.

Minggu, 07 November 2021

Limbah Radioaktif

 Disusun Oleh : Siti Rahmah Aladawiyah Ainiya 



Abstrak

Radioaktifitas adalah sifat suatu unsur yang dapat memancarkan radiasi (pancaran sinar) secara spontan. Tergolong ke dalam zat radioaktif, unsur tersebut biasanya bersifat labil, berarti tergolong zat radioaktif adalah isotopnya, karena untuk mencapai kestabilan salah satunya harus melakukan peluruhan. Peluruhan zat radioaktif untuk menghasilkan unsur yang lebih stabil sambil memancarkan partikel seperti, partikel alpha α (sama dengan inti 4He), partikel beta (β), dan partikel gamma (γ).

Kata Kunci : pengertian radioaktif, limbah radioaktif, jenis - jenis limbah dan sumber sumber limbah radioaktif

Abstrack

Radioactivity is the property of an element that can emit radiation (radiation) spontaneously. Classified as radioactive substances, these elements are usually labile, meaning that they are classified as radioactive substances, because to achieve stability, one of them must decay. The decay of radioactive substances to produce more stable elements while emitting particles such as alpha particles (the same as the nucleus of 4He), beta particles (β), and gamma particles (γ).

Key Words : definition of radioactive, radioactive waste, types of waste and sources of radioactive waste sources

Pendahuluan

Martono (2015) menjelaskan salah satu jenis limbah yang dihasilkan dari pemanfaatan tenaga nuklir adalah limbah cair aktivitas tinggi. Di Indonesia, Pusat Teknologi Limbah Radioaktif - BATAN telah menerapkan teknologi sementasi untuk imobilasasi limbah khususnya golongan Limbah Aktivitas Rendah (LAR) dan Limbah Aktivitas Sedang (LAS) umur paroh pendek (t 1/2 < 30 tahun). Selanjutnya untuk pengelolaan LAT umur panjang khususnya untuk limbah cair akltivitas tinggi (LCAT) yang ditimbulkan dari proses pemanfaatan tenaga nuklir, maka perlu disiapkan teknologi imobilisasi limbah menjadi kemasan limbah yang mampu bertahan selama waktu penyimpanan yang panjang di dalam fasilitas penyimpanan lestari geologi (Gunanjar, 2019).

International Atomic Energy Agency (2018) mengenai Radioactive Waste Management menjelaskan bahwa ada beberapa teknologi imobilisasi limbah radioaktif menjadi kemasan limbah yang siap disimpan telah dikembangkan oleh negara - negara maju di bidang nuklir, yaitu teknologi sementasi, vitrifikasi, polimerisasi, bituminasi.

Rumusan Masalah

1. Apa yang di maksud dengan radioaktif?

2. Apa yang di maksud dengan limbah?

3. Apa saja jenis jenis limbah dan sumber sumber limbah radioaktif?

Tujuan

1. Untuk mengetahui pengertian dari radioaktif.

2. Untuk mengetahui pengertian dari limbah.

3. Untuk mengetahui macam macam dari jenis limbah dan sumber sumber dari limbah radioaktif.

Pembahasan

Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga). Dimana masyarakat bermukim, disanalah berbagai jenis limbah akan dihasilkan. Ada sampah, ada air kakus (black water), dan ada air buangan dari berbagai aktivitas domestik lainnya (grey water).

Limbah radioaktif adalah jenis limbah yang mengandung atau terkontaminasi radionuklida pada konsentrasi atau kegiatan yang melebihi batas yang diijinkan (Clearance level) yang ditentukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Ciri utama tersebut dipakai di dalam peraturan perundang-undangan. Pengertian limbah radioaktif yang lain mendefinisikan sebagai zat radioaktif yang sudah tidak dapat dipakai lagi, dan/atau bahan serta peralatan yang terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif dan sudah tidak dapat difungsikan/dimanfaatkan. Bahan atau peralatan tersebut terkena atau menjadi radioaktif probabilitas karena pengoperasian instalasi nuklir atau instalasi yang memanfaatkan radiasi pengion.

Adapun jenis jenis limbah radioaktif yaitu :

- Dari anggota akbarnya kegiatan dibagi dalam limbah kegiatan tinggi, kegiatan sedang dan kegiatan rendah.

- Dari umurnya di untuk menjadi limbah umur paruh panjang, dan limbah umur paruh pendek.

- Dari bentuk fisiknya dibagi menjadi limbah padat, cair dan gas.

Adapun sumber - sumber limbah radioaktif yaitu :

- pemanfaatan tenaga nuklir.

- Pemanfaatan untuk pembangkitan kekuatan listrik memakai reaktor nuklir.

- Pemanfaatan nuklir untuk kebutuhan industri dan rumah sakit.

Pengelolaan limbah radioaktif di indonesia pengelolaan limbah radioaktif dilakukan oleh Badan Pelaksana. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pasal 5 dan penjelasannya ditentukan bahwa Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) adalah instansi pengelola limbah radioaktif. Selain itu, limbah radioaktif juga diatur dalam Peraturan pemerintah No. 27 tahun 2002 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif. Dengan demikian, BATAN merupakan satu-satunya institusi resmi di Indonesia yang melakukan pengelolaan limbah radioaktif. BATAN benar satu Pusat yang khusus bekerja dalam pengelolaan limbah radioaktif yaitu Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR). Untuk industri atau rumah sakit yang menghasilkan limbah radioaktif dapat mengirim limbahnya ke PTLR. Pengelolaan limbah radioaktif di Indonesia dijaga pelaksanaannya oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).

Kesimpulan

Limbah Radioaktif adalah bahan yang terkontaminasi dengan radio isotop yang berasal dari penggunaan medis atau riset radio nukleida. Pengertian atau arti definisi pencemaran radioaktif adalah suatu pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh debu radioaktif akibat terjadinya ledakan reaktor-reaktor atom serta bom atom. Yang paling berbahaya dari pencemaran radioaktif seperti nuklir adalah radiasi sinar alpha, beta dan gamma yang sangat membahayakan makhluk hidup di sekitarnya.

Zat radioaktif dan radioisotop berperan besar dalam ilmu kedokteran yaitu untuk mendeteksi berbagai penyakit, diagnosa penyakit yang penting antara lain tumor ganas.

 

Daftar Pustaka

Fajar Chaerun Andi, 2016. Pencemaran Radioaktif https://www.academia.edu/9588998/PENCEMARAN_RADIOAKTIF (Diakses pada 05 November 2021)

Hidayat, A. A. 2021. Pencemaran Udara dan Air. Modul 10 Kimia dan Pengetahuan Lingkungan Industri. Jakarta: Universitas Mercu Buana. (Diakses pada 05  November 2021).

Agung, Kementrian Negara Lingkungan Hidup. 2015. Limbah Radioaktif https://p2k.itbu.ac.id/ind/3063-2950/Limbah-Nuklir_24278_itbu_limbah-nuklir-itbu.html#Jenis_limbah_radioaktif (Diakses pada 05 November 2021)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.