oleh : Fitriana Fadilla
Indonesia masih memerlukan inovasi di sektor industri dalam upaya
pengelolaan lingkungan hijau. Pelaku industri dituntut secara aktif dan
bijak menggunakan sumber daya dan teknologi ramah lingkungan sehingga
menciptakan efektivitas dan efisiensi bagi keberlanjutan usaha.
Kementerian Perindustrian sebagai pembina industri nasional,
berkomitmen memacu pelaku industri mengembangkan inovasi yang mendorong
peran perusahaan melakukan perbaikan lingkungan yang berkelanjutan dan
meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Industri Hijau adalah sebuah icon industri yang harus dipahami dan
dilaksanakan, yaitu industri yang dalam proses produksinya menerapkan
upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara
berkelanjutan. Seiring dengan hal tersebut maka diperlukan dukungan
berbagai teknologi: untuk menghasilkan bahan baku tanpa membahayakan
kelestarian sumberdaya alam, untuk mengolah bahan baku secara efisien
(zero waste), untuk menyediakan energi alternatif pensubstitusi energi
fosil, untuk menyediakan bahan pembantu alternatif, serta untuk
menangani limbah industri. Inovasi teknologi yang berbasis nanoteknologi
dan bioteknologi akan menjadi bagian yang dapat mempercepat realisasi
konsep industri hijau tersebut. Selain itu, diperlukan langkah bijak
untuk menjaga keseimbangan sumber daya alam dengan melakukan manajemen
lingkungan.
Penerapan industri hijau dilaksanakan dengan pemenuhan terhadap Standar
Industri Hijau (SIH) yang secara bertahap dapat diberlakukan secara
wajib.
Pemenuhan terhadap Standar Industri Hijau oleh perusahaan industri
dibuktikan dengan diterbitkannya sertifikat industri hijau yang
sertifikasinya dilakukan melalui suatu rangkaian proses pemeriksaan dan
pengujian oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) yang
terakreditasi.
Proses pemeriksaan dan pengujian dalam rangka pemberian
sertifikat industri hijau dilaksanakan oleh auditor industri hijau yang
wajib memiliki sertifikasi kompetensi auditor industri hijau.
Untuk mendorong percepatan terwujudnya Industri Hijau, pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas kepada perusahaan
industri baik fiskal maupun non fiskal. Strategi pengembangan Industri
Hijau akan dilakukan yaitu:
- mengembangkan industri yang sudah ada menuju industri hijau; dan
- membangun industri baru dengan menerapkan prinsip-prinsip industri hijau.
Sasaran Pengembangan Industri Hijau
- Tersusunnya standar industri hijau (jenis industri)
- Terakreditasinya lembaga sertifikasi (unit)
- Tersertifikasi auditor industri hijau (orang)
- Bantuan prasarana industri hijau pada sentra IKM (unit)
- Bantuan fasilitasi untuk sertifikasi industri hijau (kegiatan)
Dalam rangka mencapai sasaran tersebut di atas, maka akan dilakukan beberapa hal sebagai berikut:
1. Penetapan standar industri hijau, meliputi antara lain:
- Melakukan benchmarking standar industri hijau di beberapa negara.
- Menetapkan Panduan Umum penyusunan Standar Industri Hijau dengan memperhatikan sistem standardisasi nasional dan/atau sistem standar lain yang berlaku.
- Melakukan penyusunan Standar Industri Hijau berdasarkan kelompok Industri sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
- Menetapkan Standar Industri Hijau
- Memberlakukan Standar Industri Hijau secara wajib yang dilakukan secara bertahap
- Melakukan pengawasan terhadap perusahaan industri yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
- Menetapkan Peraturan Menteri mengenai pengawasan terhadap Perusahaan Industri yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
- Melakukan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan negara yang telah menerapkan standar industri hijau atau standar lainnya yang sejenis
2. Pembangunan dan pengembangan lembaga sertifikasi industri hijau
yang terakreditasi serta peningkatan kompetensi auditor industri hijau,
meliputi antara lain:
- Menyusun Pedoman Umum Pembentukan Lembaga Sertifikasi
- Menyusun Standar Kompetensi Auditor Industri Hijau
- Menyusun Standard Operating Procedure (SOP) Sertifikasi Industri Hijau
- Menyusun Modul Pelatihan Industri Hijau
- Menunjuk Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang terakreditasi
- Menetapkan Pedoman Akreditasi terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
- Melakukan Pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
- Melakukan pelatihan auditor industri hijau
3. Pemberian fasilitas untuk industri hijau, meliputi:
- Fasilitas fiskal yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Fasilitas non-fiskal berupa :
- pelatihan peningkatan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia Industri;
- sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia Perusahaan Industri;
- bantuan pembangunan prasarana fisik bagi Perusahaan Industri kecil dan industri menengah; dan
- penyediaan bantuan promosi hasil produksi bagi Perusahaan Industri.
KESIMPULAN
Sektor industri hijau sangatlah dibutuhkan oleh banyak pihak, kesadaran akan lingkungan bisa menimbulkan dampak meningkatnya kalangan industri terhadapat lingkungan , maka industri hijau ini harus direalisasikan untuk kemajuan industri kedepannya.
DAFTAR PUSTAKA
1. Hidayat atep afia, Muhammad kholil.2017.kimia indstri dan teknologi hijau. Jakarta : pantona media.
2. Jaramaya, Rizky.2016. Indonesia masih butuh inovasi hijau. Jakarta : republika.https://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/16/08/26/ociaas383-indonesia-masih-butuh-inovasi-industri-hijau
3. Husein, Mifthahudin. 2016. kembangkan inovasi demi kehidupan berkelanjutan.Jakarta : metro.http://ekonomi.metrotvnews.com/mikro/VNx9nP1b-kembangkan-inovasi-industri-hijau-demi-lingkungan-berkelanjutan
4. Hesnanto. 2016. Pembangunan Industri Hijau Indonesia. Jakarta. https://www.hestanto.web.id/industri-hijau/
5. hesnanto. 2016. Kebijakan Industri di Indonesia. Jakarta.https://www.hestanto.web.id/kebijakan-industri-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.