.

Jumat, 16 Februari 2018

Industri Hijau




Oleh                     : @G14 – Bayu Prayudha

Abstrak                :
Definisi industri hijau, industri yang berkelanjutan atau definisi yang lebih luas seperti Green Development atau Green Economy seringkali diangkat dari sudut pandang yang beragam sehingga terminologi tersebut saat ini memiliki dimensi yang luas. Konsep industri hijau tidak hanya terkait dengan pembangunan industri yang ramah lingkungan tetapi juga berhubungan dengan penerapan sistem industri yang terintegrasi, holistik dan efisien. Pemikiran tentang konsep industri hijau juga memunculkan kajian, termasuk dalam manufaktur sehingga dikenal istilah sistem manufaktur yang berkelanjutan atau sustainable manufacturing. NACFAM-USA mendefinisikan sustainable manufacturing sebagai “penciptaan produk manufaktur yang bebas polusi, menghemat energi dan sumber daya alam, serta ekonomis dan aman bagi karyawan, masyarakat dan pelanggan”.

Kata Kunci          : Industri Hijau, sustainable development, efektifitas, efisiensi.


Isi                          :

A.                   KONSEP DAN DEFINISI
Menurut Mulya (2012), konsep industri hijau menekankan kepada efisiensi serta efektifitas penggunaan bahan baku, jangan sampai terlalu banyak bahan baku yang terbuang percuma. Efisien dan efektifitas merupakan salah satu kunci utama konsep hijau. Bayangkan betapa banyaknya bahan yang bisa digunakan kalau ternyata bahan tersebut tidak terpakai karena penggunaan bahan baku yang tidak efisien. Input sama dengan output adalah hal minimal yang harus dicapai oleh setiap perusahaan. Bayangkan betapa sayangnya bahan terbuang, dan dampaknya sangat terasa bagi alam. Bahan mentah diproduksi dengan energi dari minyak bumi atau fosil, karena Indonesia masih didominasi energi fosil sebesar 37% berdasarkan data WWF. Berapa banyak karbon yang keluar terbuang sia-sia jika membuang bahan baku.
Menurut Hidayat dalam Permenperin (2011), industri hijau didefinisikan sebagai industri berwawasan lingkungan yang menyelaraskan pertumbuhan dengan kelestarian lingkungan hidup, mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya alam serta bermanfaat bagi masyarakat. Industri hijau dikaitkan dengan aktivitas perusahaan industri yang merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yeng berbentuk perorangan, badan usaha, atau badan hukum dan berkedudukan di Indonesia.
Melalui penerapan industri hijau diupayakan dapat dipastikan semua industri, yang meliputi semua sektor, lokasi dan ukuran, untuk terus meningkatkan kinerja lingkungannya. Dalam hal ini termasuk komitmen dalam wujud tindakan untuk mengurangi beragam dampak lingkungan dari proses produksi, yaitu melalui penggunaan sumber daya yang lebih efisien, pengurangan bahkan penghilangan penggunaan bahan kimia beracun, subtitusi bahan bakar fosil dengan energi terbarukan, lebih mementingkan kesehatan dan keselamatan kerja, tuntutan supaya produsen lebih bertanggung jawab, dan pengutangan resiko secara keseluruhan.
Menurut Atmawinata (2012), secara operasional, setiap industri dapat menyusun definisi masing-masing. Namun agar sejalan dengan semangat RUU Perindustrian, paling tidak definisi tersebut hendaknya mencakup 1) pengutamaan penggunaan sumber daya yang terbarukan, dan 2) menggunakan rangkauan proses produksi yang efisien dan efektif, keduanya ditujukan untuk 3) ikut serta dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup.

B.                    INOVASI INDUSTRI HIJAU
Hidayat dalam UNIDO (2011), mengungkapkan penerapan industri hijau menjadi penentu utama bagi meningkatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Industri hijau dapat berperan dalam mengentaskan kemiskinan, mengutamakan penghematan energi termasuk lebih memanfaatkan energi terbarukan, lebih memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja, serta berpotensi meningkatan produktivitas.  Penerapan industri hijau dapat menumbuhkan inovasi untuk pengembangan industri yang menyediakan jasa dan produk untuk “perlindungan” lingkungan. Industri hijau akan terus tumbuh dan berkembang, dalam hal ini mencakup semua jenis layanan dan teknologi yang bertujuan untuk memberikan kontribusi terhadap pengurangan berbagai dampak negatif kegiatan industri terhadap lingkungan.
Menurut Hidayat dalam FFS (2016), melalui industri hijau dapat dikembangkan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang daur ulang limbah, manajemen limbah, konsultan limbah, penelitian limbah, pengakutan limbah, peralatan penanganan limbah, penyewaan lahan untuk mengelola limbah, pengolahan air limbah, dan sebagainya. Begitu pula untuk penanganan polusi udara, industri hijau memungkinkan untuk menjadi inspirasi bagi didirikannya berbagai perusahaan yang bergerak dalam lingkup tersebut.

Industri Hijau
Sumberhttp://sp.beritasatu.com/


C.                    APLIKASI INDUSTRI HIJAU
Adapun di Indonesia aplikasi Industri Hijau yang telah dilakukan antara lain (Hidayat dalam Kemenperin, 2012) :
a)      Penggunaan mesin ramah lingkungan melalui program restrukturisasi permesinan untuk industri tekstil dan produk tekstil, alas kaki dan gula.
b)     Penerapan produksi bersih dengan memberikan pelatihan kepada pelaku industri dan aparatur, menyusun pedoman teknis produksi bersih untuk beberapa komiditi industri dan bantuan teknis kepada beberapa industri.
c)      Kebijakan teknis, yaitu perlindungan terhadap lapisan ozon menlalui kontrol penggunaan Bahan Perusak Ozon (BPO) secara bertahap.
d)     Penyusunan Grand Strategi Konservasi Energi.
e)     Penyusunan Konservasi Energi pada 35 perusahaan industri baja dan 15 perusahaan industri pulp dan kertas.
f)       Himbauan kepada sektor industri agar lebih memanfaatkan mekanisme pembangunan bersih.

D.                   TINGKATAN INDUSTRI HIJAU
Menurut Hidayat dalam TIR (2011), ada lima tingkatan perkembangan industri hijau, yaitu sebagai berikut.
a)     Level 1 Green Commitment
Dapat dicapai dengan oleh setiap perusahaan industri atau pabrik yang membuat komitmen untuk mengurangi dampak lingkungan dan kegiatannya dan melakukan komunikasi internal untuk mempromosikan hal tersebut.
b)     Level 2 Green Activity
Dapat tercapai ketika pabrik atau perusahaan industri mengadopsi kegiatan khusus yang dapat mengurangi dampak lingkungan dari kegiatannya.
c)      Level 3 Green System
Dapat tercapai ketika perusahaan memiliki sistem pengelolaan lingkungan hidup, yang meliputi tindak lanjut, penilaian dan ulasan untuk pembangunan yang berkelanjutan.
d)     Level 4 Green Culture
Dalam hal ini semua orang yang ada di perusahaan atau organisasi bekerja sama dalam menciptakan kesadaran lingkungan, dan menjadikannya sebagai bagian dari budaya organisasi.
e)      Level 5 Green Network
Merupakan tingkat tertinggi, dapat dicapai ketika perusahaan atau organisasi bekerja untuk memperluas jaringan lingkungan mereka tetap mempertahankan rantai pasokan yang hijau. Selain itu juga mempromosikan kebijakan indutri hijau kepada semua mitra usaha atau pemasok.

Daftar Pustaka  :

Hidayat, Atep Afia dan M. Kholil. 2017. Kimia, Industi dan Teknologi Hijau. Jakarta. Pantona Media

Atmawinata, Achdiat. 2012. Pendalaman Struktur Industri : Efisiensi dan Efektifitas dalam Implementasi Industri Hijau. Dalam http://kemenperin.go.id/artikel/12667/Menperin-Terbitkan-Pedoman-Standar-Industri-Hijau

Mulya, Rudini. 2012. Apa Itu Industi Hijau. Dalam https://www.scribd.com/document/105397640/Apa-Itu-Industri-Hijau-Rudini-Mulya .Diunggah 9 September 2012


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.