Industri
Hijau, yang dimaksud dengan Industri Hijau (Green Industry) merupakan
industri berwawasan lingkungan yang menyelaraskan pertumbuhan dengan
kelestarian lingkungan hidup mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan
sumber daya alam serta bermanfaat bagi masyarakat. Industri sendiri merupakan
sektor cepat tumbuh dalam perekonomian Indonesia. Selain itu, industri juga
merupakan sektor dengan penggunaan sumber daya dan energy terbesar dan
penghasil limbah dalam jumlah banyak. (Galuh Sri Untari dkk, 2017)
Menurut Alrasyid (2016), penerapan industri hijau
secara bertahap akan dapat membantu meningkatkan efesiensi, keuntungan serta
daya saing di pasar global. Pendekatan yang menerapkan prinsip-prinsip
efesiensi dan pencegahan pencemaran, di satu sisi akan mampu mengurangi biaya
produksi, sementara pada sisi lain kepentingan lingkungan juga terpenuhi.
Untuk mendorong
pertumbuhan Green Industry, Kementerian Perindustrian memberikan
penghargaan kepada perusahaan industri nasional yang telah menerapkan
pola penghematan sumber daya dan penggunaan bahan baku
dan energy yang ramah lingkungan serta terbarukan. (Triwulandari, dkk.
2013)
Adapun industri-industri yang dapat
menerapkan green industry adalah industry yang bergerak di sektor environmental
good dan jasa, meliputi : industri pendaur ulang, pengolah limbah, pemusnah
limbah, pengangkut limbah, konsultan lingkungan,industri pengolah air limbah,
pengendali pencemaran udara, peralatan pengolah limbah, industri manufaktur dan
instalasi peralatan energi yang terbarukan, konsultan energi, laboratorium
khusus pengukuran dan analisa lingkungan, dan industri yang memproduksi teknologi
bersih (bpkimti, 2010).
Untuk menjadi kawasan industri
hijau, ada 7 prinsip yang harus diimplementasikan, yaitu integrasi dengan
sistem alam, sistem energi, aliran material dan manajemen limbah di seluruh
kawasan, sistem penggunaan air, manajemen yang efektif, konstruksi dan
rehabilitasi bangunan, serta integrasi dengan masyarakat sekitar (Lowe, 2001).
Prinsip yang telah diterapkan pada kawasan industri tersebut adalah prinsip
integrasi dengan alam dan penggunaan material dan teknologi bangunan yang ramah
lingkungan. (Rizqianti Anif Hariz dkk. 2018)
Daftar
Pustaka
Alrasyid,
M. H. (2016). Environmental Strategic Management Untuk Kawasan Industri Hijau. IJEEM:
Indonesian Journal of Environmental Education and Management, vol 1,
102.
Galuh
Sri Untari dkk. (2017). Tingkat Kesiapan Kawasan Industri Teras-Mojosongo
Kabupaten Boyolali Sebagai Kawasan Green Industry. Region, vol 12(1), 93-102.
Triwulandari,
dkk. (2013). Model Pemilihan Industri
Komponen Otomotif Yang Ramah Lingkungan. Jurnal Teknik Industri ISSN:
1411-6340.
Kementerian
Perindustrian. 2012. Pedoman Penilaian Penganugerahan Penghargaan Industri
Hijau. Penerbit :Kementerian Perindustrian, Jakarta.
Rizqianti
Anif Hariz dkk. 2018. Pengembangan
Kawasan Industri Ramah Lingkungan Sebagai Upaya Untuk Menjaga Keseimbangan
Ekosistem (Studi Kasus di Taman Industri BSB Semarang). Al-Hayat:
Pengembangan Kawasan Industri Ramah Lingkungan Journal of Biology and Applied Biology,
Vol 1, No 1, 2018. journal.walisongo.ac.id/index.php/hayat/article/download/2688/1700
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.