Industri hijau adalah industri yang
menerapkan pola penghematan sumber daya dan penggunaan bahan baku serta energi
yang ramah lingkungan serta terbarukan
Pengembangan sektor industri hijau di
indonesia telah berlangsung sekitar 45 tahun yang lalu terhitung sejak lahirnya
Undang-undang penanaman modal asing tahun 1967. Selama 10 tahun
terakhir,industri memberikan kontribusi 25,45-28-96 persen terhadap produk
domestik indonesia dengan kecenderungan meningkat
Penerapan industri hijau dilakukan melalui
konsep produksi bersih melalui aplikasi 4R, yaitu Reduce (Pengurangan limbah
pada sumbernya), Reuse (Penggunaan kembali limbah), Recycle (Daur ulang limbah),
dan Recovery (Pemisahan suatu bahan atau energi dari suatu limbah). Untuk lebih
mengefektifkan aplikasi penerapan produksi bersih, prinsip, Rethink (Konsep
pemikiran pada awal operasional kegiatan) dapat ditambah sehingga menjadi 5R.
Berbagai program terus dikembangkan untuk
mendukung terwujudnya industri hijau, diantaranya :
1. Menyusun rencana
induk pengembangan industri hijau.
Rencana induk merupakan arahan kebijakan
dan panduan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengembangkan industri
hijau di Indonesia. Dokumen ini memuat visi, misi, roadmap dan rencana aksi
pengembangan industri hijau sampai tahun 2030.
2. Konservasi
energi dan pengurangan emisi CO2 di sektor industri.
Sektor industri merupakan pengguna energi
terbesar, dimana ± 47% energi nasional dikonsumsi oleh kegiatan industri.
Kebutuhan energi terus meningkat, sementara cadangan sumber energi semakin
menipis. Oleh sebab itu, harus ditingkatkan upaya konservasi dan diversifikasi
energi sehingga dapat terjaga keberlanjutan sektor industri, disamping untuk
memenuhi komitmen pemerintah Indonesia untuk penurunan emisi gas rumah kaca (GRK).
3. Penggunaan mesin ramah lingkungan.
Program ini telah dimulai dengan melakukan
restrukturisasi permesinan untuk industri tekstil dan produk tekstil, alas
kaki, dan gula. Kondisi permesinan di beberapa jenis industri seperti tekstil,
alas kaki, dan gula sudah tua sehingga boros dalam penggunaan sumber daya dan
menurunkan tingkat efisiensi produksi.
4. Menyiapkan
standar industri hijau.
Penyusunan standar industri hijau
bertujuan untuk melindungi kepentingan perusahaan industri dan konsumen
serta meningkatkan daya saing industri nasional dalam persaingan global.
5. Menyiapkan lembaga sertifikasi industri hijau.
Bagi perusahaan industri yang telah
memenuhi standar industri hijau akan diberikan sertifikat oleh suatu lembaga
sertifikasi yang telah terakreditasi.
6. Menyiapkan
insentif bagi industri hijau.
Salah satu aspek penting dalam mendorong
pengembangan industri hijau adalah perlunya pemberian stimulus berupa insentif
(fiskal dan non fiskal) bagi pelaku industri untuk mendorong dan mempromosikan
iklim investasi bagi pengembangan industri hijau.
7. Penerapan produksi bersih.
Berbagai program telah dikembangkan oleh
Kementerian Perindustrian untuk mendorong pelaku industri menerapkan produksi
bersih, terutama untuk mendorong pelaku IKM agar menerapkan produksi bersih.
Program-program yang telah dilakukan diantaranya adalah menyusun pedoman teknis
produksi bersih untuk beberapa komoditi industri dan memberikan bantuan teknis
kepada beberapa industri.
8. Penyusunan
katalog material input ramah lingkungan
Penyusunan katalog ini bertujuan untuk
menyediakan informasi bagi pelaku industri dalam memilih bahan baku dan bahan
penolong yang lebih ramah lingkungan.
Refrensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.