.

Senin, 12 November 2018

Ayo, Atasi Pencemaran Air!



Lintang Gurun Cahyo
@J09-Lintang



Abstrak
Air merupakan sumber kehidupan yang utama bagi manusia. Air sangat dibutuhkan manusia dalam semua aspek kehidupan, mulaidari pertanian, perindustrian dan penggunaan domestik atau penggunaan rumah tangga. Tapi, pada dewasa ini, kualitas air di bumi sudah berkurang karena adanya pencemaran air. Yang mayoritas disebabkan oleh ulah manusia itu sendiri.

Keywords : Mengatasi Pencemaran Air

Rumusan Masalah
Kondisi air di bumi saat ini memiliki kualitas yang cenderung berkurang yang diakibatkan oleh pencemaran air. Pencemaran air menurut PP No. 20/1990
pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiaan manusia sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya”

Kontaminasi bahan pencemar yang berasal dari aktivitas industri, pertanian, peternakan, maupun kegiatan rumah tangga telah menyebabkan terjadinya penurunan kualitas air yang signifikan pada badan air seperti sungai, danau dan waduk. Bambang(2010). Jadi pencemaran air sendiri sebenarnya akibat dari ulah manusia, walaupun memang ada bebebrapa yang diakibatkan oleh bencana alam.
.
Pembahasan
Sebelum membahas cara mengatasinya, kita harus tahu beberapa indikator air tercemar. Menurut Lina, Indikator atau tanda bahwa air lingkungan telah tercemar adalah adanya perubahan atau tanda yang dapat diamati yang dapat digolongkan menjadi :

1. Pengamatan secara fisis, yaitu pengamatan pencemaran air berdasarkan tingkat
kejernihan air (kekeruhan), perubahan suhu, warna dan adanya perubahan warna, bau dan rasa

2. Pengamatan secara kimiawi, yaitu pengamatan pencemaran air berdasarkan zat kimia yang terlarut, perubahan pH

3. Pengamatan secara biologis, yaitu pengamatan pencemaran air berdasarkan mikroorganisme yang ada dalam air, terutama ada tidaknya bakteri pathogen.

Pada prinsipnya ada 2 (dua) usaha untuk menanggulangi pencemaran, yaitu penanggulangan secara non-teknis dan secara teknis. Penanggulangan secara non-teknis yaitu suatu usaha untuk mengurangi pencemaran lingkungan dengan cara menciptakan peraturan perundangan yang dapat merencanakan, mengatur dan engawasi segala macam bentuk kegiatan industri dan teknologi sehingga tidak terjadi pencemaran. Peraturan perundangan ini hendaknya dapat memberikan gambaran secara jelas tentang kegiatan industri yang akan dilaksanakan, misalnya meliputi AMDAL, pengaturan dan pengawasan kegiatan dan menanamkan perilaku disiplin. Sedangkan penanggulangan secara teknis bersumber pada perlakuan industri terhadap perlakuan buangannya, misalnya dengan mengubah proses, mengelola imbah atau menambah alat bantu yang dapat mengurangi pencemaran. Sebenarnya penanggulangan pencemaran air dapat dimulai dari diri kita sendiri. Dalam keseharian, kita dapat mengurangi pencemaran air dengan cara mengurangi produksi sampah (minimize) yang kita hasilkan setiap hari. Selain itu, kita dapat pula mendaur ulang (recycle) dan mendaur pakai (reuse) sampah tersebut. Lina (2010)

Kesimpulan
Dalam mengatasi dan menanggulangi pencemaran air, terutama di Indonesia, harus dimulai dari diri sendiri. Karena pencemaran air pun diakibatkan oleh kegiatan manusia sendiri. Maka dari itu, kita seharusnya sadar dengan akibat dari kegiatan yang kita lakukan.

Daftar Pustaka

Priadie, Bambang. 2012. TEKNIK BIOREMEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF DALAM UPAYA PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

Warlina, Lina. 2004. PENCEMARAN AIR: SUMBER, DAMPAK DAN PENANGGULANGANNYA 
http://www.rudyct.com/PPS702-ipb/08234/lina_warlina.pdf (diunduh tanggal 19 November 2018)

Hidayat, A.A dan Kholil, Muhammad. 2018. Kimia dan Pengetahuan Lingkungsn Industri. Jakarta

Siregar, Chairil Nur. 2014. PARTISIPASI  MASYARAKAT DAN  NELAYAN   DALAM  MENGURANGI PENCEMARAN AIR  LAUT DI KAWASAN PANTAI MANADO-SULAWESI UTARA . http://journals.itb.ac.id/index.php/sostek/article/view/1131/737 (diunduh tanggal 19 November 2018)

Siahaan, Ratna. Indrawan,Andry, dkk. 2011KUALITAS AIR SUNGAI CISADANE, JAWA BARAT - BANTEN https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/JIS/article/view/218 (diunduh tanggal 19 November 2018)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.