@H11-Al Kindi
oleh Al Kindi Syah Alam
Abstrak : Pembangunan industri memiliki banyak dampak positif dalam skala mikro dan makro terhadap ekonomi. Namun, sebagai pengguna energi yang cukup besar, ada keterbatasan pada ketersediaan sumber daya alam dan keterbatasan daya dukung lingkungan dalam menerima limbah dan emisi industri. Oleh sebab itu pembangunan yang berpedoman pada keberlangsungan nilai ekonomi, keterlibatan sosial, dan perlindungan terhadap kualitas lingkungan hidup atau yang dikenal dengan industri hijau harus segera dilakukan.
Industri
hijau berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 tahun 2014 tentang
Perindustrian adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya
efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga
mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan
hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
Kata Kunci :
Industri Hijau, Upaya menuju industry hijau
Isi : Pertumbuhan industri saat ini yang
kian maju juga turut menyita perhatian masyarakat
atas efek yang ditimbulkan sejalan dengan perkembangan industi modern saat ini. Salah satu isu yang muncul di
era 90-an hingga saat ini adalah masalah sumber
daya dan lingkungan sebagai dampak dari pesatnya industri. Menurut data yang dimiliki Direktur The Earth
Institute Columbia University, Sachs (2013), perubahan
iklim global dipengaruhi oleh aktivitas industri yang tidak sadar lingkungan. Di Indonesia sendiri pembangunan sektor industri di
Indonesia telah berjalan sekitar empat puluh lima tahun terhitung sejak
lahirnya Undang-Undang Penanaman Modal Asing (PMA) tahun 1967 dan Undang-Undang
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tahun 1968. Selama 10 tahun terakhir, industri
memberikan kontribusi 25,45-28,96 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)
Indonesia dengan kecenderungan meningkat. Hal ini sejalan dengan upaya
pemerintah untuk memperkuat pendapatan dari sektor non-migas dan pertumbuhan
sektor industri didorong hingga mencapai 8,5 persen pada tahun 2014 dan harus
terus naik hingga rata-rata sebesar 9,75 persen pada periode 2020-2025. Namun
untuk mencapai target pembangunan ekonomi tersebut tidaklah mudah. Terdapat
berbagai tantangan bagi industri nasional untuk lebih berdaya saing seperti masalah
ketersediaan sumber daya yang semakin menipis juga ketergantungan terhadap
bahan baku impor hingga masalah timbulan limbah. Untuk mendukung beralihnya
sektor industri Indonesia dari Business as Usual (BAU) menjadi Green
Businessbeberapa langkah sudah mulai dilakukan. Pada bulan September 2009
bersama 20 negara Asia lainnya, Indonesia menandatangani Manila Declaration
on Green Industry di Filipina. Dalam deklarasi ini, Indonesia menyatakan
tekad untuk menetapkan kebijakan, kerangka peraturan dan kelembagaan yang
mendorong pergeseran ke arah industri yang efisien dan rendah karbon atau
dikenal dengan istilah industri hijau. Green Industry (Industri Hijau) adalah
sebuah istilah yang dikenal melalui InternationalConference on Green Industry
in Asia di Manila, Filipina tahun 2009, atas kerjasamaantara United Nations
Industrial Development Organization (UNIDO), United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (UNESCAP), United Nations Environment Programme (UNEP), International Labour
Organization (ILO), dan dihadiri22
negara termasuk Indonesia. Green industry merupakan konsep pengembangan
industri yang berkelanjutansecara ekonomi, lingkungan, dan sosial, dimana
setiap jenis industri berpotensi untuk “green”. Industri Hijau
adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakanupaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara
berkelanjutan sehinggamampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian
fungsi lingkunganhidup serta dapat memberi
manfaat bagi masyrakat (RUU Perindustrian). Supaya tercapainya industri
hijau di Indonesia haru memperhatikan beberapa hal berikut, yaitu:
1.
Meningkatkan upaya-upaya pengelolaan
internal/housekeeping;
2.
Meningkatkan proses pengawasan;
3.
Daur ulang bahan/material;
4.
Modifikasi
peralatan yang ada;
5.
Teknologi bersih;
6.
Perubahan
bahan baku;
7.
Modifikasi produk; dan
8.
Pemanfaatan produk samping.
Selain itu untuk tercapainya industri hijau pasti terdapat
tantangan-tantangan serta strategi yang akan dihadapi, adapun Tantangan dan
strategi dalam rangka pengembangan program Green Industry (Industri Hijau)
antara lain adalah sebagai berikut :
v Tantangan:
1.
Dibutuhkan penggantian/modifikasi mesin industri
untuk mengganti/modifikasimesin dibutuhkan investasi, sementara bunga
komersial perbankkan nasional tinggi(14%) serta tidak adanya industri permesinan
nasional;
2.
Dibutuhkan penghargaan bagi kalangan industri yang
telah mewujudkan industrihijau, misal: pemberian kompensansi dalam bentuk
bantuan dana; bantuan teknis,dll untuk meningkatkan upaya perbaikan;
3.
Perlu dirumuskan pola insentif bagi industri yang
telah menerapkan industri hijau.
v Strategi:
1.
Mengembangkan kerjasama internasional terkait
perumusan kebijakan danpendanaan dalam pembangunan dan pengembangan industri
hijau;
2.
Memperkuat kapasitas institutional untuk mengembangkan
industri hijau;
3.
Membangun koordinasi antara pemerintah, masyarakat dan
sektor swasta;
4.
Mempromosikan/ mensosialisasikan kebijakan dan
regulasi teknis yang berkaitandengan industri hijau (meliputi bahan baku,
proses produksi, teknologi dan produk yang ramah lingkungan).
5.
Meningkatkan kemampuan SDM, transfer teknologi,
dan memperkuat R&D.
Dari tantangan dan strategi tersebut, harus terdapat
program ataupun upaya untuk terwujudnya industri hijau. Adapun program yang
terus dikembangkan yaitu:
1. Menyusun rencana induk pengembangan
industri hijau.
Rencana induk merupakan arahan
kebijakan dan panduan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengembangkan
industri hijau di Indonesia. Dokumen ini memuat visi, misi, roadmap dan rencana
aksi pengembangan industri hijau sampai tahun 2030.
2.
Konservasi
energi dan pengurangan emisi CO2 di sektor industri.
Sektor industri merupakan pengguna energi terbesar,
dimana ± 47% energi nasional dikonsumsi oleh kegiatan industri. Kebutuhan
energi terus meningkat, sementara cadangan sumber energi semakin menipis. Oleh
sebab itu, harus ditingkatkan upaya konservasi dan diversifikasi energi
sehingga dapat terjaga keberlanjutan sektor industri, disamping untuk memenuhi
komitmen pemerintah Indonesia untuk penurunan emisi gas rumah kaca (GRK).
Sebagaimana diketahui pemerintah Indonesia di Konvensi G-20 tahun 2009 di
Pittsburg telah berkomitmen akan menurunkan emisi GRK sebesar 26% pada tahun
2020 apabila dilaksanakan secara mandiri (tanpa bantuan donor internasional)
dan menjadi 41% apabila dibantu oleh donor internasional.
3.
Penggunaan
mesin ramah lingkungan.
Program ini telah dimulai
dengan melakukan restrukturisasi permesinan untuk industri tekstil dan produk
tekstil, alas kaki, dan gula. Kondisi permesinan di beberapa jenis industri
seperti tekstil, alas kaki, dan gula sudah tua sehingga boros dalam penggunaan
sumber daya dan menurunkan tingkat efisiensi produksi. Untuk meningkatkan
efisiensi dan produktivitas, Kementerian Perindustrian melakukan program
restrukturisasi permesinan dengan memberi bantuan pembiayaan kepada industri
untuk pembelian mesin-mesin baru. Program yang dimulai sejak tahun 2007 telah
memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan produktivitas, efisiensi
penggunaan sumber daya (bahan baku, energi dan air) serta mampu meningkatkan
penyerapan tenaga kerja.
4.
Menyiapkan
standar industri hijau.
Penyusunan standar industri
hijau bertujuan untuk melindungi kepentingan perusahaan industri dan konsumen
serta meningkatkan daya saing industri nasional dalam persaingan global.
Kegiatan ini telah dimulai pada tahun 2012 dengan menyusun standar industri
hijau untuk komoditi industri keramik dan industri tekstil. Penyusunan standar
ini akan dilakukan secara bertahap untuk semua komoditi industri. Standar
industri hijau pada awalnya akan bersifat sukarela (voluntary), tetapi
seiring dengan berkembangnya tuntutan pasar di masa depan dapat juga
diberlakukan secara wajib (mandatory).
5.
Menyiapkan
lembaga sertifikasi industri hijau.
Bagi perusahaan industri
yang telah memenuhi standar industri hijau akan diberikan sertifikat oleh suatu
lembaga sertifikasi yang telah terakreditasi. Saat ini Kementerian
Perindustrian sedang dalam proses penyiapan mekanisme dan lembaga sertifikasi
yang nantinya dapat diakui baik secara nasional maupun internasional.
6.
Menyiapkan
insentif bagi industri hijau.
Salah satu aspek penting
dalam mendorong pengembangan industri hijau adalah perlunya pemberian stimulus
berupa insentif (fiskal dan non fiskal) bagi pelaku industri untuk mendorong
dan mempromosikan iklim investasi bagi pengembangan industri hijau. Investasi
untuk industri hijau sangat besar, salah satunya adalah karena diperlukan
penggantian mesin produksi dengan teknologi yang ramah lingkungan, oleh sebab
itu diperlukan insentif dari pemerintah agar industri tetap bisa tumbuh dan
berkembang di Indonesia. Tanpa dukungan insentif, dikhawatirkan industri bakal
kalah bersaing, khususnya di pasar dalam negeri.
7.
Penerapan
produksi bersih.
Penerapan produksi bersih di
sektor industri telah dimulai sejak tahun 1990an. Berbagai program telah
dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian untuk mendorong pelaku industri
menerapkan produksi bersih, terutama untuk mendorong pelaku IKM agar menerapkan
produksi bersih. Program-program yang telah dilakukan diantaranya adalah
menyusun pedoman teknis produksi bersih untuk beberapa komoditi industri dan
memberikan bantuan teknis kepada beberapa industri.
8.
Penyusunan
katalog material input ramah lingkungan
Penyusunan
katalog ini bertujuan untuk menyediakan informasi bagi pelaku industri dalam
memilih bahan baku dan bahan penolong yang lebih ramah lingkungan. Pada tahun
2012 telah disusun katalog untuk komoditi industri tekstil, keramik dan
makanan. Penyusunan katalog ini akan terus dilakukan dalam rangka mendorong
pelaku industri menuju industri hijau.
Kesimpulan : Green Industry atau
Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinyamengutamakan upaya
efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secaraberkelanjutan sehingga
mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarianfungsi lingkungan
hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyrakat. Green industrymerupakan
konsep pengembangan industri yang berkelanjutan secara ekonomi, lingkungan, dan
sosial, dimana setiap jenis industri berpotensi untuk “green”. Green Industry juga dapat
dikatakan komitmen setiap industri untuk mengurangi dampak terhadap lingkungan
akibat proses produksi dan produk yang dihasilkannya melaluiefisiensi
penggunaan sumberdaya secara terus menerus serta bersifat rendah karbon
yangditerapkan pada pemilihan bahan baku, proses produksi, produk akhir, dan
pelayanan disuatu kegiatan/industri. Dengan melakukan efisiensi sumber daya
terutama di sektorindustri antara lain melalui 3R dan penggunaan low carbon resources, maka akan menurunkan biaya produksi sehingga
mempercepat pertumbuhan ekonomi danmeningkatkan daya saing internasional
serta mencapai target di bidang lingkungan yaitupenurunan emisi CO2.
Sehingga pengembangan Industri Hijau membutuhkan dukungandari semua pihak,
yaitu pelaku industri, pemerintah dan masyarakat.
Daftar Pustaka :
Hidayat, Atep Afia. Dan Kholil, Muhammad.2017. Kimia,
Industri dan Teknologi Hijau
Harahap,Tiasina.2012.makalah green industry. https://id.scribd.com/doc/96464295/Makalah-Green-Industry
BSP.2015.Industri Hijau. file:///C:/Users/ASUS%20PC/Downloads/Industri%20Hijau%20Bika%20Solusi%20Perdana%20%20%20Bika%20Solusi%20Perdana%20h09.htm
Kementrian perindustrian.2014.seminar Nasional. http://www.kemenperin.go.id/artikel/8442/Seminar-Nasional-Teknologi-Industri-Hijau-2014:-Litbangyasa-Untuk-Mendukung-Realisasi-Industri-Hijau
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.