.

Sabtu, 25 Agustus 2018

Pengembangan Industri Hijau



H07-ALFIN
Oleh : Alfin Priyogie







 
ABSTRAK

Industri hijau atau industri ramah lingkungan merupakan industri yang dalam proses produksinya mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
Pengembangan industri hijau dapat dilakukan melalui beberapa penerapan seperti produksi bersih (cleaner production), konservasi energi (energy efficiency), efisiensi sumberdaya (resource efficiency eco-design), proses daur ulang, dan low-carbon technology. Melalui penerapan industri hijau akan terjadi efisiensi pemakaian bahan baku, energi dan air, sehingga limbah maupun emisi yang dihasilkan menjadi minimal dan proses produksi akan menjadi lebih efisien yang dapat meningkatkan daya saing produk industri nasional.

PENDAHULUAN

Pembangunan sektor industri di Indonesia yang telah berjalan sekitar 50 (limapuluh) tahun selain telah memberi dampak positif bagi negara, juga memberikan dampak negatif terhadap permasalahan lingkungan terutama pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah industri serta pemanfaatan sumber daya alam yang tidak efisien. Dengan semakin terbatasnya sumber daya alam, krisis energi dan menurunnya daya dukung lingkungan, maka tuntutan untuk mengembangkan industri yang ramah lingkungan atau yang dikenal dengan istilah industri hijau (green industry) telah menjadi isu penting.
Pembangunan suatu negara bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, setiap insan manusia berperan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Dunia usaha juga berperan untuk mendorong pertumbuhan ekonomiyang sehat dengan mempertimbangan faktor lingkungan hidup. Dunia usaha atau industry tidak lagi hanya memperhatikan berapa keuntungan yang didapat, melainkan harus juga memperhatikan aspek lingkungan.

PEMBAHASAN
Pembangunan Industri Hijau bertujuan untuk mewujudkan Industri yang berkelanjutan dalam rangka efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelangsungan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Lingkup pembangunan industri hijau meliputi standarisasi industri hijau dan pemberian fasilitas untuk industri hijau.
Pengembangan industri hijau dapat dilakukan melalui beberapa penerapan seperti produksi bersih (cleaner production), konservasi energi (energy efficiency), efisiensi sumberdaya (resource efficiency eco-design), proses daur ulang, dan low-carbon technology. Melalui penerapan industri hijau akan terjadi efisiensi pemakaian bahan baku, energi dan air, sehingga limbah maupun emisi yang dihasilkan menjadi minimal dan proses produksi akan menjadi lebih efisien yang dapat meningkatkan daya saing produk industri nasional.
Penerapan industri hijau dilaksanakan dengan pemenuhan terhadap Standar Industri Hijau (SIH) yang secara bertahap dapat diberlakukan secara wajib.      Pemenuhan terhadap Standar Industri Hijau oleh perusahaan industri dibuktikan dengan diterbitkannya sertifikat industri hijau yang sertifikasinya dilakukan melalui suatu rangkaian proses pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) yang terakreditasi. Proses pemeriksaan dan pengujian dalam rangka pemberian sertifikat industri hijau dilaksanakan oleh auditor industri hijau yang wajib memiliki sertifikasi kompetensi auditor industri hijau.
Untuk mendorong percepatan terwujudnya Industri Hijau, pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas kepada perusahaan industri baik fiskal maupun non fiskal. Strategi pengembangan Industri Hijau akan dilakukan yaitu:
  1. mengembangkan industri yang sudah ada menuju industri hijau; dan
  2. membangun industri baru dengan menerapkan prinsip-prinsip industri hijau.
Sasaran Pengembangan Industri Hijau
  1. Tersusunnya standar industri hijau (jenis industri)
  2.  Terakreditasinya lembaga sertifikasi (unit)
  3. Tersertifikasi auditor industri hijau (orang)
  4. Bantuan prasarana industri hijau pada sentra IKM (unit)
  5. Bantuan fasilitasi untuk sertifikasi industri hijau (kegiatan)
Dalam rangka mencapai sasaran tersebut di atas, maka akan dilakukan beberapa hal sebagai berikut:
1. Penetapan standar industri hijau, meliputi antara lain:
  • Melakukan benchmarking standar industri hijau di beberapa negara.
  • Menetapkan Panduan Umum penyusunan Standar Industri Hijau dengan memperhatikan sistem standardisasi nasional dan/atau sistem standar lain yang berlaku.
  • Melakukan penyusunan Standar Industri Hijau berdasarkan kelompok Industri sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
  • Menetapkan Standar Industri Hijau
  • Memberlakukan Standar Industri Hijau secara wajib yang dilakukan secara bertahap
  • Melakukan pengawasan terhadap perusahaan industri yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
  • Menetapkan Peraturan Menteri mengenai pengawasan terhadap Perusahaan Industri yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
  • Melakukan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan negara yang telah menerapkan standar industri hijau atau standar lainnya yang sejenis 
2. Pembangunan dan pengembangan lembaga sertifikasi industri hijau yang terakreditasi serta peningkatan kompetensi auditor industri hijau, meliputi antara lain:
  • Menyusun Pedoman Umum Pembentukan Lembaga Sertifikasi
  • Menyusun Standar Kompetensi Auditor Industri Hijau
  • Menyusun Standard Operating Procedure (SOP) Sertifikasi Industri Hijau
  • Menyusun Modul Pelatihan Industri Hijau
  • Menunjuk Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang terakreditasi
  • Menetapkan Pedoman Akreditasi terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
  • Melakukan Pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
  • Melakukan pelatihan auditor industri hijau
3. Pemberian fasilitas untuk industri hijau, meliputi:
  • Fasilitas fiskal yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  • Fasilitas non-fiskal berupa :
  1. pelatihan peningkatan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia Industri;
  2. sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia Perusahaan Industri;
  3. bantuan pembangunan prasarana fisik bagi Perusahaan Industri kecil dan industri menengah; dan
  4. penyediaan bantuan promosi hasil produksi bagi Perusahaan Industri.
KESIMPULAN

Industri hijau merupakan salah satu jawaban terwujudnya bumi yang sehat, karena industri hijau merupakan suatu gerakan industri yang berwawasan lingkungan, menselaraskan pembangunan dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup, serta mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan.
Sedangkan, untuk pembangunan industri baru akan diterapkan prinsip-prinsip Industri Hijau dalam proses produksinya seperti penggunaan bahan baku, energi, dan air yang efisien. "Insentif yang bisa diberikan untuk industri yang telah menerapkan industri hijau berupa peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) perusahaan industri, dukungan promosi, serta penyediaan tenaga ahli audit energi, air dan bahan baku.
Dengan penerapan industri hijau melalui penggunaan teknologi rendah karbon, tentunya akan memberikan dampak penghematan energi, air dan bahan baku. Selain itu juga akan meningkatkan produktivitas dan menghasilkan limbah yang lebih sedikit.

DAFTAR PUSTAKA

     Anonim. 2016. Kemenperin Dorong Pengembangan Industri Hijau. Indonesia: Kemenperin.
http://www.kemenperin.go.id/artikel/6227/Kemenperin-Dorong-Pengembangan-Industri-Hijau
Anonim. 2016. Industri Hijau. Indonesia: DocSlide.
http://dokumen.tips/documents/industri-hijau.html     
Anonim. 2016. Menperin Terbitkan Pedoman Standar Industri Hijau. Indonesia: Kemenperin.
Hestanto. 2016. Pembangunan Industri Hijau Indonesia
https://www.hestanto.web.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.