.

Tampilkan postingan dengan label @H14-VIKHA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label @H14-VIKHA. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 Agustus 2018

Yuk Kenali Industri Hijau dari Sekarang!



Abstrak:

Industri Hijau adalah sebuah icon industri yang harus dipahami dan dilaksanakan, yaitu industri yang dalam proses produksinya menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. Apalagi saat ini pelaku usaha di Indonesa dituntut harus mulai beralih dari menjalankan bisnis seperti biasanya menjadi yang berwawasan industri hijau. Isu ini penting dan mutlak untuk segera dilaksanakan guna tercapainya efisiensi produksi serta menghasilkan produk yang ramah lingkungan.

Kata Kunci: Industri Hijau , SIH, Safety

Isi:
Meningkatnya perkembangan industri di Indonesia tentunya harus diimbangi oleh besarnya mutu lingkungan di kawasan sekitar. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mendukung adanya Industri Hijau.
Darsono dalam Hidayat (2014) bahwa Industri Hijau merupakan penerapan teknologi yang ramah lingkungan yang mampu mengubah lingkungan hidup agar sesuai dengan kehidupan manusia, sumber daya alam diambil dan diolah untuk sebesar-besarnya kesejahteraan manusia secara lestari.
Sehinggga pada penerapannya Industri Hijau diharapkan mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
Penerapan industri hijau dilakukan melalui konsep produksi bersih (cleaner production) melalui aplikasi 4R, yaitu Reduce (pengurangan limbah pada sumbernya), Reuse (penggunaan kembali limbah), dan Recycle (daur ulang limbah), dan Recovery (pemisahan suatu bahan atau energi dari suatu limbah). Untuk lebih mengefektifkan aplikasi penerapan produksi bersih, prinsip Rethink (konsep pemikiran pada awal operasional kegiatan) dapat ditambahkan sehingga menjadi 5R. Disamping itu, produksi bersih juga melibatkan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi penggunaan bahan baku, bahan penunjang dan energi di seluruh tahapan produksi. Dengan menerapkan konsep produksi bersih, diharapkan sumber daya alam dapat lebih dilindungi dan dimanfaatkan secara berkelanjutan. Secara singkat, produksi bersih memberikan dua keuntungan, pertama efisiensi dalam proses produksi, dan kedua adalah meminimisasi terbentuknya limbah, sehingga dapat melindungi kelestarian lingkungan hidup.
Menurut Hestanto (2016) untuk mendorong percepatan terwujudnya Industri Hijau, pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas kepada perusahaan industri baik fiskal maupun non fiskal. Strategi pengembangan Industri Hijau akan dilakukan yaitu:
1.     mengembangkan industri yang sudah ada menuju industri hijau; dan
2.     membangun industri baru dengan menerapkan prinsip-prinsip industri hijau.

Sasaran Pengembangan Industri Hijau
1.     Tersusunnya standar industri hijau (jenis industri)
2.     Terakreditasinya lembaga sertifikasi (unit)
3.     Tersertifikasi auditor industri hijau (orang)
4.     Bantuan prasarana industri hijau pada sentra IKM (unit)
5.     Bantuan fasilitasi untuk sertifikasi industri hijau (kegiatan)
Dalam rangka mencapai sasaran tercapainya Industri Hijau, maka akan dilakukan beberapa hal sebagai berikut:

1. Penetapan standar industri hijau, meliputi antara lain:

ü Melakukan benchmarking standar industri hijau di beberapa negara.
ü Menetapkan Panduan Umum penyusunan Standar Industri Hijau dengan memperhatikan sistem standardisasi nasional dan/atau sistem standar lain yang berlaku.
ü Melakukan penyusunan Standar Industri Hijau berdasarkan kelompok Industri sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
ü Menetapkan Standar Industri Hijau
ü Memberlakukan Standar Industri Hijau secara wajib yang dilakukan secara bertahap
ü Melakukan pengawasan terhadap perusahaan industri yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
ü Menetapkan Peraturan Menteri mengenai pengawasan terhadap Perusahaan Industri yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
ü Melakukan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan negara yang telah menerapkan standar industri hijau atau standar lainnya yang sejenis

2. Pembangunan dan pengembangan lembaga sertifikasi industri hijau yang terakreditasi serta peningkatan kompetensi auditor industri hijau, meliputi antara lain:

ü Menyusun Pedoman Umum Pembentukan Lembaga Sertifikasi
ü Menyusun Standar Kompetensi Auditor Industri Hijau
ü Menyusun Standard Operating Procedure (SOP) Sertifikasi Industri Hijau
ü Menyusun Modul Pelatihan Industri Hijau
ü Menunjuk Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang terakreditasi
ü Menetapkan Pedoman Akreditasi terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
ü Melakukan Pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
ü Melakukan pelatihan auditor industri hijau

3. Pemberian fasilitas untuk industri hijau, meliputi:

ü Fasilitas fiskal yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
ü Fasilitas non-fiskal berupa :
ü pelatihan peningkatan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia Industri;
ü sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia Perusahaan Industri;
ü bantuan pembangunan prasarana fisik bagi Perusahaan Industri kecil dan industri menengah; dan
ü penyediaan bantuan promosi hasil produksi bagi Perusahaan Industri.

Menurut Fauzi (2016) bahwa Dengan penerapan industri hijau melalui penggunaan teknologi rendah karbon, tentunya akan memberikan dampak penghematan energi, air dan bahan baku. Selain itu juga akan meningkatkan produktivitas dan menghasilkan limbah yang lebih sedikit. Sedangkan menurut Haris (2015) bahwa Meskipun sudah banyak industri yang telah menerapkan industri hijau, tetapi langkah pemberian penghargaan perlu terus dilakukan agar semakin banyak industri yang termotivasi untuk menerapkan industri hijau, dengan harapan daya saing industri semakin meningkat seiring dengan meningkatnya efisiensi proses produksi.

Karenanya untuk menjaga keseimbangan lingkungan kita perlu meningkatkan kecintaan dengan menerapkan ide-ide industri hijau di Indonesia. Pemerintah juga memiliki tantangan berat yakni mengembangkan industri hijau yang kompetitif, ekonomi hijau (green economy), menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB).

Daftar Pustaka

Hidayat, Atep Afia dan M. Kholil. 2017. Kimia, Industri dan Teknologi Hijau. Jakarta: Pantona Media

Administrator. 2013. Kebijakan Pengembangan Industri Hijau (Green Industry) Kementerian Perindustrian dalam http://greenlistingindonesia.com/berita-147-kebijakan-pengembangan-industri-hijau-green-industry-kementerian-perindustrian.html (Diunduh pada tanggal 25 Agustus 2018)

Hestanto. 2016. Pembangunan Industri Hijau Indonesia dalam https://www.hestanto.web.id/industri-hijau/ (Diunduh pada tanggal 25 Agustus 2018)

Haris. 2015. Pelaku Usaha Dituntut untuk Berwawasan Industri Hijau. Jakarta dalam http://kemenperin.go.id/artikel/13844/Pelaku-Usaha-Dituntut-untuk-Berwawasan-Industri-Hijau (Diunduh pada tanggal 25 Agustus 2018)

Fauzi, Muhammad. 2016. Industri Hijau Definisi dan Konsep. (Diunduh pada tanggal 25 Agustus 2018)


Jumat, 24 Agustus 2018

Kimia Hijau dan Pembangunan Kesehatan di Perkotaan


Abstrak

Kimia hijau adalah suatu pendekatan terhadap perancangan, proses pembuatan, dan pemanfaatan produk-produk kimia sedemikian rupa sehingga dapat mengurangi atau menghilangkan bahaya dampak buruk zat kimia terhadap lingkungan termasuk manusia. Tujuan utama pendekatan kimia hijau adalah untuk menciptakan zat-zat kimia yang lebih baik dan aman dan secara bersamaan dapat memilih cara-cara yang paling aman dan efisien untuk mensintesa zat-zat tersebut dan mengurangi sampah kimia yang dihasilkan.

Kata Kunci: Kimia Hijau, Kelestarian Lingkungan, Manfaat

Isi:

Green chemistry atau “kimia hijau” merupakan bidang kimia yang berfokus pada pencegahan polusi. Pada awal 1990-an, green chemistry mulai dikenal secara global setelah Environmental Protection Agency (EPA) mengeluarkan Pollution Prevention Act yang merupakan kebijakan nasional untuk mencegah atau mengurangi polusi. Green chemistry merupakan pendekatan untuk mengatasi masalah lingkungan baik itu dari segi bahan kimia yang dihasilkan, proses ataupun tahapan reaksi yang digunakan. Konsep ini menegaskan tentang suatu metode yang didasarkan pada pengurangan penggunaan dan pembuatan bahan kimia berbahaya baik itu dari sisi perancangan maupun proses. Bahaya bahan kimia yang dimaksudkan dalam konsep green chemistry ini meliputi berbagai ancaman terhadap kesehatan manusia dan lingkungan, termasuk toksisitas, bahaya fisik, perubahan iklim global, dan penipisan sumber daya alam. Anwar (2015)

Santosa dalam Hidayat (2008) menjelaskan, bahwa mengapa ilmu kimia yang diperkaya dengan konsep-konsep yang penerapannya mendukung pelaksanaan pembanguunan lestari diistilahkan dengan kimia hijau? Ternyata hijau merupakan warna kehidupan alam, warna klorofil, selain itu lahan yang subur dikenal sebagai lahan hijau. Dengan sendirinya Kimia Hijau merupakan ilmu kimia yang baik,subur dan dapat meningkatkan kesejahteraan umat manusia secara berkesinambungan, namun selalu serasi dan peduli dengan lingkungan. Dalam hal ini Kimia Hijau juga dikenal sebagai Kimia Lestari (Sustainable Chemistry).

Manfaat kimia hijau adalah mengusahakan proses-proses kimia yang lebih ekonomis karena  biaya produksi dan regulasi yang lebih rendah, effisien dalam penggunaan energi, pengurangan limbah produksi, pengurangan kecelakaan, produk yang lebih aman, tempat kerja dan komunitas yang lebih sehat, perlindungan terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.

Adapun 12 prinsip Green Chemistry antara lain:

1. Mencegah Limbah Kimia
Lebih baik mencegah pembentukan limbah buangan sedikit mungkin daripada melakukan proses pembersihan dari produk2 buangan.

2. Memaksimalkan Atom Ekonomi
Mendesain sintesa agar produk akhir mengandung proporsi maksimum dari materi awal yang digunakan. Kalau ada atom yang terbuang, sebaiknya hanya sedikit.

3. Desain Sintesis Kimia yang Tidak Berbahaya
Mendesain sintesa untuk digunakan dan menghasilkan zat kimia yang tidak atau hanya sedikit menjadi racun bagi manusia dan lingkungannya atau mengurangi bahaya bahan kimia.

4. Desain Produk Kimia yang Aman
Produk kimia seharusnya didesain untuk mempengaruhi fungsi yang diinginkan dengan meminimalkan toksisitas (sifat beracun) mereka.

5. Gunakan Pelarut yang Aman
Semaksimal mungkin diupayakan untuk tidak menggunaan zat tambahan (misalnya, pelarut, agen pemisah, dll). Penggunakan pelarut biasanya mengarah ke produksi limbah. Oleh karena itu penurunan volume pelarut atau bahkan penghapusan total pelarut akan lebih baik. Dalam kasus di mana pelarut diperlukan, hendaknya perlu diperhatikan penggunaan pelarut yang cukup aman.

6. Meningkatkan Efisiensi Energi
Penggunaan energi yang minimal. Proses synthesis diusahakan tidak pada kondisi extreme (ambient temperature & pressure).

7. Gunakan Bahan Baku Terbarukan
Bila memungkinkan, transformasi kimia harus dirancang untuk memanfaatkan bahan baku yang terbarukan. Contoh bahan baku terbarukan termasuk produk pertanian atau limbah dari proses lainnya. Contoh bahan baku depleting termasuk bahan baku yang ditambang atau dihasilkan dari bahan bakar fosil (minyak bumi, gas alam atau batubara).

8. Hindari Penggunaan Kimia Derivatif
Derivatisasi yang tidak perlu (penggunaan kelompok „blocking“, proteksi / deproteksi, modifikasi sementara proses fisika / proses kimia) harus dikurangi atau dihindari jika mungkin, karena langkah-langkah seperti ini membutuhkan reagen tambahan dan dapat menghasilkan limbah. Transformasi Sintetik yang lebih selektif akan menghilangkan atau mengurangi kebutuhan untuk proteksi gugus fungsi. Selain itu, urutan sintetis alternatif dapat menghilangkan kebutuhan untuk mengubah gugus fungsi dengan ada gugus fungis lain yang lebih sensitif.

9. Gunakan Katalis
Jika proses katalitis, pilihlah katalisator yang effisien/efektive, mudah digunakan kembali (reconditioning) dan sesuai dengan porsi stoichiometri-nya.

10. Desain Produk yang Terdegradasi
Mendesain produk kimiawi yang terurai ke dalam zat yang tidak berbahaya setelah digunakan supaya tidak terakumulasi dalam lingkungan.

11. Analisis Real-Time untuk Mencegah Polusi
Melakukan pemantauan dan pengontrolan waktu sesunggunya selama sintesis berlangsung untuk meminimalkan atau menghilangkan pembentukan limbah.

12. Minimalkan Potensi Kecelakaan
Mendesain zat kimia dan bentuknya untuk meminimalkan potensi terjadinya kecelakaan kimiawi termasuk ledakan, kebakaran, dan pelepasan ke dalam lingkungan

Daftar Pustaka

Mustafa, Dina. 2016. Kimia Hijau dan Pembangunan Kesehatan
yang Berkelanjutan di Perkotaan dalam http://repository.ut.ac.id/7091/1/UTFMIPA2016-07-dina.pdf (Di unduh pada tanggal 24 Agustus 2018)

Hidayat, Atep Afia dan M. Kholil. 2017. Kimia, Industri dan Teknologi Hijau. Jakarta: Pantona Media

Anwar. Muslih. 2015. Kimia Hijau / Green Chemistry dalam http://bptba.lipi.go.id/bptba3.1/?lang=id&u=blog-single&p=343 (Di unduh pada tanggal 24 Agustus 2018)

Wulanda. Puput Istika. 2017. 12 Prinsip-Prinsip Green Chemistry dalam https://civitas.uns.ac.id/puputistika/2017/03/14/12-prinsip-prinsip-green-chemistry/ (Di unduh pada tanggal 24 Agustus 2018)



Sabtu, 18 Agustus 2018

Kesehatan Masyarakat Tergantung Air Bersih di Perkotaan

Abstrak
Manusia memiliki kebutuhan yang akan dipenuhi dalam hidupnya. Dari kebutuhan tersebut, yang paling mendasar ialah kebutuhan fisiologis. Dalam kebutuhan fisiologis, terdapat  kebutuhan yang perlu dipenuhi yaitu kebutuhan sandang, pangan dan papan. Air merupakan salah satu hal yang termasuk di dalamnya. Kehidupan akan begitu sulit bila tidak ada air, terutama air bersih. Pasokan air dapat diambil dari berbagai sumber, salah satunya sungai. Penggunaan air yang sangat vital bagi kehidupan adalah sebagai air minum. Keadaan air sungai sekarang ini sangat memprihatinkan,beberapa masalah yang terjadi karena ulah manusia yaitu menjadikan suatu sungai menjadi tempat pembuangan sampah rumah tangga dan tempat pembuangan limbah industri yang semakin banyak di jumpai di pinggir-pinggir desa atau kota. Padahal fungsi sungai adalah sebagai pengaliran air dan jalan air menuju ke laut sebagai resapan. Pencemaran air menjadi hal yang kronis yang makin lama makin parah. Sebagian besar lahan basah di Indonesia mengalami pencemaran. Dan jika sumber air sudah tercemar, makhluk hidup akan terkena dampak dari pencemaran tersebut.

Kata Kunci: Pencemaran, Sungai, Limbah

Isi:
Air memegang peranan penting di dalam kehidupan manusia dan juga makhluk hidup lainnya. Air dipergunakan oleh manusia untuk minum, memasak, mencuci dan mandi. Di samping itu, air juga banyak diperlukan untuk mengairi sawah, ladang, industri, dan masih banyak lagi. Pencemaran air adalah peristiwa masuknya zat, energi, unsur, atau komponen lainnya kedalam air sehingga menyebabkan kualitas air terganggu. Kualitas air yang terganggu ditandai dengan perubahan bau, rasa, dan warna. Tindakan manusia dalam pemenuhan kegiatan sehari-hari, secara tidak sengaja telah menambah jumlah bahan anorganik  pada perairan dan mencemari air. Pencemaran merupakan suatu fenomena yang sangat umum di daerah perkotaan. Sekarang ini pencemaran juga mulai merambah ke daerah pedesaan, terutama pada desa-desa yang mana terdapat pabrik industri di dalamnya. Penyebab pencemaran bisa bermacam-macam; bisa karena ulah manusia maupun terjadi secara alamiah. Hanya saja, hampir seluruh pencemaran yang terjadi merupakan ulah manusia. Tak jarang, mereka yang melakukan pencemaran berpura-pura tidak tahu atau bahkan tidak mengakui tindakannya. Pencemaran air ini meliputi juga pencemaran sungai. Padahal sungai merupakan suatu komponen penting yang berperan dalam siklus hidrolgi
Penyebab pencemaran sungai dapat berasal dari :
“1. Tingginya kandungan sedimen yang berasal dari erosi, kegiatan pertanian, penambangan, konstruksi, pembukaan lahan dan aktivitas lainnya
2. Limbah organik dari manusia, hewan dan tanaman
3. Kecepatan pertambahan senyawa kimia yang berasal dari aktivitas industri yang membuang limbahnya ke perairan” (Hendrawan 2005:13-14).

Seperti:

1. Pupuk dan pestisida biasa digunakan para petani untuk merawat tanamannya. Namun pemakaian pupuk dan pestisida yang berlebihan dapat mencemari air. Limbah pupuk mengandung fosfat yang dapat merangsang pertumbuhan gulma air seperti ganggang dan eceng gondok. Pertumbuhan gulma air yang tidak terkendali ini menimbulkan dampak seperti yang diakibatkan pencemaran oleh deterjen.
Limbah pertanian dapat mengandung polutan insektisida atau pupuk organik. Insektisida dapat mematikan biota sungai. Jika biota sungai tidak mati kemudian dimakan hewan atau manusia orang yang memakannya akan keracunan. Untuk mencegahnya, upayakan agar memilih insektisida yang berspektrum sempit (khusus membunuh hewan sasaran) serta bersifat biodegradabel (dapat terurai oleh mikroba) dan melakukan penyemprotan sesuai dengan aturan. Jangan membuang sisa obet ke sungai. Sedangkan pupuk organik yang larut dalam air dapat menyuburkan lingkungan air (eutrofikasi). Karena air kaya nutrisi, ganggang dan tumbuhan air tumbuh subur (blooming). Hal yang demikian akan mengancam kelestarian bendungan. bemdungan akan cepat dangkal dan biota air akan mati karenanya.
Selain itu penggunaan pupuk yang terus menerus dalam pertanian akan merusak struktur tanah, yang menyebabkan kesuburan tanah berkurang dan tidak dapat ditanami jenis tanaman tertentu karena hara tanah semakin berkurang. Penggunaan pestisida bukan saja mematikan hama tanaman tetapi juga mikroorga-nisme yang berguna di dalam tanah. Padahal kesuburan tanah tergantung pada jumlah organisme di dalamnya. Sedangkan penggunaan pestisida yang terus menerus akan mengakibatkan hama tanaman kebal terhadap pestisida tersebut.

2. Semacam Pengelolaan Sampah Dan Pengaruhnya Terhadap Kualitas Air Sungai di Kota Jakarta. Kegiatan kehidupan penduduk itu antara lain menghasilkan produksi sampah, diperkirakan 12.000 ton per hari. Sekitar 20% dari produksi sampah itu tidak tertangani dan berserakan di penjuru kota setiap hari, sebagian menyumbat saluran-saluran air atau tertimbun di lahan kosong, sebagian lagi tak sengaja masuk atau dibuang ke sungai-sungai. Maka air sungai-sungai akan tercemar, kualitasnya menurun. Ada 13 sungai yang melintas Ibu Kota, semuanya bermuara di wilayah Jakarta Utara.
Sumber sampah paling banyak, menurut Metropolitan Environmental Improvement Program (MEIP), berasal dari permukiman atau rumah tangga. Di Jakarta, 67,86 % berasal dari rumah tangga, 9,15% dari pasar-pasar, 4,5% dari pertokoan, 3,2% dari kantor-kantor, 2,92% dari jalanan dan 8% dari pabrik.
Dari semua itu, paling banyak adalah jenis organik, bahkan bisa mencapai 75% dari jumlah sampah yang ada. Walaupun yang organik bisa didaur ulang dan dimanfaatkan untuk menyuburkan tanah atau pupuk kompos, namun sayangnya belum dikelola secara maksimal dan profesional. Para pembuat pupuk kompos yang umumnya rakyat jelata mengeluh kesulitan memasarkan produknya.
Sampah yang menumpuk terlalu lama akan menyebarkan bau busuk yang menyengat dan sumber berbagai penyakit. Air sungai dan air tanah pun terkena kontaminasi. Sebagian masyarakat beranggapan bahwa sungai adalah tempat yang ideal untuk membuang sampah. Dengan membuang sampah ke sungai, maka sampah akan hanyut dan lingkungan menjadi bersih. Padahal, sampah bisa menyumbat got-got dan sungai yang bila hujan datang menimbulkan banjir ke mana-mana.

3. Pabrik merupakan sumber utama pencemaran air, namun setiap individu manusia pada dasarnya juga merupakan sumber pencemaran air. Hampir setia orang berkontribusi dalam penggunaan bahan kimia rumah tangga misalnya, dengan sengaja menuangkannya ke toilet atau saluran air. Untuk mencuci piring atau pakaian tidak pernah terlepas dari pemakaian deterjen, sisa pemakaiannya masuk ke pipa pembuangan, terus memasuki selokan yang mengalir ke sungai, dan sungai-sungai itupun bermuara ke lautan. Menurut Sopiah dan Chaerunisah (2006), bahwa deterjen selain memiliki dampak positif, juga menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan manusia maupun lingkungan. Senyawa fosfat seabagi zat aditif digunakan oleh semua merk deterjen, memberikan andil yang besar terhadap terjadinya proses eutrofikasi yang menyebabkan harmful algal bloom (HAB).

Kondisi Kesehatan Warga Sebagai Pengguna Air Sungai
Masyarakat yang tinggal di sekitar sungai tentunya memanfaatkan sungai dalam kehidupan sehari-hari mereka, baik mencuci, memasak, mandi maupun minum. Ketika mereka menggunakan air sungai yang telah tercemar, tentu akan ada efek samping yang dirasakan. Efek samping utama yang diterima oleh masyarakat ialah penyakit. Penyakit yang terjadi umumnya ialah penyakit diare. Diare dapat terjadi akibat protozoa maupun bakteri. Umumnya diare disebabkan oleh bakteri dalam air. Air yang kotor digunakan untuk mencuci sehingga bakteri tertinggal di benda-benda yang kemudian digunakan oleh warga.
Selain diare, penyakit lain yang dapat menyerang warga ialah cacingan. Cacingan terjadi akibat infeksi dari telur cacing yang masuk ke tubuh manusia. Penyakit ini ditandai dengan perut buncit namun kondisi tubuh yang kurus. Penyakit kulit juga merupakan penyakit yang umum diderita masyarakat pengguna air tercemar. Biasanya gatal-gatal ialah ciri utama yang terjadi sebelum penyakit kulit menjadi lebih parah. Hal ini disebabkan karena adanya kandungan mineral yang beracun untuk kulit.

Dengan adanya pencemaran tersebut kita dapat melakukan beberapa cara untuk mencegahnya agar sungai tidak tercemar, yaitu :
1. Upaya melestarikan pepohonan di hulu sungai. Agar erosi tidak terjadi di sekitar hulu sungai sebaiknya kita jangan menebangi pohon secara liar di hulu sungai hanya karena untuk membangun tempat pemukiman penduduk .dengan adanya erosi dapat menyebabkan tanah pasir dan semua benda yang di hulu sungai terbawa arus yang menyebabkan pendangkalan di sungai.

2. Tidak buang air di sungai. Perbuatan yang salah sering di lakukan oleh manusia yaitu buang air kecil maupun besar di sungai. Padahal hal tersebut sangat mengganggu dan mencemari air yang jernih dan biasa untuk mandi menjadi kotor karna hanyutnya bekas pembuangan manusia tersebut. Kesan pertama dari tinja dan dan urin adalah menimbulkan kesan bau dan menjijikan, tinja adalah tempat yang paling kompleks menyebabkan penyakit maupun bibit penyakit dari yang ringan maupun yang berat. Oleh karena itu hindari membuang air di sungai.

3. Tidak Membuang Sampah di Sungai. Sampah yang dibuang di sungai mengakibatkan aliran sungai keruh dan terhambat. Selain itu sampah juga akan menyebabkan penambahan debit air yang mengakibatkan banjir dan banjir bandang di saat hujan.
4. Tidak membuang limbah rumah tangga dan industri. Memang manusia selalu lalai dalam ketertiban dan selalu mengambil dari segi kemudahan, dengan membuang limbah rumah tangga dan limbah industri ke sungai. Limbah sampah rumah tangga biasa dibuang di sungai terutama sampah plastik yang sulit di urai, yang paling parah adalah limbah industri pabrik yang menyebabkan terkontaminasinya air sungai oleh zat-zat kimia berbahaya yang mengakibatkan terganggunya biota-biota penghuni sungai.


Daftar Pustaka

Andriarti, Desti. 2018. Pencemaran Air Sungai dan Dampaknya Terhadap Kesehatan Masyarakat Sekitar. Dalam https://sivitasakademika.wordpress.com/2018/02/03/pencemaran-air-sungai-dan-dampaknya-terhadap-kesehatan-masyarakat-sekitar/ (Diunduh pada tanggal 18 Agustus 2018)

Annugrah, Novan. 2018. Jurnal Pencemaran Air. Dalam http://www.academia.edu/5350480/Jurnal_Pencemaran_Air (Diunduh pada tanggal 18 Agustus 2018)

Hidayat, Atep Afia dan Muhammad Kholil. 2017.  Kimia Industri dan Teknologi Hijau. Jakarta : Pantona Media.

Afif, Abdul. 2008. Pengelolaan Sampah Dan Pengaruhnya Terhadap Kualitas Air Sungai Di DKI Jakarta. Dalam http://www.inawater.org/en/publication/ina-wp-case-studies/29-pengelolaan-sampah-dan-pengaruhnya-terhadap-kualitas-air-sungai-di-dki-jakarta (Diunduh pada tanggal 18 Agustus 2018)

Buana, Cahya Aristya. 2013. Jurnal Ilmiah Pencemaran Sungai. Dalam http://jurnalilmiahtp2013.blogspot.com/2013/12/pencemaran-sungai.html (Diunduh pada tanggal 18 Agustus 2018)


Jumat, 17 Agustus 2018

Pencemaran Udara di Ibu Kota


Abstrak

Tingginya pertumbuhan masyarakat menjadi salah satu faktor meningkatnya jumlah transportasi di Indonesia. Namun dengan pencemaran udara yang dihasilkan oleh pembakaran pada mesin juga meningkat. Dari pencemaran udara yang terjadi menghasilkan zat-zat yang berbahaya bagi kesehatan manusia. Dibutuhkan peran dari masyarakat dengan membiasakan diri naik kendaraan umum serta menanam pohon untuk menjaga kelestarian bumi.

Kata Kunci: transportasi, pencemaran lingkungan, pencemaran udara

Isi:
Pada era modern ini, perkembangan teknologi sudah semakin maju. Salah satunya berdampak pula dengan banyak model transportasi yang ada di Indonesia. Dengan terus bertambahnya jumlah penduduk di Indonesia, hal tersebut juga mempengaruhi pertambahan kendaraan bermotor.  Menurut Sengkey (2011), bahwa kemajuan di bidang transportasi dapat dilihat berdasarkan data Ditlantas Polda Sulut. Sejak 2005 sampai Juni 2010 peningkatan kendaraan roda dua sebesar 87 -  95%, sedangkan kendaraan roda empat ke atas sebesar 40,59 %.

Banyaknya peningkatan jumlah kendaraan juga mempengaruhi pada pencemaran udara yang terjadi di Indonesia. Pada setiap kendaraan akan terjadi sistem pembakaran pada mesin. Menurut Budiyono (2001), bahwa pembakaran bahan bakar ini merupakan sumber – sumber pencemar utama yang dilepaskan ke udara seperti Cox, Nox, SPM (Suspended Particular Matter), Ox dan berbagai logam berat.

Sedangkan menurut Mukono (1997) dalam Zakaria (2013), bahwa asal pencemaran udara dapat diterangkan dengan 3 (tiga) proses yaitu atrisi (atrition), penguapan (vaporization), dan pembakaran (combution). Dari ketiga proses di atas proses yang sangat dominan dalam kemampuannya menimbulkan bahan polutan. Polutan adalah suatu zat atau bahan yang menyebabkan terjadinya polusi (Soedomo dalam Hidayat dan Kholil, 2017).

Penggunaan bahan bakar untuk kendaraan bermotor dapat mengemisikan zat-zat pencemar, zat tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan yang berbeda tingkatan dan jenisnya, tergantung dari macam, ukuran dan komposisi kimiawinya. Gangguan tersebut terutama terjadi pada fungsi fatal dari organ tubuh seperti paru-paru dan pembuluh darah, atau menyebabkan iritasi pada mata dan kulit. Biasanya, pencemaran udara karena partikel debu dapat menyebabkan penyakit pernapasan kronis seperti bronchitis kronis, emfiesma paru, asma bronchial dan bahkan kanker paru-paru (Ismiyati, 2014).

Dengan begitu beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi terjadinya pencemaran udara di Indonesia yaitu dapat digunakan teknologi yang ramah lingkungan seperti PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya), menggunakan mobil listrik serta mengurangi pemakaian cerobong asap. Namun yang paling mudah yaitu dengan mengurangi jumlah kendaraan bermotor, dengan cara menaiki transportasi umum saat bepergian. Jangan lupa tanam pepohonan disekitar rumah, untuk menjaga kelestarian bumi ini.



Daftar Pustaka

Hidayat, Atep Afia dan M. Kholil. 2017. Kimia, Industri dan Teknologi Hijau. Jakarta: Pantona Media

Budiyono, Afif. 2001. Berita Dirgantara Vol.2 No.1 dalam http://www.jurnal.lapan.go.id/index.php/berita_dirgantara/article/viewFile/687/605 

Sengkey, S. Linna dan Freddy Jansen. 2011. Jurnal Ilmiah MEDIA ENGINEERING Vol. 1, No. 2 dalam https://media.neliti.com/media/publications/98114-ID-none.pdf 

Ismiyati, Devi Marlita. 2014. Jurnal Manajemen Transportasi & Logistik (JMTransLog) - Vol. 01 No. 03 dalam http://digilib.mercubuana.ac.id/manager/t!@file_artikel_abstrak/Isi_Artikel_796219304065.pdf 

Zakaria, Nurdin dan R. Azizah. 2013. The Indonesian Journal of Occupational Safety and Health, Vol. 2, No. 1 dalam http://journal.unair.ac.id/download-fullpapers-k3193b0bd8a2full.pdf

Sabtu, 11 Agustus 2018

Pengelolan Limbah dalam Mencegah Pencemaran Lingkungan

ABSTRAK

Dengan adanya pertumbuhan pesat pada industri di Indonesia, menimbulkan dampak positif dan negatif. Dampak negatif yang diberikan antara lain terjadi pencemaran lingkungan salah satunya pencemaran logam berbahaya yaitu Timbal (Pb) yang berbahaya bagi tubuh. Untuk itu diperlukan pengetahuan mengenai IPAL yang baik, guna mencegah terjadinya pencemaran lingkungan. Agar makhluk hidup yang ada di sekitar industri juga dapat hidup dengan aman dan nyaman.


Kata Kunci: industri, pencemaran lingkungan, timbal

Isi:

Saat ini teknologi sudah berkembang sangat pesat, hal tersebut dikarenakan banyaknya percobaan yang telah dilakukan oleh masyarakat sehingga menghasilkan teknologi yang lebih baik. Dengan begitu segala kegiatan yang dilakukan menjadi lebih mudah dikerjakan, hal ini juga diaplikasikan dalam dunia industri. Dalam preparasi, pengolahan maupun finishing tidak dapat terlepas dari teknologi. Namun selain membawa dampak positif, teknologi sekarang juga membawa dampak negatif. Salah satu dampak negatif dari dunia industri yaitu adanya pencemaran lingkungan.

Menurut Hidayat dan Kholil (2017), bahwa pencemaran lingkungan merupakan efek dari perubahan yang tidak diinginkan dalam lingkungan, yang secara langsung berpengaruh buruk terhadap kondisi tumbuhan, hewan dan manusia. Substansi yang menyebabkan pencemaran lingkungan dikenal sebagai polutan, dapat berupa padatan, cairan dan gas. Sebagian besar polutan diproduksi sebagai efek samping kegiatan manusia.

Menurut  Sutamiharja (1978) dalam Manan (2015), kerusakan dan pencemaran lingkungan dapat digolongkan kepada beberapa kelompok, yaitu:
(1) Kronis, dalam keadaan ini kerusakan dan pencemaran lingkungan terjadi secara progresif tetapi prosesnya lambat.
(2) Kejutan atau akut, dalam keadaan ini perusakan dan pencemaran lingkungan
terjadi secara mendadak dan kondisinya sangat berat.
(3) Berbahaya, terjadi kerugian biologis cukup berat, dan dalam hal ada radioaktivitas maka terjadi kerusakan genetis.
(4) Katastrofis, di sini kematian organis hidup cukup banyak, organisme hidup menjadi punah sama sekali.

Dari kegiatan industri yang dilakukan, menurut Setiyono dan Yuno (2008), bahwa upaya pengendalian pencemaran di Indonesia sampai saat ini masih mengalami banyak kendala. Sebagian dari penghasil bahan pencemar masih belum melakukan pengolahan terhadap limbahnya karena adanya berbagai kendala antara lain kurangnya kesadaran bahwa pengelolaan limbah merupakan investasi jangka panjang yang harus dilakukan, kurangnya informasi teknologi IPAL yang efektif dan efisien serta kurangnya sumber daya manusia yang menguasai teknologi IPAL.

Penyebab-penyebab itulah yang mempengaruhi adanya pencemaran lingkungan. Sedangkan limbah yang dihasilkan industri sangatlah banyak, dan bisa saja mengandung logam-logam yang berbahaya salah satunya adalah timbal. Menurut Naria (2005), Timbal atau timah hitam atau Plumbum (Pb) adalah salah satu bahan pencemar utama saat ini di lingkungan. Hal ini bisa terjadi karena sumber utama pencemaran timbal adalah dari emisi gas buang kendaraan bermotor. Selain itu timbal juga terdapat dalam limbah cair industri yang pada proses produksinya menggunakan timbal, seperti industri pembuatan baterai, industri cat, dan industri keramik.

Dengan terjadinya pencemaran logam timbal, sangat dikhawatirkan mengganggu kesehatan masyarakat. Timah hitam dan senyawanya dapat masuk ke dalam tubuh manusia melalui saluran pernafasan dan saluran pencernaan, sedangkan absorbsi melalui kulit sangat kecil sehingga dapat diabaikan. Bahaya yang ditimbulkan oleh Pb tergantung oleh ukuran partikelnya. Partikel yang lebih kecil dari 10 mikrogram dapat tertahan di paruparu, sedangkan partikel yang lebih besar mengendap di saluran nafas bagian atas (Ardyanto, 2005). Hal tersebut dapat menyebabkan berbagai penyakit pada manusia, salah satunya gangguan pada sel darah merah maupun enzim.

Maka dari itu, sangat diperlukan pengetahuan tentang pengelolaan limbah yang baik. Terutama untuk lingkungan industri yang memperoleh hasil produksi dalam jumlah besar. Supaya diperhatikan pengelolaan limbahnya, agar tidak tercemar ke lingkungan sekitar pabrik. Sehingga hewan, tumbuhan dan manusia yang hidup di sekitarnya tetap dapat merasa aman dan nyaman.


Daftar Pustaka

Hidayat, Atep Afia dan M. Kholil. 2017. Kimia, Industri dan Teknologi Hijau. Jakarta: Pantona Media


Manan, Abdul. 2015. Jurnal Hukum dan Peradilan Vol.4 No.2 dalam

Yudo, Satmoko dan Setiyono. 2008. JAI Vol. 4 No.1 dalam http://download.portalgaruda.org/article.php?article=61963&val=4559(Diunduh pada tanggal 11 Agustus 2018)


Ardyanto, Denny. 2005. Jurnal Kesehatan Lingkungan Vol.2 No.1 dalam http://journal.unair.ac.id/filerPDF/KESLING-2-1-07.pdf (Diunduh pada tanggal 11 Agustus 2018)