H07-ALFIN
Oleh : Alfin Priyogie
ABSTRAK
Industri hijau atau industri
ramah lingkungan merupakan industri yang dalam proses produksinya mengutamakan
efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, sehingga
mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan
hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
Pengembangan industri hijau
dapat dilakukan melalui beberapa penerapan seperti produksi bersih (cleaner
production), konservasi energi (energy efficiency), efisiensi sumberdaya
(resource efficiency eco-design), proses daur ulang, dan low-carbon technology.
Melalui penerapan industri hijau akan terjadi efisiensi pemakaian bahan baku,
energi dan air, sehingga limbah maupun emisi yang dihasilkan menjadi minimal
dan proses produksi akan menjadi lebih efisien yang dapat meningkatkan daya
saing produk industri nasional.
PENDAHULUAN
Pembangunan
sektor industri di Indonesia yang telah berjalan sekitar 50 (limapuluh) tahun
selain telah memberi dampak positif bagi negara, juga memberikan
dampak negatif terhadap permasalahan lingkungan terutama pencemaran
lingkungan yang disebabkan oleh limbah industri serta pemanfaatan sumber daya
alam yang tidak efisien. Dengan semakin terbatasnya sumber daya alam, krisis
energi dan menurunnya daya dukung lingkungan, maka tuntutan untuk mengembangkan
industri yang ramah lingkungan atau yang dikenal dengan istilah industri hijau
(green industry) telah menjadi isu penting.
Pembangunan
suatu negara bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, setiap insan manusia
berperan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan peningkatan kualitas hidup
masyarakat. Dunia usaha juga berperan untuk mendorong pertumbuhan ekonomiyang
sehat dengan mempertimbangan faktor lingkungan hidup. Dunia usaha atau industry
tidak lagi hanya memperhatikan berapa keuntungan yang didapat, melainkan harus
juga memperhatikan aspek lingkungan.
PEMBAHASAN
Pembangunan Industri Hijau bertujuan
untuk mewujudkan Industri yang berkelanjutan dalam rangka efisiensi dan efektivitas
penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan
pembangunan industri dengan kelangsungan dan kelestarian fungsi lingkungan
hidup dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Industri hijau adalah industri
yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas
penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan
pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat
memberi manfaat bagi masyarakat. Lingkup pembangunan industri hijau meliputi
standarisasi industri hijau dan pemberian fasilitas untuk industri hijau.
Pengembangan industri hijau dapat
dilakukan melalui beberapa penerapan seperti produksi bersih (cleaner
production), konservasi energi (energy efficiency), efisiensi sumberdaya
(resource efficiency eco-design), proses daur ulang, dan low-carbon technology.
Melalui penerapan industri hijau akan terjadi efisiensi pemakaian bahan baku,
energi dan air, sehingga limbah maupun emisi yang dihasilkan menjadi minimal
dan proses produksi akan menjadi lebih efisien yang dapat meningkatkan daya
saing produk industri nasional.
Penerapan industri hijau dilaksanakan
dengan pemenuhan terhadap Standar Industri Hijau (SIH) yang secara bertahap
dapat diberlakukan secara wajib. Pemenuhan terhadap Standar
Industri Hijau oleh perusahaan industri dibuktikan dengan diterbitkannya
sertifikat industri hijau yang sertifikasinya dilakukan melalui suatu rangkaian
proses pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH)
yang terakreditasi. Proses pemeriksaan dan pengujian dalam rangka pemberian
sertifikat industri hijau dilaksanakan oleh auditor industri hijau yang wajib
memiliki sertifikasi kompetensi auditor industri hijau.
Untuk mendorong percepatan terwujudnya
Industri Hijau, pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan
fasilitas kepada perusahaan industri baik fiskal maupun non fiskal. Strategi
pengembangan Industri Hijau akan dilakukan yaitu:
- mengembangkan industri yang sudah ada menuju industri hijau; dan
- membangun industri baru dengan menerapkan prinsip-prinsip industri hijau.
Sasaran Pengembangan Industri Hijau
- Tersusunnya standar industri hijau (jenis industri)
- Terakreditasinya lembaga sertifikasi (unit)
- Tersertifikasi auditor industri hijau (orang)
- Bantuan prasarana industri hijau pada sentra IKM (unit)
- Bantuan fasilitasi untuk sertifikasi industri hijau (kegiatan)
Dalam
rangka mencapai sasaran tersebut di atas, maka akan dilakukan beberapa hal
sebagai berikut:
1.
Penetapan standar industri hijau, meliputi antara lain:
- Melakukan benchmarking standar industri hijau di beberapa negara.
- Menetapkan Panduan Umum penyusunan Standar Industri Hijau dengan memperhatikan sistem standardisasi nasional dan/atau sistem standar lain yang berlaku.
- Melakukan penyusunan Standar Industri Hijau berdasarkan kelompok Industri sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
- Menetapkan Standar Industri Hijau
- Memberlakukan Standar Industri Hijau secara wajib yang dilakukan secara bertahap
- Melakukan pengawasan terhadap perusahaan industri yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
- Menetapkan Peraturan Menteri mengenai pengawasan terhadap Perusahaan Industri yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
- Melakukan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan negara yang telah menerapkan standar industri hijau atau standar lainnya yang sejenis
2. Pembangunan dan pengembangan lembaga
sertifikasi industri hijau yang terakreditasi serta peningkatan kompetensi
auditor industri hijau, meliputi antara lain:
- Menyusun Pedoman Umum Pembentukan Lembaga Sertifikasi
- Menyusun Standar Kompetensi Auditor Industri Hijau
- Menyusun Standard Operating Procedure (SOP) Sertifikasi Industri Hijau
- Menyusun Modul Pelatihan Industri Hijau
- Menunjuk Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang terakreditasi
- Menetapkan Pedoman Akreditasi terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
- Melakukan Pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
- Melakukan pelatihan auditor industri hijau
3. Pemberian fasilitas untuk industri
hijau, meliputi:
- Fasilitas fiskal yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Fasilitas non-fiskal berupa :
- pelatihan peningkatan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia Industri;
- sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia Perusahaan Industri;
- bantuan pembangunan prasarana fisik bagi Perusahaan Industri kecil dan industri menengah; dan
- penyediaan bantuan promosi hasil produksi bagi Perusahaan Industri.
KESIMPULAN
Industri hijau merupakan salah
satu jawaban terwujudnya bumi yang sehat, karena industri hijau merupakan suatu
gerakan industri yang berwawasan lingkungan, menselaraskan pembangunan dengan
kelestarian fungsi lingkungan hidup, serta mengutamakan efisiensi dan
efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan.
Sedangkan,
untuk pembangunan industri baru akan diterapkan prinsip-prinsip Industri Hijau
dalam proses produksinya seperti penggunaan bahan baku, energi, dan air yang
efisien. "Insentif yang bisa diberikan untuk industri yang telah menerapkan
industri hijau berupa peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM)
perusahaan industri, dukungan promosi, serta penyediaan tenaga ahli audit
energi, air dan bahan baku.
Dengan
penerapan industri hijau melalui penggunaan teknologi rendah karbon, tentunya
akan memberikan dampak penghematan energi, air dan bahan baku. Selain itu juga
akan meningkatkan produktivitas dan menghasilkan limbah yang lebih sedikit.
DAFTAR
PUSTAKA
Anonim. 2016. Kemenperin Dorong Pengembangan Industri
Hijau. Indonesia: Kemenperin.
http://www.kemenperin.go.id/artikel/6227/Kemenperin-Dorong-Pengembangan-Industri-Hijau
http://www.kemenperin.go.id/artikel/6227/Kemenperin-Dorong-Pengembangan-Industri-Hijau
Anonim. 2016. Industri Hijau. Indonesia:
DocSlide.
http://dokumen.tips/documents/industri-hijau.html
Anonim. 2016. Menperin Terbitkan Pedoman
Standar Industri Hijau. Indonesia: Kemenperin.
Hestanto. 2016. Pembangunan Industri Hijau Indonesia
https://www.hestanto.web.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.