.

Kamis, 27 Februari 2020

PENGEMBANGAN INDUSTRI HIJAU


Oleh : Ika Setyaningsih (@Q03-Ika)




ABSTRAK

Industri nasional perlu mengantisipasi gencarnya isu lingkungan dalam perdagangan internasional, agar dapat tetap bersaing dengan negara-negara lain. Kementerian Perindustrian telah merespon hal tersebut dengan memasukkan Industri Hijau sebagai bagian penting dari Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015 – 2035. Untuk mendorong industri menerapkan prinsip industri hijau, sejak tahun 2010 Kementerian Perindustrian menyelenggarakan kegiatan Penghargaan Industri Hijau. (Agustina Christian. dkk. 2017). Penerapan industri hijau dilakukan melalui konsep produksi bersih (cleaner  production) melalui aplikasi 4R, yaitu Reduce (pengurangan limbah pada sumbernya), Reuse (penggunaan kembali limbah), dan Recycle (daur ulang limbah), dan Recovery (pemisahan suatu bahan atau energi dari suatu limbah). (Aminah. dkk. 2018)

PENDAHULUAN

Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat ” (UU No.3/2014 tentang Perindustrian)

Penerapan industri hijau dilakukan melalui konsep produksi bersih (cleaner production) melalui aplikasi 4R, yaitu Reduce (pengurangan limbah pada sumbernya), Reuse (penggunaan kembali limbah), dan Recycle (daur ulang limbah), dan Recovery (pemisahan suatu bahan atau energi dari suatu limbah). Secara singkat, produksi bersih memberikan dua keuntungan, pertama efisiensi dalam proses produksi; dan kedua adalah meminimisasi terbentuknya limbah, sehingga dapat melindungi kelestarian lingkungan hidup. (Administrator. 2013)

Industri hijau telah diatur dalam pasal 77 – 83 UU no. 3 tahun 2014 tentang
perindustrian. Program ini dikembangkan dengan dua strategi meliputi : pengembangan industri
yang sudah ada menjadi industri hijau dan membangun industri baru dengan prinsip industri
hijau. Program industri hijau bersifat sukarela dan diberikan penghargaan bagi industri yang
telah mencapai tingkat beyond compliance dalam proses produksinya. 
Pengembangan industri hijau dapat dilakukan melalui berbagai upaya, antara lain:
penerapan produksi bersih, konsenrvasi energi, efisiensi sumber daya, eco-design, proses daur
ulang dan low carbon technology. Melalui penerapan industri hijau, maka akan terjadi efisiensi
pemakaian bahan baku, energi dan air, sehingga limbah maupun emisi yang dihasilkan menjadi
minimal. Dengan demikian, maka proses produksi akan menjadi lebih efisien yang tentunya akan
meningkatkan daya saing produk industri. (Aminah. 2018)

Dalam pelaksanaan program Industri hijau terdapat landasan hukum  kebijakan
program Industri hijau antara lain:
  • Undang - UndangNomor .3  tahun 2014 Tentang Perindustrian,  Pasal 77 sampai dengan Pasal 83
  • Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor  18/M-IND/PER/3/2016 tentang Penghargaan Industri Hijau 
         - Tujuan program Memberikan motivasi kepada perusahaan industri untuk menerapkan prinsip              industri hijau, mempersipkan perusahaan industri tarhadap pemenuhan SIH, sosialisasi SIH
         - Sasaran program Penghargaan industri hijau diberikan kepada perusahaan industri yang telah              menerapkan prinsip industri hijau dalam proses produksinya
         - Sifat program Sukarela dan terbuka bagi seluruh pengusaha industri  nasional (besar,           
            menengah, kecil).
  • Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Nomor : 88/BPPI/PER/3/2018  tentang Pedoman Penilaian Penghargaan Industri Hijau


 Potensi Industri Menuju Industri Hijau

  1.  Mencari alternatif bahan baku/penolong dengan memperhatikan aspek lingkungan (penggunaan bahan hemat energi dan air), aspek ekonomis (sustain, shiping , kompetitif dari harga dan kualitas), serta aspek kesehatan.
  2. Menjaga kualitas bahan baku pada saat handling maupun penyimpanan
  3. Mengoptimalkan rasio produk
  4. Mengurangi resiko produk dengan kualitas di luar spec yang diinginkan
  5. Melakukan modifikasi peralatan yang digunakan saat ini •Mengganti dengan mesin baru yang lebih efisien
  6. Pemanfaatan energi panas buangan (ekses gas) untuk proses pre - heating
  7. Optimalisasi pemakaian air sisa proses produksi sebagai air coolant, umpan boiler, make up water untuk proses.
  8. Penggunaan plastik dan kertas
  9. Penggunaan cangkang kelapa sawit sebagai biomass
  10. Pembuatan Biodiesel dari limbah rumah tangga



Berbagai program terus dikembangkan untuk mendukung terwujudnya industri hijau, diantaranya :

1.      Menyusun rencana induk pengembangan industri hijau.
Rencana induk merupakan arahan kebijakan dan panduan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengembangkan industri hijau di Indonesia.
2.       Konservasi energi dan pengurangan emisi CO2 di sektor industri.
Sektor industri merupakan pengguna energi terbesar, dimana ± 47% energi nasional dikonsumsi oleh kegiatan industri. Kebutuhan energi terus meningkat, sementara cadangan sumber energi semakin menipis. Oleh sebab itu, harus ditingkatkan upaya konservasi dan diversifikasi energi sehingga dapat terjaga keberlanjutan sektor industri, disamping untuk memenuhi komitmen pemerintah Indonesia untuk penurunan emisi gas rumah kaca (GRK).
3.      Penggunaan mesin ramah lingkungan.
Program ini telah dimulai dengan melakukan restrukturisasi permesinan untuk industri tekstil dan produk tekstil, alas kaki, dan gula. Program yang dimulai sejak tahun 2007 telah memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan produktivitas, efisiensi penggunaan sumber daya (bahan baku, energi dan air) serta mampu meningkatkan penyerapan tenaga kerja. 
4.      Menyiapkan standar industri hijau.
Penyusunan standar industri hijau bertujuan untuk melindungi kepentingan perusahaan industri dan konsumen serta meningkatkan daya saing industri nasional dalam persaingan global.
5.      Menyiapkan lembaga sertifikasi industri hijau.
Bagi perusahaan industri yang telah memenuhi standar industri hijau akan diberikan sertifikat oleh suatu lembaga sertifikasi yang telah terakreditasi.
6.      Menyiapkan insentif bagi industri hijau.
Salah satu aspek penting dalam mendorong pengembangan industri hijau adalah perlunya pemberian stimulus berupa insentif (fiskal dan non fiskal) bagi pelaku industri untuk mendorong dan mempromosikan iklim investasi bagi pengembangan industri hijau.

7.      Penerapan produksi bersih.
Berbagai program telah dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian untuk mendorong pelaku industri menerapkan produksi bersih, terutama untuk mendorong pelaku IKM agar menerapkan produksi bersih. 
8.      Penyusunan katalog material input ramah lingkungan
Penyusunan katalog ini bertujuan untuk menyediakan informasi bagi pelaku industri dalam memilih bahan baku dan bahan penolong yang lebih ramah lingkungan.



DAFTAR PUSTAKA 

Aminah, Aminah, and Yusriadi Yusriadi. "Pelaksanaan Program Industri Hijau sebagai Upaya Pemenuhan Komitmen Penurunan Gas Rumah Kaca." (2018). Dalam : https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=kimia+industri+hijau&btnG= (Diakses 27 Februari 2020)

HUTAHAEAN, LINTONG SOPANDI. Kebijakan pengembangan industri hijau di Indonesia. 2017. Dalam : https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=+industri+hijau&btnG= (Diakses 27 Februari 2020)

Christiani, Agustina, Helena Juliana Kristina, and Priskila Christine Rahayu. "Pengukuran Kinerja Lingkungan Industri di Indonesia berdasarkan Standar Industri Hijau." Jurnal Rekayasa Sistem Industri 6.1 (2017): 39-48. Dalam :  https://scholar.google.com/scholar?start=10&q=+industri+hijau&hl=id&as_sdt=0,5 (Diakses 27 Februari 2020)

Kebijakan Perkembangan Industri Hijau (Green Industri) Kementerian Perindustrian.2013.




1 komentar:

  1. Materi detail banget memberi pengetahuan baru tentang undang -undang industri hijau . good luck

    BalasHapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.