.

Sabtu, 25 Agustus 2018

Upaya menuju Industri Hijau (Green Industry) di Indonesia


@H11-Al Kindi
oleh Al Kindi Syah Alam




Abstrak : Pembangunan industri memiliki banyak dampak positif dalam skala mikro dan makro terhadap ekonomi. Namun, sebagai pengguna energi yang cukup besar, ada keterbatasan pada ketersediaan sumber daya alam dan keterbatasan daya dukung lingkungan dalam menerima limbah dan emisi industri. Oleh sebab itu pembangunan yang berpedoman pada keberlangsungan nilai ekonomi, keterlibatan sosial, dan perlindungan terhadap kualitas lingkungan hidup atau yang dikenal dengan industri hijau harus segera dilakukan.
Industri hijau berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.

Kata Kunci : Industri Hijau, Upaya menuju industry hijau
Isi : Pertumbuhan industri saat ini yang kian maju juga turut menyita perhatian masyarakat atas efek yang ditimbulkan sejalan dengan perkembangan industi modern saat ini. Salah satu isu yang muncul di era 90-an hingga saat ini adalah masalah sumber daya dan lingkungan sebagai dampak dari pesatnya industri. Menurut data yang dimiliki Direktur The Earth Institute Columbia University, Sachs (2013), perubahan iklim global dipengaruhi oleh aktivitas industri yang tidak sadar lingkungan. Di Indonesia sendiri pembangunan sektor industri di Indonesia telah berjalan sekitar empat puluh lima tahun terhitung sejak lahirnya Undang-Undang Penanaman Modal Asing (PMA) tahun 1967 dan Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tahun 1968. Selama 10 tahun terakhir, industri memberikan kontribusi 25,45-28,96 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dengan kecenderungan meningkat. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat pendapatan dari sektor non-migas dan pertumbuhan sektor industri didorong hingga mencapai 8,5 persen pada tahun 2014 dan harus terus naik hingga rata-rata sebesar 9,75 persen pada periode 2020-2025. Namun untuk mencapai target pembangunan ekonomi tersebut tidaklah mudah. Terdapat berbagai tantangan bagi industri nasional untuk lebih berdaya saing seperti masalah ketersediaan sumber daya yang semakin menipis juga ketergantungan terhadap bahan baku impor hingga masalah timbulan limbah. Untuk mendukung beralihnya sektor industri Indonesia dari Business as Usual (BAU) menjadi Green Businessbeberapa langkah sudah mulai dilakukan. Pada bulan September 2009 bersama 20 negara Asia lainnya, Indonesia menandatangani Manila Declaration on Green Industry di Filipina. Dalam deklarasi ini, Indonesia menyatakan tekad untuk menetapkan kebijakan, kerangka peraturan dan kelembagaan yang mendorong pergeseran ke arah industri yang efisien dan rendah karbon atau dikenal dengan istilah industri hijau. Green Industry (Industri Hijau) adalah sebuah istilah yang dikenal melalui InternationalConference on Green Industry in Asia di Manila, Filipina tahun 2009, atas kerjasamaantara United Nations Industrial Development Organization (UNIDO), United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (UNESCAP), United Nations Environment Programme (UNEP), International Labour Organization (ILO), dan dihadiri22 negara termasuk Indonesia. Green industry merupakan konsep pengembangan industri yang berkelanjutansecara ekonomi, lingkungan, dan sosial, dimana setiap jenis industri berpotensi untuk “green”. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakanupaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehinggamampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkunganhidup serta dapat memberi manfaat bagi masyrakat (RUU Perindustrian). Supaya tercapainya industri hijau di Indonesia haru memperhatikan beberapa hal berikut, yaitu:
1.      Meningkatkan upaya-upaya pengelolaan internal/housekeeping;
2.      Meningkatkan proses pengawasan;
3.      Daur ulang bahan/material;
4.      Modifikasi peralatan yang ada;
5.      Teknologi bersih;
6.      Perubahan bahan baku;
7.      Modifikasi produk; dan
8.      Pemanfaatan produk samping.
Selain itu untuk tercapainya industri hijau pasti terdapat tantangan-tantangan serta strategi yang akan dihadapi, adapun Tantangan dan strategi dalam rangka pengembangan program Green Industry (Industri Hijau) antara lain adalah sebagai berikut :
v  Tantangan:
1.      Dibutuhkan penggantian/modifikasi mesin industri untuk mengganti/modifikasimesin dibutuhkan investasi, sementara bunga komersial perbankkan nasional tinggi(14%) serta tidak adanya industri permesinan nasional;
2.      Dibutuhkan penghargaan bagi kalangan industri yang telah mewujudkan industrihijau, misal: pemberian kompensansi dalam bentuk bantuan dana; bantuan teknis,dll untuk meningkatkan upaya perbaikan;
3.      Perlu dirumuskan pola insentif bagi industri yang telah menerapkan industri hijau.
v  Strategi:
1.      Mengembangkan kerjasama internasional terkait perumusan kebijakan danpendanaan dalam pembangunan dan pengembangan industri hijau;
2.      Memperkuat kapasitas institutional untuk mengembangkan industri hijau;
3.      Membangun koordinasi antara pemerintah, masyarakat dan sektor swasta;
4.      Mempromosikan/ mensosialisasikan kebijakan dan regulasi teknis yang berkaitandengan industri hijau (meliputi bahan baku, proses produksi, teknologi dan produk yang ramah lingkungan).
5.      Meningkatkan kemampuan SDM, transfer teknologi, dan memperkuat R&D.
Dari tantangan dan strategi tersebut, harus terdapat program ataupun upaya untuk terwujudnya industri hijau. Adapun program yang terus dikembangkan yaitu:
1.      Menyusun rencana induk pengembangan industri hijau.
Rencana induk merupakan arahan kebijakan dan panduan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengembangkan industri hijau di Indonesia. Dokumen ini memuat visi, misi, roadmap dan rencana aksi pengembangan industri hijau sampai tahun 2030.
2.      Konservasi energi dan pengurangan emisi CO2 di sektor industri.
Sektor industri merupakan pengguna energi terbesar, dimana ± 47% energi nasional dikonsumsi oleh kegiatan industri. Kebutuhan energi terus meningkat, sementara cadangan sumber energi semakin menipis. Oleh sebab itu, harus ditingkatkan upaya konservasi dan diversifikasi energi sehingga dapat terjaga keberlanjutan sektor industri, disamping untuk memenuhi komitmen pemerintah Indonesia untuk penurunan emisi gas rumah kaca (GRK). Sebagaimana diketahui pemerintah Indonesia di Konvensi G-20 tahun 2009 di Pittsburg telah berkomitmen akan menurunkan emisi GRK sebesar 26% pada tahun 2020 apabila dilaksanakan secara mandiri (tanpa bantuan donor internasional) dan menjadi 41% apabila dibantu oleh donor internasional.
3.      Penggunaan mesin ramah lingkungan.
Program ini telah dimulai dengan melakukan restrukturisasi permesinan untuk industri tekstil dan produk tekstil, alas kaki, dan gula. Kondisi permesinan di beberapa jenis industri seperti tekstil, alas kaki, dan gula sudah tua sehingga boros dalam penggunaan sumber daya dan menurunkan tingkat efisiensi produksi. Untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas, Kementerian Perindustrian melakukan program restrukturisasi permesinan dengan memberi bantuan pembiayaan kepada industri untuk pembelian mesin-mesin baru. Program yang dimulai sejak tahun 2007 telah memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan produktivitas, efisiensi penggunaan sumber daya (bahan baku, energi dan air) serta mampu meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
4.      Menyiapkan standar industri hijau.
Penyusunan standar industri hijau bertujuan untuk melindungi kepentingan perusahaan industri dan konsumen serta meningkatkan daya saing industri nasional dalam persaingan global. Kegiatan ini telah dimulai pada tahun 2012 dengan menyusun standar industri hijau untuk komoditi industri keramik dan industri tekstil. Penyusunan standar ini akan dilakukan secara bertahap untuk semua komoditi industri. Standar industri hijau pada awalnya akan bersifat sukarela (voluntary), tetapi seiring dengan berkembangnya tuntutan pasar di masa depan dapat juga diberlakukan secara wajib (mandatory).
5.      Menyiapkan lembaga sertifikasi industri hijau.
Bagi perusahaan industri yang telah memenuhi standar industri hijau akan diberikan sertifikat oleh suatu lembaga sertifikasi yang telah terakreditasi. Saat ini Kementerian Perindustrian sedang dalam proses penyiapan mekanisme dan lembaga sertifikasi yang nantinya dapat diakui baik secara nasional maupun internasional.
6.      Menyiapkan insentif bagi industri hijau.
Salah satu aspek penting dalam mendorong pengembangan industri hijau adalah perlunya pemberian stimulus berupa insentif (fiskal dan non fiskal) bagi pelaku industri untuk mendorong dan mempromosikan iklim investasi bagi pengembangan industri hijau. Investasi untuk industri hijau sangat besar, salah satunya adalah karena diperlukan penggantian mesin produksi dengan teknologi yang ramah lingkungan, oleh sebab itu diperlukan insentif dari pemerintah agar industri tetap bisa tumbuh dan berkembang di Indonesia. Tanpa dukungan insentif, dikhawatirkan industri bakal kalah bersaing, khususnya di pasar dalam negeri.
7.      Penerapan produksi bersih.
Penerapan produksi bersih di sektor industri telah dimulai sejak tahun 1990an. Berbagai program telah dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian untuk mendorong pelaku industri menerapkan produksi bersih, terutama untuk mendorong pelaku IKM agar menerapkan produksi bersih. Program-program yang telah dilakukan diantaranya adalah menyusun pedoman teknis produksi bersih untuk beberapa komoditi industri dan memberikan bantuan teknis kepada beberapa industri.
8.      Penyusunan katalog material input ramah lingkungan
Penyusunan katalog ini bertujuan untuk menyediakan informasi bagi pelaku industri dalam memilih bahan baku dan bahan penolong yang lebih ramah lingkungan. Pada tahun 2012 telah disusun katalog untuk komoditi industri tekstil, keramik dan makanan. Penyusunan katalog ini akan terus dilakukan dalam rangka mendorong pelaku industri menuju industri hijau.
Kesimpulan : Green Industry atau Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinyamengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secaraberkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarianfungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyrakat. Green industrymerupakan konsep pengembangan industri yang berkelanjutan secara ekonomi, lingkungan, dan sosial, dimana setiap jenis industri berpotensi untuk “green”. Green Industry juga dapat dikatakan komitmen setiap industri untuk mengurangi dampak terhadap lingkungan akibat proses produksi dan produk yang dihasilkannya melaluiefisiensi penggunaan sumberdaya secara terus menerus serta bersifat rendah karbon yangditerapkan pada pemilihan bahan baku, proses produksi, produk akhir, dan pelayanan disuatu kegiatan/industri. Dengan melakukan efisiensi sumber daya terutama di sektorindustri antara lain melalui 3R dan penggunaan low carbon resources, maka akan menurunkan biaya produksi sehingga mempercepat pertumbuhan ekonomi danmeningkatkan daya saing internasional serta mencapai target di bidang lingkungan yaitupenurunan emisi CO2. Sehingga pengembangan Industri Hijau membutuhkan dukungandari semua pihak, yaitu pelaku industri, pemerintah dan masyarakat.
Daftar Pustaka :
Hidayat, Atep Afia. Dan Kholil, Muhammad.2017. Kimia, Industri dan Teknologi Hijau
Harahap,Tiasina.2012.makalah green industry. https://id.scribd.com/doc/96464295/Makalah-Green-Industry

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.