Ada bebrapa definisi dari Industri Hijau, menurut Wikipedia
Indonesia Kimia hijau, juga disebut kimia
berkelanjutan, adalah filsafat penelitian dan rekayasa/teknik
kimia yang menganjurkan desain produk dan proses yang meminimasi penggunaan dan
penciptaan senyawa-senyawa berbahaya.
Dari beberapa sumber yang di baca oleh penulis (Muhammad
Ainun Na’im), kimia hijua adalah proses pengembangan technology proses
produksi dengan cara yang lebih ramah lingkungan dan menguntungkan / kontribusi bagi kehidupan
manusia dan perkembangan industri itu sendiri. Ada beberapa aspek yang langsung
bersinggungan dengan kehidupan industri :
Aspek – aspek kehidupan yang bersinggungan
langsung dengan industry hijau :
1.
Ekonomi
Salah satu tujuan utama dari industri adalah menujang
kebutuhan ekonomi masyarakat, sehingga kehidupan manusia dapat tetap berlangsung
dan berkembang. Industri juga bertujuan untuk menyerap tenaga kerja,
menghasilkan produk yang diperlukan masyarakat (ramah lingkungan), menghasil devisa
negara melalui ekspor serta menghemat devisa negara melalui pengurangan impor
produk.
2.
Lingkungan
Tujuan kedua adalah tetap menperhatikan kesehatan lingkungan
sekitar, menjaga keseimbangan ekosistem, memelihara sumbet daya yang
berkelanjutan, menghindari ekploitasi sumber daya alam dan fungsi pelestarian
lingkungan.
3.
Sosial
Pembangunan industri yang dapat memberi manfaat pada masyarakat. Sebagai contoh
: Peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan dan keamanan. Sehingga kesejahteraan
masyarakat semakin meningkat.
Disisi lain penerapan industri hijau juga ditujukan untuk memberikan
kontribusi lebihterhadap perusahaan itu sendiri, dengan penerapan industri
hijau perusahaan dapat menghemat dalam penggunaan bahan baku, efisiensi waktu
produksi sehingga menigkatkan kapasitas produksi yang akan berdampak langsung ke
kemajuan perusahaan.
Adapun Ciri – Cirii dari Industri Hijau Itu Sendiri :
a.
Proses produksi dengan menggunakan bahan baku yang lestari
b.
Penggunaan bahan baku seminimal mungkin.
c.
Proses produksi hemat bahan, air dan energy.
d.
Proses produksi bebas bahan berbahaya dan beracun.
e.
Penerapan daur ulang untuk limbah padat.
f.
Pengurangan emisi arau gas rumah kaca sebagai polutan yang
berbahaya secara substansial.
g.
Produk yang dihasilkan memiliki daya tahan dan dapat digunakan
dalam jangka waktu yang panjang.
Penerapan industri hijau dilaksanakan dengan
pemenuhan terhadap Standar Industri Hijau (SIH) yang secara bertahap dapat
diberlakukan secara wajib.
Pemenuhan terhadap
Standar Industri Hijau oleh perusahaan industri dibuktikan dengan
diterbitkannya sertifikat industri hijau yang sertifikasinya dilakukan melalui
suatu rangkaian proses pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Sertifikasi
Industri Hijau (LSIH) yang terakreditasi. Proses pemeriksaan dan pengujian
dalam rangka pemberian sertifikat industri hijau dilaksanakan oleh auditor
industri hijau yang wajib memiliki sertifikasi kompetensi auditor industri
hijau.
Untuk mendorong percepatan terwujudnya Industri Hijau, pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas kepada perusahaan industri baik
fiskal maupun non fiskal. Strategi pengembangan Industri Hijau akan dilakukan
yaitu:
- mengembangkan
industri yang sudah ada menuju industri hijau; dan
- membangun
industri baru dengan menerapkan prinsip-prinsip industri hijau.
Sasaran Pengembangan Industri Hijau
- Tersusunnya
standar industri hijau (jenis industri)
- Terakreditasinya
lembaga sertifikasi (unit)
- Tersertifikasi
auditor industri hijau (orang)
- Bantuan
prasarana industri hijau pada sentra IKM (unit)
- Bantuan
fasilitasi untuk sertifikasi industri hijau (kegiatan)
Referensi :
3.
Modul Kimia Industri 012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.