DAMPAK
PENCEMARAN LAUT OLEH LIMBAH MINYAK
Oleh : Adesita Nursabaniah
Abstrak
:
Laut Indonesia sangat luas, bahkan lebih luas
dari daratannya. Merujuk pada data United Nations Conference On The Law
Of The Sea (UNCLOS II) tahun 1960, laut Indonesia adalah 3.544.743,9
km2, lebih luas dari luas daratan Indonesia yaitu 1.910.931,32 Km2 (Kemendagri,
Mei 2010). Fakta ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia harus bangga, merawat
dan bertanggungjawab terhadap lautnya. Jika dilihat berdasarkan PP Nomor
19/1999, pencemaran laut diartikan sebagai masuknya/dimasukkannya makhluk
hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan laut oleh
kegiatan manusia, sehingga kualitas laut turun sampai ke tingkat tertentu yang
menyebabkan lingkungan laut tidak sesuai lagi dengan baku mutu dan/atau
fungsinya.
KATA
KUNCI : Pencemaran
Laut, Limbah Minyak, Dampak Limbah Minyak
I.
PENDAHULUAN
Pencemaran laut
adalah masuknya atau
dimasukkannya mahluk hidup,
zat, energi dan
atau komponen lain
ke dalam laut
hingga merubah tatanan
atau komposisi air karena
kegiatan manusia atau
karena proses alam,
dan kualitas
turun sampai
ketingkat tertentu dan
menyebabkan fungsi dari
laut tidak sesuai dengan
peruntukannya.
Permasalahan
pencemaran akibat limbah minyak bisa dikatakan sangat berbahaya bagi kehidupan
laut dan dapat merugikan kesejahteraan masyarakat pesisir pantai yang
menggantungkan kehidupannya terhadap laut.
II.
PEMBAHASAN
Indonesia sendiri merupakan negara kepulauan atau
sering disebut Archipelagic State. Posisi Indonesia apit oleh beberapa negara
seperti Malaysia, Singapura, Filipina, dan memiliki selat yang menjadi
penghubung jalur perdagangan antar satu negara ke negara lain. Tumpahan yang
terjadi di laut merupakan kawasan padat lalu lintas laut dan aktivitas
perminyakan seperti pengangkutan minyak menggunakan kapal, juga sering
dijadikan tempat untuk melakukan transaksi perdagangan lintas batas negara dan
menjadikan Indonesia maupun negara disekitarnya rawan terhadap pencemaran
lingkungan yang diakibatkan oleh kapal pengangkut barang ataupun kapal minyak.
Pencemaran lingkungan akibat kegiatan usaha industri
migas dapat terjadi mulai dari kegiatan usaha hulu (upstream) hingga kegiatan
usaha hilir (downstream). Dalam proses produksi-nya mulai dari kegiatan usaha
hulu yaitu mulai tahap eksplorasi, meliputi penyeli-dikan geologi, kegiatan
seismic, hingga pengeboran untuk pencarian sumber- sumber migas maupun pada
tahap eks-ploitasi, yaitu pengambilan dan produksi migas hingga kegiatan usaha
hilir yaitu tahap pengolahan di kilang (refinery), pengangkutan
(pendistribusian), penyimpanan (storage) dan niaga berpotensi menyebabkan
kerusakan lingkungan hidup (Sulistyono, Forum Teknologi)
Sumber
Tumpahan Minyak di laut :
- Operasi
Kapal Tanker
Sebe-lum kapal berlayar, bagian air
dalam tangki slop harus dikosongkan dengan memompakannya ke tangki penam-pungan
limbah di terminal atau dipompakan ke laut dan diganti dengan air ballast yang
baru. Tidak dapat disangkal buangan air yang dipompakan ke laut masih
mengandung minyak dan ini akan berakibat pada pencemaran laut tempat terjadi
bongkar muat kapal tanker (Hartanto B, 2008) dalam Sulistyono, Forum
Teknologi))
- Perbaikan
dan perawatan kapal (Docking)
Dalam pro-ses docking semua sisa
bahan bakar yang ada dalam tangki harus diko-songkan untuk mencegah terjadinva
ledakan dan kebakaran. Dalam aturannya semua galangan kapal harus dilengkapi
dengan tangki penampung Iimbah, namun pada kenyataannya banyak galangan ka-pal
tidak memiliki fasilitas ini, sehingga buangan minyak langsung dipompakan ke
laut. Tercatat pada tahun 1981 kurang lebih 30.000 ton minyak terbuang ke laut
akibat proses docking ini (Clark R.B, 2003).
- Terminal
bongkar muat tengah laut
Proses bongkar muat tanker bukan
hanya dilakukan di pelabuhan saja, namun banyak juga dilakukan di tengah laut.
Proses bongkar muat di terminal laut ini banyak menimbulkan resiko kecelakaan
seperti pipa yang pecah, bocor maupun kecelakaan karena kesalahan manusia
(human error)
- Bilga
dan Tangki Bahan Bakar
Bilga adalah saluran buangan air,
minyak, dan pelumas hasil proses mesin yang merupakan limbah. Aturan
internasional mengatur bahwa buangan air bilga sebelum dipompakan ke laut harus
masuk terlebih dahulu ke dalam separator, pemisah minyak dan air namun pada
kenyataannya banyak buangan bilga illegal yang tidak memenuhi aturan
Internasional dibuang ke laut.
- Kecelakaan
Tanker
Beberapa penyebab kecela-kaan
tanker adalah kebocoran pada lambung, kandas, ledakan, kebakaran dan tabrakan.
Dampak
terhadap ekosistem diperairan Laut :
Ekosistem pesisir dan laut (mangrove, delta sungai,
estuari, padang lamun, dan terumbu karang) memiliki fungsi dan peran yang
penting secara ekologis, ekonomi dan juga sosial budaya. Secara ekologi,
ekosistem tersebut merupakan daerah perkembangbiakan, penyedia habitat dan
makanan untuk organisma dewasa serta mendukung jejaring makanan (contoh input
nutrient dari daun-daun mati) bagi ekosistem ataupun habitat lain disekitarnya.
Tekanan dari masuknya limbah B3 akan mempengaruhi peruntukan sistem-sistem
tersebut, ditambah lagi vulnerabilitas dari ekosistem ekosistem tersebut sangat
tinggi terhadap bahan beracun berbahaya disamping natural attenuation
(dispertion and dilution) pada beberapa ekosistem seperti mangrove, estuari,
padang lamun dan daerah dangkal di pantai relatif lebih lambat (IUNC, 1993).
Upaya
penanganan Pencemaran dilaut :
a.
Penanganan
Secara Fisika
Penanganan secara fisika adalah penanggulangan oil
spill dengan menggunakan peralatan mekanik, merupakan perlakuan pertama dengan
cara melokalisasi tumpahan minyak menggunakan pelampung pembatas (oil booms),
yang kemudian akan ditransfer dengan perangkat pemompa (oil skimmers) ke sebuah
fasilitas penerima "reservoar" baik dalam bentuk tangki ataupun
balon.
b. Penanganan Secara Kimia
metode ini kurang dikehendaki, aplikasinya untuk
menangani tumpahan minyak Torrey Canyon di perairan Inggris tahun 1967 dianggap
menimbulkan kerusakan lingkungan terutama dikarenakan menggunakan bahan kimia
dispersan yang bersifat racun.
c. Penanganan Secara Biologi
Merupakan penanganan dengan melakukan bioremediasi
yaitu sebagai proses penguraian limbah organik/ anorganik polutan secara
biologi dalam kondisi terkendali dengan tujuan mengontrol, mereduksi atau
bahkan mereduksi bahan pencemar dari lingkungan.
Kesimpulan
Pencemaran oleh
minyak disebabkan oleh :
- Mulainya manusia
mengeksplorasi dan mengeksploitasi persediaan sumber daya alam
- Bocornya
pipa – pipa pertambangan minyak
- Kecelakaan
kapal
Akibat
pecemaran leh minyak di laut adalah :
·
Rusaknya ekosistem
kehidupan di laut,
bahkan kematian hewan,tumbuh tumbuhan dan manusia
- Pengurangan kadar
oksigen dan penetrasi
cahaya matahari ke
dalam lautan
DAFTAR
PUSTAKA
Permatasari, A. S. (2018). KERJASAMA INDONESIA DAN
FILIPINA MELALUI IMPLEMENTASI REGIONAL MARINE POLLUTION EXERCISE (MARPOLEX)
SEBAGAI UPAYA MENGHADAPI POTENSI PENCEMARAN LAUT AKIBAT MINYAK (Doctoral
dissertation, University of Muhammadiyah Malang).
http://eprints.umm.ac.id/40179/3/BAB%20II.pdf
(Diakses pada 13/02/2020)
Rahmayanti, H. (2006). Pencemaran Laut Oleh
Minyak. Jurnal Menara, 1(1), 12-12.
http://journal.unj.ac.id/unj/index.php/menara/article/view/7853/5565
(Diakses pada 13/02/2020)
Sulistyono, S. (2013). Dampak Tumpahan Minyak (Oil Spill) di Perairan Laut pada Kegiatan Industri Migas dan Metode Penanggulangannya. Swara Patra, 3(1).
http://pusdiklatmigas.esdm.go.id/file/t7-_Dampak_Tumpahan_---_Sulistyono.pdf (Diakses pada 13/02/2020)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.