Disusun Oleh: Adetha Muhammad Dzulfaqar (N11-Adetha)
Abstrak
Keberadaan
udara begitu sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia, sehingga menjadi
salah satu kajian dalam Kimia
Kontekstual. Udara itu sebenarnya , campuran gas yang terdapat pada permukaan
bumi sebagai habitat manusia dan beragam makhluk lainnya. Dengan kata lain
udara merupakan atmosfer di sekeliling Bumi. Sementara karena banyaknya
kendaraan bermotor yang berada di kota-kota besar menyebabkan terjadinya
pencemaran udara yang sangat berbahaya terutama bagi kelangsungan hidup
manusia, terutama untuk kesehatan. Masyarakat menjadi aktor utama dalam
penyebaran polusi melalui penggunaan kendaraan bermotor. Zat yang dilepaskan
dari kendaraan bermotor merusak kesehatan masyarakat, tanpa disadari
orang-orang yang menjadi aktor sekaligus menjadi korban pencemaran udara.
Selain pelaku pencemaran juga menjadi korban, korban pencemaran tidak menyadari
dirinya menjadi sebagai satu-satunya korban yang akan kehilangan kesehatan.
Pelaku akan merasakan tindakannya legal untuk dilakukan. Maka perlu langkah
integrasi untuk menyelesaikan kejahatan tanpa korban ini.
Kata
Kunci: Polusi udara, kejahatan lingkungan, kejahatan tanpa
korban.
I.
Pendahuluan
Padatnya kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan
kota-kota besar sudah menjadi pemandangan sehari-hari. Hiruk pikuk kendaraan
bermotor menyebabkan kemacetan yang cukup parah di sejumlah ruas jalan kota
besar di Indonesia. Tidak heran jika kota-kota besar tersebut menjadi asupan
utama penyebaran polusi udara. Gas-gas dari knalpot kendaraan bermotor
merupakan salah satu pencemaran lingkungan. Polutan udara utama adalah akibat
gas-gas buang kendaraan bermotor yang tiap tahun bertambah dengan cepat.
Kontribusi pencemaran udara yang berasal dari sektor transportasi mencapai 60
persen. Tingginya kontribusi pencemaran udara dari sektor transportasi
menimbulkan masalah kualitas udara Polutan yang dikeluarkan oleh kendaraan
bermotor antara lain karbon monoksida (O), nitrogen oksida (NOx), hidrokarbon
(HC), Sulfur dioksida (SO2), timah hitam (Pb) dan karbon dioksida (CO2). Dari
beberapa jenis polutan ini, karbon monoksida (CO) merupakan salah satu polutan
yang paling banyak yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor. Polutan CO yang
dikeluarkan oleh kendaraan bermotor memberi dampak negatif bagi kesehatan
manusia. Kemacetan rutin yang dialami masyarakat ibukota tidak hanya membuang
jutaan bensin di jalanan, akan tetapi juga mempertebal pencemaran udara, akibat
gas buang kendaraan bermotor. Gencarnya pengkonsumsian bahan bakar kendaraan di
Indonesia terlihat dari catatan di tahun 1996. Diperkirakan tidak kurang dari 9
juta kiloliter bahan bakar habis di jalanan per tahun, dengan tingkat pertumbuhan
tahunan mencapai 7 persen. Aktivitas kerja
masyarakat kota yang tinggi, sangat bergantung pada sarana transportasi dalam
hal ini kendaraan bermotor. Jarak tempat tinggal dan tempat kerja yang jauh,
tidak akan sulit ditempuh jika ada sarana transportasi. Di daerah perkotaan dan
industri, parameter bahan pencemar yang perlu diperhatikan dalam hubungannya
dengan penyakit saluran pernapasan adalah parameter gas SO2, gas CO, gas NO2
dan partikel debu.
II. Permasalahan
Semakin
banyaknya kendaraan bermotor di Indonesia yang menybabkan meningkatnya
pencemaran udara yang disebabkan oleh pembuangan gas dari kendaraan bermotor
yang menyebabkan gangguan bagi kesehatan manusia, tidak hanya itu pencemaran
udara yang disebabkan oleh kendaraan bermotor juga menyebabkan kejahatan
lingkungan.
III. Pembahasan
Pencemaran Udara sebagai Kejahatan Lingkungan
Pengertian
pencemaran udara berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 pasal 1 ayat 12
mengenai Pencemaran Lingkungan yaitu pencemaran yang disebabkan oleh aktivitas
manusia seperti pencemaran yang berasal dari pabrik, kendaraan bermotor,
pembakaran sampah, sisa pertanian, dan peristiwa alam seperti kebakaran hutan,
letusan gunung api yang mengeluarkan debu, gas, dan awan panas. Sementara
menurut WHO (2012), pencemaran udara merupakan pencemaran lingkungan indoor atau outdoor dengan bahan kimia, agen fisik atau biologis yang mengubah
karakteristik alami atmosfer. Pencemaran udara merupakan suatu kejahatan
lingkungan. Kejahatan lingkungan merupakan perbuatan melawan hukum berupa
pencemaran dan atau perusakan atas lingkungan hidup baik lingkungan alam/fisik,
lingkungan buatan, maupun lingkungan sosial budaya yang dilakukan oleh anggota
masyarakat atau badan hukum. Ditinjau dari perspektif kriminologi, kejahatan
lingkungan cukup unik dibanding dengan kejahatan lain baik kejahatan
konvensional maupun kejahatan kontemporer. Kejahatan lingkungan dapat
didefenisikan sebagai tindakan perampasan atau penghilangan hak atas lingkungan
hidup dan sumber-sumber kehidupan rakyat yang dilakukan secara langsung melalui
pengaruh kekuatan modal, kekuatan politik, dan kekuasaan di dalam suatu badan
usaha/ pemerintahan yang menimbulkan dan mengakibatkan pengrusakan atau
pemusnahan secara terus menerus lingkungan hidup dan sumber-sumber kehidupan
rakyat serta ancaman terhadap gangguan hidup manusia. Sebagai bentuk kejahatan
lingkungan, pencemaran lingkungan atau udara dapat dilihat dari aspek-aspek
pelaku, korban, reaksi sosial, dan pencemaran itu sendiri sebagai suatu
kejahatan terhadap lingkungan (environmental crimes). Pelaku kejahatan lingkungan
hidup pada umumnya adalah korporasi, individu. Wujud nyata pelaku kejahatan
lingkungan ini sebenarnya sangat sulit ditentukan dan dibuktikan. Jika dalam
suatu kasus pelaku kejahatan lingkungan adalah korporasi, maka untuk menentukan
individu mana yang bertanggung jawab atas perusakan/pencemaran lingkungan hidup
sangat sulit dibuktikan meski sudah ada undang-undang yang mengatur hal itu. Sedangkan berbicara tentang korban, secara umum adalah mereka
yang mengalami kerugian jasmani dan rohani sebagai akibat dari tindakan orang
lain yang mencari pemenuhan kepentingan diri sendiri atau orang lain yang
bertentangan dengan kepentingan hak azasi orang lain. Korban kejahatan lingkungan adalah masyarakat
atau komunitas yang berada di sekitar lokasi pencemaran. Ruang lingkup korban
kejahatan lingkungan juga seringkali mengaburkan bentuk kejahatan lingkungan
itu sendiri.
Kejahatan tanpa Korban
Kejahatan
tanpa korban adalah kejahatan tidak menimbulkan penderitaan pada korban secara
langsung akibat tindak pidana yang dilakukan. Dengan kata lain, kejahatan
“tanpa korban” atau tanpa menimbulkan korban, ada kata “tanpa korban” atau
tanpa menimbulkan korban orang lain dan korbannya bukan orang lain (dirinya
sendiri). Pihak yang bersalah adalah korban karena ia juga sebagai pelaku.
Robert M.Richmen mencatat bahwa orang-orang yang diberi label penjahat
berfungsi sebagai contoh bagi anggota-anggota masyarakat. Ketika hukum
ditegakkan terhadap anggota-anggota kelompok kelas bawah dan kelompok
minoritas, telah membolehkan orang-orang yang mempunyai kekuasaan (orang-orang
kelas menengah atas) untuk merasa bahwa hukum telah berfungsi sesuai maksud
awalnya karena ia memelihara dan memperkuat mitos bahwa individu-individu
berstatus rendah bertanggung jawab atas kebanyakan penyimpangan di dalam
masyarakat.
Konsep kejahatan
tanpa korban apabila diukur dengan pembagian tipologi korban berdasarkan Steven
Schaffer di atas memiliki kesamaan dengan tipologi korban pada “self
victimizing victims” dimana tidak adanya korban didefinisikan sebagai
korban merupakan pelaku dari kejahatan tersebut, sehingga dirinya sendirilah
yang menjadi korban atas kejahatan yang dilakukannya.
Jika dilihat dalam kasus kejahatan tanpa korban dalam
pencemaran udara melalui kendaraan bermotor, pelaku merupakan dalam jumlah yang
sama dengan korban. Baik pelaku dan korban akan terbentuk suatu pemikiran tidak adanya kejahatan dalam penggunaan kendaraan bermotor. Tidak
adanya hukum yang jelas bagaimana pencemaran kendaraan bermotor itu merupakan
suatu kejahatan lingkungan yang harus ditindak. Polisi atau penegak hukum akan
menemukan kesulitan yang besar dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan
dalam kasus ini. Kejahatan ini nyata tapi tidak tampak.
IV.
Kesimpulan dan Saran
Pencemaran
udara yang disebabkan dari polutan kendaraan bermotor bukan kejahatan yang
biasa. Kejahatan ini merupakan kejahatan lingkungan yang mempunyai dampak
besar, jangka panjang, dan terus menerus. Dalam
kasus pencemaran udara dari kendaraan bermotor, juga menimbulkan banyak
persoalan. Tingkat ketergantungan masyarakat khususnya daerah perkotaan yang
memang sehari-hari harus menggunakan kendaraan bermotor. Akhirnya, konsumeritas
warga di daerah kota terus meningkat. Seiring dengan munculnya dan banyaknya
produksi kendaraan bermotor dengan harga yang relatif terjangkau dengan cicilan
yang murah. Penggunaan kendaraan bermotor di kota besar akhirnya meningkat.
Peningkatan ini tidak sejalan dengan kondisi penghijauan lahan-lahan di kota. Dibutuhkan
integrasi dari semua pihak untuk menyelesaikan masalah besar ini. Mulai dari
pakar farmasi, pakar kedokteran, pakar kriminologi, penegak hukum, tokoh
masyarakat, LSM di bidang lingkungan hidup, pemerintah untuk dapat duduk
bersama dan berdialog untuk menyelesaikan persoalan ini. Karena penyebab dan
dampak persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan memutuskan mata
rantai penggunaan kendaraan bermotor oleh masyarakat. Diperlukan kajian yang
mendalam mengenai persoalan ini agar ke depannya tidak lagi timbul persoalan
baru di luar dari dampak kesehatan bagi masyarakat.
Daftar Pustaka:
Hidayat, A A., Kholil Muhammad. 2018. Kimia dan Pengetahuan Lingkaran Industri. Yogyakarta: Penerbit Wahana Resolusi
Putra, Nugraha, Eka. 2015. Kejahatan Tanpa Korban dalam Kejahatan Cyberporn, Jurnal Cakrawala Hukum, Vol.6, No.1
Gusnita, Chazizah. 2016. Polusi Udara Kendaraan Bermotor Sebagai bentuk kejahatan tanpa korban. Jakarta: Universitas Budi Luhur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.