.

Sabtu, 18 Februari 2017

INDUSTRI HIJAU

Industri hijau berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.




Adapun upaya yang dapat dilakukan untuk mencapai industri hijau antara lain:
  1. Meningkatkan upaya-upaya pengelolaan internal/housekeeping
  2. Meningkatkan proses pengawasan
  3. Melakukan daur ulang bahan/material
  4. Melakukan modifikasi pada peralatan yang ada
  5. Menerapkan teknologi bersih yaitu semua produk, jasa, dan proses yang mendayagunakan bahan ramah lingkungan dan sumber energi terbarukan, mampu mengurangi penggunaan sumber daya alam secara drastis, dan mengurangi atau mengeliminasi emisi gas dan sampah.
  6. Melakukan perubahan bahan baku dengan menggunakan bahan yang lebih ramah lingkungan
  7. Melakukan modifikasi produk
  8. Pemanfaatan produk samping yaitu produk dengan nilai total relatif kecil dan dihasilkan secara bersamaan dengan produk yang nilainya lebih besar atau produk utama   
Untuk mendukung beralihnya sektor industri Indonesia dari Business as Usual (BAU) menjadi Green Businessbeberapa langkah sudah mulai dilakukan. Pada bulan September 2009 bersama 20 negara Asia lainnya, Indonesia menandatangani Manila Declaration on Green Industry di Filipina. Dalam deklarasi ini, Indonesia menyatakan tekad untuk menetapkan kebijakan, kerangka peraturan dan kelembagaan yang mendorong pergeseran ke arah industri yang efisien dan rendah karbon atau dikenal dengan istilah industri hijau. Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.

Menurut Kebijakan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia mengenai Pengembangan Industri Hijau tahun 2012, tantangan pengembangan industri hijau berdasarkan tuntutan global mengenai penggunaan energi hijau membutuhkan beberapa aspek yang harus dibenahi. Tantangan tersebut antara lain membutuhkan penggantian/modifikasi mesin industri, dibutuhkannya penghargaan bagi kalangan industri yang telah mewujudkan industri hijau, serta dibutuhkannya perumusan pola insentif bagi industri yang telah menerapkan industri hijau.  
Penerapan industri hijau dilaksanakan dengan pemenuhan terhadap Standar Industri Hijau (SIH) yang secara bertahap dapat diberlakukan secara wajib.
Upaya lain yang telah dilakukan Kementerian Perindustrian dalam mendorong pengembangan industri hijau adalah memberikan insentif kepada industri berupa potongan harga untuk pembelian mesin baru di industri tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, dan gula melalui program restrukturisasi permesinan. Program tersebut telah dilaksanakan sejak tahun 2007 dan telah memberikan dampak yang signifikan berupa penghematan penggunaan energi sampai 25%, peningkatan produktivitas sampai 17%, peningkatan penyerapan tenagakerja dan meningkatkan efektivitas giling pada industri gula.
Pemenuhan terhadap Standar Industri Hijau oleh perusahaan industri dibuktikan dengan diterbitkannya sertifikat industri hijau yang sertifikasinya dilakukan melalui suatu rangkaian proses pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) yang terakreditasi. Proses pemeriksaan dan pengujian dalam rangka pemberian sertifikat industri hijau dilaksanakan oleh auditor industri hijau yang wajib memiliki sertifikasi kompetensi auditor industri hijau.

Sasaran Pengembangan Industri Hijau
  1. Tersusunnya standar industri hijau (jenis industri)
  2.  Terakreditasinya lembaga sertifikasi (unit)
  3. Tersertifikasi auditor industri hijau (orang)
  4. Bantuan prasarana industri hijau pada sentra IKM (unit)
  5. Bantuan fasilitasi untuk sertifikasi industri hijau (kegiatan)
Dalam rangka mencapai sasaran tersebut di atas, maka akan dilakukan beberapa hal sebagai berikut:
1. Penetapan standar industri hijau, meliputi antara lain:
  • Melakukan benchmarking standar industri hijau di beberapa negara.
  • Menetapkan Panduan Umum penyusunan Standar Industri Hijau dengan memperhatikan sistem standardisasi nasional dan/atau sistem standar lain yang berlaku.
  • Melakukan penyusunan Standar Industri Hijau berdasarkan kelompok Industri sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
  • Menetapkan Standar Industri Hijau
  • Memberlakukan Standar Industri Hijau secara wajib yang dilakukan secara bertahap
  • Melakukan pengawasan terhadap perusahaan industri yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
  • Menetapkan Peraturan Menteri mengenai pengawasan terhadap Perusahaan Industri yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
  • Melakukan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan negara yang telah menerapkan standar industri hijau atau standar lainnya yang sejenis
2. Pembangunan dan pengembangan lembaga sertifikasi industri hijau yang terakreditasi serta peningkatan kompetensi auditor industri hijau, meliputi antara lain:
  • Menyusun Pedoman Umum Pembentukan Lembaga Sertifikasi
  • Menyusun Standar Kompetensi Auditor Industri Hijau
  • Menyusun Standard Operating Procedure (SOP) Sertifikasi Industri Hijau
  • Menyusun Modul Pelatihan Industri Hijau
  • Menunjuk Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang terakreditasi
  • Menetapkan Pedoman Akreditasi terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
  • Melakukan Pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
  • Melakukan pelatihan auditor industri hijau
3. Pemberian fasilitas untuk industri hijau, meliputi:
  • Fasilitas fiskal yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  • Fasilitas non-fiskal berupa :
  1. pelatihan peningkatan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia Industri;
  2. sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia Perusahaan Industri;
  3. bantuan pembangunan prasarana fisik bagi Perusahaan Industri kecil dan industri menengah; dan
  4. penyediaan bantuan promosi hasil produksi bagi Perusahaan Industri.


REFERENSI
1. http://www.bikasolusi.co.id/industri-hijau/
2. Hestanto, 2016, Pembanguan Industri Hijau Indonesia. https://www.hestanto.web.id/industri-hijau/
3. Nicita M, Strategi Pengembangan Industri Hijau. https://writingcontest14.wordpress.com/2014/06/13/strategi-pengembangan-indutri-hijau-yang-menghasilkan-produk-transportasi-otomotif-ramah-lingkungan-untuk-indonesia/
4. 2014.Industri Hijau Minimalkan Efek Gas Rumah Kaca.  http://www.neraca.co.id/article/42572/industri-hijau-minimalkan-efek-gas-rumah-kaca
5. Administrator, 2013. Kebijakan Pengembangan Industri Hijau. http://greenlistingindonesia.com/berita-147-kebijakan-pengembangan-industri-hijau-green-industry-kementerian-perindustrian.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.