salah satu upaya mengendalikannya adalah melalui kontrol perizinan. Dampak kerusakan lingkungan lainnya adalah rusaknya konstruksi di sekitar lokasi penambangan. Itu karena proses penambangan pasir yang terlalu dalam dapat menyebab-kan pergeseran tanah , Susanto, seorang petani di pesisir selatan mengatakan, dampak buruk langsung yang dirasakan para petani akibat penambangan pasir adalah terganggunya saluran irigasi. Saluran irigasi, kata Susanto, didesain sejajar atau bahkan lebih rendah dengan posisi air di sungai dalam kondisi normal. Itu bertujuan agar air dapat mengalir hingga ke persawahan.
Bukan hanya di daerah Bantul saja tapi juga di daerah Kulonprogo Walhi juga menyebut rencana penambangan pasir besi di Kulonprogo juga akan menyebabkan perubahan bentang alam dan alih fungsi lahan 22 km2 x 1,8 km2 (6,8 %) dari total luas Kulonprogo. masalah krusial yang bukan hanya di hadapi oleh pemerintah tapi juga masyarakat yang setidaknya juga mengambi alih dalam pelestarian lingkungan kalau bukan kita siapa lagi ??
Daftar Pustaka
1.      Suryani, Bhekti. 2013. “Kerusakan Lingkungan” .  http://www.harianjogja.com/baca/2013/08/23/kerusakan-lingkungan-penambangan-batu-kian-marak-2-440618
3.      Arif. 2014. “Kondisi Lingkungan di Daerah Yogyakarta”.  http://ivaa-online.org/2015/08/04/kondisi-lingkungan-di-daerah-yogyakarta/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.