.

Rabu, 13 Desember 2017

STANDARISASI DARI INDISTRI HIJAU


Standar Industri Hijau merupakan acuan para pelaku industri dalam menyusun secara konsensus terkait dengan bahan baku, bahan penolong, energi, proses produksi, produk, manajemen pengusahaan, pengelolaan limbah dan/atau aspek lain yang bertujuan untuk mewujudkan industri hijau.


SIH disusun dengan memperhatikan berbagai aspek, diantaranya kebijakan nasional di bidang standarisasi, perkembangan industri di dalam dan luar negeri, perjanjian internaasional, serta kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal tersebut merupakan isi dari UU No. 3 Tahun 2014 yang diamanahkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/6/2015 tentang pedoman penyusunan SIH.
SIH disusun oleh Tim Teknis yang dibentuk oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian dan keanggotaan Tim teknis harus mewakili seluruh pemangku kepentingan, meliputi unsur produsen / asosiasi produsen, konsumen, regulator dan pakar di bidang yang relevan.
SIH disusun dengan menerapkan prinsip - prinsip sebagai berikut:
Transparansi dan keterbukaan;
Konsensus dan tidak memihak;
Efektif dan relevan;
koheren;
Selain itu, SIH disusun dengan memperhatikan metode dan jenis verifikasi serta perolehan data yang tepat, benar, konsisten dan telah tervalidasi.
Standar Industri Hijau dipublikasikan hanya melalui Website Kementerian Perindustrian dalam bentuk e-file PDF atau file elektronik. Standar Industri Hijau yang diterbitkan tidak hanya mengacu pada mandatory saja, namun juga voluntary. Hal tersebut dilakukan Kementerian Peindustrian untuk mengakomodasi dunia usaha untuk segera beralih ke Industri Hijau dengan memberikan rekomendasi intensif fisik dan non fisik.

Dibawah ini daftar 17 Indsutri yang memiliki Standar Indusri Hijau :
Industri Semen Protland;
Industri Ubin Keramink;
Industri Pulpdan Kertas;
Industri Susu Bubuk;
Industri Pupuk buatan Tunggal Hara Makro Primer;
Industri Pengasapan Karet;
Industri Karet Remah;
Industri Tekstil Pencelupan, Pencapan, dan Penyempurnaan;
Industri Gula Kristal Putih;
Industri Kaca Pengaman Berlapis;
Industri Kaca Pengaman Diperkeras;
Industri Kaca Lainnya;
Industri Kaca Lembaran;
Industri Penyamakan Kulit;
Industri Pengawetan Kulit;
Industi Baja Flat Product; dan
Industri Baja Long Product
Apabila perusahaan atau industri sudah menerapkan SIH, maka perusahaan atau industri tersebut berhak mengajukan verifikasi industri hijau untuk mendapatkan sertifikat dan berhak menyandang logo industri hijau. Selain itu, SIH juga dapat digunakan sebagai saran melakukan pembinaan dan pengembangan industri dalam pembangunan kapasitas SDM dan peningkatan penguasaan teknologi.




Daftar pustaka
-          Anonim. 2016. Kemenperin Dorong Pengembangan Industri Hijau. Indonesia: Kemenperin.
http://www.kemenperin.go.id/artikel/6227/Kemenperin-Dorong-Pengembangan-Industri-Hijau
-          Anonim. 2016. Industri Hijau. Indonesia: DocSlide.
http://dokumen.tips/documents/industri-hijau.html
-          Anonim. 2016. Menperin Terbitkan Pedoman Standar Industri Hijau. Indonesia: Kemenperin.
http://kemenperin.go.id/artikel/12667/Menperin-Terbitkan-Pedoman-Standar-Industri-Hijau

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.