Disusun
Oleh : Revy Kisworo
ABSTRAK
Isu lingkungan menjadi isu global sekarang ini
dengan semakin banyaknya lembaga peduli lingkungan yang mempromosikan dan
mengajak seluruh kalangan untuk menjaga lingkungan. Industri dinilai menjadi
salah satu penyebab isu lingkungan saat ini industri merupakan penyumbang gas
CO2, limbah B3, dan limbah padat maupun cair yang sangat membahayakan Selain
penyumbang limbah, industri manufaktur juga diklaim sebagai pengguna sumber
daya alam dan energi terbesar. Masyarakat mengatakan bahwa menjaga lingkungan
menjadi sangat penting sekarang ini, berbagai tekanan dari berbagai pihak mulai
dari masyarakat sekitar hingga permintaan pasar akan proses produksi dan produk
yang ramah lingkungan. Upaya untuk mengatasi permasalahan lingkungan yang
diakibatkan oleh industri telah banyak dikembangkan oleh masyarakat ataupun
industri itu sendiri.
Kata Kunci : Industri Hijau, Karakteristik Industri Hijau, Penerapan Industri Hijau
Kata Kunci : Industri Hijau, Karakteristik Industri Hijau, Penerapan Industri Hijau
PENDAHULUAN
Industri hijau merupakan industri yang dalam proses
produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya
secara berkelanjutan, sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan
kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi
masyarakat. Standar Industri Hijau yaitu penerapan industri yang terkait dengan
bahan baku, bahan penolong, energi, proses produksi, produk, manajemen
pengusahaan, pengelolaan limbah dan/atau aspek lain yang dibakukan dan disusun
secara konsensus oleh semua pihak terkait yang bertujuan untuk mewujudkan
industri hijau.
PEMBAHASAN
Melalui Standar Industri Hijau, perusahaan diarahkan untuk lebih efisien dan efektif dalam menggunakan sumber daya alam, bahan baku, energi, air, dan lingkungan hidup serta terus melakukan continuous improvement. Pada 2019, sebanyak 18 perusahaan industri berhasil mendapatkan Sertifikat Industri Hijau. Perusahaan-perusahaan tersebut berhak menggunakan logo industri hijau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Melalui Standar Industri Hijau, perusahaan diarahkan untuk lebih efisien dan efektif dalam menggunakan sumber daya alam, bahan baku, energi, air, dan lingkungan hidup serta terus melakukan continuous improvement. Pada 2019, sebanyak 18 perusahaan industri berhasil mendapatkan Sertifikat Industri Hijau. Perusahaan-perusahaan tersebut berhak menggunakan logo industri hijau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
KARAKTERISTIK
INDUSTRI HIJAU
Hemat
dalam menggunakan bahan baku/penolong, energi dan air, Menggunakan kemasan yang
dapat di daur ulang dan ekonomis, Menggunakan energi alternative maka dampaknya
bisa menghasilkan limbah yang sedikit. Untuk itu sangat dianjurkan apabila suatu perusahaan menyusun Program
Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK), yang sudah diterapkan pada Teknis
Konservasi Energi dan Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Pada Industri Pupuk,
Keramik, Kimia, Tekstil; Agrokimia, Makanan dan Minuman, serta Pedoman
Perhitungan Karbon Pada Industri Baja dan Industri Pulp Kertas, Petunjuk Teknis
Perhitungan dan Pelaporan Emisi CO2 Industri Semen.
Apabila perusahaan industri yang telah mendapatkan Sertifikat Industri Hijau
berhak menggunakan Logo Industri Hijau dengan syarat :
1. Logo Industri Hijau boleh digunakan di tempat yang mudah terlihat
2. Logo Industri Hijau diharapkan dapat meningkatkan brand value suatu produk
3. Karena logo tersebut merupakan jaminan bahwa perusahaan industri telah
menerapkan proses produksi yang berkelanjutan.
SARAN
DAN KESIMPULAN
Penerapan produksi bersih di sektor industri, dengan mendorong pelaku industri
menerapkan produksi bersih, terutama untuk mendorong pelaku IKM agar menerapkan
produksi bersih. Program-program yang telah dilakukan diantaranya adalah
menyusun pedoman teknis produksi bersih untuk beberapa komoditi industri dan
memberikan bantuan teknis kepada beberapa industri.
Penyusunan katalog material input ramah lingkungan, penyusunan katalog ini
bertujuan untuk menyediakan informasi bagi pelaku industri dalam memilih bahan
baku dan bahan penolong yang lebih ramah lingkungan. Pada tahun 2012 telah
disusun katalog untuk komoditi industri tekstil, keramik dan makanan.
Penyusunan katalog ini akan terus dilakukan dalam rangka mendorong pelaku
industri menuju industri hijau.
DAFTAR
PUSTAKA
Draft permenperint tentang pedoman penyelenggaraan sertifikasi Industri.
(2015). http://www.recpindonesia.org/sites/default/files/Presentation%20Materials/Nd264%2003%20Kebijaka
https://ekbis.sindonews.com/read/1362145/34/143-perusahaan-raih-penghargaan-industri-hijau-1544603438
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusArdhi setya dharma (Q06-Ardhi). Artikel sangat bermanfaat bagi saya pribadi, karna saya sendiri bekerja dibagian manufakturing produksi pabrik
BalasHapus