@H-ISTIHARIN
Oleh : Istiharin Pusparini Tristiana
Abstrak :
Oleh : Istiharin Pusparini Tristiana
Abstrak :
Sektor industry di Indonesia telah tumbuh dengan
kondusif dan mampu bertahanmengahadapi krisis global di tahun 2009. Bahkan secara makro dunia
industri masih mempertahankan surplus perdagangannya. Peningkatan kapasitas industry
tentu dibarengidengan peningkatan konsumsi sumber daya
alam. Sudah sepantasnya lingkungan hidupmendapatkan perlakuan yang baik, setimpal dengan jasanya menyediakan
sumber dayaalam yang berlimpah. Air, udara, tanah dan segala kompleksitas
kandungannya telahbanyak dieksploitasi untuk menopang kehidupan manusia. Diperlukan langkah
bijak untuk menjaga keseimbangan sumber daya alam dengan melakukan manajemen
lingkungan yangsesuai dengan prinsip keberlanjutan.
Isi :
Green industry adalah proses industri yang mengutamakan efisiensi dan efektiftas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, sehingga mampu menyesuaikan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Green industry juga dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
Prosedur green industry dapat dilakukan dengan menerapkan 4R, yakni Reduce (pengurangan limbah pada sumbernya), Reuse (penggunaan kembali limbah ), Recycle ( daur ulang limbah ), dan Recovery ( pemisahan suatu bahan atau energi dari suatu limbah ). Namun 4R masih belum cukup untuk menerapkan green industry di Indonesia, karena masyarakat Indonesia tidak berpikir kembali dengan alam yang telah mereka gunakan. Oleh karena itu, untuk melakukan green industry di Indonesia dibutuhkan 5R yaitu Reduce, Reuse, Recycle, Recovery, dan Rethink. Penambahan 1 R, yakni Rethink bertujuan untuk konsep pemikiran pada awal operasional kegiatan.
Tujuan green industry adalah menjadikan industri yang sesuai dengan lingkungan sekitar baik secara moral maupun fisik. Saat ini pemerintah Indonesia sedang merevisi UU tentang perindustrian. Salah satunya adalah mengatur tentang perancanaan, pelaksanaan, dan pengembangan industri hijau. Tindak lanjut dari pengembangan green industry adalah penyusunan rencana, standarisasi green industry, serta membuat katalog bahan baku dan bahan penolong (komplementer) yang ramah lingkungan. Pemerintah akan membuat badan yang mensertifikasi green industry, penyusunan kebijakan efektif untuk green industry, pengembangan R&D clean technology, bantuan teknisi dan pilot project penerapan produksi bersih pada industri.
Karakteristik Industri Hijau :
a. Rendahnya Intensitas Material Input
b. Menggunakan Alternatif Material Input
c. Penerapan Konsep 4R
d. Rendahnya Insenitas Air
e. Penggunaan Energi Alternatif (Biomass)
f. Sumber Daya Manusia yang kompeten
g. Rendahnya Intensitas Energi
h. Teknologi Rendah Karbon
i. Minimisasi Limbah yang dihasilkan
Penerapan Industri Hujau dapat juga menumbuhkan inovasi untuk perlindungan lingkungan.(unido, 2010)
Menurut FFs(2016) berbagai peluang bisnis bidang lingkungan yang berkaitan dengan penerapan industri hijau, salah satunya efsiensi energi, yaitu dengan pengurangan konsumsi per unit energi melalui peningkatan efesiensi.
1. Energi terbarukan, yaitu pembangkit listrik atau panas dengan menggunakan sumber enenrgidari matahari, angin, biomassa, panas bumi atau sumber daya hydro
2. Produksi Cleaner yaitu meminimalkan limbah dan emisidari proses industri dan memaksimalkan keluaran produk.
3. carbon finance, yaitu menyangkut keuangan karbon yang menyediakan sumber daya keuangan untuk proyek-proyek atau program yang berhasil mengurangi emisi gas rumah kaca yang di verifikasi dan di jual di pasar karbon global.
4. Rantai pasok nerkelanjutan yitu menyangkut pengelolaan iso lingkungan dan sosial di seluruh rantai pasok dan menggabungkan standar keberlanjutan antara ff-taken dan pemasok sekaligus memaksimalkan output produk sertan menyediakan akses untuk membiayai pemasok kecil.
Industri hijau dapat dicapai antara lain melalui:
1. Meningkatkan upaya-uapaya pengelolaan
internal/housekeeping
2. Meningkatkan proses pengawasan;
3. Daur ulang bahan/material;
4. Modifikasi peralatan yang ada;
5. Teknologi bersih;
6. Perubahan bahan baku;
7. Modifikasi produk; dan
8. Pemanfaatan produk samping
Sasaran Pengembangan Industri Hijau
- Tersusunnya standar industri hijau (jenis industri)
- Terakreditasinya lembaga sertifikasi (unit)
- Tersertifikasi auditor industri hijau (orang)
- Bantuan prasarana industri hijau pada sentra IKM (unit)
- Bantuan fasilitasi untuk sertifikasi industri hijau (kegiatan)
DAFTAR PUSTAKA
Balai Penelitian Bahan Alam
http://bptba.lipi.go.id/bptba3.1/?lang=id&u=blog-single&p=343
pembangunan industri hujau indonesia
https://www.hestanto.web.id/industri-hijau/
Afia Hidayat, Atep. 2017. Kimia Industri dan Teknologi Hijau
tmawinata, Achdiat. 2012. Efisiensi dan Efektivitas dalam Implementasi Industri Hujau
http://iesr.or.id/files/2apr_WORKSHOP_ENERGI.pdf
Pengembangan Industri Huju Nasional
http://apki.net/wp-content/uploads/2017/04/Industri-Hijau-Pak-Lintong-1.pdf
Pembangunan Industri dengan Green Industry
http://industriberkicaumc.wixsite.com/home/single-post/2017/02/09/Pembangunan-Industri-dengan-Green-Industry
Pembangunan Industri dengan Green Industry
http://industriberkicaumc.wixsite.com/home/single-post/2017/02/09/Pembangunan-Industri-dengan-Green-Industry
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.