.

Kamis, 15 Februari 2018

PEMBANGUNAN KAWASAN INDUSTRI HIJAU

Oleh: Veryzal Danang N (@G07-Veryzal)
Abstrak:
Meningkatnya perkembangan industri di Indonesia tentunya harus diimbangi oleh besarnya mutu lingkungan di kawasan sekitar. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan pembanguan Industri Hijau. Pembangunan Industri Hijau bertujuan untuk mewujudkan Industri yang berkelanjutan dalam rangka efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelangsungan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Lingkup pembangunan industri hijau meliputi standarisasi industri hijau dan pemberian fasilitas untuk industri hijau.

Kata Kunci: Industri Hijau, Green Industry.

Isi:
Menurut National Industrial Zoning Committee’s (NIZ Committee’s), yang dimaksud dengan kawasan industri atau Industrial Estate adalah suatu pengelompokkan berbagai jenis industri di atas tanah yang cukup luas, dan dikontrol secara administratif oleh seseorang atau sebuah lembaga yang diberi kewenangan  untuk mengelola beragam kegiatan industri. 

Lowe (2001;16) mendifinisikan kawasan industri sebagai suatu daerah atau kawasan yang mempunyai fasilitas kombinasi, terdiri atas peralatan pabrik (industrial plants), bangunan perkantoran, serta prasarana lainnya seperti fasilitas sosial dan fasilitas umum.

Pembangunan kawasan industri dimaksudkan agar  dampak dan manfaat dari keberadaan industri dapat dikelola secara maksimal dalam satu manajemen, sehingga akan lebih efesien dalam operasionalnya. 

Namun, keterbatasan daya dukung alam serta berbagai dampak akibat proses industri yang dilakukan secara “business as usual”, telah mendorong pemerintah dan pelaku bisnis untuk memikirkan suatu konsep kebijakan yang mampu mensinergikan pertumbuhan ekonomi dengan keterbatasan sumber daya alam serta upaya perlindungan lingkungan. Salah satu konsep yang relevan adalah industri hijau. Pengertian tentang industri hijau dikembangkan oleh UNIDO, sebuah organisasi pengembangan industri yang merupakan badan khusus di bawah PBB. Organisasi ini didirikan untuk mempromosikan dan  mempercepat perkembangan industri yang ramah lingkungan.  Industri hijau adalah komitmen untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan melalui efisiensi penggunaan sumber  daya secara terus menerus serta bersifat rendah karbon (Unido; 2012).

Yang berperan dalam pembangunan industri hijau ini adalah: 1. Pemerintah, 2. Industri/Perusahaan dan 3. Masyarakat. Peranan pemerintah dalam pembangunan industri hijau adalah dengan menyusun kebijakan/peraturan yang mendukung pembangunan industri hijau ini serta mengimplementasikan peraturan-peraturan tersebut. Sedangkan dalam hal ini pelaku-pelaku industri wajib mentaati peraturan-peratuan pemerintah tersebut serta masyarakat wajib ikut serta dalam menjaga kawasan industri hijau tersebut.

Menurut Hestanto (2016) bahwa Dalam rangka mencapai sasaran tercapainya Industri Hijau, maka akan dilakukan beberapa hal sebagai berikut:

1. Penetapan standar industri hijau, meliputi antara lain:
Melakukan benchmarking standar industri hijau di beberapa negara. Menetapkan Panduan Umum penyusunan Standar Industri Hijau dengan memperhatikan sistem standardisasi nasional dan/atau sistem standar lain yang berlaku. Melakukan penyusunan Standar Industri Hijau berdasarkan kelompok Industri sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Menetapkan dan Memberlakukan Standar Industri Hijau secara wajib yang dilakukan secara bertahap Melakukan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan negara yang telah menerapkan standar industri hijau atau standar lainnya yang sejenis

2. Pembangunan dan pengembangan lembaga sertifikasi industri hijau yang terakreditasi serta peningkatan kompetensi auditor industri hijau, meliputi antara lain:
Menyusun Pedoman Umum Pembentukan Lembaga Sertifikasi Menyusun Standar Kompetensi Auditor Industri Hijau Menyusun Standard Operating Procedure (SOP) Sertifikasi Industri Hijau Menyusun Modul Pelatihan Industri Hijau Menunjuk Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang terakreditasi

3. Pemberian fasilitas untuk industri hijau, meliputi:
Fasilitas fiskal yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Fasilitas non fiskal berupa : pelatihan peningkatan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia Industri; sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia Perusahaan Industri; bantuan pembangunan prasarana fisik bagi Perusahaan Industri kecil dan industri menengah; dan penyediaan bantuan promosi hasil produksi bagi Perusahaan Industri.

Daftar Pustaka:
- Hidayat, Atep Afia dan M. Kholil. 2017. Kimia, Industri dan Teknologi Hijau. Jakarta: Pantona Media

- Lowe, Ernest A.,  Eco-industrial Park Handbook for Asian Developing Countries. Oakland: Indigo Development, 2001. 

- Hestanto. 2016. Pembangunan Industri Hijau Indonesia. (Diunduh pada tanggal 15 Februari 2018)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.