.

Tampilkan postingan dengan label @X29-noufal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label @X29-noufal. Tampilkan semua postingan

Selasa, 29 November 2022

TEKNOLOGI HIJAU DAN CONTOH-CONTOHNYA

         


          I.           Abstrak

Teknologi hijau adalah pendekatan untuk menyelamatkan bumi. Oleh karena itu, baik positif maupun negatifnya perlu diselidiki. Teknologi hijau menggunakan sumber daya alam terbarukan yang tidak pernah habis. Teknologi hijau menggunakan teknik pembangkit energi baru dan inovatif. Nanoteknologi hijau yang menggunakan teknik hijau dan kimia hijau adalah salah satu teknologi hijau terbaru. Salah satu faktor penting terjadinya pencemaran lingkungan adalah pembuangan limbah. Teknologi hijau memiliki jawaban untuk itu juga. Ini dapat secara efektif mengubah pola dan produksi limbah dengan cara yang tidak membahayakan planet ini dan kita bisa menjadi hijau (Soni, 2015).

Kata kunci: teknologi, energi terbarukan, teknologi hijau

Abstract

Green technology is an approach to saving the earth. Therefore, both positive and negative need to be investigated. Green technology uses renewable natural resources that never run out. Green technology uses new and innovative energy generation techniques. Green nanotechnology using green engineering and chemistry is one of the latest green technologies. A critical factor in environmental pollution is waste disposal. Green technology has an answer for that too. This can effectively change waste patterns and production in a way that does not harm the planet and we can be green (Soni, 2015).

Keywords: technology, renewable energy, green technology

 

II.                   Pendahuluan

Akhir-akhir ini perkembangan teknologi sangat-sangat cepat, informasi, kendaraan, makanan, pembangunan semakin mudah untuk di dapatkan. Namun dari sekian banyaknya hal-hal positif dari perkembangan teknologi, tersimpan potensi kelangkaan energi dan kerusakan lingkungan. Energi dan teknologi sekarang-sekarang ini masih belum efisien, hal ini di karenakan masih di gunakanya sumber energi minyak bumi dan batu bara yang jelas sumber energi tersebut tidak dapat diperbaharui dan juga tidak ramah lingkungan. Oleh karna itu di butuhkanya ilmu yang membahas tentang sumber energi baru dan kemajuan teknologi yang ramah lingkungan, Ilmu tersebut Bernama teknologi hijau. Lantas apa itu teknologi hijau? Simak pembahasanya    

III.                 Rumusan masalah

1.       Apa itu teknologi hijau?

2.       Bagaimana ruang lingkup di teknologi hijau?

3.       Prinsip-prinsip apa saja yang ada di teknologi hijau

4.       Contoh-contoh produk teknologi hijau?

IV.                Tujuan

1.       Mengetahui pengertian teknologi hijau

2.       Menegtahui Ruang lingkup di teknologi hijau

3.       Mengetahui Prinsip-prinsip teknologi hijau

4.       Mengetahui contoh-contoh teknologi hijau

V.                  Pembahasan

Pengertian teknologi hijau

Teknologi hijau adalah teknik untuk menghasilkan energi dan/atau produk yang tidak mencemari lingkungan hidup. Teknologi dikenal juga dengan istilah teknologi ramah lingkungan. Teknologi hijau merupakan perkembangan dari teknologi saat ini yang mengedepankan penggunaan sumberdaya alam yang terbarukan dan sefisien mungkin.

 

Tujuan utama dari teknologi hijau adalah untuk memperlambat pemanasan global dan mengurangi efek rumah kaca. Ide utamanya adalah penciptaan teknologi baru yang tidak merusak sumber daya alam. Ini seharusnya tidak terlalu membahayakan manusia, spesies, dan kesehatan umum planet kita.

 

Ruang lingkup teknologi hijau

1.     Energi hijau, energi hijau adalah energi yang sumbernya berasal dari sumber daya yang terbarukan. masalah yang paling mendesak di teknologi hljau adalah energi, termasuk pengembangan bahan bakar alternatif, serta dikembangkannya cara baru untuk menghasilkan energi, termasuk efisiensi energi.

2.     Bangunan hijau (green building), dikenal juga sebagai bangunan ramah lingkungan atau bangunan berkelanjutan, Green building merupakan bangunan yang konstruksinya memperhatikan aspek lingkungan, kesehatan, serta kenyamanan.Penerapannya berlangsung selama perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, renovasi, dam pembongkaran bangunan.

    Jadi ketika bangunan beroperasi, keberadaannya bisa mengurangi penggunaan energi serta limbah lingkungan.

3.     Green chemistry (kimia hijau) didefinisikan sebagai model (design) dalam proses pembuatan produk dengan mengurangi atau menghilangkan penggunaan bahan kimia. Pengembangan metode kimia yang ramah lingkungan saat ini sangat berkembang sebagai salah satu cara untuk menerapkan kimia hijau dalam kehidupan.

4.    Nanoteknologi hijau (Green nanotechnology), Nanoteknologi  merupakan ilmu dan rekayasa dalam penciptaan material, struktur fungsional, maupun piranti dalam sekala nanometer. Definisi lain mengatakan bahwa nanoteknologi adalah pemahaman dan kontrol materi pada dimensi 1 sd 100 nm dimana fenomena-fenomena unik yang timbul dapat digunakan untuk aplikasi-aplikasi baru.

 

Prinsip-prinsip teknologi hijau

1.       Refine, yang berarti menggunakan bahan ramah lingkungan dan melalui proses yang lebih aman dari teknologi sebelumnya.

2.       Reduce, artinya mengurangi jumlah limbah dengan mengoptimalkan penggunaan bahan.

3.       Reuse, artinya menggunakan kembali bahan-bahan yang sudah tak terpakai atau sudah berupa limbah dan diproses dengan cara yang berbeda.

4.       Recycle, yaitu menggunakan kembali bahan atau limbah dan diproses dengan cara yang sama.

5.       Recovery, yang berarti pemanfaatan material tertentu dari limbah untuk diproses demi keperluan lain.

6.       Retrieve energy, yaitu penghematan energi dalam suatu proses produksi.

 

Contoh teknologi hijau:

1.      kendaraan listrik

Kendaraan listrik atau battery electric vehicle (BEV) merupakan sebuah kendaraan yang menggunakan motor listrik sebagai pengeraknya dan menggunakan baterai sebagai tempat penyimpanan energinya. Ini merupakan salah satu contoh inovasi teknologi hijau yang sangat bagus mengingat semakin menipisnya sumber daya minyak bumi dan semakin terancamnya kebersihan udara bumi ini.

 

Karna tidak menggunakan bahan bakar sebagai sumber energinya makan bisa di katakan kendaraan listrik adalah kendaraan yang zero emission. Sejarah kendaraan listrik dimulai sejak Sejarah abad ke-18 saat banyak ilmuwan dari Hungaria, Belanda, dan Amerika Serikat yang berfokus pada konsep kendaraan bertenaga baterai dan mulai membuat membuat mobil listrik dalam skala kecil. Di tahun 1832, muncul pria Inggris bernama Robert Anderson yang mengembangkan mobil roda tiga menggunakan baterai listrik. Temuan inilah yang dicatat sebagai mobil bertenaga listrik pertama.

 

Kemudian mobil listrik terus berkembang dan era mobil listrik modern di mulai sejak Nissan meluncurkan mobil listrik Bernama leaf di tahun 2009. kemudian mulai terus berkembang hingga tahun 2015 perusahaan mobil tesla meluncurkan model x yang menjadi awal bagi kejayaan mobil listrik

 

2.      Bangunan hijau

Seperti yang sudah di bahas di atas, Green building merupakan bangunan yang konstruksinya memperhatikan aspek lingkungan, kesehatan, serta kenyamanan. Jadi bisa di pastikan sebuah bangunan hijau pasti ramah dalam hal kelestarian lingkungan. 

 

Di Indonesia, ada beberapa kriteria yang harus di penuhi dalam membangun bangunan hijau, kritea-kritea tersebut di ungkapkan oleh situs Environment Indonesia. Berikut kriterianya

a.      Appropriate Site Development

Artinya lokasi konstruksi bangunan harus layak atau sesuai.

b.      Energy Efficiency and Conservation

Bangunan harus mampu mengefisiensi penggunaan energi selama beroperasi

c.       Water Conservation

Ini meliputi pengukuran konsumsi air, pemeliharaan dan pemeriksaan sistem pipa, efisiensi penggunaan air bersih, dan lainnya.

d.      Material Resource and Cycle

Penilaian berikutnya berkaitan dengan penggunaan material bangunan serta pengolahan limbah. Material yang digunakan harus ramah lingkungan agar aman untuk kesehatan.

e.      Indoor Health and Comfort

Kategori penilaian ini berkaitan dengan kesehatan serta kenyamanan pengguna. Gedung hijau haurs memiliki kualitas udara indoor yang baik serta bebas dari asap rokok.

f.        Building Environment Management

bangunan harus memiliki manajemen pengawasan yang baik. Tujuannya agar prinsip ramah lingkungan di bangunan tetap terjaga serta terawat. Tidak hanya itu, tim manajemen harus terus meningkatkan kualitas bangunan dengan inovasi terbaru.

 

Contoh bangunan hijau di Indonesia

Menara BCA Jakarta

Kantor Kementerian Pekerjaan Umum

Gedung Mina Bahari IV Kementerian Kelautan dan Perikanan

 

3.      Energi alternatif

energi alternatif adalah sumber energi terbaru yang berperan untuk menggantikan sumber energi konvensional. Energi alternatif sering di sebut juga energi terbarukan karna asal energinya berasal dari sumber daya yang dapat di perbaharui.

 

tujuan utama dari dibuat energi alternatif adalah untuk mengganti energi yang berasal dari bahan bakar fosil. Oleh sebab itu, energi alternatif mulai dikembangkan oleh manusia, baik itu secara berkelompok masyarakat atau kelompok dalam bentuk perusahaan. Banyaknya manusia yang mulai mengembangkan energi alternatif berarti manusia yang sadar akan bahaya dari energi tak terbarukan juga semakin banyak.

Contoh-contoh energi alternatif seperti: Energi Matahari, Energi Hidro, Energi Panas Bumi, dan Energi biomassa.

 

VI.                Kesimpulan

Teknologi hijau merupakan inovasi dibidang ilmu pengetahuan yang membawa dampak untuk keselamatan dan kelestarian bumi. Permasalahan lingkungan yang dihadapi saat ini cukup berat, sehingga dengan adanya teknologi hijau ini dinilai mampu mengatasi permasalahan yang ada seperti pencemaran. Bagi negara maupun sektor industri yang ada didalamnya harus mampu menerapkan teknologi hijau ini agar dampak dari penggunaan produksi tersebut dapat terkendali. Sehingga bumi kita selamat dan lestari demi kehidupan yang akan datang.

 

Daftar Pustaka

Hidayat, Atep Afia. 2022. Teknologi Hijau. Modul Kimia dan Pengetahuan Lingkungan Industri. Jakarta : Universitas Mercu Buana

 

environment-indonesia.com. 11 February 2021. Penerapan Green Building di Indonesia. Di akses pada 29 november 2022 dari https://environment-indonesia.com/penerapan-green-building-di-indonesia/

 

kumparan.com. 3 September 2021. Apa yang Dimaksud dengan Teknologi Hijau? Ini Penjelasannya. Diakses pada 29 november 2022 dari https://kumparan.com/kabar-harian/apa-yang-dimaksud-dengan-teknologi-hijau-ini-penjelasannya-1wSODJJ4JUt/2

Selasa, 22 November 2022

industri Hijau dan peran pemerintah indonesia dalam penerapan industri hijau


I.               Abstrak

Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan dan mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Penerapan industri hijau merupakan upaya pencegahan terhadap emisi dan limbah dengan menerapkan sistem industri yang lebih efisien dalam mengubah bahan baku menjadi produk, serta limbah menjadi produk yang lebih berguna. Industri hijau sendiri

Kata kunci: industri hijau, Indonesia, regulasi, industri

Abstract:

Green Industry is an industry that in its production process prioritizes efficiency and effectiveness in the use of resources in a sustainable manner and is able to align industrial development with the preservation of environmental functions and can provide benefits to society. The application of the green industry is an effort to prevent emissions and waste by implementing an industrial system that is more efficient in converting raw materials into products, and waste into more useful products. own green industry

Keywords: green industry, Indonesia, regulation, industry

 

II.             Pendahuluan

Industri adalah usaha atau kegiatan pengolahan barang mentah atau setengah jadi menjadi barang konsumsi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan bagi produsen. Belakangan ini permasalahan yang berkaitan dengan limbah hasil pengolahan industri dan potensi kelangkaan bahan baku sering terdengar, Hal ini memiliki dampak yang buruk bagi lingkungan kedepanya. Oleh karna itu dibuat lah suatu konsep yang bertujuan untuk mengurangi penggunaan bahan baku dan pengolahan limbah industri. Lalu apa itu industri hijau? dan bagaimana perkembangan industri hijau di Indonesia? Berikut pembahasanya

III.            Rumusan masalah

1.    Apa itu industry hijau?

2.    Tantangan apa saja yang ada di Industry hijau Indonesia?

3.    Strategi apa saja dalam penerapan industry hijau di Indonesia?

4.    Regulasi industry hijau di Indonesia?

IV.           Tujuan

1.    Mengetahui pengertian industry hijau

2.    Mengetahui apa saja yang ada di Industry hijau Indonesia

3.    Mengetahui Strategi apa saja dalam penerapan industry hijau di indonesia

4.    Mengetahui regulasi industry hijau di Indonesia

V.             Pembahasan

A.      Pengertian industry hijau

Industri Hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat

 

Menurut Gangsar, 2014. ada 4 konsep dasar industri Hijau,  yaitu: pertama, secara prinsip, industri tersebut mempunyai visi yang pro lingkungan. Kedua, proses industrinya telah mengaplikasikan proses produksi yang ramah lingkungan. Ketiga, produk yang dihasilkan adalah produk yang tidak merusak lingkungan, dan keempat, promosi yang dijalankan dengan mengampanyekan posisi perusahaan atas praktek pro lingkungan. Lebih jauh dalam Gansar dijelaskan bahwa industri hijau dalam menjalankan proses industrinya menekankan beberapa prinsip penting yaitu: efisiensi energy, penggunaan energi terbarukan, efisiensi pemanfaatan sumber daya, siklus materi, dan keterkaitan sistem alam dan manusia.

B.      Tantangan industri hijau

Tantangan utama dari industri hijau di indonesia ialah kebutuhan dana yang sangat besar karna dalam rangka mencapai Green industry tentu Membutuhkan dana yang sangat besar.

Menurut Kemenperin (2012) menjelaskan berbagai tantangan dalam penerapan Industri Hijau yang meliputi:

a.       Dibutuhkan investasi penggantian (modifikasi) mesin industri, sementara bunga komersial perbankkan nasiona| tinggi (14%) serta tidak adanya industri permesinan nasiona|;

b.       Dibutuhkan penghargaan bagi kalangan industri yang telah mewujudkan industri hijau, misal: pemberian kompensansi dalam bentuk bantuan dana; bantuan teknis, dan sebagainyal untuk meningkatkan upaya perbaikan;

c.       Perlu dirumuskan pola insentif bagi industri yang telah menerapkan industri hijau

 

C.       Strategi pengembangan industri hijau

kepala pusat industri hijau kementerian perindustrian, herman supriyadi menjelaskan ada beberapa strategi pengembangan industri hijau yaitu:

a.       ekosistem produk hijau

pengembangan ekosistem produk hijau, dimana diperlukanya big data collection untuk melakukan bisnis Analytical dalam pengembangan industri hijau nasional,  yang mampu bersaing dan mengisi pasar nasional maupun global. Contohnya desain produk dan kemasan hijau dan sistem informasi produk dan bahan hijau yang diperkuat

b.       transisi existing industry

transisi existing industri yang posisi hari ini mungkin masih dikatakan Ron industri, di Arahkan menuju industri hijau. Yaitu dengan cara menghijaukan industri yang hari ini masih tanda kutip kotor (greening The Brown industri) dan membangun industri baru sesuai prinsip industri hijau (developing new green industry). Ditahap ini termasuk transisi energi. Kemudian restrukturisasi industri dengan teknologi proses yang hemat energi dan rendah karbon kemudian penerapan circular ekonomi juga merupakan strategi tersendiri yang digagas oleh kementrian perindustrian menjadi grand strategy

c.       industri daur ulang

industri daur ulang. Di mana walaupun sudah menghasilkan teknologi yang seminimal mungkin menghasilkan  limbah, tetapi tidak akan terelakkan limbah tetap ada sehingga industri daur ulang menjadi sangat diperlukan dan seterusnya termasuk akan penerapan 5 r seperti yang biasa kita dengar.

d.       standardisasi dan penghargaan industri hijau

sampai saat ini Kementrian perindustrian mempunyai 33 Standar Industri hijau, dan tiap tahun akan menyelenggarakan penghargaan Industri hijau bagi industri yang telah menerapkan prinsip-prinsip industri hijau baik industri besar maupun UKM

e.       dukungan fasilitas fiskal dan nonfiskal 

dukungan fasilitas fiskal dan nonfiskal  yang ini akan merupakan daya tarik tersendiri bagi industri untuk merubah dari posisi brown industry menjadi Green industry. Karena didalam insentif fiskal maupun non fiskal akan disampaikan bukan saja keuntungan-keuntungan berupa devisa atau daya saing daripada industri nasional,  tetapi keuntungan-keuntungan lain bahkan capaian yang lebih mulia yang ingin dicapai yaitu kemanusiaan dan keberlanjutan daripada kehidupan ini.

 

D.      Dasar hukum peraturan industry hijau di Indonesia

Indonesia memiliki beberapa aturan yang menjadi dasar dari industry hijau, salah duanya yaitu PP Nomor  29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan industri BAB III (industri Hijau) dan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian BAB VIII (Pemberdayaan Industri) bagian 2

1.       PP Nomor  29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan industri BAB III (industri Hijau)

a. Bagian Kesatu. Standarisasi Industry Hijau

Pada pasal 32, hal yang di bahas adalah Standardisasi Industri Hijau yang terdiri dari:

a. Standar Industri Hijau;

b. Sertilikasi Industri Hijau.

Pengertian dari pasal 32 poin a, dijelaskan pada pasal 33 yang berbunyi

standar Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 huruf a paling sedikit memuat ketentuan mengenai:

a.       Bahan Baku, bahan penolong, dan energi;

b.       Proses produksi;

c.       produk;

d.       manajemen pengusahaan; dan

e.       pengelolaan limbah.

Kemudian pada pasal 34 dijelaskan pengertian-pengertian dari isi poin-poin pasal 33, pasal 34 berbunyi

a.       Bahan Baku dan bahan penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a harus digunakan secara efisien dan efektif dengan mengupayakan penggunaan Bahan Baku dan bahan penolong terbarukan.

b.       Energi sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf a harus digunakan secara efisien dan efektif dengan mengupayakan penggunaan energi baru dan terbarukan.

c.       Proses produksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf b dilakukan dengan optimalisasi kinerja prosesproduksi.

d.       Produk sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf c harus memenuhi persyaratan mutu, termasuk kemasannya.

e.       Manajemen pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d harus mengadopsi sistem manajemen pengusahaan yang berlaku.

f.        Pengelolaan limbah sebagaimana dimaksud daram pasal 33 huruf e harus menggunakan teknologi yang efektif untuk memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan

Kemudian pada pasal 35-37 di jelaskan mengenai pemberlakuan standar industry hijau

 

Pengertian dari pasal 32 poin b, dijelaskan pada pasal  yang berbunyi

a.       Sertifikasi Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b dilakukan melalui suatu rangkaian proses pemeriksaan dan pengujian oleh lembaga sertifikasi Industri Hijau yang terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri.

b.       Lembaga Sertifikasi Industri Komite Akreditasi Nasional. Hijau diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional

c.       Dalam hal belum terdapat lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri dapat menunjuk lembaga sertifikasi Industri Hijau.

d.       Menteri melakukan pengawasan terhadap lembaga sertifikasi Industri Hijau yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Kemudian pada pasal 39 sampai pasal 40 di jelaskan mengenai ketentuan sertifikasi industry hijau

2.       Bagian Kedua Fasilitas. Industri Hijau

Pada pasal 41 dijelaskan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas kepada Perusahaan Industri yang melaksanakan upaya untuk mewujudkan Industri Hijau. Maksud dari pasal 41 dijelaskan pada pasal 42 yang berbunyi:

(1)    Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 berupa fasilitas fiskal dan fasilitas nonfrskal. 

(2)    Fasilitas liskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(3)    Bentuk fasilitas nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a.       pelatihan peningkatan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia Industri dalam penerapan Industri Hijau;

b.       pelimpahan hak produksi atas suatu teknologi yang lisensi patennya telah dipegang oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;

c.       pembinaan keamanan dan/atau pengamanan kegiatan opcrasional sektor Industri guna keberlangsungan atau kelancaran kegiatan logistik dan/atau produksi bagi Perusahaan Industri yang merupakan obyek vital nasional dan memiliki Sertifikat Industri Hijau; dan/atau

d.       penyediaan bantuan promosi hasil produksi.

(4)    Dalam hal tertentu, Menteri dapat menetapkan bentuk fasilitas nonfiskal selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

 

3.       Bagian Ketiga. Penggunaan Produk Industri Hijau

Pada bagian ini dijelaskan melalui pasal 43 yang berbunyi:

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memprioritaskan penggunaan produk yang memiliki Sertifikat Industri Hijau.

 

b.       UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian BAB VIII (Pemberdayaan Industri) bagian 2

Pada UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian BAB VIII (Pemberdayaan Industri) bagian 2 dijelaskan mengenai industry hijau. pada pasal 77 dijelaksan mengenai peran pemerintah dalam mewujudkan industry hijau, peran-peran pemerintah tersebut seperti:

a. perumusan kebijakan;

b. penguatan kapasitas kelembagaan;

c. Standardisasi; dan

d. pemberian fasilitas.

Kemudian pada pasal 78 dijelaskan mengenai penguatan kapasitas kelembagaan yaitu dengan melakukan peningkatan dalam:

a. penelitian dan pengembangan;

b. pengujian;

c. sertifikasi; dan

d. promosi.

Pada pasal 79 di jelaskan mengenai standarisasi yang ada pada pasal 77 huruf c yang dimana pasal tersebut berbunyi

(1)    Dalam melakukan Standardisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf c, Menteri menyusun dan menetapkan standar Industri Hijau.

(2)    Standar Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan mengenai:

a. Bahan Baku, bahan penolong, dan energi;

b. proses produksi;

c. produk;

d. manajemen pengusahaan; dan

e. pengelolaan limbah.

(3)    Penyusunan standar Industri Hijau dilakukan dengan:

a.       memperhatikan sistem Standardisasi nasionaldan/atau sistem standar lain yang berlaku; dan

b.       berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, bidang riset dan teknologi, bidang Standardisasi, serta berkoordinasi dengan asosiasi Industri, Perusahaan Industri, dan lembaga terkait. (4) Standar Industri Hijau yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pedoman bagi Perusahaan Industri.

Pada pasal 80 dijelaskan mengenai penerapan standarisasi industry hijau, yang dimana pada ayat ke 4 dijelaskan mengenai sanksi administrated bagi perusahaan industry yang tidak memenuhi ketentuan standar industry. Sanksi tersebut seperti:

a.       peringatan tertulis;

b.       denda administratif;

c.       penutupan sementara;

d.       pembekuan izin usaha Industri; dan/atau

e.       pencabutan izin usaha Industri.

Kemudian pada pasal 82 dijelaskan mengenai ketentuan cara Perusahaan industry mewujudkan industry hijau. Cara-cara tersebut seperti

a.       membangun komitmen bersama dan menyusun kebijakan perusahaan untuk pembangunan Industri Hijau;

b.       menerapkan kebijakan pembangunan Industri hijau;

c.       menerapkan sistem manajemen ramah lingkungan; dan

d.       mengembangkan Jaringan bisnis dalam rangka memperoleh Bahan Baku, bahan penolong, dan teknologi ramah lingkungan.

 

VI.                Kesimpulan

Adanya industry hijau semata-mata untuk upaya pencegahan terhadap emisi dan limbah dengan menerapkan sistem industri yang lebih efisien dalam mengubah bahan baku menjadi produk, serta limbah menjadi produk ikutan (by product) yang lebih berguna. Di Indonesia, pemerintah sudah menerapkan prinsip-prinsip industry hijau. Hal ini di buktikan dengan adanya aturan-aturan mengenai ketentuan industry hijau. Semoga kedepanya, prinsip-prinsip industry hijau tetap di terapkan, agar pencemaran-pencemaran yang terjadi di bumi ini dapat di kurangi

 

DAFTAR PUSTAKA

·       Hidayat, Atep Afia. 2022. Kimia dan Pengetahuan Lingkungan Industri. Industri Hijau (Modul 12). Universitas Mercu Buana, Jakarta. (Diakses pada 20 November 2022).

·       Indonesia. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran RI Nomor 5492. Sekretariat Negara. Jakarta.

·       Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Industri. Lembaran Negara RI Tahun 2018 Nomor 101, Tambahan Lembaran RI Nomor 6220. Sekretariat Kabinet. Jakarta.

·       Anomim. “Investasi & Teknologi, Tantangan Kemenperin Dorong Industri Hijau RI” Youtube, diunggah oleh CNBC Indonesia, 29 Juni 2022, https://youtu.be/nKdZLlGI_aM

·       Saepudin, S. Muryantini, S. & Dwi Maghfiroh, H. (2020). Kebijakan Indonesia Dalam Mewujudkan Industri Hijau (Green Industry) Masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Jurnal EKSOS, 02, No. 2, 166-177.