.

Senin, 12 Februari 2018

Industri Terbarukan ( Renewable ) Paling Cocok Untuk Indonesia

Sony Ariyanto (G10-Sony) 

 Abstrak
Industri Terbarukan adalah industri yang menggunakan sumber sumber yang  berasal dari alam dan tidak ada batasan tertentu serta bisa diperbarui sepanjang masa. Menurut Hidayat 2008 Dalam perkembangan dunia Industri budidaya atau industri terbarukan yang menggunakan sumber daya alam yang dapat diperbarui  seperti  perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan dan perternakan. Tentunya akan menjadi investasi yang menggiurkan apa bila industri renewable dikembangkan mengingat potensi alam yang dimiliki Indonesia luar biasa dibandingkan Negara lain dan dengan memadukan dengan SDM yang kritis serta mau berkerja keras dan dengan bantuan teknologi maka  Industri ini akan cepat maju.

Kata kunci : Industri budidaya dan terbarukan yang berasal dari alam.

         Pengertian industri sangatlah luas, yaitu menyangkut semua kegiatan manusia dalam bidang ekonomi yang sifatnya produktif dan komersial. Cara penggolongan atau pengklasifikasian industri pun berbeda-beda. Tetapi pada dasarnya, pengklasifikasian industri didasarkan pada kriteria yaitu berdasarkan bahan baku, tenaga kerja, pangsa pasar, modal, atau jenis teknologi yang digunakan. Selain faktor-faktor tersebut, perkembangan dan pertumbuhan ekonomi suatu negara juga turut menentukan keanekaragaman industri negara tersebut, semakin besar dan kompleks kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi, maka semakin beranekaragam jenis industrinya.
         Berdasarkan klasifikasi industri berdasarkan bahan baku tiap industri membutuhkan bahan baku yang berbeda, tergantung pada apa yang akan dihasilkan dari proses industri tersebut. Berdasarkan bahan baku yang digunakan, industri dapat dibedakan menjadi:

1. Industri budidaya adalah industri yang mengolah sumber daya alam yang dapat terbarukan tampa batasan tertentu dan bisa terus dikembangkan menggingat permintaan konsumen yang semakin berfariatif, antara lain meliputi pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan.

2. Industri yang mengolah sumber daya alam yang tak terbarukan.Industri ini masih menjadi primadona mengingat tingkat kebutuhan yang tinggi dan bisa dibilang produknya seperti emas dan berlian bisa menjadi investasi , dan masih ada yang lain meliputi pertambangan mineral logam, non logam, batu bara, minyak bumi dan gas.

3. Industri fasilitatif atau disebut juga industri tertier. Kegiatan industrinya adalah dengan menjual jasa layanan untuk keperluan orang lain.Contoh : perbankan, perdagangan, angkutan , asuransi, dan pariwisata.

            Industri Terbarukan (Renewable) membutuhkan keseimbangan antara alam dan manusia dengan bantuan teknologi , dimana alam berperan sebagai penyedia bahan baku dan tempat atau lingkungan dimana berlangsungnya kebanyakan aktifitas industri tersebut . Sedangkan manusia berperan sebagai  pengontrol, pemelihara, pengembang dan penanggung jawab atas seluruh proses selama berlangsungnya aktifitas industri. Dan teknologi berperan sebagai alat bantu untuk mengevisienan, pengembang,serta mempermudah pekerjaan manusia  Dengan kolaborasi ketiga aspek utama dalam Industri ini diharapkan mampu mendorong perekonomian dan membuka lapangan pekerjaan untuk Indonesia. Berikut beberapa yang termasuk dalam Industri Renewable.

1. Industri Perikanan
         Industri perikanan, bisa juga disebut dengan industri penangkapan ikan adalah industri atau aktivitas menangkap, membudi dayakan, memproses, mengawetkan, menyimpan, mendistribusikan, dan memasarkan produk ikan. Mencakup juga yang dilakukan oleh pemancing rekreasi, nelayan tradisional, dan penangkapan ikan komersial. Industri perikanan (mulai dari penangkapan/budidaya hingga pemasaran) telah menghidupi sekitar 500 juta orang di negara berkembang di dunia. Menurut Dahuri (2004) terdapat tiga sektor utama dalam industri perikanan.
  •  Sektor komersial yaitu usaha perikanan tangkap dan budi daya yang dilakukan oleh perusahaan atau individu untuk dijual secara mentah maupun hasil olahannya. Sektor komersial merupakan rantai yang terdiri dari perikanan tangkap dan perikanan budi daya secara komersial, lalu pemrosesan ikan yang menghasilkan produk ikan kemudian  Pasar ikan.
  • Sektor tradisional yaitu perusahaan atau individu yang menangkap atau memelihara ikan dengan cara dan metode tradisional penangkapan tradisional seperti penggunaan batang pancing, busur dan panah, harpoon, jaring lempar, tombak, dan sebagainya
  • Sektor rekreasi yaitu perusahaan atau individu yang menyediakan fasilitas penangkapan ikan (alat dan tempat) dengan hasil yang tidak dijual.
            Industri pangan berbasis perikanan termasuk dalam sektor prioritas berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) tahun 2015-2035. Pengembangan industri pangan berbasis perikanan ini memerlukan dukungan kementerian atau lembaga terkait lainnya sehingga berjalan secara sinergi. Produk olahan ikan yang kini sudah dapat diproduksi di Indonesia, diantaranya ikan dalam kaleng, ikan beku, minyak ikan, tepung ikan dan pakan. Salah satu produk olahan yang mempunyai potensi besar yaitu minyak ikan, dimana saat ini produsen minyak ikan di Indonesia baru mampu menghasilkan minyak ikan dengan kategori crude oil dan belum bisa memproduksi minyak ikan pangan (food grade).

2. Industri Pertanian

          Industri pertanian adalah industri yang mengolah dan menghasilkan barang yang mendukung sector pertanian. Sistem industri pertanian meliputi sub-sistem produksi bahan baku (produksi budidaya tanaman), proses pengolahan sampai pemasaran dan distribusi. agroindustri (pengolahan hasil pertanian) merupakan bagian dari lima subsistem agribisnis yang disepakati, yaitu subsistem penyediaan sarana produksi dan peralatan. usaha tani, pengolahan hasil, pemasaran, sarana dan pembinaan[5]. Agroindustri dengan demikian mencakup Industri Pengolahan Hasil Pertanian (IPHP), Industri Peralatan Dan Mesin Pertanian (IPMP) dan Industri Jasa Sektor Pertanian (IJSP).

Industri Pengolahan Hasil Pertanian (IPHP) dapat dibagi menjadi beberapa bagian sebagai berikut :
  • IPHP Tanaman Pangan, termasuk di dalamnya adalah bahan pangan kaya karbohidrat, palawija dan tanaman hortikultura.
  • IPHP Tanaman Perkebunan, meliputi tebu, kopi, teh, karet, kelapa, kelapa sawit, tembakau, cengkeh, kakao, vanili, kayu manis dan lain-lain.
  • IPHP Tanaman Hasil Hutan, mencakup produk kayu olahan dan non kayu seperti damar, rotan, tengkawang dan hasil ikutan lainnya.
  • IPHP Perikanan, meliputi pengolahan dan penyimpanan ikan dan hasil laut segar,pengalengan dan pengolahan, serta hasil samping ikan dan laut.
  • IPHP Peternakan, mencakup pengolahan daging segar, susu, kulit, dan hasil samping lainnya.
Industri Peralatan dan Mesin Pertanian (IPMP) dibagi menjadi dua kegiatan sebagai berikut :
  • IPMP Budidaya Pertanian, yang mencakup alat dan mesin pengolahan lahan (cangkul, bajak, traktor dan lain sebagainya).
  • IPMP Pengolahan, yang meliputi alat dan mesin pengolahan berbagai komoditas pertanian, misalnya mesin perontok gabah, mesin penggilingan padi, mesin pengering dan lain sebagainya.
Industri Jasa Sektor Pertanian (IJSP) dibagi menjadi tiga kegiatan sebagai berikut :
  • IJSP Perdagangan, yang mencakup kegiatan pengangkutan, pengemasan serta penyimpanan baik bahan baku maupun produk hasil industri pengolahan pertanian.
  • IJSP Konsultasi, meliputi kegiatan perencanaan, pengelolaan, pengawasan mutu serta evaluasi dan penilaian proyek.
  • IJSP Komunikasi, menyangkut teknologi perangkat lunak yang melibatkan penggunaan komputer serta alat komunikasi modern lainya.
Produksi Gabah Kering Giling (GKG) tahun 2015 mencapai 75,55 juta ton, meningkat 4,66 % dibandingkan tahun 2014 sebesar 70, 85 juta. Tahun 2016 produksi mencapai 79,1 juta ton, tahun 2017 juga tercatat untuk pertama kalinya Indonesia berswasembada beras setelah 32 tahun.

3. Industri Perkebunan

           Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.


Tanaman semusim adalah tanaman yang hanya mampu tumbuh selama semusim pada tahun tersebut, atau tanaman tahunan yang biasa dipanen cepat sebelum musim berakhir. Contoh tanaman industri semusim yaitu:

  • Serat kapas, dari beberapa spesies kapas, Gossypium spp.
  • Serat goni dan bunga rosela, dari tanaman Hibiscus sabdariffa.
  • Serat sisal, dihasilkan dari daun tanaman sisal, Agave sisalana.
  • Gula tebu, dihasilkan dari perasan batang tebu dan produk sampingannya (dapat pula dibudidayakan secara tahunan).
  • Daun tembakau, dihasilkan dari tanaman tembakau, Nicotiana spp.
Tanaman tahunan adalah tanaman yang mampu tumbuh lebih dari dua tahun.Tanaman industri tahunan umumnya merujuk pada tanaman berkayu keras untuk membedakannya dengan semak dan rerumputan yang sebenarnya juga bisa dikatakan tanaman tahunan. Tanaman indutri tahunan mampu dipanen beberapa kali sebelum akhirnya mengalami penurunan hasil dan tidak lagi produktif secara ekonomi, yang kemudian ditebang. Contoh tanaman industri tahunan yaitu:
  • Karet, dari getah (lateks) tanaman para (Hevea brasiliensis).
  • Minyak sawit, minyak inti sawit, dan produk-produk lainnya dari kelapa sawit.
  • Biji dan bubuk kopi, dihasilkan dari kebun Coffea spp.
  • Biji dan serbuk kakao, dihasilkan oleh tanaman kakao, Theobroma cacao.
  • Teh, dihasilkan dari pemrosesan daun teh, Camellia sinensis.
 Tanaman hortikultura, bisa didefinisikan sebagai cara budidaya tanaman yang dilakukan di kebun atau pekarangan  yang termasuk hortikultura seperti berikut:
  • Tanaman buah  jeruk, apel, mangga, durian, jambu, nanas, rambutan,belimbing dan  anggur.
  • Tanaman sayuran, seperti labu siam,bayam, pa’coi, sawi, seledri, mentimun, terong, dan tomat.
  • Tanaman hias, mawar, anggrek, melati, anthurium, aglonema, bugenvil ,bonsai, dan  kaktus mini.
  • Tanaman obat, jahe, kunyit, daun dewa, daun sirsak, dan daun sirih.
Perkebunan rakyat, terdapat pula produk tanaman industri tahunan lain yang ditanam dengan skala kecil dan kurang intensif, tetapi dikumpulkan lalu diolah sebagai produk perkebunan. Berikut adalah beberapa di antaranya.
  • Biji pala dan salut bijinya (fuli), dari kebun pala (Myristica fragrans)
  • Buah dan bubuk merica, dihasilkan oleh tanaman lada, Piper nigrum
  • Serat kapuk, dihasilkan dari tanaman kapuk Ceiba pentandra.
  • Kacang mete, dihasilkan oleh tanaman mete, Anacardium occidentale
  • Bunga, daun, dan minyak cengkeh, dihasilkan oleh tanaman cengkeh, Syzigium aromaticum
  • Kulit manis, dihasilkan dari kulit batang/cabang beberapa jenis Cassia.
  • cabe jawa, dihasilkan dari tanaman cabe jawa, Piper retrofractum dan Piper longum
                  Program pengadaan bibit pada 2018 direncanakan sekitar 40 juta batang, lebih besar dari pengadaan bibit pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2017 35,5 juta batang.Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian memperoleh alokasi Rp675 miliar pada APBN P 2017, yang sebagian besar dialokasikan untuk pengadaan bibit. Adapun, pada RAPBN 2018 memperoleh alokasi Rp1,63 triliun, yang sekitar 60%-70% dialokasikan untuk pengadaan bibit komoditas perkebunan.

4. Industri Kehutanan

              Posisi strategis sumberdaya hutan, khususnya hutan produksi, dalam konteks pembangunan nasional memiliki dua fungsi utama, yaitu (1) peran hutan dalam pembangunan ekonomi terutama dalam menyediakan barang dan jasa yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan perekonomian nasional, daerah dan masyarakat.Dalam konteks ini, maka pembangunan kehutanan, khususnya hutan produksi merupakan sub system dari pembangunan nasional dan pembangunan daerah; (2) peran hutan dalam pelestarian lingkungan hidup dengan menjaga keseimbangan sistem tata air, tanah dan udara sebagai unsur utama daya dukung lingkungan dalam sistem penyangga kehidupan.Dalam konteks ini maka pembangunan kehutanan harus diarahkan untuk meningkatkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatif dari pengelolan hutan sehingga tidak menyebabkan kerusakan ekosistem lainnya. Pembangunan sumber daya hutan khususnya hutan produksi bertujuan untuk memaksimumkan produktifitas dengan berlandaskan pada kelestarian ekosistem. Produktifitas tidak hanya diukur dari hasil kayu saja melainkan meliputi semua aspek fungsi hutan secara utuh termasuk kepentingan parafihak terhadap sumber daya hutan tersebut. Berangkat dari permasalahan dan isu-isu strategis terkait pengelolaan hutan produksi, maka kebijakan pengelolaan hutan produksi ke depan diarahkan pada :
1.    Penataan Sektor Hulu, melalui :
  • Percepatan pembangunan/pengembangan/operasionalisasi KPHP sebagai pengelola hutan di tingkat tapak yang bersifat komprehensif dan holistik dalam memperhatikan aspek-aspek yang terkait dengan pengelolaan hutan produksi.
  • Penciptaan kondisi pemungkin bagi penerapan PHPL secara konsisten (insentif/disinsentif).
  • Peningkatan upaya pengawasan dan penegakan peraturan dengan menerapkan prinsip reward dan punishment.
  • Pengaturan tata ruang pemanfaatan hutan produksi dan perbaikan alokasi penggunaan sumber daya hutan dengan memperhatikan jaminan ketersediaan tempat usaha bagi masyarakat di sekitar hutan.
  • Penciptaan kondisi pemungkin berkembangnya produk HHBK dan jasa (wisata, karbon, dan lain-lain) serta mendorong pemanfaatan ruang hutan produksi untuk diversifikasi produk hasil hutan guna mendukung ketahanan pangan dan energi nasional.
  • Penerapan IPTEK untuk peningkatan potensi dan produktifitas (SILIN, MSS, agroforestry, siylvopasture, microhydro).
  • Pemanfaatan Teknologi Informasi untuk pengembangan dan pemutakhiran database, penyederhanaan/percepatan proses perizinan, self assessment penatausahaan hasil hutan, dan monitoring evaluasi.
  • Penerapan pendekatan “Kemitraan” untuk penyelesaian konflik lahan/tenurial.
  • Berperan langsung dalam rehabilitasi/penanaman hutan di areal hutan produksi tertentu dalam rangka peningkatan produktifitas.
2.    Revitalisasi Sektor Hilir, melalui :
  • Pemetaan kebutuhan bahan baku industry kayu nasional.
  • Koordinasi lintas sektor untuk perbaikan pasar domestik kayu bulat.
  •  Mendorong integrasi hulu-hilir.
  •  Mendorong pembangunan industry mendekati sumber bahan baku.
  • Peningkatan daya saing dan keberterimaan produk-produk industri kehutanan, khususnya di pasar internasional.
  • Mendorong perkembangan industri pengolahan hasil hutan skala kecil dan menengah/IKM.
  • Melindungi pasar domestic (MEA, persyaratan impor, dan lain-lain).
Guna mengimplementasikan kebijakan-kebijakan tersebut, maka strategi yang perlu ditempuh dalam pelaksanaan kebijakan pengelolaan hutan produksi adalah :
  • Strategi penguatan kelembagaan pengelolaan kehutanan (penyempurnaan tata kelola hutan produksi).
  • Strategi penguatan hak dan sistem pengelolaan sumber daya hutan (penyelesaian konflik lahan pada lokasi prioritas dan operasionalisasi KPHP).
  • Strategi penguatan pendukung produktifitas hutan (penerapan multi sistem silvikultur, silvikultur intensif, dan penggunaan benih unggul).
  • Strategi penguatan daya saing industri perkayuan dan pasar (penerapan PHPL&VLK serta SILK online, pendirian izin industri mendekati sumber bahan baku, peningkatan nilai tambah kayu bulat & produk kayu (ekspor).
            Ekspor kayu bulat dilarang mulai 2001 melalui kesepakatan antara Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Sumarno, dengan pertimbangan kerap dilakukan oleh pelaku penebangan liar dan perdagangan gelap sehingga mengganggu kelestarian hutan. Beberapa kali LKHK mengusulkan agar kran ekspor dibuka, tetapi mendapat perlawanan dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian dengan alasan mengganggu kebutuhan bahan baku dalam negeri dan pada gilirannya mengusik penghiliran.




5. Industri Perternakan

            Industri peternakan merupakan industri strategis karena industri ini adalah penyedia protein hewani yang sangat dibutuhkan masyarakat modern, sekaligus mampu menciptakan lapangan kerja dalam jumlah besar. Berdasarkan jenis hewan yang diternakkan, peternakan dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yakni peternakan hewan besar, peternakan hewan kecil, dan peternakan hewan unggas.



1. Peternakan hewan besar, artinya usaha pemeliharaan dan pembiakan hewan yang berukuran besar, misalnya: kerbau, kuda, lembu, dan sapi. Pemanfaatan ternak besar di antaranya digunakan untuk susu, daging, kulit, dan tenaganya sebagai alat transportasi Selain itu, kotorannya dapat digunakan sebagai pupuk alamiah yang diperlukan dalam usaha pertanian dan perkebunan .

2. Peternakanhewan  kecil. Peternakan ini biasanya diusahakan dengan  memelihara kambing, domba, dan kelinci. Biasanya peternakan ini dilakukan sebagai sampingan dari pertanian dimana sepulang dari sawah (kebun), petani sekalian mencari rumput untuk ternaknya dan tujuan untuk diambil susu, daging, dan kulitnya.

3. Perternakan ungags biasanya Ayam, bebek, angsa, itik, dan puyuh merupakan beberapa contoh hewan unggas yang banyak dibudidayakan oleh masyarakat. Manfaat beternak hewan-hewan unggas adalah untuk diambil daging, telur, bulu, atau sebagai penghibur untuk dinikmati suara atau keindahannya.



Daftar Pustaka

Hirschhorn, JS. 1994. Manfaat Pendekatan Penerapan Produksi Bersih Oleh Industri.  Indonesia Cleaner Industrial Production Program (ICIP), Jakarta.

Dahuri, R. 2004. Membangun Indonesia yang Maju, Makmur dan Mandiri Melalui Pembangunan      Maritim. Makalah disampaikan pada Temu Nasional Visi dan Misi Maritim Indonesia dari Sudut Pandang Politik, Jakarta, 18 Februari 2004.

Anonim. 2003. Penelitian dan Pengembangan Tanaman Pangan dalam Kaitannya dengan Sistem Pertanian Organik. Makalah Pengembangan Teknologi Padi di Hotel Kaisar Maret 2003. 

Badan Pusat Statistik. 2008. Indikator Industri Besar dan Sedang Indonesia Tahun 2008.Jakarta.

Hidayat, Atep Afia dan M. Kholil. 2017. Manajemen Lingkungan Dengan Berpikir "Hijau". Jakarta: Penerbit WR.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.