I. Abstrak
Industri
Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan efisiensi dan
efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan dan mampu menyelaraskan
pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat
memberikan manfaat bagi masyarakat. Penerapan industri hijau merupakan upaya
pencegahan terhadap emisi dan limbah dengan menerapkan sistem industri yang
lebih efisien dalam mengubah bahan baku menjadi produk, serta limbah menjadi
produk yang lebih berguna. Industri hijau sendiri
Kata
kunci: industri hijau, Indonesia, regulasi, industri
Abstract:
Green
Industry is an industry that in its production process prioritizes efficiency
and effectiveness in the use of resources in a sustainable manner and is able
to align industrial development with the preservation of environmental
functions and can provide benefits to society. The application of the green
industry is an effort to prevent emissions and waste by implementing an
industrial system that is more efficient in converting raw materials into
products, and waste into more useful products. own green industry
Keywords:
green industry, Indonesia, regulation, industry
II.
Pendahuluan
Industri
adalah usaha atau kegiatan pengolahan barang mentah atau setengah jadi menjadi
barang konsumsi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan bagi
produsen. Belakangan ini permasalahan yang berkaitan dengan limbah hasil
pengolahan industri dan potensi kelangkaan bahan baku sering terdengar, Hal ini
memiliki dampak yang buruk bagi lingkungan kedepanya. Oleh karna itu dibuat lah
suatu konsep yang bertujuan untuk mengurangi penggunaan bahan baku dan
pengolahan limbah industri. Lalu apa itu industri hijau? dan bagaimana
perkembangan industri hijau di Indonesia? Berikut pembahasanya
III.
Rumusan masalah
1. Apa
itu industry hijau?
2. Tantangan
apa saja yang ada di Industry hijau Indonesia?
3. Strategi
apa saja dalam penerapan industry hijau di Indonesia?
4. Regulasi
industry hijau di Indonesia?
IV.
Tujuan
1. Mengetahui
pengertian industry hijau
2. Mengetahui
apa saja yang ada di Industry hijau Indonesia
3. Mengetahui
Strategi apa saja dalam penerapan industry hijau di indonesia
4. Mengetahui
regulasi industry hijau di Indonesia
V.
Pembahasan
A.
Pengertian industry
hijau
Industri Hijau adalah Industri yang dalam proses
produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya
secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan
kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi
masyarakat
Menurut Gangsar, 2014. ada 4 konsep dasar
industri Hijau, yaitu: pertama, secara
prinsip, industri tersebut mempunyai visi yang pro lingkungan. Kedua, proses
industrinya telah mengaplikasikan proses produksi yang ramah lingkungan.
Ketiga, produk yang dihasilkan adalah produk yang tidak merusak lingkungan, dan
keempat, promosi yang dijalankan dengan mengampanyekan posisi perusahaan atas
praktek pro lingkungan. Lebih jauh dalam Gansar dijelaskan bahwa industri hijau
dalam menjalankan proses industrinya menekankan beberapa prinsip penting yaitu:
efisiensi energy, penggunaan energi terbarukan, efisiensi pemanfaatan sumber
daya, siklus materi, dan keterkaitan sistem alam dan manusia.
B.
Tantangan industri hijau
Tantangan
utama dari industri hijau di indonesia ialah kebutuhan dana yang sangat besar
karna dalam rangka mencapai Green industry tentu Membutuhkan dana yang sangat besar.
Menurut Kemenperin (2012) menjelaskan berbagai tantangan
dalam penerapan Industri Hijau yang meliputi:
a.
Dibutuhkan
investasi penggantian (modifikasi) mesin industri, sementara bunga komersial
perbankkan nasiona| tinggi (14%) serta tidak adanya industri permesinan
nasiona|;
b.
Dibutuhkan
penghargaan bagi kalangan industri yang telah mewujudkan industri hijau, misal:
pemberian kompensansi dalam bentuk bantuan dana; bantuan teknis, dan
sebagainyal untuk meningkatkan upaya perbaikan;
c.
Perlu dirumuskan
pola insentif bagi industri yang telah menerapkan industri hijau
C.
Strategi
pengembangan industri hijau
kepala pusat industri hijau kementerian
perindustrian, herman supriyadi menjelaskan ada beberapa strategi pengembangan
industri hijau yaitu:
a.
ekosistem produk hijau
pengembangan
ekosistem produk hijau, dimana diperlukanya big
data collection untuk melakukan
bisnis Analytical dalam pengembangan
industri hijau nasional, yang mampu bersaing dan mengisi pasar nasional maupun global.
Contohnya desain produk dan kemasan hijau dan
sistem informasi produk dan bahan
hijau yang diperkuat
b.
transisi existing industry
transisi existing industri yang posisi hari ini mungkin masih
dikatakan Ron industri, di Arahkan menuju industri hijau. Yaitu dengan cara menghijaukan industri
yang hari ini masih tanda kutip kotor (greening The Brown industri) dan membangun industri baru sesuai prinsip industri hijau (developing new green industry). Ditahap ini termasuk transisi energi. Kemudian restrukturisasi industri dengan teknologi proses yang hemat energi
dan rendah karbon kemudian penerapan
circular ekonomi juga merupakan strategi tersendiri
yang digagas oleh kementrian perindustrian menjadi grand strategy
c.
industri daur ulang
industri
daur ulang. Di mana walaupun
sudah menghasilkan teknologi yang seminimal mungkin menghasilkan limbah, tetapi
tidak akan terelakkan limbah tetap
ada sehingga industri daur ulang menjadi
sangat diperlukan dan seterusnya termasuk
akan penerapan 5 r seperti yang biasa kita
dengar.
d.
standardisasi dan penghargaan
industri hijau
sampai
saat ini Kementrian perindustrian mempunyai 33
Standar Industri hijau, dan tiap
tahun akan menyelenggarakan penghargaan Industri hijau bagi industri yang telah menerapkan prinsip-prinsip industri hijau baik industri besar maupun UKM
e.
dukungan fasilitas fiskal dan
nonfiskal
dukungan
fasilitas fiskal dan nonfiskal yang
ini akan merupakan daya tarik tersendiri bagi industri untuk merubah dari posisi brown industry menjadi Green industry. Karena didalam insentif fiskal maupun non fiskal akan disampaikan bukan
saja keuntungan-keuntungan berupa devisa
atau daya saing daripada industri nasional, tetapi keuntungan-keuntungan
lain bahkan capaian yang lebih mulia yang ingin dicapai yaitu kemanusiaan dan keberlanjutan daripada kehidupan ini.
D.
Dasar hukum
peraturan industry hijau di Indonesia
Indonesia memiliki beberapa aturan yang
menjadi dasar dari industry hijau, salah duanya yaitu PP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan industri
BAB III (industri Hijau) dan UU
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian BAB VIII (Pemberdayaan Industri) bagian 2
1.
PP Nomor
29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan industri BAB III (industri Hijau)
a. Bagian Kesatu.
Standarisasi Industry Hijau
Pada pasal 32, hal yang di bahas
adalah Standardisasi Industri Hijau yang terdiri dari:
a. Standar Industri Hijau;
b. Sertilikasi Industri Hijau.
Pengertian dari pasal
32 poin a, dijelaskan pada pasal 33 yang berbunyi
standar Industri Hijau sebagaimana dimaksud
dalam pasal 32 huruf a paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
a.
Bahan
Baku, bahan penolong, dan energi;
b.
Proses
produksi;
c.
produk;
d.
manajemen
pengusahaan; dan
e.
pengelolaan
limbah.
Kemudian pada
pasal 34 dijelaskan pengertian-pengertian dari isi poin-poin pasal 33, pasal 34
berbunyi
a.
Bahan Baku dan
bahan penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a harus digunakan
secara efisien dan efektif dengan mengupayakan penggunaan Bahan Baku dan bahan
penolong terbarukan.
b.
Energi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 33 huruf a harus digunakan secara efisien dan efektif
dengan mengupayakan penggunaan energi baru dan terbarukan.
c.
Proses produksi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf b dilakukan dengan optimalisasi
kinerja prosesproduksi.
d.
Produk sebagaimana
dimaksud dalam pasal 33 huruf c harus memenuhi persyaratan mutu, termasuk
kemasannya.
e.
Manajemen
pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d harus mengadopsi sistem
manajemen pengusahaan yang berlaku.
f.
Pengelolaan limbah
sebagaimana dimaksud daram pasal 33 huruf e harus menggunakan teknologi yang
efektif untuk memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan
Kemudian pada
pasal 35-37 di jelaskan mengenai pemberlakuan standar industry hijau
Pengertian dari
pasal 32 poin b, dijelaskan pada pasal
yang berbunyi
a.
Sertifikasi
Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b dilakukan melalui
suatu rangkaian proses pemeriksaan dan pengujian oleh lembaga sertifikasi
Industri Hijau yang terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri.
b.
Lembaga Sertifikasi
Industri Komite Akreditasi Nasional. Hijau diakreditasi oleh Komite Akreditasi
Nasional
c.
Dalam hal belum
terdapat lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang terakreditasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) Menteri dapat menunjuk lembaga sertifikasi Industri
Hijau.
d.
Menteri melakukan
pengawasan terhadap lembaga sertifikasi Industri Hijau yang ditunjuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Kemudian pada
pasal 39 sampai pasal 40 di jelaskan mengenai ketentuan sertifikasi industry
hijau
2.
Bagian Kedua
Fasilitas. Industri Hijau
Pada pasal 41 dijelaskan bahwa Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas kepada Perusahaan Industri
yang melaksanakan upaya untuk mewujudkan Industri Hijau. Maksud dari pasal 41
dijelaskan pada pasal 42 yang berbunyi:
(1)
Fasilitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 berupa fasilitas fiskal dan fasilitas nonfrskal.
(2)
Fasilitas liskal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.
(3)
Bentuk fasilitas
nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
pelatihan
peningkatan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia Industri dalam
penerapan Industri Hijau;
b.
pelimpahan hak
produksi atas suatu teknologi yang lisensi patennya telah dipegang oleh
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
c.
pembinaan keamanan
dan/atau pengamanan kegiatan opcrasional sektor Industri guna keberlangsungan
atau kelancaran kegiatan logistik dan/atau produksi bagi Perusahaan Industri
yang merupakan obyek vital nasional dan memiliki Sertifikat Industri Hijau;
dan/atau
d.
penyediaan bantuan
promosi hasil produksi.
(4)
Dalam hal tertentu,
Menteri dapat menetapkan bentuk fasilitas nonfiskal selain sebagaimana dimaksud
pada ayat (3)
3.
Bagian Ketiga.
Penggunaan Produk Industri Hijau
Pada bagian ini dijelaskan melalui pasal 43 yang
berbunyi:
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
memprioritaskan penggunaan produk yang memiliki Sertifikat Industri Hijau.
b. UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian BAB VIII (Pemberdayaan
Industri) bagian 2
Pada UU
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian BAB VIII (Pemberdayaan Industri) bagian 2 dijelaskan mengenai industry hijau. pada pasal 77
dijelaksan mengenai peran pemerintah dalam mewujudkan industry hijau,
peran-peran pemerintah tersebut seperti:
a.
perumusan kebijakan;
b.
penguatan kapasitas kelembagaan;
c.
Standardisasi; dan
d.
pemberian fasilitas.
Kemudian
pada pasal 78 dijelaskan mengenai penguatan kapasitas kelembagaan yaitu dengan
melakukan peningkatan dalam:
a.
penelitian dan pengembangan;
b.
pengujian;
c. sertifikasi;
dan
d.
promosi.
Pada
pasal 79 di jelaskan mengenai standarisasi yang ada pada pasal 77 huruf c yang
dimana pasal tersebut berbunyi
(1)
Dalam melakukan
Standardisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf c, Menteri menyusun dan
menetapkan standar Industri Hijau.
(2)
Standar Industri
Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan
mengenai:
a. Bahan Baku, bahan penolong, dan energi;
b. proses produksi;
c. produk;
d. manajemen pengusahaan; dan
e. pengelolaan limbah.
(3)
Penyusunan standar
Industri Hijau dilakukan dengan:
a.
memperhatikan
sistem Standardisasi nasionaldan/atau sistem standar lain yang berlaku; dan
b.
berkoordinasi
dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, bidang riset
dan teknologi, bidang Standardisasi, serta berkoordinasi dengan asosiasi
Industri, Perusahaan Industri, dan lembaga terkait. (4) Standar Industri Hijau
yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pedoman bagi
Perusahaan Industri.
Pada pasal
80 dijelaskan mengenai penerapan standarisasi industry hijau, yang dimana pada
ayat ke 4 dijelaskan mengenai sanksi administrated bagi perusahaan industry
yang tidak memenuhi ketentuan standar industry. Sanksi tersebut seperti:
a.
peringatan
tertulis;
b.
denda
administratif;
c.
penutupan
sementara;
d.
pembekuan izin
usaha Industri; dan/atau
e.
pencabutan izin
usaha Industri.
Kemudian
pada pasal 82 dijelaskan mengenai ketentuan cara Perusahaan industry mewujudkan
industry hijau. Cara-cara tersebut seperti
a.
membangun komitmen
bersama dan menyusun kebijakan perusahaan untuk pembangunan Industri Hijau;
b.
menerapkan
kebijakan pembangunan Industri hijau;
c.
menerapkan sistem
manajemen ramah lingkungan; dan
d.
mengembangkan
Jaringan bisnis dalam rangka memperoleh Bahan Baku, bahan penolong, dan
teknologi ramah lingkungan.
VI.
Kesimpulan
Adanya industry hijau semata-mata untuk upaya pencegahan terhadap emisi
dan limbah dengan menerapkan sistem industri yang lebih efisien dalam mengubah
bahan baku menjadi produk, serta limbah menjadi produk ikutan (by product) yang
lebih berguna. Di Indonesia, pemerintah sudah menerapkan prinsip-prinsip industry
hijau. Hal ini di buktikan dengan adanya aturan-aturan mengenai ketentuan
industry hijau. Semoga kedepanya, prinsip-prinsip industry hijau tetap di
terapkan, agar pencemaran-pencemaran yang terjadi di bumi ini dapat di kurangi
DAFTAR PUSTAKA
· Hidayat, Atep Afia. 2022. Kimia dan Pengetahuan Lingkungan
Industri. Industri Hijau (Modul 12). Universitas Mercu Buana, Jakarta. (Diakses
pada 20 November 2022).
· Indonesia.
Undang-undang Nomor 3 Tahun
2014 tentang Perindustrian. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 4,
Tambahan Lembaran RI Nomor 5492. Sekretariat Negara. Jakarta.
·
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan
Industri. Lembaran Negara RI Tahun 2018 Nomor 101, Tambahan
Lembaran RI Nomor 6220. Sekretariat Kabinet. Jakarta.
·
Anomim.
“Investasi & Teknologi, Tantangan Kemenperin Dorong Industri Hijau RI”
Youtube, diunggah oleh CNBC Indonesia, 29
Juni 2022, https://youtu.be/nKdZLlGI_aM
·
Saepudin,
S. Muryantini, S. & Dwi Maghfiroh, H. (2020). Kebijakan Indonesia
Dalam Mewujudkan Industri Hijau (Green Industry) Masa Pemerintahan Presiden
Joko Widodo. Jurnal EKSOS, 02, No. 2,
166-177.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.