.

Sabtu, 17 Februari 2018

MENUJU PUNCAK "GREEN INDUSTRY LEVELS"

Oleh : Jonathan Budhiawan ( @G16-Jonathan )

Abstrak
     Perkembangan Industri yang semakin pesat membuat dampak degradasi terhadap lingkungan yang semakin meningkat pula. Seiring berjalannya waktu degradasi lingkungan akan sangat membahayakan dan mengkhawatirkan. Tapi dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan yang ada sekarang, bukan tidak mungkin membuat suatu industri menjadi selaras dengan lingkungan. Industri Hijau atau Green Industry bisa menjadi salah satu solusi yang tepat bagi para pelaku industri untuk tetap melestarikan lingkungan yang ada.

Kata Kunci : Green Industry; Industri Hijau; Green Industry Levels


  Hasil gambar untuk green industry levelIndustri Hijau dapat didefinisikan sebagai Industri berwawasan Lingkungan yang menyelaraskan pertumbuhan dengan kelestarian lingkungan hidup, mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan peggunaan sumber daya alam serta bermanfaat bagi masyarakat (Permenperin, 2011). Dengan begitu industri hijau bisa kita simpulkan sebagai industri yang ramah lingkungan. Dengan adanya industri hijau ini akan menjadi jawaban bagi keresahan para pemerhati lingkungan, tapi itupun jika setiap industri menjalankannya dengan baik. Dalam hal pengaplikasiannya ini saya rasa harus ada andil yang cukup besar dari pemerintah untuk menegaskan kepada setiap Industri yang beresiko merusak lingkungan agar menerapkan industri hijau ini.

    Menurut Hidayat ( 2017 ) Untuk terciptanya keserasian antara industri dan faktor lingkungan, notabene menyangkut masyarakat secara luas, diperlukan sikap tanggap dan obyektif masyarakat sekitar lokasi atau kawasan industri. Semua pihak yang terkait harus ikut serta dan berkomitmen kuat untuk menerapkan ini jika industri hijau ini ingin berjalan dengan baik. Lingkungan adalah tanggung jawab bersama bukan hanya sebagian pihak saja.

       Pada tahun 2010 – 2015, tercatat sebanyak 458 perusahaan industri yang secara sukarela mengikuti penghargaan industri hijau dan 358 yang memperoleh penghargaan industri hijau.Penghargaan ini merupakan salah satu bentuk insentif yang diharapkandapat mendorong pelaku industri dalam mewujudkan industri hijau. Penghargaan ini juga sifatnya partisipatif dan tidak dipilih oleh Pemerintah (Kemenperin, 2017). Selain dari bidang hukum tentang perindustriannya salah satu upaya pemerintah juga ada dalam bentuk penghargaan bagi perusahaan yang menerapkan konsep Industri hijau ini dengan baik.

      Perkembangan Industri Hijau di bagi ke dalam 5 tingkatan , sebagai berikut Hidayat (2017)
Level 1 - Green Commitment , dapat dicapai dengan membuat komitmen untuk mengurangi dampak lingkungan dari kegiatannya dan melakukan komunikasi internal untuk mempromosikan hal tersebut.
Level 2 - Green Activity , dapat dicapai dengan mengadopsi kegiatan khusus yang dapat mengurangi dampak limgkungan dari kegiatannya.
Level 3 - Green System, dapat dicapai dengan menerapkan sistem pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi tindak lanjut, penilaian dan ulasan untuk pembangunan yang berkelanjutan.
Level 4 - Green Culture, dapat dicapai dengan adanya kesadaran semua orang dalam suatu perusahaan akan lingkungan hidup dan menjadikannya sebagai budaya dari perusahaan itu.
Level 5 - Green Network, merupakan tingkat tertinggi dari tingkatan ini. Yaitu ketika perusahaan bekerja untuk memperluas jaringan lingkungan mereka dengan tetap mempertahankan rantai pasokan yang hijau. Bahkan mempromosikan kebijakan industri hijau ke setiap mitra usahanya.

     Sebuah perusahaan untuk dapat mencapai level 5 bukanlah suatu hal yang mudah, setiap tingkatan harus dilalui. mulai dari level 1 dan seterusnya, dengan begitu perusahaan tersebut akan tumbuh menjadi perusahaan yang ramah lingkungan. Setelah semua ini dapat diterapkan alhasil industri akan berkembang tanpa menimbulkan kerusakan lingkungan malahan akan membuat lingkungan berkembang pula.

Daftar Pustaka
- Hidayat, Atep Afia, dan M. Kholil.2017.Manajemen Lingkungan dengan Berfikir Hijau. Yogyakarta: Wahana Resolusi
- Hidayat, Atep Afia dan M. Kholil.2017.kimia,industry dan teknologi hijau. Jakarta : Pantona Media
- Permenperin, 2011. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No/05/M-Ind/PER/1/2011. Tentang Program Penganugrahan Penghargaan Industri Hijau.
- Kemenperin, 2017. Pelaku Usaha Dituntut untuk Berwawasan Industri Hijau. Web. diakses 17 Feb 2018. < http://www.kemenperin.go.id/artikel/13844/Pelaku-Usaha-Dituntut-untuk-Berwawasan-Industri-Hijau >

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.