.

Sabtu, 11 Agustus 2018

Pencemaran lingkungan

Proyek 03



 Pencemaran lingkungan

Di zaman yang serba modern ini banyak industri dan tekhnologi  yang berkembang dengan pesat, untuk menambah kenyamanan manusia agar hidupnya lebih efektif dan serba praktis. Disisi lainya manusia tidak memperhatikan apa pengaruh buruk dari perkembangan industri dan teknologi bagi lingkungan hidup, banyak pencemaran lingkungan yang terjadi dimana mana dan menjadi masalah besar bagi umat manusia. Hasilnya  zat-zat yang seharusnya tidak ada tetapi malah merebak dan menjadi polutan bagi alam. Pencemaran lingkungan berpengaruh pada kehidupan manusia. Jadi, tidak hanya industri yang menjadi penyebab pencemaran tetapi teknologi yang maju juga menjadi penyebab merebaknya pencemaran lingkungan yang terjadi.
Keyword : industri, teknologi dan pencemaran
Pencemaran dapat timbul sebagai akibat kegiatan manusia ataupun disebabkan oleh alam (misal gunung meletus, gas beracun). Ilmu lingkungan biasanya membahas pencemaran yang disebabkan oleh aktivitas manusia, yang dapat dicegah dan dikendalikan..
Karena kegiatan manusia, pencermaran lingkungan pasti terjadi. Pencemaran lingkungan tersebut tidak dapat dihindari. Yang dapat dilakukan adalah mengurangi pencemaran, mengendalikan pencemaran, dan meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungannya agar tidak mencemari lingkngan.
Suatu zat dapat dikatakan polutan  jika :
1.     Jumlahnya melebihi jumlah normal.
2. Berada pada waktu yang tidak tepat.
3. Berada di tempat yang tidak tepat.
A.   Macam-macam Pencemaran Lingkungan
1. Berdasarkan Tempat Terjadinya
a.  Pencemaran Udara
Pencemaran udara disebabkan oleh asap buangan, misalnya gas CO2 hasil pembakaran, SO, SO2, CFC, CO, dan asap rokok.
b.  Pencemaran Air
Pencemaran air adalah peristiwa masuknya zat, energi, unsur, atau komponen lainnya kedalam air sehingga menyebabkan kualitas air terganggu. Kualitas air yang terganggu ditandai dengan perubahan bau, rasa, dan warna , penyebab pencemaran air misalna : pembuangan limbah industri , pembuangan limbah rumah tangga dan pemakaian bahan kimia di pertanian.
c.   Pencemaran tanah
Pencemaran tanah banyak diakibatkan oleh sampah-sampah rumah tangga, pasar, industri, kegiatan pertanian, dan peternakan.

2.    Berdasarkan Macam Bahan Pencemaran
Menurut macam bahan pencemarnya, pencemaran dibedakan menjdi berikut ini,
A. Pencemaran Suara
Polusi suara disebabkan oleh suara bising kendaraan bermotor, kapal terbang, deru mesin pabrik, radio/tape recorder yang berbunyi keras sehingga mengganggu pendengaran.
b.    Pencemaran cahaya
Polusi cahaya adalah salah satu jenis polusi. Definisi dari polusi cahaya adalah "dampak buruk akibat cahaya buatan manusia". Polusi cahaya biasanya berarti intensitas cahayanya terlalu besar.
c.    Pencemaran Radioaktif
Pencemaran radioaktif biasanya adalah akibat hasil tumpahan atau kemalangan semasa penghasilan atau penggunaan radionuklid (radioisotop), nukleus tidak stabil yang memiliki tenaga berlebihan. Kurang biasa, guguran nuklear ("nuclear fallout") iaitu taburan pencemaran radioaktif akibatan ledakan nuklear.

     Pengertian Lingkungan Hidup
Pengertian dari lingkungan hidup menurut para ahli yaitu adalah suatu kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang berpengaruh pada kelangsungan perikehidupan dan kesejahtraan manusia serta mahkluk hidup lainnya. Antara manusia dan lingkungan hidupnya terdapat hubungan timbal balik. Manusia mempengaruhi lingkungan hidupnya, dan sebaliknya manusia dipengaruhi oleh lingkungan hidupnya. Manusia ada didalam lingkungan hidupnya dan ia tidak dapat terpisahkan.
Pengertian dari pencemaran lingkungan yaitu masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan, atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya. Definisi ini sesuai dengan pengertian pencemaran pada (Undang-undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982.Sedangkan bahan pencemar disebut dengan polutan. Syarat-syarat suatu zat disebut polutan bila keberadaannya dapat menyebabkan kerugian terhadap makhluk hidup, hal ini dapat terjadi jika terdapat pada kondisi : (1)Jumlahnya melebihi jumlah normal (2)Berada pada waktu yang tidak tepat (3)Berada pada tempat yang tidak tepat. Macam-macam  pencemaran lingkungan yaitu (1)Pencemaran udara (2) pencemaran air (3) pencemaran daratan.
    
     Usaha penaggulangan dampak pencemaran lingkungan

Untuk menanggulangi pencemaran tersebut ada 2 macam cara utama, yaitu Penaggulangan secara non teknis  dan penaggulangan secara teknis. Contoh penanggulangan secara non teknis yaitu: (1) Penyajian Informasi Lingkungan, (2) Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), (3) Perencanaan Kawasan Kegiatan Industri dan Teknologi, (4) Pengaturan dan Pengawasan Kegiatan, (4) Menanamkan perilaku disiplin. Sedangkan penanggulangan secara teknis dapat dilakukan dengan cara: (1) mengubah proses, (2) Mengganti sumber energy, (3) Mengolah limbah, (4) Menambah alat bantu (Wisnu Arya, 1995:160-169).

       Kesimpulan
Analisis mengenai pencemaran lingkungan ini menunjukkan bahwa memang pencemaran lingkungan 80% terjadi karena ulah manusia yang kurang bertanggung jawab dalam mengelola alam, sesungguhnya pencemaran lingkungan sangat merugikan manusia. Maka sudah seharusnya kesadaran manusia dalam mengelola lingkungan harus lebih di tingkatkan untuk melestarikan lingkungan kita karena lingkungan merupakan penunjang hidup manusia dan tempat hidup manusia. Apabila lingkungan hidup kita buruk maka kehidupan manusia juga akan terkena imbasnya. Pelestarian lingkungan dapat dilakukan dengan berbagai macam cara yang bisa di lakukan oleh manusia.

Daftar pustaka
Budihardjo, Eko. (ed). (2003), Kota dan Lingkungan, Jakarta: LP3ES
http://www.menlh.go.id/amdal/  “Alternative solusi dampak negative”. Di unduh pada Minggu, 3 November 2013.
Pengertian dan Macam-macam _ Perpustakaan Cyber.htm . Di unduh pada Minggu, 3 November 2014.
Republik Indonesia. (1982). Undang-Undang No. 4/1982 tentang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta.
Sastrawijaya,T.A. (2009), Pencemaran Lingkungan, Jakarta: Rineka Cipta.
Silalahi,Daud. (1996), Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Bandung: Alumni.
Wardhana,Arya.Wisnu. (2009), Dampak Pencemaran Lingkungan,Yogyakarta: Andi Offset.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.