ABSTRAK
Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan dan air tanah akibat aktivitas manusia. Danau, sungai, lautan dan air tanah adalah bagian penting dalam siklus kehidupan manusia dan merupakan salah satu bagian dari siklus hidrologi.
Kata kunci: air,limbah,parameter,bakteriologi
I. PENDAHULUAN
Air merupakan salah satu sumber kehidupan. Air juga memiliki fungsi yang sangat vital dalam kehidupan. Hal ini dikarenakan hampir seluruh penyusun tubuh manusia adalah air. Selain itu, air digunakan untuk kebutuhan sehari – hari seperti untuk mandi, mencuci baju dan peralatan masak serta untuk pengairan dan lain – lain.
II. PERMASALAHAN
Meningkatnya kegiatan manusia dalam rumah tangga mengakibatkan bertambahnya jumlah limbah cair. Sumber limbah cair rumah tangga bersifat organic yaitu dari sisa-sisa makanan dan deterjen yang mengandung fosfor. Limbah cair dapat meningkatkan kadar BOD (Biochemical Oxygen Demand) dan PH air. Keadaan tersebut menyebabkan terjadinya pencemaran yang banyak menimbulkan kerugian bagi manusia dan lingkungan.
III. PEMBAHASAN
Definisi pencemaran air, adalah jika satu atau beberapa zat gtelah masuk ke dalam air atau perairan sedemikian rupa, sehingga menimbulkan gangguan terhadap organisme yang ada.
Mengidentifikasi pencemaran air untuk mengetahui kualitasnya dapat dilakukan dengan dua cara . Cra pertama dengan mengambil sample air,kemudian mengukur konsentrasi bahan kimia yang gterkandung di dalamnya (indicator kimia kualitas air ).Cara kedua ialah dengan menganalisis kondisi kehidupan satwaseperti ikan,serangga dan hewan invertebrata yang habitatnya disekitar perairan (indicator kimia kulaitas air).
DAMPAK PENCEMARAN AIR
Adapun beberapa dampak pencemaran air yang menjadi akibat dari perilaku demikian misalnya kematian biota air, kerusakan rantai makanan, timbulnya wabah penyakit, dan kerusakan ekosistem perairan.
Dampak pencemaran air juga merusak tatanan rantai makanan alami yang selama ini berlangsung dalam ekosistem air. Berikut ini akan dijelaskan mengenai dampak dari pencemaran air.
1. Menurunkan jumlah oksigen
2. Mematikan binatang- binatang yang ada di air
3. Meningkatkan kecepatan reaksi kimia.
4. Mengganggu kehidupan binatang dan tumbuhan
5. Memgganggu kesuburan tanah
6. Mengganggu produksivitas tumbuhan
CONTOH PENCEMARAN AIR
• Agen infeksius, misalnya seperti bakteri, virus, parasit.
• Zat kimia organik, misalnya seperti pestisida, plastik, minyak, bensin, deterjen.
• Pencemar anorganik, misalnya seperti asam, basa, logam.
• Zat radioaktif, misalnya seperti thorium, uranium, radon, iodine, cesium.
• Sedimen, misalnya seperti tanah, lumpur, kerikil.
• Nutrisi atau unsur hara, misalnya seperti nitrat, fosfat, amonium.
• Zat-zat pengikat oksigen, misalnya seperti pupuk kandang, residu tumbuhan.
IV. KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Pencemaran lingkungan pada nyatanya banyak didominasi oleh manusia dengan berbagai factor penyebabnya. Factor yang menjadi penyebab menurunnya kualitas lingkungan terutama air, diantaranya yaitu rendahnya rasa kepedulian terhadap lingkungan. Besar kecilnya tergantung dari jumlah dan kualitas air yang dibuang ke sungai. Pecemaran air ini sangat berdampak bagi kehidupan manusia maupun hewan dan mikroorganisme lainnya.
Saran
Untuk meningkatkan mutu lingkungan. Individu harus dibekali pendidikan. Melalu pendidikan manusia makin mengetahui dan sadar akan bahaya limbah rumah tangga terhdap lingkungan terutama bahaya bagi kesehatan manusia.
DAFTAR PUSTAKA
Hidayat, AA, dan Muhammad Kholil. 2018. Kimia Pengetahuan Lingkungan.
Warlina, Lina. 2014. Pencemaran Air : Sumber, Dampak dan Penanggulangannya. Dalam https://id.wikipedia.org › wiki › Pencemaran_air
Hermawan, Yoni. 2019. Hubungan Antara Tingkat Pendidikan dan Persepsi dengan Perilaku Ibu Rumah Tangga Dalam Pemeliharaan Kebersihan Lingkungan. Dalam https://ojs.unud.ac.id/index.php/blje/article/view/2411/1639
Puspitasari,Eka D.2009.Dampak Pencemaran Air Terhadap Kesehadapan Lingkungan Dalam Perspektif HukumLingkungan.Dalamhttps://jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/viewFile/16254/10800(akses 10 November 2019)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.