.

Sabtu, 10 Februari 2018

Perkembangan dan Tantangan Industri Garam Indonesia

Oleh : M.Irsyad Herlanda Putra


Abstrak
Garam merupakan salah satu komoditi strategis Indonesia dimana penggunaannya tidak hanya untuk konsumsi manusia melainkan juga sebagai bahan baku industri. Garam merupakan salah satu sumber sodium dan chloride dimana kedua unsur tersebut diperlukan untuk metabolisme tubuh manusia. Sebagai negara kepulauan yang dikelililingi laut dan samudera, Indonesia dikenal sebagai penghasil garam yang cukup besar dengan kualitas yang cukup baik. Wilayah Indonesia terdiri dari 1/3 daratan dan 2/3 lautan, dimana dalam kondisi normal setiap tahunnya mengalami iklim kemarau sekitar 6 (enam) bulan dan secara geografis kondisi tersebut merupakan salah satu yang menjadi faktor pendukung produksi garam.

Kata Kunci : Industri, Industri Kimia, Garam, Petani Garam


Pendahuluan :
                   Industri kimia menghasilkan beragam produk yang dapat dimanfaatkan dalam beragam aspek kehidupan manusia
. Sebagai contoh, produk industry kimia seperti deterjen, sabun, dan parfum dapat dibeli dan dimanfaatkan secara lansgung oleh konsumen (produk akhir). Di sisi lainnya sekitar 70 persen bahan kimia yang diproduksi (produk antara) digunakan untuk membuat produk lain. Industri kimia menggunakan berbagai bahan baku yang bersumber dari udara, mineral dan minyak, (Hidayat, Atep Afia dan M. Kholil. 2017.)


            Garam seperti yang kita kenal sehari hari dapat didefinisikan sebagai suatu kumpulan senyawa kimia yang bagian utamanya adalah Natrium Klorida (NaCl) dengan zat-zat pengotor sterdiri dari CaSO4, MgSO4, MgCl2, dan lai-lain. (Marihati dan Muryati, 2008). Garam dapat diperoleh dengan tiga cara, yaitu oenguapan air laut dengan sinar matahari, penambangan batuan garam( rock salt) dan dari sumur air garam (brine). Garam hasil tambang berbeda-beda dalam komposisinya. Tergantung pada lokasi, namun biasanya mengandung lebih dari 95% NaCl. Proses produksi garam di Indonesia, pada umumnya dilakukan dengan metode penguapan air lat dengan bantuan sinar matahari. (Rositawati, Agustina Leokristi dkk. 2013).

Isi :
             Garam merupakan salah satu komoditi strategis Indonesia dimana penggunaannya tidak hanya untuk konsumsi manusia melainkan juga sebagai bahan baku industri. Garam merupakan salah satu sumber sodium dan chloride dimana kedua unsur tersebut diperlukan untuk metabolisme tubuh manusia. Sebagai negara kepulauan yang dikelililingi laut dan samudera, Indonesia dikenal sebagai penghasil garam yang cukup besar dengan kualitas yang cukup baik. Wilayah Indonesia terdiri dari 1/3 daratan dan 2/3 lautan, dimana dalam kondisi normal setiap tahunnya mengalami iklim kemarau sekitar 6 (enam) bulan dan secara geografis kondisi tersebut merupakan salah satu yang menjadi faktor pendukung produksi garam. Sementara itu produksi garam Indonesia memiliki tren yang cenderung menurun sedangkan kebutuhan pada komoditi garam semakin meningkat setiap tahunnya. Kebutuhan yang tidak disertai oleh persediaan produksi domestik menuntut adanya kebijakan untuk mengimpor garam untuk memenuhi konsumsi garam dalam negeri. (Kemala, Gita Widya Ratma. 2013)

                   Jika dicermati dan dikaji lebih mendalam, terdapat problem yang mendasar yang dihadapi petani ga ram, yaitu beroperasinya sistem kapitalisme yang mengantarkan mereka pada kondisi yang terpuruk bahkan termarjinalkan. Sistem itu telah menjalani sejarah panjang yang diintroduksir oleh kolonialisme sejak negara -negara Eropa tumbuh dan berkembang menjadi negara industri, hingga dewasa ini telah menjadi kekuatan global yang mempengaruhi hampir semua segi kehidupan masyarakat. Kapitalisme yang selalu melandaskan pada cita -cita profit maximalization and cost minimalization, pada banyak kasus telah terbukti memberi kontribusi signifikan terhadap ketergantungan, keterpurukan kehidupan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat berbagai bangsa, utamanya di dunia ketiga (Taylor, 1989)

             Menurut Rochwulaningsih, Yety (2013), ketika kebijakan impor garam pertama kali ditempuh didasarkan atas pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan garam dalam negeri yang belum bisa dipenuhi oleh para produsen garam industri maupun garam konsumsi. Peraturan itu tampaknya juga mempertimbangkan kemungkinan adanya dampak yang ditimbulkan oleh legalitas impor garam ini. Dalam konsideran peraturan itu dinyatakan “bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan garam dalam negeri sebagai bahan baku industri serta meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani garam perlu mengatur ketentuan impor garam”. Jadi, pemerintah sendiri tampaknya juga menghadapi situasi yang dilematis terkait dengan perdagangan garam: di satu sisi membutuhkan pasokan, tetapi di sisi lain jelas bisa menjadi bumerang bagi eksistensi garam rakyat. Terkait dengan kebijakan pemerintah tentang impor garam tersebut, banyak pihak meragukan apakah kebijakan impor garam, khususnya garam konsumsi, sudah betul-betul didasarkan atas data yang akurat hasil penelitian atau justru lebih sebagai bentuk akomodasi terhadap keinginan importir garam yang berburu profit melalui komoditas garam

                  Pada produksi garam dalam negeri, baik mutu maupun jumlah, sampai saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan garam terutama garam sebagai bahan baku industri sehingga masih diperlukan garam yang bersumber dari impor. Adanya kelebihan permintaan atas komoditas garam ini dipenuhi dengan mengimpor dari negara lain. Untuk mengatasi permasalahan impor ini maka diperlukan suatu upaya untuk mengetahui perkembangan produksi, konsumsi dan impor garam di Indonesia selama beberapa tahun terakhir dan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi volume impor garam di Indonesia (Kemala, Gita Widya. 2013)





Daftar Pustaka
  • Hidayat, Atep Afia dan Muhammad Kholil. 2017. Kimia, Industri dan Teknologi Hijau. Pantona Media. Jakarta
  • Kemala, Gita Widya Ratma. 2013. Analisis factor-faktor yang mempengaruhi impor garam indonesia
  • Rochwulaningsi, Yety. 2013. Tata Niaga Garam Rakyat Dalam Kajian Struktural.
  • Rochwulaningsih, Yett=y. 2013. Petani Garam dalam jeratan Kapitalisme, Analisis Kasus Petani Garam di Rembang, Jawa Tengah
  • Rositawati, Agustina Leokristi, Citra Metasari Taslim, Danny Soetrisnanto. 2013. Rekristalisasi Garam Rakyat dari daerah Demak untuk mencapai SNI Garam Industri.    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.