.

Sabtu, 17 Februari 2018

LANGKAH INDONESIA ADOPSI INDUSTRI HIJAU

ABSTRAK :
Sektor industri merupakan salah satu sektor yang mampu memberikan kontribusi besar dalam roda perekonomian nasional, diantaranya dengan memanfaatkan sumber daya alam (SDA) yang diolah guna meningkatkan nilai tambah. Semakin terbatasnya ketersediaan SDA dan daya dukung lingkungan, maka menuntut pembangunan industri selain berpedoman pada peningkatan nilai ekonomi dan keterlibatan sosial juga harus memperhatikan perlindungan terhadap kualitas lingkungan hidup dan ekosistem secara berkelanjutan.

KATA KUNCI :Industri Hijau,Pengembangan sector industry, Ramah lingkungan, Produksi bersih dan efesien


ISI :
Menurut Simachokedee (2013),Industri Hijau merupakan industri yang berkomitmen untuk ramah lingkungan dengan berfokus pada pengembangan dan perbaikan secara terus-menerus,dan praktek bisnis yang bertanggung jawab terhadap masyarakat baik didalam maupun diluar organisasi,serta memperhatikan rantai pasok untuk pembangunan berkelanjutan.Industri hijau didasarkan pada 2 prinsip,yaitu perbaikan terus-menerus dan pembangunan berkelanjutan.
Industri Hijau adalah sebuah icon industri yang harus dipahami dan dilaksanakan, yaitu industri yang ‘dalam proses produksinya menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. Seiring dengan hal tersebut maka diperlukan dukungan berbagai teknologi: untuk menghasilkan bahan baku tanpa membahayakan kelestarian sumberdaya alam, untuk mengolah bahan baku secara efisien (zero waste), untuk menyediakan energi alternatif pensubstitusi energi fosil, untuk menyediakan bahan pembantu alternatif, serta untuk menangani limbah industri. Inovasi teknologi yang berbasis nanoteknologi dan bioteknologi akan menjadi bagian yang dapat mempercepat realisasi konsep industri hijau tersebut. Selain itu, diperlukan langkah bijak untuk menjaga keseimbangan sumber daya alam dengan melakukan manajemen lingkungan.
Menurut Kemenperin (2012),pembangunan sektor Industri di Indonesia yang telah berjalan sekitar 50 tahun selain telah memberi dampak positif bagi negara,juga memberikan dampak negative terhadap permasalahan lingkungan yang disebabkan limbah Industri serta pemanfaatan SDA yang tidak efisien.Dengan semakin terbatasnya SDA,krisis energid an menurunnya daya dukung lingkungan,maka tuntutan untuk mengembangkan Industri yang ramah lingkungan atau yang dikenal dengan Green Industry telah menjadi isu penting.
Kemenperin terus mendorong terus mendorong industri  nasional dalam proses produksinya untuk menerapkan Industri Hijau.Penerapan Industri Hijau akan mendorong industry melakukan perbaikan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas produksi.Dalam rangka mempercepat itu,Kemenperin mempunyai dua strategi utama,yaitu melalui kegiatan penghargaan industri hijau dan sertifikat industri hijau.
Menurut Dia,Industri hijau sudah menjadi tuntutan pasar seiring dengan semakin tingginya kepedulian pasar akan kelestarian lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan.Program ini juga akan membantu Pemerintah menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca sebesar 29 persen atau 41 persen dengan bantuan dari luar pada 2030.
Menurut Kepenperin (2012),Industri hijau dapat dicapai antara lain melalui :
a.Meningkatkan upaya-upaya pengelolaan internal/house keeping,
b.Meningkatkan proses pengawasan,
c.Daur ulang bahan/material,
d.Modifikasi peralatan yang ada,
e.Teknologi bersih,
f.Perubahan bahan baku,
g.Modifikasi produk,
h.Pemanfaatan produk samping.

DAFTAR PUSTAKA :

Hidayat, Atep Afia dan M. Kholil.2017.kimia,industry dan teknologi hijau. Jakarta : Pantona Media

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.