Muhammad Abdillah
Meningkatkan Pengembangan Industri Hijau
Green Industry merupakan salah satu akibat dari adanya usaha konservasi dan perlindungan terhadap lingkungan (Zhang, 2016). Penerapan konsep Green Industry bertujuan untuk memperbaiki kondisi lingkungan, mempromosikan kestabilan pembangunan ekonomi, menciptakan lapangan kerja pagi masyarakat, efisiensi energi, serta menciptakan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan [Lu S., 2013].
Penelitian tingkat kesiapan kawasan industri Teras-Mojosongo
Sebagai kawasan green industry ini selama proses penelitian dan berdasarkan analisis menemukan banyak hal dan dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut :
a. Komponen green plan pada penelitian
ini termasuk kategori siap dimana telah terdapat rencana terkait rencana yang mengatur kegiatan industri hijau dikawasan, infrastruktur penunjang industri hijau maupun rencana yang mengatur pengembangan komunitas hijau, walaupun tidak dalam satu dokumen rencana.
b. Komponen green process pada penelitian ini termasuk dalam kategori siap. Hal ini ditunjukan dengan masih dimungkinkannya diadakan pembangunan pada lahan kawasan dengan tetap mengoptimalkan proporsi lahan ideal. Selain itu infrastruktur kawasan, meliputi sarana, prasarana dan transportasi, juga telah tersedia serta mendukung konsep kawasan industri hijau yang ada.
c. Komponen green management pada penelitian ini termasuk dalam kategori
tidak siap. Hal ini disebabkan belum tersedianya manajemen yang khusus mengelola kawasan sehingga kegiatan pengelolaan kawasan tidak sesuai dengan fungsi manajemen serta tidak ada kesatuan pemikiran antara pemerintah maupun pihak perusahaan industri dalam mencapai tujuan kawasan.
Pembangunan sektor industri di Indonesia
Undang-Undang Penanaman Modal Asing (PMA) tahun 1967 dan Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tahun 1968. Selama 10 tahun terakhir, industri memberikan kontribusi 25,45-28,96 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dengan kecenderungan meningkat. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat pendapatan dari sektor non-migas dan pertumbuhan sektor industri didorong hingga mencapai 8,5 persen pada tahun 2014 dan harus terus naik hingga rata-rata sebesar 9,75 persen pada periode 2020-2025.
Penerapan industri hijau dengan konsep 4R
Dilakukan melalui konsep produksi bersih (cleaner production) melalui aplikasi 4R, yaitu:
Reduce (pengurangan limbah pada sumbernya),
Reuse (penggunaan kembali limbah),
Recycle (daur ulang limbah),
Recovery (pemisahan suatu bahan atau energi dari suatu limbah).
Dalam rangka mempercepat itu, Kemenperin mempunyai dua strategi utama, yaitu melalui kegiatan penghargaan industri hijau dan sertifikat industri hijau," kata Sekretaris Jenderal Kemenperin Haris Munandar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/12).
Menurut dia, industri hijau sudah menjadi tuntutan pasar seiring dengan semakin tingginya kepedulian pasar akan kelestarian lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan. Program ini juga akan membantu pemerintah menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca sebesar 29 persen atau 41 persen dengan bantuan dari luar pada 2030.
DAFTAR PUSTAKA
http://greenlistingindonesia.com/berita-147-kebijakan-pengembangan-industri-hijau-green-industry-kementerian-perindustrian.html
https://m.republika.co.id/amp_version/nnizp4
https://www.google.co.id/amp/s/m.republika.co.id/amp/p1bcs7299
https://jurnal.uns.ac.id/region/article/download/12118/12392
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.