.

Tampilkan postingan dengan label M07-HUSAIN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label M07-HUSAIN. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 31 Agustus 2019

Penerapan Teknologi Hijau di Indonesia


Abstrak
Pertumbuhan konsumsi energi semakin hari semakin meningkat sementara persediaan energi di dalam bumi terus berkurang. Konsumsi energi yang semakin besar menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan yang semakin besar juga. Masalah pencemaran air, pencemaran udara, pencemaran tanah, menjadi topik hangat di kalangan masyarakat urban karena dapat mempengaruhi kesehatan keluarga.

Kamis, 22 Agustus 2019

Pembangkit Listrik Ramah Lingkungan


Pencemaran lingkungan merupakan efek dari perubahan yang tidak diinginkan dalam lingkungan yang secara langsung dapat berpengaruh buruk terhadap kondisi tumbuhan, hewan, dan manusia. Substansi yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan disebut polutan yang dapat berbentuk padat, cair, maupun gas. Dalam dekade terakhir, banyak negara berkembang yang mulai memperhatikan pencemaran lingkungan sebagai tolok ukur standard kelayakan hidup sehingga mereka berlomba - lomba mengurangi polutan yang timbul akibat efek samping aktivitas manusia.
Dampak yang timbul dari pencemaran lingkungan berupa degradasi kualitas lingkungan, gangguan kesehatan manusia, pemanasan global, penurunan kualitas kesuburan tanah.

Proses pengolahan energi tak luput dari risiko pencemaran lingkungan, salah satunya adalah proses produksi listrik yang dilakukan oleh pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU). Pada proses pembangkitan listrik, terdapat 3 risiko pencemaran lingkungan yaitu pencemaran udara, air, dan limbah B3 (Barang Berbau, Beracun, Berbahaya). Sebelum proses pembangunan pembangkit, terlebih dahulu dilakukan studi kelayakan untuk memperoleh izin amdal pembangunan pembangkit listrik. Seiring dengan pembangkit beroperasi dilakukan pula pengendalian terhadap risiko pencemaran - pencemaran tersebut. Pengendalian untuk menanggulangi pencemaran udara antara lain melakukan pengelolaan emisi cerobong dengan metode uji isokinetik, pengelolaan emisi emergency diesel generator, pemantauan udara ambient, pemasangan fasilitas CEMS (Continuous Emission Monitoring System) sehingga emisi yang dihasilkan oleh PLTGU dibawah standard baku mutu emisi dan udara ambient. Pengendalian untuk menanggulangi pencemaran air antara lain melakukan pengendalian izin pembuangan air limbah (IPAL), membuat saluran pembuangan air limbah yang kedap air, memantau kualitas effluent air limbah setidaknya 1 bulan sekali, untuk memenuhi baku mutu air.

Sumber :
Kimia dan Pengetahuan Lingkungan Industri. Hidayat, Atep Afia dan Kholil, Muhammad. 2018. Wahana Resolusi. Yogyakarta
Tata Kelola Lingkungan Hidup Sektor Pembangkit Energi. PT. Pembangkitan Jawa Bali.

Selasa, 06 Agustus 2019

Mengapa kita perlu menghemat pemakaian energi ?


Berdasarkan data yang diperoleh dari kajian penyediaan dan pemanfaatan migas, batubara, EBT, dan listrik oleh Kementerian ESDM pada Tahun 2017, konsumsi energi masyarakat Indonesia sekitar 751,3 Million Barrel of Oil Equivalent (MBOE). Sedangkan trend konsumsi energi di Indonesia cenderung meningkat setiap tahunnya. Dari data di atas, hal yang perlu diperhatikan adalah jenis energi primer / sekunder yang dikonsumsi masyarakat Indonesia masih sangat ketergantungan dengan penggunaan bahan bakar fossil (minyak bumi, gas, batubara).

Bahan bakar fossil merupakan sumber energi yang berasal dari endapan energi matahari yang berlangsung selama ratusan juta tahun. Karena sumber energi fossil memerlukan proses pembentukan yang sangat lama, bahan bakar fossil termasuk dalam kategori energi tidak terbarukan. Hal ini menimbulkan problematika di masa depan melihat konsumsi energi yang meningkat seiring dengan laju pertumbuhan penduduk dan ekonomi. Para ahli khawatir terjadi kelangkaan sumber enenrgi akibat bahan bakar fossil tidak lagi mencukupi kebutuhan energi masyarakat Indonesia maupun global.

Pemerintah telah menetapkan Kebijakan Energi Nasional yang memiliki target pada tahun 2025, dengan asumsi konsumsi energi listrik per kapita sebesar 2500 kWh, maka Indonesia perlu memiliki persediaan energi sebesar 400 juta ton of oil equivalent (MTOE). Dari persediaan energi sebesar 400 MTOE tersebut, pemerintah mentargetkan bauran energi sebesar 23% untuk persediaan energi baru terbarukan (EBT). Selain peran pemerintah dalam menanggulangi kelangkaan energi, kita sebagai konsumen juga memiliki peran yang tidak kalah penting untuk mengurangi konsumsi energi. Menurut data dari Kementerian ESDM pada tahun 2016, konsumsi energi terbesar digunakan pada sektor transportasi yang menggunakan bahan bakar gas dan minyak. Konsumsi energi ini dapat kita turunkan dengan mulai membiasakan diri dan keluarga menggunakan transportasi umum dan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Selain itu, sektor rumah tangga juga ikut andil menyumbang konsumsi energi sebesar 114 MBOE. Konsumsi dari sektor rumah tangga ini dapat kita turunkan dengan mengurangi pemborosan energi dan kembali ke eco-green lifestyle dengan salah satunya memanfaatkan sumber daya alami (matahari dan angin) sebagai sumber penerangan dan sirkulasi udara serta pendinginan.

Yuk, mulai membiasakan diri hemat energi :)


Sumber :
1. Kimia dan Pengetahuan Lingkungan Industri, Hidayat, Atep Afia dan Kholil, Muhammad. 2018. Wahana Resolusi. Yogyakarta
2. Kajian Penyediaan dan Pemanfaatan Migas, Batubara, dan Listrik 2017. Kementerian ESDM. 2017.
https://www.esdm.go.id/assets/media/content/content-kajian-penyediaan-dan-pemanfaatan-energi-2017.pdf