.

Kamis, 13 Februari 2020

DAMPAK PENCEMARAN LAUT OLEH LIMBAH MINYAK


DAMPAK PENCEMARAN LAUT OLEH LIMBAH MINYAK


Oleh : Adesita Nursabaniah








Abstrak : 
Laut Indonesia sangat luas, bahkan lebih luas dari daratannya. Merujuk pada data United Nations Conference On The Law Of The Sea (UNCLOS II) tahun 1960, laut Indonesia adalah 3.544.743,9 km2, lebih luas dari luas daratan Indonesia yaitu 1.910.931,32 Km2 (Kemendagri, Mei 2010). Fakta ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia harus bangga, merawat dan bertanggungjawab terhadap lautnya. Jika dilihat berdasarkan PP Nomor 19/1999, pencemaran laut diartikan sebagai masuknya/dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan laut oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas laut turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan laut tidak sesuai lagi dengan baku mutu dan/atau fungsinya.



KATA KUNCI : Pencemaran Laut, Limbah Minyak, Dampak Limbah Minyak

I. PENDAHULUAN

Pencemaran  laut  adalah  masuknya  atau  dimasukkannya  mahluk  hidup,  zat,  energi  dan  atau  komponen  lain  ke  dalam  laut    hingga  merubah  tatanan    atau komposisi  air  karena  kegiatan  manusia  atau  karena  proses  alam,  dan  kualitas
turun  sampai  ketingkat  tertentu  dan  menyebabkan  fungsi  dari  laut  tidak  sesuai dengan  peruntukannya.
Permasalahan pencemaran akibat limbah minyak bisa dikatakan sangat berbahaya bagi kehidupan laut dan dapat merugikan kesejahteraan masyarakat pesisir pantai yang menggantungkan kehidupannya terhadap laut.


II. PEMBAHASAN
Indonesia sendiri merupakan negara kepulauan atau sering disebut Archipelagic State. Posisi Indonesia apit oleh beberapa negara seperti Malaysia, Singapura, Filipina, dan memiliki selat yang menjadi penghubung jalur perdagangan antar satu negara ke negara lain. Tumpahan yang terjadi di laut merupakan kawasan padat lalu lintas laut dan aktivitas perminyakan seperti pengangkutan minyak menggunakan kapal, juga sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi perdagangan lintas batas negara dan menjadikan Indonesia maupun negara disekitarnya rawan terhadap pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh kapal pengangkut barang ataupun kapal minyak.
Pencemaran lingkungan akibat kegiatan usaha industri migas dapat terjadi mulai dari kegiatan usaha hulu (upstream) hingga kegiatan usaha hilir (downstream). Dalam proses produksi-nya mulai dari kegiatan usaha hulu yaitu mulai tahap eksplorasi, meliputi penyeli-dikan geologi, kegiatan seismic, hingga pengeboran untuk pencarian sumber- sumber migas maupun pada tahap eks-ploitasi, yaitu pengambilan dan produksi migas hingga kegiatan usaha hilir yaitu tahap pengolahan di kilang (refinery), pengangkutan (pendistribusian), penyimpanan (storage) dan niaga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan hidup (Sulistyono, Forum Teknologi)

Sumber Tumpahan Minyak di laut :
  •          Operasi Kapal Tanker

Sebe-lum kapal berlayar, bagian air dalam tangki slop harus dikosongkan dengan memompakannya ke tangki penam-pungan limbah di terminal atau dipompakan ke laut dan diganti dengan air ballast yang baru. Tidak dapat disangkal buangan air yang dipompakan ke laut masih mengandung minyak dan ini akan berakibat pada pencemaran laut tempat terjadi bongkar muat kapal tanker (Hartanto B, 2008) dalam Sulistyono, Forum Teknologi))
  •          Perbaikan dan perawatan kapal (Docking)

Dalam pro-ses docking semua sisa bahan bakar yang ada dalam tangki harus diko-songkan untuk mencegah terjadinva ledakan dan kebakaran. Dalam aturannya semua galangan kapal harus dilengkapi dengan tangki penampung Iimbah, namun pada kenyataannya banyak galangan ka-pal tidak memiliki fasilitas ini, sehingga buangan minyak langsung dipompakan ke laut. Tercatat pada tahun 1981 kurang lebih 30.000 ton minyak terbuang ke laut akibat proses docking ini (Clark R.B, 2003).
  •          Terminal bongkar muat tengah laut

Proses bongkar muat tanker bukan hanya dilakukan di pelabuhan saja, namun banyak juga dilakukan di tengah laut. Proses bongkar muat di terminal laut ini banyak menimbulkan resiko kecelakaan seperti pipa yang pecah, bocor maupun kecelakaan karena kesalahan manusia (human error)
  •          Bilga dan Tangki Bahan Bakar

Bilga adalah saluran buangan air, minyak, dan pelumas hasil proses mesin yang merupakan limbah. Aturan internasional mengatur bahwa buangan air bilga sebelum dipompakan ke laut harus masuk terlebih dahulu ke dalam separator, pemisah minyak dan air namun pada kenyataannya banyak buangan bilga illegal yang tidak memenuhi aturan Internasional dibuang ke laut.
  •        Kecelakaan Tanker

Beberapa penyebab kecela-kaan tanker adalah kebocoran pada lambung, kandas, ledakan, kebakaran dan tabrakan.

Dampak terhadap ekosistem diperairan Laut :

     Ekosistem pesisir dan laut (mangrove, delta sungai, estuari, padang lamun, dan terumbu karang) memiliki fungsi dan peran yang penting secara ekologis, ekonomi dan juga sosial budaya. Secara ekologi, ekosistem tersebut merupakan daerah perkembangbiakan, penyedia habitat dan makanan untuk organisma dewasa serta mendukung jejaring makanan (contoh input nutrient dari daun-daun mati) bagi ekosistem ataupun habitat lain disekitarnya. Tekanan dari masuknya limbah B3 akan mempengaruhi peruntukan sistem-sistem tersebut, ditambah lagi vulnerabilitas dari ekosistem ekosistem tersebut sangat tinggi terhadap bahan beracun berbahaya disamping natural attenuation (dispertion and dilution) pada beberapa ekosistem seperti mangrove, estuari, padang lamun dan daerah dangkal di pantai relatif lebih lambat (IUNC, 1993).

Upaya penanganan Pencemaran dilaut :
a. Penanganan Secara Fisika
Penanganan secara fisika adalah penanggulangan oil spill dengan menggunakan peralatan mekanik, merupakan perlakuan pertama dengan cara melokalisasi tumpahan minyak menggunakan pelampung pembatas (oil booms), yang kemudian akan ditransfer dengan perangkat pemompa (oil skimmers) ke sebuah fasilitas penerima "reservoar" baik dalam bentuk tangki ataupun balon.
b. Penanganan Secara Kimia
metode ini kurang dikehendaki, aplikasinya untuk menangani tumpahan minyak Torrey Canyon di perairan Inggris tahun 1967 dianggap menimbulkan kerusakan lingkungan terutama dikarenakan menggunakan bahan kimia dispersan yang bersifat racun.
c. Penanganan Secara Biologi
Merupakan penanganan dengan melakukan bioremediasi yaitu sebagai proses penguraian limbah organik/ anorganik polutan secara biologi dalam kondisi terkendali dengan tujuan mengontrol, mereduksi atau bahkan mereduksi bahan pencemar dari lingkungan.

Kesimpulan
Pencemaran oleh minyak disebabkan oleh :
  •          Mulainya   manusia   mengeksplorasi   dan   mengeksploitasi   persediaan sumber daya alam
  •          Bocornya pipa – pipa pertambangan minyak
  •          Kecelakaan kapal


Akibat pecemaran leh minyak di laut adalah :
·         Rusaknya   ekosistem   kehidupan   di   laut,   bahkan   kematian   hewan,tumbuh tumbuhan dan manusia
  •          Pengurangan  kadar  oksigen  dan  penetrasi  cahaya  matahari  ke  dalam lautan



DAFTAR PUSTAKA


Permatasari, A. S. (2018). KERJASAMA INDONESIA DAN FILIPINA MELALUI IMPLEMENTASI REGIONAL MARINE POLLUTION EXERCISE (MARPOLEX) SEBAGAI UPAYA MENGHADAPI POTENSI PENCEMARAN LAUT AKIBAT MINYAK (Doctoral dissertation, University of Muhammadiyah Malang).


Rahmayanti, H. (2006). Pencemaran Laut Oleh Minyak. Jurnal Menara1(1), 12-12.

Sulistyono, S. (2013). Dampak Tumpahan Minyak (Oil Spill) di Perairan Laut pada Kegiatan Industri Migas dan Metode Penanggulangannya. Swara Patra3(1).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.