.

Selasa, 28 Agustus 2018

Yuk Kenali Industri Hijau dari Sekarang!



Abstrak:

Industri Hijau adalah sebuah icon industri yang harus dipahami dan dilaksanakan, yaitu industri yang dalam proses produksinya menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. Apalagi saat ini pelaku usaha di Indonesa dituntut harus mulai beralih dari menjalankan bisnis seperti biasanya menjadi yang berwawasan industri hijau. Isu ini penting dan mutlak untuk segera dilaksanakan guna tercapainya efisiensi produksi serta menghasilkan produk yang ramah lingkungan.

Kata Kunci: Industri Hijau , SIH, Safety

Isi:
Meningkatnya perkembangan industri di Indonesia tentunya harus diimbangi oleh besarnya mutu lingkungan di kawasan sekitar. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mendukung adanya Industri Hijau.
Darsono dalam Hidayat (2014) bahwa Industri Hijau merupakan penerapan teknologi yang ramah lingkungan yang mampu mengubah lingkungan hidup agar sesuai dengan kehidupan manusia, sumber daya alam diambil dan diolah untuk sebesar-besarnya kesejahteraan manusia secara lestari.
Sehinggga pada penerapannya Industri Hijau diharapkan mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
Penerapan industri hijau dilakukan melalui konsep produksi bersih (cleaner production) melalui aplikasi 4R, yaitu Reduce (pengurangan limbah pada sumbernya), Reuse (penggunaan kembali limbah), dan Recycle (daur ulang limbah), dan Recovery (pemisahan suatu bahan atau energi dari suatu limbah). Untuk lebih mengefektifkan aplikasi penerapan produksi bersih, prinsip Rethink (konsep pemikiran pada awal operasional kegiatan) dapat ditambahkan sehingga menjadi 5R. Disamping itu, produksi bersih juga melibatkan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi penggunaan bahan baku, bahan penunjang dan energi di seluruh tahapan produksi. Dengan menerapkan konsep produksi bersih, diharapkan sumber daya alam dapat lebih dilindungi dan dimanfaatkan secara berkelanjutan. Secara singkat, produksi bersih memberikan dua keuntungan, pertama efisiensi dalam proses produksi, dan kedua adalah meminimisasi terbentuknya limbah, sehingga dapat melindungi kelestarian lingkungan hidup.
Menurut Hestanto (2016) untuk mendorong percepatan terwujudnya Industri Hijau, pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas kepada perusahaan industri baik fiskal maupun non fiskal. Strategi pengembangan Industri Hijau akan dilakukan yaitu:
1.     mengembangkan industri yang sudah ada menuju industri hijau; dan
2.     membangun industri baru dengan menerapkan prinsip-prinsip industri hijau.

Sasaran Pengembangan Industri Hijau
1.     Tersusunnya standar industri hijau (jenis industri)
2.     Terakreditasinya lembaga sertifikasi (unit)
3.     Tersertifikasi auditor industri hijau (orang)
4.     Bantuan prasarana industri hijau pada sentra IKM (unit)
5.     Bantuan fasilitasi untuk sertifikasi industri hijau (kegiatan)
Dalam rangka mencapai sasaran tercapainya Industri Hijau, maka akan dilakukan beberapa hal sebagai berikut:

1. Penetapan standar industri hijau, meliputi antara lain:

ü Melakukan benchmarking standar industri hijau di beberapa negara.
ü Menetapkan Panduan Umum penyusunan Standar Industri Hijau dengan memperhatikan sistem standardisasi nasional dan/atau sistem standar lain yang berlaku.
ü Melakukan penyusunan Standar Industri Hijau berdasarkan kelompok Industri sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
ü Menetapkan Standar Industri Hijau
ü Memberlakukan Standar Industri Hijau secara wajib yang dilakukan secara bertahap
ü Melakukan pengawasan terhadap perusahaan industri yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
ü Menetapkan Peraturan Menteri mengenai pengawasan terhadap Perusahaan Industri yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
ü Melakukan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan negara yang telah menerapkan standar industri hijau atau standar lainnya yang sejenis

2. Pembangunan dan pengembangan lembaga sertifikasi industri hijau yang terakreditasi serta peningkatan kompetensi auditor industri hijau, meliputi antara lain:

ü Menyusun Pedoman Umum Pembentukan Lembaga Sertifikasi
ü Menyusun Standar Kompetensi Auditor Industri Hijau
ü Menyusun Standard Operating Procedure (SOP) Sertifikasi Industri Hijau
ü Menyusun Modul Pelatihan Industri Hijau
ü Menunjuk Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang terakreditasi
ü Menetapkan Pedoman Akreditasi terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
ü Melakukan Pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
ü Melakukan pelatihan auditor industri hijau

3. Pemberian fasilitas untuk industri hijau, meliputi:

ü Fasilitas fiskal yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
ü Fasilitas non-fiskal berupa :
ü pelatihan peningkatan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia Industri;
ü sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia Perusahaan Industri;
ü bantuan pembangunan prasarana fisik bagi Perusahaan Industri kecil dan industri menengah; dan
ü penyediaan bantuan promosi hasil produksi bagi Perusahaan Industri.

Menurut Fauzi (2016) bahwa Dengan penerapan industri hijau melalui penggunaan teknologi rendah karbon, tentunya akan memberikan dampak penghematan energi, air dan bahan baku. Selain itu juga akan meningkatkan produktivitas dan menghasilkan limbah yang lebih sedikit. Sedangkan menurut Haris (2015) bahwa Meskipun sudah banyak industri yang telah menerapkan industri hijau, tetapi langkah pemberian penghargaan perlu terus dilakukan agar semakin banyak industri yang termotivasi untuk menerapkan industri hijau, dengan harapan daya saing industri semakin meningkat seiring dengan meningkatnya efisiensi proses produksi.

Karenanya untuk menjaga keseimbangan lingkungan kita perlu meningkatkan kecintaan dengan menerapkan ide-ide industri hijau di Indonesia. Pemerintah juga memiliki tantangan berat yakni mengembangkan industri hijau yang kompetitif, ekonomi hijau (green economy), menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB).

Daftar Pustaka

Hidayat, Atep Afia dan M. Kholil. 2017. Kimia, Industri dan Teknologi Hijau. Jakarta: Pantona Media

Administrator. 2013. Kebijakan Pengembangan Industri Hijau (Green Industry) Kementerian Perindustrian dalam http://greenlistingindonesia.com/berita-147-kebijakan-pengembangan-industri-hijau-green-industry-kementerian-perindustrian.html (Diunduh pada tanggal 25 Agustus 2018)

Hestanto. 2016. Pembangunan Industri Hijau Indonesia dalam https://www.hestanto.web.id/industri-hijau/ (Diunduh pada tanggal 25 Agustus 2018)

Haris. 2015. Pelaku Usaha Dituntut untuk Berwawasan Industri Hijau. Jakarta dalam http://kemenperin.go.id/artikel/13844/Pelaku-Usaha-Dituntut-untuk-Berwawasan-Industri-Hijau (Diunduh pada tanggal 25 Agustus 2018)

Fauzi, Muhammad. 2016. Industri Hijau Definisi dan Konsep. (Diunduh pada tanggal 25 Agustus 2018)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.