Disusun oleh : Adrian Rahadi (N16-ADRIAN)
Abstrak
Udara adalah faktor penting dalam
kehidupan, namun, di era modern, sejalan dengan perkembangan pembangunan fisik
kota dan pusat industri, serta berkembangnya transportasi, telah menyebabkan
kualitas udara mengalami perubahan. Dari yang mulanya segar, kini, kering dan
kotor akibat dari terjadinya pencemaran udara karena kendaraan transportasi.
Lewat penggunaan metode kepustakaan, maka, tampak dengan jelas ada beberapa hal
yang harus mendapatkan perhatian yang serius, di antaranya; 1. Pemberian izin
bagi angkutan umum kecil lebih dibatasi, sementara, kendaraan angkutan massal,
diperbanyak. 2. Kontrol jumlah kendaraan pribadi. 3. Pembatasan usia kendaraan
. 4. Pembangunan MRT, dan pembuatan Electronic Road Pricing. 5. Pengaturan lalu
lintas, rambu-rambu, dan tindakan tegas terhadap pelanggaran berkendaraan. 6.
Uji emisi harus dilakukan secara berkala pada kendaraan umum maupun pribadi. 7.
Penanaman pohon berdaun lebar di pinggir jalan yang lalu lintasnya padat serta
di sudut-sudut kota.
Kata kunci: pencemaran udara, emisi gas
buang, kehidupan, lingkungan
Pendahuluan
Padatnya kendaraan bermotor di
sejumlah ruas jalan kota-kota besar sudah menjadi pemandangan sehari-hari.
Hiruk pikuk kendaraan bermotor menyebabkan kemacetan yang cukup parah di
sejumlah ruas jalan kota besar di Indonesia. Tidak heran jika kota-kota besar
tersebut menjadi asupan utama penyebaran polusi udara. Gas-gas dari knalpot
kendaraan bermotor merupakan salah satu pencemaran lingkungan. Polutan udara
utama adalah akibat gas-gas buang kendaraan bermotor yang tiap tahun bertambah
dengan cepat. Kontribusi pencemaran udara yang berasal dari sektor transportasi
mencapai 60 persen. Tingginya kontribusi pencemaran udara dari sektor
transportasi menimbulkan masalah kualitas udara. Polutan yang dikeluarkan oleh
kendaraan bermotor antara lain karbon 1 Saepudi, Aep, Tri admono, Kajian
Pencemaran Udara Akibat Emisi Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta, LIPI, 2005,
hal 29-30 monoksida (O), nitrogen oksida (NOx), hidrokarbon (HC), Sulfur
dioksida (SO2), timah hitam (Pb) dan karbon dioksida (CO2). Dari beberapa jenis
polutan ini, karbon monoksida (CO) merupakan salah satu polutan yang paling
banyak yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor. Polutan CO yang dikeluarkan
oleh kendaraan bermotor memberi dampak negatif bagi kesehatan manusia. Karbon
monoksida merupakan bahan pencemar berbentuk gas yang sangat beracun. Senyawa
ini mengikat haemoglobin (Hb) yang berfungsi mengantarkan oksigen segar ke
seluruh tubuh, menyebabkan fungsi Hb untuk membawa oksigen ke seluruh tubuh
menjadi terganggu. Berkurangnya persediaan oksigen ke seluruh tubuh akan
membuat sesak napas dan dapat menyebabkan kematian, apabila tidak segera
mendapat udara segar kembali.
Rumusan masalah
Apa penyebab utama pencemaran
udara?
Mengapa kendaraan menjadi faktor
terbesar pencemaran udara?
Solusi mengurangi pencemaran
udara?
Pembahasan
Pencemaran Udara sebagai
Kejahatan Lingkungan Pengertian pencemaran udara berdasarkan Undang-Undang
Nomor 23 tahun 1997 pasal 1 ayat 12 mengenai Pencemaran Lingkungan yaitu
pencemaran yang disebabkan oleh aktivitas manusia seperti pencemaran yang
berasal dari pabrik, kendaraan bermotor, pembakaran sampah, sisa pertanian, dan
peristiwa alam seperti kebakaran hutan, letusan gunung api yang mengeluarkan
debu, gas, dan awan panas. Menurut
Peraturan Pemerintah RI nomor 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran
Udara, pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dari
komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara
turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat
memenuhi fungsinya 2 Dari defenisi tersebut, maka secara otomatis seseorang
yang melanggar UU dan peraturan tersebut masuk dalam ranah hukum pidana. Namun
berbicara kejahatan secara kriminologi tidak hanya dalam batasan hukum pidana.
Menurut Prof M Mustofa (2005), kejahatan adalah suatu pola tingkah laku yang
merugikan masyarakat baik secara fisik maupun materi, baik yang dirumuskan
dalam hukum maupun tidak. Batasan kejahatan dalam kriminologi adalah batasan
menurut persepsi masyarakat dan bukan sekedar batasan hukum. Cirinya adalah
tingkah laku yang sering dilakukan atau yang sudah terpola. Kejahatan juga
disebut sebagai gejala sosial. Sehingga dapat dikatakan kejahatan adalah suatu
tindakan yang mempunyai dampak yang merugikan masyarakat. Kata kejahatan suatu
kata benda yang berlaku untuk beraneka ragam tingkah laku yang tidak disukai
oleh masyarakat,. Dengan kata lain, kejahatan adalah suatu konsep tentang
himpunan tingkah laku masyarakat.
Pencemaran udara di Indonesia
sudah sangat mengkhawatirkan. Pencemaran asap kendaraan bermotor menjadi sumber
yang paling utama pencemaran udara di Indonesia. Jumlah kendaraan bermotor yang
tidak seimbang dengan jumlah pepohonan yang ada di Indonesia menjadi salah satu
penghambat terjadinya pertukaran udara di Indonesia. Sifat konsumtif masyarakat
Indonesia menjadikan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia menjadi banyak dan
dapat dipastikan mejadikan hal tersebut sangat berpengaruh terhadap tingginya pencemaran
udara di Indonesia. 3 Jumlah kendaraan bermotor di Indonesia bertambah
rata-rata 12% per tahun dalam kurun waktu 2000-2003. Sementara itu, pertumbuhan
kendaraan penumpang dan komersial diproyeksikan mencapai berturut -turut 10%
dan 15% per tahun antara tahun 2004-2006. Pada tahun 2004, total penjualan
kendaraan penumpang adalah 312.865 unit, sedangkan kendaraan komersial (bus dan
truk) mencapai 170.283 unit. Pada akhir tahun 2005 dan selama tahun 2006 jumlah
penjualan kendaraan penumpang dan komersial diperkirakan mencapai 550.000 dan
600.000 unit. Jika di tahun itu kendaraan bermotor sudah mencapai angka yang
lumayan tinggi, maka bisa dibayangkan jumlah kendaraan bermotor di tahun 2017
kemungkinan akan berlipatlipat ganda kenaikannya. Salah satu kota besar di
Indonesia adalah Ibukota Jakarta. Jakarta dengan jumlah penduduk yang cukup
banyak tentu tidak lepas dari persoalan kemacetan. Kemacetan dari banyaknya
volume kendaraan bermotor ini pun semakin hari masih belum terselesaikan. Hal
ini merembet pada persoalan lingkungan yang cukup serius terutama polusi udara
yang disebabkan dari polusi kendaraan bermotor. Beberapa faktor penting yang
menyebabkan dominannya pengaruh sektor transportasi terhadap pencemaran udara
perkotaan di Indonesia antara lain:
a. Perkembangan jumlah kendaraan yang cepat
(eksponensial).
b. Tidak seimbangnya prasarana
transportasi dengan jumlah kendaraan yang ada.
c. Pola lalu lintas perkotaan yang
berorientasi memusat, akibat terpusatnya kegiatan-kegiatan perekonomian dan perkantoran.
d. Masalah turunan akibat
pelaksanaan kebijakan pengembangan kota yang ada, misalnya daerah pemukiman
penduduk yang semakin menjauhi pusat kota. 246 Jurnal Manajemen Transportasi
& Logistik (JMTransLog) - Vol. 01 No. 03, November 2014 Ismiyati ISSN
2355-4721
e. Kesamaan waktu aliran lalu
lintas. f. Jenis, umur dan karakteristik kendaraan bermotor. g. Faktor
perawatan kendaraan.
h. Jenis bahan bakar yang
digunakan.
i. Jenis permukaan jalan.
j. Siklus dan pola mengemudi (driving
pattern).
Upaya untuk Mengurangi Dampak
Polusi/Pencemaran Udara
1. Mengurangi jumlah mobil lalu
lalang. Misalnya dengan jalan kaki, naik sepeda, kendaraan umum, atau naik satu
kendaraan pribadi bersama temanteman (car pooling).
2. Selalu merawat mobil dengan
saksama agar tidak boros bahan bakar dan asapnya tidak mengotori udara.
3. Meminimalkan pemakaian AC. Pilihlah AC
non-CFC dan hemat energi.
4. Memilih bensin yang bebas timbal (unleaded
fuel).
Penutup
Simpulan
Solusi untuk mengatasi polusi udara kota,
terutama ditujukan pada pembenahan sektor transportasi dengan tanpa mengabaikan
sektor-sektor lain, maka, tidak ada kata lain kecuali harus mau belajar dari
kota-kota besar lain di dunia yang telah berhasil menurunkan polusi udara dan
angka kesakitan serta kematian yang diakibatkan karenanya. Di antaranya, dengan
pembatasan izin bagi angkutan umum kecil, dengan memperbanyak kendaraan
angkutan massal; seperti bus dan kereta api, diperbanyak. Kemudian, kontrol
terhadap jumlah kendaraan pribadi juga dapat dilakukan seiring dengan perbaikan
pada sejumlah angkutan umum. Selanjutnya, pembatasan usia kendaraan terutama
bagi angkutan umum juga perlu mendapatkan pertimbangan secara khusus,
mengingat, semakin tua kendaraan, apalagi yang kurang terawat, sangat
berpotensi besar sebagai penyumbang polutan udara. Selaras dengan itu,
pembangunan MRT, dan Electronic Road Pricing (ERP), juga mendesak untuk
direalisasikan. Di samping itu, pengaturan lalu lintas, rambu-rambu, dan
tindakan lain.
Daftar Pustaka
Gusnita, Chazizah,2012. Polusi
Udara Kendaraan Bermotor sebagai Bentuk Kejahatan Tanpa Korban
Ismiyati, 2014. Pencemaran
Udara Akibat Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor
Astuti, Siti, 2010. Pencemaran
Udara Akibat Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.