.

Sabtu, 11 Agustus 2018

PENCEMARAN RADIOAKTIF @Proyek04

@G08-RIKI
OLEH : RIKI SAEFULLOH
ABSTRACT
Semua zat radioktif dan radiasi mengandung bahaya luar dan dalam. Yang dimaksud radiasi disini iatah radiasi pcng-ion seperti sinar-X. radiasi r. dan partikel bermuatan. Subtansi radioaktif yang dihasilkan dari aktivitas manusia seperti nitrogen, uranium, thorium, uranium, dan lain-lain. Zat radioaktif tersebut dapat menyumbat tanah dan memberikan efek toksik bagi makhluk hidup di sekitarnya. Contoh pencemaran dari tipe polutan ini dapat ditemukan di prefektur Fukushima, Jepang. Gempa bumi dan tsunami menghantam Fukushima pada tahun 2011. Bencana tersebut menyebabkan meledaknya reaktor nuklir di PLTN Fukushima sehingga terjadi kebocoran air radioaktif. Kemudian, zona tersebut menjadi kawasan tertutup karena tingkat kontaminasi radiasi nuklir yang tinggi
Seiring perkembangan teknologi masa kini dengan adanya teknologi nuklir membawa perkembangan di dalam berbagai aspek kehidupan. Perlu kita ketahui bawasannya dengan berkembangnya teknologi membawa perubahan yang sangat signifikan akan tetapi semua itu selain  memberikan pengaruh yang positif juga menimbulkan efek negative pula. Kebocoran radioaktif adalah peristiwa bocornya bahan yang mengandung unsur radioaktif sehingga mengontaminasi suatu daerah baik lautan, daratan, udara serta makhluk hidup. Radioaktif berhubungan dengan pemancaran suatu partikel dari sebuah inti atom. Sedangkan unsur radioaktif adalah unsur yang mempunyai nomor atom diatas 83.
Limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pemanfaatan iptek nuklir umumnya dikelompokkan ke dalam limbah tingkat rendah (LTR), tingkat sedang (LTS) dan tingkat tinggi (LTT). Pengelompokan ini didasarkan kebutuhan isolasi limbah untuk jangka waktu yang panjang dalam upaya melindungi pekerja radiasi, lingkungan hidup, masyarakat dan generasi yang akan datang. Pengelompokan ini merupakan strategi awal dalam pengelolaan limbah radioaktif. Sistem pengelompokan limbah di tiap negara umumnya berbeda-beda sesuai dengan tuntutan keselamatan/peraturan yang berlaku di masing-masing negara. Pengelompokan limbah dapat dilakukan selain berdasarkan tingkat aktivitasnya, juga dapat berdasarkan waktu-paro (T1/2), panas gamma yang ditimbulkan dan kandungan radionuklida alpha yang terdapat dalam limbah. Tujuan utama pengolahan limbah adalah mereduksi volume dan kondisioning limbah, agar dalam penanganan selanjutnya pekerja radiasi, anggota masyarakat dan lingkungan hidup aman dari paparan radiasi dan kontaminasi. Teknologi pengolahan yang umum digunakan antara lain adalah teknologi alih-tempat (dekontaminasi, filtrasi, dll.), teknologi pemekatan (evaporasi, destilasi, dll.), teknologi transformasi (insinerasi, kalsinasi) dan teknologi kondisioning (integrasi dengan wadah, imobilisasi, adsorpsi/absorpsi). Limbah yang telah mengalami reduksi volume selanjutnya dikondisioning dalam matrik beton, aspal, gelas, keramik, sindrok, dan matrik lainnya, agar zat radioaktif yang terkandung terikat dalam matrik sehingga tidak mudah terlindi dalam kurun waktu yang relatif lama (ratusan/ribuan tahun) bila limbah tersebut disimpan secara lestari/di disposal ke lingkungan. Pengolahan limbah ini bertujuan agar setelah ratusan/ribuan tahun sistem disposal ditutup (closure), hanya sebagian kecil radionuklida waktu-paro (T1/2) panjang yang sampai ke lingkungan hidup (biosphere), sehingga dampak radiologi yang ditimbulkannya minimal dan jauh di bawah NBD yang ditolerir untuk anggota masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.